Selasa, 14 November 2017

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN KOSONG

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN KOSONG yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN KOSONG


Pada hari ini _______________ tanggal ______, tahun, ________, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:

Nama :

No KTP :

Pekerjaan:

Alamat :

Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,

Dan

Nama :

No KTP :

Pekerjaan:

Alamat:

Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA".

MENGINGAT:

Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa lahan kosong seluas __________ yang terletak di ______________________________ dengan batas-batas:

Utara : (____________________)

Selatan : (____________________)

Barat : (____________________)

Timur : (____________________)

MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Lahan kosong (selanjutnya disebut "Perjanjian") atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

KESEPAKATAN

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA sebidang lahan kosong yang berukuran _______ m X_______ m, atau seluas ___ meter persegi yang terletak di wilayah _________________,____________________ Kecamatan _______________________, Kelurahan _______________________ dengan batas:

Utara : (____________________)

Selatan : (____________________)

Barat : (____________________)

Timur : (____________________)

Selanjutnya disebut "Lahan kosong"

Pasal 2

TUJUAN

Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan Lahan kosong tersebut untuk keperluan (____________________)

Pasal 3

SERAH TERIMA LAHAN KOSONG

Pada saat Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Lahan kosong kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima selanjutnya disebut "Berita Acara Serah Terima"

Pasal 4

JANGKA WAKTU

1. Sewa Menyewa ini dibuat untuk jangka waku (______) tahun, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.

2. Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal (tanggal, bulan, tahun) yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada (tanggal, bulan, tahun).

Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal___, bulan, _________ sebelum berakhirnya Perjanjian ini.

Pasal 5

PENGGUNAAN LAHAN KOSONG

1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan Lahan kosong itu untuk tujuan yang lain daripada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA wajib mulai melaksanakan (_______________) (penggunaan lahan kosong).

3. Pihak Kedua wajib menyelesaikan kegiatan pembangunannya sebagaimana yang ada pada ayat (3) di atas dalam jangka waktu paling lambat tanggal___, bulan, _________ sejak tanggal dimulainya kegiatan pembangunan tersebut.

PIHAK PERTAMA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 6

HARGA SEWA

1. Sewa menyewa lahan kosong (selanjutnya disebut "Harga Sewa") dalam perjanjian ini sebesar (Rp. _______________) per meter persegi per bulan atau keseluruhannya sebesar (Rp. _______________) per bulan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan Lahan kosong, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Lahan kosong dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini serta sepanjang tidak ada peraturan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar oleh ( _______________) .

Pasal 7

PEMBAYARAN HARGA SEWA

1. Pembayaran Harga Sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah. Untuk bukti penerimaan Harga Sewa dan Biaya Perawatan PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

2. [___] (Tata cara Pembayaran sewa):

Harga Sewa dibayarkan dimuka untuk setiap periode satu bulan, (misal).

Pasal 8

PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA berjanji untuk setiap saat memelihara dan merawat dengan baik seluruh lingkungan dalam wilayah usaha PIHAK PERTAMA termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama.

2. Selanjutnya PIHAK PERTAMA mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada PIHAK KEDUA.

Pasal 9

PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK KEDUA

1. PIHAK KEDUA wajib menggunakan dan memelihara Lahan kosong dengan sebaik-baiknya sebagai seorang penyewa yang jujur dan baik serta membayar segala ongkos dan biaya yang ditimbulkan berkenaan dengan pemeliharaan/perawatan dan penggunaan Lahan kosong. Ketentuan di atas berlaku pula bagi bangunan milik PIHAK KEDUA sendiri yang didirikan di atas Lahan kosong yang disewakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini, termasuk pula pengecatan secara berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam (___) (_________) tahun, penyediaan alat-alat pemadam kebakaran secukupnya serta usaha-usaha lainnya untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan.

2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan, sumur bor atau galian-galian lain di atas Lahan kosong yang disewakan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

3. PIHAK KEDUA wajib menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh peraturan mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 10

ASURANSI

Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa Menyewa, PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan bangunan yang didirikan di atas Lahan kosong yang disewanya berikut turutannya serta harta benda yang berada dalam bangunan tersebut terhadap risiko kerugian atau kerusakan karena bahaya kebakaran dan bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu atas beban dan biaya PIHAK KEDUA.

Pasal 11

JAMINAN PIHAK PERTAMA

1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini adalah merupakan haknya Pihak Pertama, bebas dari sengketa atau sitaan dan tidak dalam keadan disewakan/dijual kepada pihak lain.

2. Pihak Pertama selanjutnya menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Kedua dapat menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari Lahan kosong tersebut dengan tidak mendapat gangguan dari pihak lain dan segala kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua sebagai akibat dari gangguan-gangguan itu, jika ada, menjadi tanggungan Pihak Pertama, kecuali hal-hal yang terjadi karena Kadaan Kahar (Force Majeure).

Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah keadaan seperti. Namun tidak terbatas pada perang, kebakaran, banjir, huru-hara, pemogokan yang timbul dan terjadinya bukan disebabkan oleh kedua belah Pihak dalam Perjanjian ini, bencana alam, atau kejadian-kejadian lainnya yang berada di luar kemampuan para pihak yang ada dalam Perjanjian ini.

Pasal 12

PENGALIHAN

1. PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian kepada pihak lainnya kecuali dengan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa Lahan kosong.

2. Sejak perjanjian pengalihan itu ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan pihak ketiga maka pihak ketiga yang menerima pengalihan itu wajib membayar Harga Sewa dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini dan setuju atas perubahan-perubahan Harga Sewa, Uang Jaminan, Jangka Waktu Sewa serta persyaratan khusus lainnya baik yang diatur dalam Perjanjian ini maupun dalam perjanjian pengalihan sewa menyewa lahan kosong sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas.

Pasal 13

PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berhak setiap saat memutuskan hubungan sewa-menyewa berdasarkan Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa-Menyewa dengan syarat sebagai berikut:

1. PIHAK KEDUA terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis sekurang-kurangnya (___) (_________) bulan sebelum Perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tentang permintaan tersebut disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak, termasuk kewajiban untuk memenuhi biaya penggunaan fasilitas oleh PIHAK KEDUA (dalam hal PIHAK KEDUA menggunakan fasilitas dari PIHAK PERTAMA).

2. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA.

3. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang jaminan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 14

PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan Sewa Menyewa berdasarkan Perjanjian ini dengan segera tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar Harga Sewa, Biaya Perawatan dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama (___) (_________) bulan setelah pembayaran Harga Sewa dan/atau tagihan tersebut jatuh tempo.

b. Apabila kegiatan/usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan instruksi/penetapan dari Instansi yang berwenang, atau izin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.

2. Segala akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA semata-mata dan dengan ini pula PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk tidak mengajukan tuntutan apapun juga terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan pengembalian Harga Sewa, Biaya Perawatan, Uang Jaminan yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dan kerugian lain yang dideritanya.

Pasal 15

PUTUSNYA PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KARENA KEAADAN MEMAKSA

Apabila karena Keadaan Kahar Lahan kosong yang disewakan atau bagian daripadanya rusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan tujuannya maka Perjanjian Sewa-Menyewa ini putus demi hukum terhitung sejak keadaan memaksa itu terjadi. Dalam hal itu Pihak Kedua tetap berkewajiban untuk melunasi pembayaran uang sewa, biaya perawatan dan tagihan-tagihan lainnya yang tertunggak.

Pasal 16

PENYERAHAN LAHAN KOSONG PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1. Apabila Perjanjian ini berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu Sewa dan apabila Lahan kosong tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Lahan kosong yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu (___) (_________) hari setelah diterimanya permintaan/ pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk mengosongan dan penyerahan tersebut.

2. Apabila setelah PIHAK KEDUA mengosongkan dan menyerahkan lahan kosong kepada PIHAK PERTAMA masih juga terdapat barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK KEDUA yang tertinggal di atas lahan kosong yang disewakan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut dengan cara yang dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.

3. Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan kosong yang disewakan pada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA berhak membongkar bangunan yang ada di atas lahan kosong tersebut dan menguasainya dengan cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa perlu minta izin dari Pengadilan atau instansi yang berwenang.

4. Hak untuk melakukan sendiri pengosongan lahan kosong berikut segala sesuatu yang berada di atas lahan kosong adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, sehingga untuk itu suatu Surat Kuasa Khusus tidak diperlukan lagi, jika PIHAK KEDUA cidera janji dan PIHAK PERTAMA akan menggunakan haknya.

5. PIHAK KEDUA tidak berhak, setelah penyerahan lahan kosong kepada PIHAK PERTAMA atau sesudahnya, untuk mengajukan tuntutan pembayaran uang pindah ataupun pembayaran atau pengganti lainnya dari biaya-biaya yang mungkin telah dikeluarkannya untuk peningkatan, memperbaiki atau merawat lahan kosong.

6. Kewajiban-kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat-ayat di atas akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir atau diputuskan.

Pasal 17

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

2. Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 18

HUKUM YANG BERLAKU

Perjanjian ini tunduk pada hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. Selanjutnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena alasan apapun termasuk alasan yang termuat dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 19

KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Jika terjadi perubahan terhadap syarat-syarat yang menyimpang dari Perjanjian ini dilihat dalam konteksnya secara menyeluruh maka hal demikian tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah PIHAK PERTAMA telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap PIHAK KEDUA berkenaan dengan cedera janji oleh PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

2. Perubahan dan/atau tambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup diatur dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

___________________ _____________________

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA LAHAN BUAH-BUAHAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA LAHAN BUAH-BUAHAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA LAHAN BUAH-BUAHAN


Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian sewa - menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek lahan buah-buahan yang terletak di ___________________ yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

o Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d__________

o Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(_____________________________ ru piah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.

o Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama _______tahun.

o Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.

o Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk lahan tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.

o Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat tinggal, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.

o Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.

o Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.

o Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.

o Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek lahan buah- buahan dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.

o Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar ______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.

o Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.

o Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.

Pihak I Pihak II

Materai Rp.6000

(____________________) (____________________)

Saksi

(____________________) (____________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

PERJANJIAN SEWA MENYEWA KANTOR

Berikut ini adalah template/contoh PERJANJIAN SEWA MENYEWA KANTOR yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

PERJANJIAN SEWA MENYEWA KANTOR


Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No.KTP:

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan:

No.KTP:

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal (tanggal, bulan, tahun), PIHAK PERTAMA telah mengajukan penyewaan kantor berupa _________ dengan nilai _________ dan ciri-ciri ___________ kepada PIHAK KEDUA.

2. Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk menyewakan ____________ dengan nilai _________ dan ciri-ciri _________ kepada PIHAK PERTAMA pada bulan (tanggal, bulan,tahun).

3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa proses penyewaan kantor yang telah disebutkan di atas oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA dimulai pada bulan (bulan, tahun) dan berakhir pada (bulan) (tahun).

4. Perjanjian jual-beli ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

5. Pelaksanaan sewa menyewa ini dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang akan ditentukan pada akhir masa sewa.

6. Pihak pertama (penyewa) bertanggung jawab penuh atas kerusakan, kehilangan, maupun hal-hal lain yang terjadi pada barang yang disewakan selama masa sewa masih berjalan.

7. Pihak pertama (penyewa) tidak diperkenankan memutuskan penyewaan sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak kedua.

8. Pihak kedua tidak diperkenankan memutuskan penyewaan sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak pertama.

9. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

(hari, tanggal, bulan, tahun),

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

materai

(________________) (_______________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA GEDUNG

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA GEDUNG yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA GEDUNG


Pada hari ini _______________ tanggal ______, tahun, ________, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:

Nama :

Pekerjaan :

Alamat :

No KTP:

Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,

Nama :

Pekerjaan :

Alamat:

No KTP:

Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA".

MENGINGAT:

Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa gedung __________ yang terletak di ______________________________ dengan batas-batas:

Utara : (____________________)

Selatan : (____________________)

Barat : (____________________)

Timur : (____________________)

MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa gedung (selanjutnya disebut "Perjanjian").

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

___________________ _____________________

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

PERJANJIAN SEWA MENYEWA BARANG ELEKTRONIK

Berikut ini adalah template/contoh PERJANJIAN SEWA MENYEWA BARANG ELEKTRONIK yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

PERJANJIAN SEWA MENYEWA BARANG ELEKTRONIK


Pada hari ini, (hari, tanggal, bulan, tahun), Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No.KTP:

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan:

No.KTP:

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal (tanggal, bulan, tahun), PIHAK PERTAMA telah mengajukan penyewaan barang elektronik yaitu _________ dengan nilai _________ dan ciri-ciri __________ kepada PIHAK KEDUA.

2. Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk menyewakan ____________ dengan nilai _________ dan ciri-ciri __________ kepada PIHAK PERTAMA pada bulan (tanggal, bulan,tahun).

3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa proses penyewaan barang elektronik yang telah disebutkan di atas oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA dimulai pada bulan (bulan, tahun) dan berakhir pada (bulan) (tahun).

4. Perjanjian jual-beli ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

5. Pelaksanaan sewa menyewa ini dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang akan ditentukan pada akhir masa sewa.

6. Pihak pertama (penyewa) bertanggung jawab penuh atas kerusakan, kehilangan, maupun hal-hal lain yang terjadi pada barang yang disewakan selama masa sewa masih berjalan.

7. Pihak pertama (penyewa) tidak diperkenankan memutuskan penyewaan sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak kedua.

8. Pihak kedua tidak diperkenankan memutuskan penyewaan sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak pertama.

9. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

materai

(________________) (_______________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

PERJANJIAN SEWA MENYEWA BARANG

Berikut ini adalah template/contoh PERJANJIAN SEWA MENYEWA BARANG yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

PERJANJIAN SEWA MENYEWA BARANG


Pada hari ini, (hari, tanggal, bulan, tahun), Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No.KTP:

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan:

No.KTP:

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal (tanggal, bulan, tahun), PIHAK PERTAMA telah mengajukan penyewaan barang berupa _________ dengan nilai _________ dan ciri-ciri ___________ kepada PIHAK KEDUA.

2. Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk menyewakan ____________ dengan nilai _________ dan ciri-ciri _________ kepada PIHAK PERTAMA pada bulan (tanggal, bulan,tahun).

3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa proses penyewaan barang yang telah disebutkan diatas oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA dimulai pada bulan (bulan, tahun) dan berakhir pada (bulan) (tahun).

4. Perjanjian jual-beli ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

5. Pelaksanaan sewa menyewa ini dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang akan ditentukan pada akhir masa sewa.

6. Pihak pertama (penyewa) bertanggung jawab penuh atas kerusakan, kehilangan, maupun hal-hal lain yang terjadi pada barang yang disewakan selama masa sewa masih berjalan.

7. Pihak pertama (penyewa) tidak diperkenankan memutuskan penyewaan sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak kedua.

8. Pihak kedua tidak diperkenankan memutuskan penyewaan sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak pertama.

9. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

materai

(________________)(_______________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA KONTRAKAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA KONTRAKAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA KONTRAKAN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:

Nama:

Pekerjaan:

No. identitas (KTP/SIM/Pasport)*:

Alamat:

Telp/HP yang dapat dihubungi:

Tujuan sewa kontrakan:

Pemakaian: Mulai tanggal ________ s/d _________

selama (_____) _________hari

Tarif :a. Travello Rp ________________. /hari

b. Espass Rp ________________. /hari

c. Lain-lain Rp ________________/hari

d. Antar di tempat Rp ________________

e. Jumlah Rp________________

Bersamaan dengan ini saya menyatakan bahwa :

1. Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.

2. Bersedia merawat serta menjaga dengan baik kontrakan yang saya sewa.

3. Tidak tidak akan menggunakan kontrakan sebagai tempat usaha, pertemuan pribadi atau yang tidak dalam perjanjian .

4. JIka terjadi kerusakan kontrakan pada saat masa sewa, maka saya akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan tersebut.

5. Pada saat masa sewa kontrakan habis, kondisi kontrakan dan seisinya masih sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa.

6. Apabila pada masa sewa telah habis dan belum mengosongkannya, maka dikenakan biaya sebesar Rp. .................

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

Jam keluar ............. WIB kembali ............. WIB

Jakarta, ...................................

Penyewa Petugas

( ................................... ) ( ........................... )

Keterangan :

- * coret yang tidak perlu

- Lembar asli untuk bagian umum

- Lembar kedua untuk penyewa

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN PANTI ASUHAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN PANTI ASUHAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN PANTI ASUHAN


Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama :

Alamat:

Pekerjaan:

Selaku pemilik panti asuhan :

Terletak di:

Dipergunakan sebagai :

Dengan bukti penguasaan atas tanah:

Bersamaan dengan ini, menyatakan dengan sebenar-sebenarnya bahwa:

Saya bertanggungjawab penuh terhadap pembangunan Panti Asuhan di lokasi tersebut baik menyangkut kekokohan dan kualitas struktur bangunan serta keselamatan umum di lingkungan sekitamya.

Dengan segala sesuatu yang timbul akibat pembangunan tersebut, adalah merupakan tanggung jawab saya sepenuhnya, baik dari segi hukum maupun aspek teknik.

Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun juga, dibuat sebagai kelengkapan persyaratan guna proses perizinan panti asuhan.

(Tempat) (Tanggal, Bulan, Tahun)

Yang menyatakan,

Materai Rp. 6.000,-

(Nama Terang)

(.......................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA KONTRAKAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA KONTRAKAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA KONTRAKAN


Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian sewa - menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek kontrakan yang terletak di ___________________ yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

o Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d__________

o Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(_____________________________ rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.

o Kemudian, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama ________tahun.

o Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.

o Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk kontrakan tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.

o Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.

o Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.

o Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.

o Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.

o Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek kontrakan dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.

o Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar ______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.

o Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.

o Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.

Pihak IPihak II

Materai Rp.6000

(____________________) (____________________)

Saksi

(____________________) (____________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA KIOS

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA KIOS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA KIOS


Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama :

Alamat :

Pekerjaan:

No KTP :

sebagai yang menyewakan / Pemilik Tanah dan Bangunan, dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama :

Alamat :

Pekerjaan:

No KTP :

Selaku Pemimpin (___________) Pegadaian di ______________bertindak untuk dan atas nama Direksi ............................... sebagai PENYEWA, selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA, dengan ini menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut :

a. Pihak PERTAMA menerangkan bahwa betul telah menyewakan kepada Pihak KEDUA dan Pihak KEDUA juga mengakui telah menyewa sebuah Kios dengan pekarangannya milik Pihak PERTAMA yang terletak

di Jalan :

Sertifikat Hak Milik Nomor:

Surat Ukur Nomor :_________Tahun ____

dan Sertifikat Hak Milik Nomor :________,

Surat Ukur Sementara Nomor :_______ Tahun__________

menurut perjanjian dan penetapan yang ditentukan di bawah ini :

b. Kios tersebut digunakan untuk keperluan __________________________________

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

(........................) (.........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA DEALER

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA DEALER yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA DEALER


Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun ________, telah diadakan suatu perjanjian sewa - menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama :

No. KTP:

Pekerjaan:

Alamat:

Maka dalam perjanjian ini dapat disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama :

No. KTP:

Pekerjaan:

Alamat:

Maka dalam perjanjian ini dapat disebut sebagai Pihak Kedua.

Dengan sebuah obyek dealer yang terletak di ___________________ yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

o Pihak pertama meminjamkan obyek sewa tersebut untuk dijadikan sabagai tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d__________

o Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(_____________________________ rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.

o Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama _______tahun.

o Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.

o Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk dailer tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.

o Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat tinggal, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.

o Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.

o Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.

o Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.

o Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek dailer dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.

o Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar ______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.

o Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.

o Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.

Pihak I Pihak II

Materai Rp.6000

(____________________) (____________________)

Saksi

(____________________) (____________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA BENGKEL

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA BENGKEL yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA BENGKEL


Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian sewa - menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama :

No. KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama :

No. KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek bengkel yang terletak di ___________________ yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

o Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d__________

o Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(_____________________________ rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.

o Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama ______tahun.

o Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.

o Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk bengkel tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.

o Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat tinggal, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.

o Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.

o Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.

o Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.

o Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek bengkel dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.

o Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar ______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.

o Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.

o Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.

Pihak I Pihak II

Materai Rp.6000

(____________________) (____________________)

Saksi

(____________________) (____________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA APARTEMEN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA APARTEMEN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA APARTEMEN


Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian sewa - menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama :

No KTP:

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut sebagai Pihak Kedua.

Dengan sebuah obyek apartemen yang terletak di ___________________ yang disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

o Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat tinggal sementara kepada pihak kedua selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d__________

o Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(_____________________________ rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.

o Kemudian, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama ________tahun.

o Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.

o Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk apartemen tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.

o Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.

o Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.

o Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.

o Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.

o Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek apartemen dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.

o Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar ______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.

o Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.

o Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.

Pihak I Pihak II

Materai Rp.6000

(____________________) (____________________)

Saksi

(____________________) (____________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA ANGKOT

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA ANGKOT yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA ANGKOT


Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:

Nama:

Pekerjaan:

No. identitas (KTP/SIM/Pasport)*:

Alamat:

Telp/HP yang dapat dihubungi:

Tujuan sewa mobil:

Pemakaian: Mulai tanggal ________ s/d _________

selama (_____) _________hari

Tarif :a. Travello Rp ________________. /hari

b. Espass Rp ________________. /hari

c. Lain-lain Rp ________________/hari

d. Antar di tempat Rp ________________

e. Jumlah Rp________________

Dengan ini saya menyatakan bahwa:

1. Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.

2. Bersedia merawat dan menjaga angkot yang saya sewa.

3. Tidak menggunakan angkot untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, penjahat, buronan, teroris dsb.

4. Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi.

5. Pada saat pengembalian angkot, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa, .

6. Apabila kendaraan diantar di tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. .................

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

Check list serah terima kendaraan:

SEBELUM SEWA SETELAH SEWA

oktdkoktdk

Kunci kontakxxxx

STNKxxxx

Ban serepxxxx

Dongkrakxxxx

Kunci rodaxxxx

Bensin ............ liter ............ liter

Kilometer .................. ..................

Jam keluar ............. WIB kembali ............. WIB

Jakarta, ...................................

Penyewa Petugas

( ............................. ) ( .......................... )

Keterangan

- * coret yang tidak perlu

- Lembar asli untuk bagian umum

- Lembar kedua untuk penyewa

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN PERCETAKAN MAJALAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PERCETAKAN MAJALAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PERCETAKAN MAJALAH


No:___________________

Pada hari ini Hari :______, Tanggal :________, Bulan :________, Tahun :_________ kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Alamat :

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian percetakan majalah yang berjudul " ___________________________" dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

-------------------------------------------------------- PASAL 1-------------------------------------------------------

--------------------------------------------- BENTUK KERJA SAMA --------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Kedua selanjutnya disebut pula Penerbit dengan ini memberi izin dan -----------------menyerahkan lisensi (hak eksploitasi) kepada Pihak Pertama, selanjutnya disebut pula--- Percetakan yang menyatakan setuju dan menerima penyerahan dari penerbit naskah majalah-

Berjudul : .....................................................................--------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Kedua memberi izin dan menyerahkan lisensi tersebut dimaksudkan, agar -----------Percetakan mempunyai hak tunggal untuk mencetak, menerbitkan, memperbanyak, serta --mengedarkan ciptaan hasil karya tulis (majalah) tersebut.-------------------------------------------

Penyerahan sebagaimana dimaksudkan di atas, bersifat pemberian izin atau hak secara-- khusus atau eksklusif yang diberikan kepada Pihak Pertama, sebagai satu-satunya--------- pemegang lisensi yang berhak untuk itu. ------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 2-------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- LISENSI--------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pemberian izin dan penyerahan lisensi oleh Penerbit kepada Percetakan menurut perjanjian-- ini, dilakukan secara khusus dan hanya kepada Percetakan/Pihak Pertama. Dengan ---------demikian, Penerbit berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya, selama perjanjian ----ini berlangsung tidak akan memberikan izin lain dan/atau menyerahkan lisensi atas ------ciptaan karya tulis (majalah) tersebut kepada orang lain/pihak percetakan lainnya. --------------

Pemindahan dan penyerahan izin lisensi tersebut kepada orang/pihak percetakan lainnya, -baru dapat dilakukan oleh Penerbit apabila Percetakan dengan sengaja melakukan ------------pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam akta perjanjian ini. Kesalahan atau ----pelanggaran mana harus terbukti berdasarkan fakta-fakta yang jelas. -------------------------

Apabila Penerbit maupun Percetakan berkehendak untuk mengakhiri perjanjian tersebut ----- harus memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada pihak yang ------------------bersangkutan, sekurang sekurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 3-------------------------------------------------------

------------------------------------------------------ HAK CIPTA ---------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hak cipta atas ciptaan hasil karya tulis (majalah) tersebut di atas berada dan dipegang oleh------- untuk selanjutnya dialihkan oleh Penerbit kepada Percetakan, sehingga dalam hal ini Percetakan---- selanjutnya merupakan Pemilik Hak Cipta, dan sekaligus sebagai Pemegang Hak Cipta.------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 4-------------------------------------------------------

---------------------------------------------------- KOMPENSASI--------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Seluruh biaya mencetak, menerbitkan, memperbanyak serta mengedarkan majalah tersebut- disediakan dan ditanggung sepenuhnya oleh Percetakan;---------------------------------

Penerbit akan menerima dari Percetakan; -------------------------------------------------------------------

Biaya pembayaran outright (jual-putus) yangh telah disepakati sebesar Rp 0000.000,--- (Terbilang rupiah) untuk majalah yang diterbitkan yang diserahterimakan setelah----------perjanjian kerja sama percetakan ditandatangani oleh para pihak.------

Majalah karyanya tersebut dari hasil cetakan pertama dengan cuma-cuma, sebagai ------ bukti percetakan sebanyak 5 (lima) eksemplar. -------------------------------------------------

Percetakan memegang lisensi atas hak percetakan dan hak cipta karya tulis ini hingga-------- jangka waktu tidak terbatas---------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 5-------------------------------------------------------

-------------------------------------------- SYARAT NASKAH MAJALAH ------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Naskah majalah yang ditulis oleh Penerbit dan harus diserahkannya kepada Percetakan menurut -- perjanjian, harus memenuhi persyaratan persyaratan sebagai berikut: -----------------------------

Materinya menampilkan sesuatu yang mutakhir dan dikemas dengan populer.---------

Harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dengan metode ----------pendekatan komunikatif dan mudah dipahami.--------------------------------------------------

Memiliki kelebihan dari produk-produk pesaing yang telah ada. ---------------------------

Mengandung kebenaran dari segi ilmu dan norma dalam masyarakat .--------------------

Apabila naskah dinilai kurang memenuhi persyaratan, Penerbit diwajibkan --------------memperbaiki naskah majalah yang telah disusunnya itu, dengan mempertimbangkan --masukan dari Tim Editor yang ditunjuk oleh Percetakan.-----------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 6-------------------------------------------------------

--------------------------------------------- WEWENANG PERCETAKAN-------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Percetakan berhak dan berwenang sepenuhnya untuk: -----------------------------------------------------

Menentukan penetapan rupa, bentuk, dan model pencetakan, mengganti atau ---------mengubah judul, termasuk menyetujui tetap dicantumkannya logo dan alamat pada- sampul depan dan prelim majalah sebagai percetakan----------------------------------------

Mengubah/memperbaiki bahasa dan sistematika naskah. ------------------------------------

Menetapkan harga, tata cara penjualan dan pendistribusiannya.----------------------------

Merevisi/memperbaiki naskah tersebut bersama-sama Penerbit. ----------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 7-------------------------------------------------------

----------------------------------------------- JAMINAN PENERBIT-----------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penerbit menjamin Percetakan:--------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa karya tulis (majalah) tersebut benar-benar hasil ciptaannya sendiri, yang lahir ---atas inspirasi, kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau ------------keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sehingga ----Penerbit meyakinkan Percetakan bahwa ciptaan karya tulis (majalah) miliknya tersebut -----tidak mengandung sesuatu hal yang melanggar hak cipta orang lain. ---------------------

Bahwa Penerbit berhak sepenuhnya untuk memberikan izin dan menyerahkan ---------lisensi atas hasil karya tulis (majalah) itu kepada Percetakan, sehingga Percetakan tidak -------akan mendapat gangguan dalam haknya untuk menerbitkan, mencetak, -----------------memperbanyak, dan mengedarkan atau menyebarluaskan majalah tersebut, dari --------siapa pun juga di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia. -----------------------------

Bahwa Penerbit tidak memberikan izin dan menyerahkan lisensi atas majalah tersebut --- kepada siapa pun juga dan secara bagaimana pun juga, selama terikat dalam -----------perjanjian ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Penerbit tidak akan menyerahkan ciptaan hasil karya tulis (majalah) miliknya ----tersebut kepada pihak ketiga/percetakan lainnya. --------------------------------------------------

Bahwa karya tulis (majalah) tersebut tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap - sebagai penghinaan atau fitnahan kepada orang lain dan/atau pelanggaran atas ------ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------

Bahwa karya tulis (majalah) tersebut tidak tersangkut dalam suatu perkara/sengketa, -- baik perdata maupun pidana dan bebas dari segala sitaan-sitaan. --------------------------

Bahwa karya tulis (majalah) tersebut tidak sedang dijaminkan secara bagaimana pun --- juga kepada pihak lain dan tidak diberati dengan beban-beban apapun juga.------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dengan demikian, Penerbit membebaskan Percetakan dari segala tuntutan/gugatan pihak lain --(apabila ada). --------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 8----------------------------------------------------

--------------------------------------- PENGGUNAAN NASKAH MAJALAH ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penerbit berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya serta diwajibkan untuk menaati ----- larangan-larangan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

Tanpa seizin Percetakan, mengambil kutipan dari karya tulis (majalah) tersebut untuk ----------- penerbitan karya tulis lainnya, kecuali untuk keperluan artikel, resensi, atau sejenisnya ---dengan panjang kutipan sesuai dengan batas kewajaran.-------------------------------------------

Melakukan perubahan-perubahan atas naskahnya yang sudah diset. Apabila perubahan -tersebut tetap dilakukan, sehingga percetakan menuntut biaya tambahan, maka biaya ---- tambahan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Penerbit. --------------------------

Membuat tulisan lain yang judul maupun isinya dapat merugikan Percetakan dalam --------penjualan majalah tersebut.------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 9--------------------------------------------------------

--------------------------------------------- PENGGANDAAN MAJALAH ------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penerbit dilarang menerbitkan, mencetak, memperbanyak dan mengedarkan/ --------------------- menyebarluaskan sendiri karya tulis (majalah)nya tersebut, baik secara langsung maupun --------tidak langsung, baik mengerjakannya sendiri maupun menyuruh orang lain atau ----------------memodalinya, untuk perbuatan mana merupakan suatu pelanggaran yang diancam dengan -hukuman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 10------------------------------------------------------

---------------------------------------------- KUASA PERCETAKAN ---------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kuasa-kuasa tersebut di atas adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan--- berakhir karena sebab-sebab/dasar-dasar yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang---Undang Hukum Perdata Indonesia, karena kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang ----penting dan tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kuasa------kuasa tersebut di atas dapat dihapuskan atau dicabut kembali. --------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 11------------------------------------------------------

--------------------------------------- PENYELESAIAN PERSELISIHAN ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Semua perselisihan yang timbul antarpihak mengenai perjanjian ini atau ---------------------pelaksanaannya, akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak. --------

Perselisihan yang bersifat teknis dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan --mufakat di antara keduanya, akan diselesaikan dengan menunjuk seorang penasihat ------hukum, yang akan bekerja untuk kepentingan kedua belah pihak dengan cara --------------menengahi dan mencari jalan penyelesaian terbaik dan saling menguntungkan bagi ------kedua belah pihak. -------------------------------------------------------------------------------------------

Perselisihan di luar bidang teknis yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, -----akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kelas I . ----------------------------------

Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak ---------memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ---------Kelas I .------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 12------------------------------------------------------

------------------------------------ KETENTUAN - KETENTUAN LAIN ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hal-hal yang tidak/belum cukup diatur dalam akta ini, akan ditetapkan kemudian --------dalam salah satu akta addendum/tambahan, berdasarkan kesepakatan kedua belah -------pihak.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Semua ketentuan tambahan, atau perubahan dalam akta perjanjian ini hanya dapat --------dianggap sah dan mengikat apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh --------kedua belah pihak.------------------------------------------------------------------------------------------

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

Materai Rp.6000

(Manajer Percetakan Buku) (Penulis)

*) Coret yang tidak perlu.

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN PERCETAKAN BUKU

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PERCETAKAN BUKU yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PERCETAKAN BUKU


No:___________________

Pada hari ini Hari :______, Tanggal :________, Bulan :________, Tahun :_________ kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Alamat :

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian percetakan buku yang berjudul " ___________________________" dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

-------------------------------------------------------- PASAL 1-------------------------------------------------------

--------------------------------------------- BENTUK KERJA SAMA --------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Kedua selanjutnya disebut pula Penulis dengan ini memberi izin dan -----------------menyerahkan lisensi (hak eksploitasi) kepada Pihak Pertama, selanjutnya disebut pula--- Percetakan yang menyatakan setuju dan menerima penyerahan dari penulis naskah buku-

Berjudul : .....................................................................--------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Kedua memberi izin dan menyerahkan lisensi tersebut dimaksudkan, agar -----------Percetakan mempunyai hak tunggal untuk mencetak, menerbitkan, memperbanyak, serta --mengedarkan ciptaan hasil karya tulis (buku) tersebut.-------------------------------------------

Penyerahan sebagaimana dimaksudkan di atas, bersifat pemberian izin atau hak secara-- khusus atau eksklusif yang diberikan kepada Pihak Pertama, sebagai satu-satunya--------- pemegang lisensi yang berhak untuk itu. ------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 2-------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- LISENSI--------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pemberian izin dan penyerahan lisensi oleh Penulis kepada Percetakan menurut perjanjian-- ini, dilakukan secara khusus dan hanya kepada Percetakan/Pihak Pertama. Dengan ---------demikian, Penulis berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya, selama perjanjian ----ini berlangsung tidak akan memberikan izin lain dan/atau menyerahkan lisensi atas ------ciptaan karya tulis (buku) tersebut kepada orang lain/pihak percetakan lainnya. --------------

Pemindahan dan penyerahan izin lisensi tersebut kepada orang/pihak percetakan lainnya, -baru dapat dilakukan oleh Penulis apabila Percetakan dengan sengaja melakukan ------------pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam akta perjanjian ini. Kesalahan atau ----pelanggaran mana harus terbukti berdasarkan fakta-fakta yang jelas. -------------------------

Apabila Penulis maupun Percetakan berkehendak untuk mengakhiri perjanjian tersebut ----- harus memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada pihak yang ------------------bersangkutan, sekurang sekurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 3-------------------------------------------------------

------------------------------------------------------ HAK CIPTA ---------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hak cipta atas ciptaan hasil karya tulis (buku) tersebut di atas berada dan dipegang oleh------- untuk selanjutnya dialihkan oleh Penulis kepada Percetakan, sehingga dalam hal ini Percetakan---- selanjutnya merupakan Pemilik Hak Cipta, dan sekaligus sebagai Pemegang Hak Cipta.------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 4-------------------------------------------------------

---------------------------------------------------- KOMPENSASI--------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Seluruh biaya mencetak, menerbitkan, memperbanyak serta mengedarkan buku tersebut- disediakan dan ditanggung sepenuhnya oleh Percetakan;---------------------------------

Penulis akan menerima dari Percetakan; -------------------------------------------------------------------

Biaya pembayaran outright (jual-putus) yangh telah disepakati sebesar Rp 0000.000,--- (Terbilang rupiah) untuk buku yang diterbitkan yang diserahterimakan setelah----------perjanjian kerja sama percetakan ditandatangani oleh para pihak.------

Buku karyanya tersebut dari hasil cetakan pertama dengan cuma-cuma, sebagai ------ bukti percetakan sebanyak 5 (lima) eksemplar. -------------------------------------------------

Percetakan memegang lisensi atas hak percetakan dan hak cipta karya tulis ini hingga-------- jangka waktu tidak terbatas---------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 5-------------------------------------------------------

-------------------------------------------- SYARAT NASKAH BUKU ------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Naskah buku yang ditulis oleh Penulis dan harus diserahkannya kepada Percetakan menurut -- perjanjian, harus memenuhi persyaratan persyaratan sebagai berikut: -----------------------------

Materinya menampilkan sesuatu yang mutakhir dan dikemas dengan populer.---------

Harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dengan metode ----------pendekatan komunikatif dan mudah dipahami.--------------------------------------------------

Memiliki kelebihan dari produk-produk pesaing yang telah ada. ---------------------------

Mengandung kebenaran dari segi ilmu dan norma dalam masyarakat .--------------------

Apabila naskah dinilai kurang memenuhi persyaratan, Penulis diwajibkan --------------memperbaiki naskah buku yang telah disusunnya itu, dengan mempertimbangkan --masukan dari Tim Editor yang ditunjuk oleh Percetakan.-----------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 6-------------------------------------------------------

--------------------------------------------- WEWENANG PERCETAKAN-------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Percetakan berhak dan berwenang sepenuhnya untuk: -----------------------------------------------------

Menentukan penetapan rupa, bentuk, dan model pencetakan, mengganti atau ---------mengubah judul, termasuk menyetujui tetap dicantumkannya logo dan alamat pada- sampul depan dan prelim buku sebagai percetakan----------------------------------------

Mengubah/memperbaiki bahasa dan sistematika naskah. ------------------------------------

Menetapkan harga, tata cara penjualan dan pendistribusiannya.----------------------------

Merevisi/memperbaiki naskah tersebut bersama-sama Penulis. ----------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 7-------------------------------------------------------

----------------------------------------------- JAMINAN PENULIS-----------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penulis menjamin Percetakan:--------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa karya tulis (buku) tersebut benar-benar hasil ciptaannya sendiri, yang lahir ---atas inspirasi, kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau ------------keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sehingga ----Penulis meyakinkan Percetakan bahwa ciptaan karya tulis (buku) miliknya tersebut -----tidak mengandung sesuatu hal yang melanggar hak cipta orang lain. ---------------------

Bahwa Penulis berhak sepenuhnya untuk memberikan izin dan menyerahkan ---------lisensi atas hasil karya tulis (buku) itu kepada Percetakan, sehingga Percetakan tidak -------akan mendapat gangguan dalam haknya untuk menerbitkan, mencetak, -----------------memperbanyak, dan mengedarkan atau menyebarluaskan buku tersebut, dari --------siapa pun juga di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia. -----------------------------

Bahwa Penulis tidak memberikan izin dan menyerahkan lisensi atas buku tersebut --- kepada siapa pun juga dan secara bagaimana pun juga, selama terikat dalam -----------perjanjian ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Penulis tidak akan menyerahkan ciptaan hasil karya tulis (buku) miliknya ----tersebut kepada pihak ketiga/percetakan lainnya. --------------------------------------------------

Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap - sebagai penghinaan atau fitnahan kepada orang lain dan/atau pelanggaran atas ------ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------

Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak tersangkut dalam suatu perkara/sengketa, -- baik perdata maupun pidana dan bebas dari segala sitaan-sitaan. --------------------------

Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak sedang dijaminkan secara bagaimana pun --- juga kepada pihak lain dan tidak diberati dengan beban-beban apapun juga.------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dengan demikian, Penulis membebaskan Percetakan dari segala tuntutan/gugatan pihak lain --(apabila ada). --------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 8----------------------------------------------------

--------------------------------------- PENGGUNAAN NASKAH BUKU ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penulis berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya serta diwajibkan untuk menaati ----- larangan-larangan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

Tanpa seizin Percetakan, mengambil kutipan dari karya tulis (buku) tersebut untuk ----------- penulisan karya tulis lainnya, kecuali untuk keperluan artikel, resensi, atau sejenisnya ---dengan panjang kutipan sesuai dengan batas kewajaran.-------------------------------------------

Melakukan perubahan-perubahan atas naskahnya yang sudah diset. Apabila perubahan -tersebut tetap dilakukan, sehingga percetakan menuntut biaya tambahan, maka biaya ---- tambahan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Penulis. --------------------------

Membuat tulisan lain yang judul maupun isinya dapat merugikan Percetakan dalam --------penjualan buku tersebut.------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 9--------------------------------------------------------

--------------------------------------------- PENGGANDAAN BUKU ------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penulis dilarang menerbitkan, mencetak, memperbanyak dan mengedarkan/ --------------------- menyebarluaskan sendiri karya tulis (buku)nya tersebut, baik secara langsung maupun --------tidak langsung, baik mengerjakannya sendiri maupun menyuruh orang lain atau ----------------memodalinya, untuk perbuatan mana merupakan suatu pelanggaran yang diancam dengan -hukuman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 10------------------------------------------------------

---------------------------------------------- KUASA PERCETAKAN ---------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kuasa-kuasa tersebut di atas adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan--- berakhir karena sebab-sebab/dasar-dasar yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang---Undang Hukum Perdata Indonesia, karena kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang ----penting dan tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kuasa------kuasa tersebut di atas dapat dihapuskan atau dicabut kembali. --------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 11------------------------------------------------------

--------------------------------------- PENYELESAIAN PERSELISIHAN ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Semua perselisihan yang timbul antarpihak mengenai perjanjian ini atau ---------------------pelaksanaannya, akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak. --------

Perselisihan yang bersifat teknis dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan --mufakat di antara keduanya, akan diselesaikan dengan menunjuk seorang penasihat ------hukum, yang akan bekerja untuk kepentingan kedua belah pihak dengan cara --------------menengahi dan mencari jalan penyelesaian terbaik dan saling menguntungkan bagi ------kedua belah pihak. -------------------------------------------------------------------------------------------

Perselisihan di luar bidang teknis yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, -----akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kelas I . ----------------------------------

Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak ---------memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ---------Kelas I .------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 12------------------------------------------------------

------------------------------------ KETENTUAN - KETENTUAN LAIN ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hal-hal yang tidak/belum cukup diatur dalam akta ini, akan ditetapkan kemudian --------dalam salah satu akta addendum/tambahan, berdasarkan kesepakatan kedua belah -------pihak.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Semua ketentuan tambahan, atau perubahan dalam akta perjanjian ini hanya dapat --------dianggap sah dan mengikat apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh --------kedua belah pihak.------------------------------------------------------------------------------------------

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

Materai Rp.6000

(Manajer Percetakan Buku) (Penulis)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN PENJUALAN SAWAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PENJUALAN SAWAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PENJUALAN SAWAH


Pada hari ini _____tanggal ____,bulan _____tahun ______, yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No.KTP:

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan:

No.KTP:

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian penjualan barang tersebut, dengan ketentuan:

Pasal 1

(1) PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA sawah seluas ---------- untuk dijual.

(2) PIHAK PERTAMA menjamin sebagai pemilik sah dari sawah tersebut ayat (1).

Pasal 2

PIHAK KEDUA bersedia menjual sawah tersebut Pasal 1 ayat (1).

Pasal 3

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 4

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

(...............................)(...............................)

Saksi :

(...............................) (...............................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN PENJUALAN MOTOR

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PENJUALAN MOTOR yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PENJUALAN MOTOR


Pada hari ini ( tanggal _____ bulan _____ tahun _____ )

Ttelah diadakan perjanjian antara:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No.KTP:

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan:

No.KTP:

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian penjualan barang tersebut, dengan ketentuan:

Pasal 1

(1) PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA motor merk __________ tipe ___________ warna ____________ untuk dijual.

(2) PIHAK PERTAMA menjamin sebagai pemilik sah dari motor tersebut ayat (1).

Pasal 2

PIHAK KEDUA bersedia menjual motor tersebut Pasal 1 ayat (1).

Pasal 3

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 4

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMAPIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

(...............................)(...............................)

Saksi :

(...............................) (...............................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN MUSHOLA

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN MUSHOLA yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN MUSHOLA


Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama :

Alamat:

Pekerjaan:

Selaku pemilik musholah :

Terletak di :

Dipergunakan sebagai :

Dengan bukti penguasaan atas tanah:

Bersamaan dengan ini, saya menyatakan dengan sebenar-benarnya :

Saya bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan Mushola yang ada di lokasi tersebut baik menyangkut kualitas struktur bangunan serta kenyamanan umum di lingkungan sekitamya;

Apabila terjadi sesuatu yang ditimbulkan akibat pembangunan Mushola tersebut, adalah merupakan tanggung jawab saya sepenuhnya, baik dari segi hukum maupun aspek teknik.

Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun juga, dibuat sebagai kelengkapan persyaratan guna proses perizinan pembangunan Mushola.

(Tempat) (Tanggal, Bulan, Tahun)

Yang menyatakan,

Materai Rp. 6.000,-

(Nama Terang)

(.......................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN PENJUALAN MOBIL

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PENJUALAN MOBIL yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PENJUALAN MOBIL


Pada hari ini ( tanggal _____ bulan _____ tahun _____ )

Ttelah diadakan perjanjian antara:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No.KTP:

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan:

No.KTP:

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian penjualan barang tersebut, dengan ketentuan:

Pasal 1

(1) PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA mobil merk __________ tipe ___________ warna ____________ untuk dijual.

(2) PIHAK PERTAMA menjamin sebagai pemilik sah dari mobil tersebut ayat (1).

Pasal 2

PIHAK KEDUA bersedia menjual mobil tersebut Pasal 1 ayat (1).

Pasal 3

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 4

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMAPIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

(...............................)(...............................)

Saksi :

(...............................) (...............................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN PENJUALAN MAJALAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PENJUALAN MAJALAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PENJUALAN MAJALAH


No:___________________

Pada hari ini Hari :______, Tanggal :________, Bulan :________, Tahun :_________ kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Alamat :

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan penjualan majalah yang berjudul " ____________________"

Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian penjualan majalah tersebut, dengan ketentuan:

Pasal 1

(1) PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA majalah yang berjudul "___________________________" yang telah terbit untuk dijual.

(2) PIHAK PERTAMA menjamin sebagai pemilik sah dari majalah tersebut ayat (1)

(3) Perubahan judul dan isi dari majalah aslinya harus disepakati oleh kedua pihak.

Pasal 2

(1) PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa karangannya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta Garis-Garis Besar Haluan Negara, tidak menyinggung hak cipta orang lain dan tidak memuat hal-hal yang dianggap fitnah, penghinaan atau merugikan nama baik pihak lain.

(2) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya apabila dikemudian hari terjadi gugatan oleh pihak lain atas isi majalah tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian.

Pasal 3

PIHAK KEDUA bersedia menjual majalah tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini menjadi majalah untuk keperluan PIHAK PERTAMA dan untuk umum.

Pasal 4

(1) Untuk penjualan majalah tersebut pada Pasal 1 ayat (1) diatas PIHAK KEDUA akan membayar pada PIHAK PERTAMA royalti sebesar ___% dari harga jual bruto (harga jual satuan majalah sebelum dikurangi rabat) majalah-majalah yang terjual.

Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 6

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.

)

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

Materai Rp.6000

(Manajer Penjualan) (Penulis)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS

Berikut ini adalah template/contoh AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda. AKTA PENGIKATAN ...