Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PERCETAKAN MAJALAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PERCETAKAN MAJALAH
No:___________________
Pada hari ini Hari :______, Tanggal :________, Bulan :________, Tahun :_________ kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Alamat :
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Alamat :
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian percetakan majalah yang berjudul " ___________" dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-------------------------------------------------------- PASAL 1-------------------------------------------------------
--------------------------------------------- BENTUK KERJA SAMA --------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Kedua selanjutnya disebut pula Penerbit dengan ini memberi izin dan -----------------menyerahkan lisensi (hak eksploitasi) kepada Pihak Pertama, selanjutnya disebut pula--- Percetakan yang menyatakan setuju dan menerima penyerahan dari penerbit naskah majalah-
Berjudul : .....................................................................--------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Kedua memberi izin dan menyerahkan lisensi tersebut dimaksudkan, agar -----------Percetakan mempunyai hak tunggal untuk mencetak, menerbitkan, memperbanyak, serta --mengedarkan ciptaan hasil karya tulis (majalah) tersebut.-------------------------------------------
Penyerahan sebagaimana dimaksudkan di atas, bersifat pemberian izin atau hak secara-- khusus atau eksklusif yang diberikan kepada Pihak Pertama, sebagai satu-satunya--------- pemegang lisensi yang berhak untuk itu. ------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 2-------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- LISENSI--------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemberian izin dan penyerahan lisensi oleh Penerbit kepada Percetakan menurut perjanjian-- ini, dilakukan secara khusus dan hanya kepada Percetakan/Pihak Pertama. Dengan ---------demikian, Penerbit berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya, selama perjanjian ----ini berlangsung tidak akan memberikan izin lain dan/atau menyerahkan lisensi atas ------ciptaan karya tulis (majalah) tersebut kepada orang lain/pihak percetakan lainnya. --------------
Pemindahan dan penyerahan izin lisensi tersebut kepada orang/pihak percetakan lainnya, -baru dapat dilakukan oleh Penerbit apabila Percetakan dengan sengaja melakukan ------------pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam akta perjanjian ini. Kesalahan atau ----pelanggaran mana harus terbukti berdasarkan fakta-fakta yang jelas. -------------------------
Apabila Penerbit maupun Percetakan berkehendak untuk mengakhiri perjanjian tersebut ----- harus memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada pihak yang ------------------bersangkutan, sekurang sekurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 3-------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ HAK CIPTA ---------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hak cipta atas ciptaan hasil karya tulis (majalah) tersebut di atas berada dan dipegang oleh------- untuk selanjutnya dialihkan oleh Penerbit kepada Percetakan, sehingga dalam hal ini Percetakan---- selanjutnya merupakan Pemilik Hak Cipta, dan sekaligus sebagai Pemegang Hak Cipta.------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 4-------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- KOMPENSASI--------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Seluruh biaya mencetak, menerbitkan, memperbanyak serta mengedarkan majalah tersebut- disediakan dan ditanggung sepenuhnya oleh Percetakan;---------------------------------
Penerbit akan menerima dari Percetakan; -------------------------------------------------------------------
Biaya pembayaran outright (jual-putus) yangh telah disepakati sebesar Rp 0000.000,--- (Terbilang rupiah) untuk majalah yang diterbitkan yang diserahterimakan setelah----------perjanjian kerja sama percetakan ditandatangani oleh para pihak.------
Majalah karyanya tersebut dari hasil cetakan pertama dengan cuma-cuma, sebagai ------ bukti percetakan sebanyak 5 (lima) eksemplar. -------------------------------------------------
Percetakan memegang lisensi atas hak percetakan dan hak cipta karya tulis ini hingga-------- jangka waktu tidak terbatas---------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 5-------------------------------------------------------
-------------------------------------------- SYARAT NASKAH MAJALAH ------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Naskah majalah yang ditulis oleh Penerbit dan harus diserahkannya kepada Percetakan menurut -- perjanjian, harus memenuhi persyaratan persyaratan sebagai berikut: -----------------------------
Materinya menampilkan sesuatu yang mutakhir dan dikemas dengan populer.---------
Harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dengan metode ----------pendekatan komunikatif dan mudah dipahami.--------------------------------------------------
Memiliki kelebihan dari produk-produk pesaing yang telah ada. ---------------------------
Mengandung kebenaran dari segi ilmu dan norma dalam masyarakat .--------------------
Apabila naskah dinilai kurang memenuhi persyaratan, Penerbit diwajibkan --------------memperbaiki naskah majalah yang telah disusunnya itu, dengan mempertimbangkan --masukan dari Tim Editor yang ditunjuk oleh Percetakan.-----------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 6-------------------------------------------------------
--------------------------------------------- WEWENANG PERCETAKAN-------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Percetakan berhak dan berwenang sepenuhnya untuk: -----------------------------------------------------
Menentukan penetapan rupa, bentuk, dan model pencetakan, mengganti atau ---------mengubah judul, termasuk menyetujui tetap dicantumkannya logo dan alamat pada- sampul depan dan prelim majalah sebagai percetakan----------------------------------------
Mengubah/memperbaiki bahasa dan sistematika naskah. ------------------------------------
Menetapkan harga, tata cara penjualan dan pendistribusiannya.----------------------------
Merevisi/memperbaiki naskah tersebut bersama-sama Penerbit. ----------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PASAL 7-------------------------------------------------------
----------------------------------------------- JAMINAN PENERBIT-----------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penerbit menjamin Percetakan:--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karya tulis (majalah) tersebut benar-benar hasil ciptaannya sendiri, yang lahir ---atas inspirasi, kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau ------------keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sehingga ----Penerbit meyakinkan Percetakan bahwa ciptaan karya tulis (majalah) miliknya tersebut -----tidak mengandung sesuatu hal yang melanggar hak cipta orang lain. ---------------------
Bahwa Penerbit berhak sepenuhnya untuk memberikan izin dan menyerahkan ---------lisensi atas hasil karya tulis (majalah) itu kepada Percetakan, sehingga Percetakan tidak -------akan mendapat gangguan dalam haknya untuk menerbitkan, mencetak, -----------------memperbanyak, dan mengedarkan atau menyebarluaskan majalah tersebut, dari --------siapa pun juga di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia. -----------------------------
Bahwa Penerbit tidak memberikan izin dan menyerahkan lisensi atas majalah tersebut --- kepada siapa pun juga dan secara bagaimana pun juga, selama terikat dalam -----------perjanjian ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penerbit tidak akan menyerahkan ciptaan hasil karya tulis (majalah) miliknya ----tersebut kepada pihak ketiga/percetakan lainnya. --------------------------------------------------
Bahwa karya tulis (majalah) tersebut tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap - sebagai penghinaan atau fitnahan kepada orang lain dan/atau pelanggaran atas ------ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------
Bahwa karya tulis (majalah) tersebut tidak tersangkut dalam suatu perkara/sengketa, -- baik perdata maupun pidana dan bebas dari segala sitaan-sitaan. --------------------------
Bahwa karya tulis (majalah) tersebut tidak sedang dijaminkan secara bagaimana pun --- juga kepada pihak lain dan tidak diberati dengan beban-beban apapun juga.------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian, Penerbit membebaskan Percetakan dari segala tuntutan/gugatan pihak lain --(apabila ada). --------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 8----------------------------------------------------
--------------------------------------- PENGGUNAAN NASKAH MAJALAH ------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penerbit berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya serta diwajibkan untuk menaati ----- larangan-larangan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Tanpa seizin Percetakan, mengambil kutipan dari karya tulis (majalah) tersebut untuk ----------- penerbitan karya tulis lainnya, kecuali untuk keperluan artikel, resensi, atau sejenisnya ---dengan panjang kutipan sesuai dengan batas kewajaran.-------------------------------------------
Melakukan perubahan-perubahan atas naskahnya yang sudah diset. Apabila perubahan -tersebut tetap dilakukan, sehingga percetakan menuntut biaya tambahan, maka biaya ---- tambahan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Penerbit. --------------------------
Membuat tulisan lain yang judul maupun isinya dapat merugikan Percetakan dalam --------penjualan majalah tersebut.------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- PASAL 9--------------------------------------------------------
--------------------------------------------- PENGGANDAAN MAJALAH ------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penerbit dilarang menerbitkan, mencetak, memperbanyak dan mengedarkan/ --------------------- menyebarluaskan sendiri karya tulis (majalah)nya tersebut, baik secara langsung maupun --------tidak langsung, baik mengerjakannya sendiri maupun menyuruh orang lain atau ----------------memodalinya, untuk perbuatan mana merupakan suatu pelanggaran yang diancam dengan -hukuman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- PASAL 10------------------------------------------------------
---------------------------------------------- KUASA PERCETAKAN ---------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kuasa-kuasa tersebut di atas adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan--- berakhir karena sebab-sebab/dasar-dasar yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang---Undang Hukum Perdata Indonesia, karena kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang ----penting dan tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kuasa------kuasa tersebut di atas dapat dihapuskan atau dicabut kembali. --------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- PASAL 11------------------------------------------------------
--------------------------------------- PENYELESAIAN PERSELISIHAN ------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Semua perselisihan yang timbul antarpihak mengenai perjanjian ini atau ---------------------pelaksanaannya, akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak. --------
Perselisihan yang bersifat teknis dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan --mufakat di antara keduanya, akan diselesaikan dengan menunjuk seorang penasihat ------hukum, yang akan bekerja untuk kepentingan kedua belah pihak dengan cara --------------menengahi dan mencari jalan penyelesaian terbaik dan saling menguntungkan bagi ------kedua belah pihak. -------------------------------------------------------------------------------------------
Perselisihan di luar bidang teknis yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, -----akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kelas I . ----------------------------------
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak ---------memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ---------Kelas I .------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- PASAL 12------------------------------------------------------
------------------------------------ KETENTUAN - KETENTUAN LAIN ------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang tidak/belum cukup diatur dalam akta ini, akan ditetapkan kemudian --------dalam salah satu akta addendum/tambahan, berdasarkan kesepakatan kedua belah -------pihak.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Semua ketentuan tambahan, atau perubahan dalam akta perjanjian ini hanya dapat --------dianggap sah dan mengikat apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh --------kedua belah pihak.------------------------------------------------------------------------------------------
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Materai Rp.6000
(Manajer Penerbitan) (Penerbit)
*) Coret yang tidak perlu.
atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)