Dokumen "hitam diatas putih" ini bisa menjadi suatu referensi dan bukti dalam penegakkan hukum.
Berbeda dengan surat pribadi dari orang ke orang lain, tata cara penulisan surat resmi harus diperhatikan, singkat, padat, jelas, dan menggunakan bahasa yang baku.
Ada banyak macam surat resmi saat ini, seperti:
- Surat perjanjian
- Surat permohonan
- Surat pernyataan
- Akta hutang
- Akta jual beli
- Akta kredit
- Akta pembubaran
- Akta pendirian
- Berita acara
- Surat kuasa
- Surat lamaran
- Surat pemanggilan
- Perjanjian sewa menyewa
- dan lain-lain.
Berikut ini adalah template/contoh PERJANJIAN JUAL BELI SAMPAH ORGANIK ANORGANIK yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.
PERJANJIAN JUAL BELI SAMPAH ORGANIK ANORGANIK
(tempat, tanggal, bulan, tahun)
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari___tanggal___bulan____tahun____ oleh dan antara:
(nama perrusahaan), perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara republik Indonesia yang berkedudukan di (nama Kota), Jl. (alamat lengkap), dalam hal ini diwakili oleh (nama orang), selaku direktur kapasitasnya tersebut bertindak untuk dan atas nama (nama perusahaan). Untuk selanjutnya disebut....
-----------------PIHAK PERTAMA------------------
(nama perrusahaan), perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara republik ....Indonesia yang berkedudukan di (nama Kota), Jl. (alamat lengkap) dalam hal ini diwakili oleh (nama orang) selaku direktur yang dalam kedudukannya tersebut bertindak untuk dan atas nama (nama perrusahaan), selanjutnya disebut
-------------------PIHAK KEDUA---------------------
PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu :
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah selaku pemilik kayu-kayu sisa, kertas bekas, barang sisa pakai, serta.barang lainnya yang telah dibuang dan tak dapat digunakan oleh PIHAK PERTAMA (selanjutnya disebut sampah organik anorganik)
Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud untuk membeli sampah organik anorganik dari PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA telah bersedia untuk menjual sampah organik anorganik sebagaimana tersebut di atas sesuai ketentuan yang diatur dalam PERJANJIAN
PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas dalam rangkap dua dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama..
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai Rp.6000
(...............................) (..................................)