Senin, 13 November 2017

SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU


No:___________________

Pada hari ini Hari :______, Tanggal :________, Bulan :________, Tahun :_________ kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Alamat :

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian penerbitan buku yang berjudul " ___________________________" dengan memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1

(1) PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA naskah yang berjudul "___________________________" yang diketik rapi siap untuk dicetak (Persklaar) lengkap dan muda dibaca disertai dengan gambar-gambar, foto-foto,daftar-daftar yang diperlukan untuk diterbitkan menjadi buku.

(2) PIHAK PERTAMA menjamin sebagai pemilik sah dari naskah tersebut ayat (1)

(3) Perubahan judul dan isi dari naskah aslinya harus disepakati oleh kedua pihak.

Pasal 2

(1) PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa karangannya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta Garis-Garis Besar Haluan Negara, tidak menyinggung hak cipta orang lain dan tidak memuat hal-hal yang dianggap fitnah, penghinaan atau merugikan nama baik pihak lain.

(2) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya apabila dikemudian hari terjadi gugatan oleh pihak lain atas isi naskah tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian.

Pasal 3

PIHAK KEDUA bersedia menerbitkan naskah tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini menjadi buku untuk keperluan PIHAK PERTAMA dan untuk umum.

Pasal 4

(1) Untuk penerbitan buku tersebut pada Pasal 1 ayat (1) diatas PIHAK KEDUA akan membayar pada PIHAK PERTAMA royalti sebesar ___% dari harga jual bruto (harga jual satuan buku sebelum dikurangi rabat) buku-buku yang terjual.

(2) Perhitungan dan pembayaran royalti akan dilakukan setiap bulan Januari dan Juli dari tahun yang berjalan.

(3) Untuk buku dengan sampul keras (Hard Cover) maka perhitungan royalty sebagai mana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dikurangi harga sampul.

Pasal 5

PIHAK PERTAMA tidak akan menyerahkan naskah atau kutipan naskah yang sama kepada pihak lain intuk diterbitkan.

Pasal 6

Jika terbitnya karya PIHAK PERTAMA habis terjual, maka untuk dilakukan cetak ulang berlaku untuk ketentuan- ketentuan sebagai berikut :

(1) PIHAK KEDUA memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang maksudnya itu dengan memberikan kesempatan kepada PIHAK PERTAMA untuk mengadakan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan yang dianggap perlu.

(2) PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan pembaharuan dan perbaikan karyanya untuk cetak ulang dengan segera dan sebaik-baiknya.

(3) PIHAK KEDUA berhak menujuk orang lain yang dianggap cakap untuk melakukan perubahan atau perbaikan itu dalam hal PIHAK PERTAMA meninggal atau berhalangan setelah berunding dengan para ahli warisnya atau wakilnya, bila ada.

Pasal 7

(1) PIHAK KEDUA menetapkan oplah cetakan dan harga jual buku.

(2) Pada setiap cetakan akan disisihkan 10% dari seluruh jumlah oplah, untuk keperluan promosi, resensi, dan relasi serta eksemplar eksploitasi lainnya.

(3) Jumlah 10% tersebut ayat (2) dibebaskan dari perhitungan royalty.

Pasal 8

(1) Untuk mengadakan terjemahan atas buku tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini untuk diperdagangkan, perlu mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

(2) Jika PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA sepakat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan karya PIHAK PERTAMA dalam bahasa lain maka PIHAK KEDUA akan membebaskan ___% dari royalty yang diterimanya dari pihak ketiga tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

(3) Jika terjemahan dan penerbitan dalan bahasa lain diselenggaraka sendiri oleh PIHAK KEDUA, maka kepada PIHAK PERTAMA akan diberikan royalty sebesar ___% dari harga jual bruto terbitan dalam bahasa lain. Pembayaran royalty tersebut ayat (3) dilakukan menurut ketentuan Pasal 4.

Pasal 9

Apabila Pihak Pertama meninggal dunia, maka hak dan kewajiban yang timbul akibat Surat Perjanjian ini beralih kepada:

a. Nama : ____________________________

b. Hubungan keluarga : ____________________________

c. Tempat tinggal : ____________________________

Pasal 10

(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.

(2) Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri /niaga

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 12

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

Materai Rp.6000

(Manajer Penerbitan) (Penulis)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN PEMBUATAN WEB

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PEMBUATAN WEB yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PEMBUATAN WEB


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Jabatan:

Alamat :

No KTP:

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (NAMA PERUSAHAAN) untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama :

Jabatan :

Alamat :

No KTP:

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. _________________ untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menerangkan pembuatan Situs Web PT. _________________ (untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Ruang Lingkup Perjanjian

Pihak Pertama dalam hal ini bertindak sebagai pembuat desain situs Web PT. _________________ yang diminta oleh Pihak Kedua. Ruang lingkup pekerjaan meliputi desain grafis, HTML, CSS, tata-letak, tipografi, layouting, icon, dan hal lain yang diperlukan dalam lingkup desain Web dan Visual Art sesuai dengan paket yang dipesan oleh pihak kedua.

Pasal 2

Hak dan Kewajiban

Dalam perjanjian ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban:

I. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:

1. Pada saat perjanjian ini ditandatangani, Pihak Pertama berkewajiban memberikan draft desain berupa form isian klien kepada Pihak Kedua.

2. Dalam desain yang dibuat, pihak pertama berhak menentukan bentuk desain, tata-letak, tipografi, desain grafis, navigasi, dan lain-lain dalam konteks desain visual.

II. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:

1. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan konten dan bahan-bahan lain yang dirasakan perlu untuk pembuatan situs Web PT. _________________

2. Pihak Kedua berhak mengajukan usulan-usulan dalam pembuatan situs Web PT. _________________ yang akan menjadi pertimbangan dari Pihak Pertama.

Pasal 3

Nilai Perjanjian

Atas pekerjaannya tersebut maka pihak pertama berhak memperoleh pembayaran dari pihak kedua berupa uang sejumlah Rp. _________________ (terbilang) Nilai tersebut adalah kesepakatan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 4

Pembayaran

1. Pada saat perjanjian ini ditandatangani, Pihak Kedua berkewajiban melakukan pembayaran sebanyak 50% dari nilai yang telah disepakati pada pasal 3 yaitu sebesar Rp. _________________ (terbilang) sebagai uang muka.

2. Sisa pembayaran dilakukan bila desain yang dipesan oleh Pihak Kedua selesai dikerjakan oleh Pihak Pertama sebesar Rp. _________________ (terbilang).

Pasal 5

Waktu Pekerjaan

1. Waktu pengerjaan terhitung sejak ditandatanginya surat perjanjian ini oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

2. Jangka waktu pengerjaan desain oleh Pihak Pertama adalah dalam 1 (Satu) bulan waktu kalender, terhitung pada tanggal (tanggal, bulan, tahun) sampai dengan (tanggal, bulan, tahun).

3. Bila jangka waktu yang telah disepakati pada pasal 5.2 tidak tercapai, pihak Kedua berhak membatalkan pembuatan situs Web yang telah dipesan atau pengurangan nilai perjanjian yang telah disepakati.

4. Bila Pihak Kedua membatalkan pembuatan situs Web, Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan uang muka sebesar 30% dan desain menjadi milik Pihak Kedua.

5. Jangka waktu pengerjaan desain pada pasal 5.2 dapat berubah bila Pihak Kedua terlambat memberikan data-data yang diperlukan kepada Pihak Pertama.

Pasal 6

Garansi

Pihak Kedua berhak meminta penambahan atau pengurangan elemen desain situs Web PT. _________________ selambat-lambatnya 21 (Dua Puluh Satu) hari kalender setelah jangka waktu pengerjaan selesai.

Pasal 7

Force Majeur

Jika Pihak Pertama atau Pihak Kedua berhalangan dan diluar kemampuan para pihak (force majeur), segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk atau pada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dalam waktu enam bulan setelah force majeur, para wakil atau ahli waris harus menunjuk seorang yang mewakili mereka bersama mengenai segala sesuatu berdasarkan perjanjian ini.

2. Bilamana penujukan tersebut tidak dilakukan dan diberitahukan kepada pihak terkait, pihak lain berhak melakukan segala sesuatu mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dengan layak dan sebaik-baiknya.

Pasal 8

Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara bersama dalam suatu Addendum/Suplemen dengan catatan:

1. Perubahan maupun penambahan dari Perjanjian ini hanya berlaku apabila dituangkan dalam Addendum/Suplemen Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

2. Surat Asli perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermateraikan cukup dan telah ditandatangani asli oleh kedua belah pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dengan masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.

Pasal 9

Perselisihan

Apabila timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih Pengadilan Negeri yang disepakati oleh kedua pihak untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.

Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangani tanggal (tanggal, bulan, tahun).

Pihak Pertama: Pihak Kedua:

Materai Rp.6000

(............................)(............................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN MASJID

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN MASJID yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN MASJID


Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama :

Alamat:

Pekerjaan:

Selaku pemilik masjid :

Terletak di :

Dipergunakan sebagai :

Dengan bukti penguasaan atas tanah:

Dengan ini menyatakan yang sebenar-benarnya:

Mengenai pembangunan Masjid, yang akan di lokasikan pada lingkungan tersebut, saya beranggung jawab sepenuhnya atas kekokohan bangunan, ketertiban lingkungan serta kenyamanan lingkungan tersebut;

Apabila terdapat segala sesuatu di timbulkan oleh pembangunan tersebut, merupakan tanggung jawab saya sepenuhnya, baik dari segi hukum maupun aspek teknik.

Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun juga, dibuat sebagai kelengkapan persyaratan guna proses perizinan mendirikan Masjid.

(Tempat) (Tanggal, Bulan, Tahun)

Yang menyatakan,

Materai Rp. 6.000,-

( Nama Terang )

(.......................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN PEMBERIAN UANG JAMINAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN PEMBERIAN UANG JAMINAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN PEMBERIAN UANG JAMINAN


Pada hari ini [_____________]

Berhadapan dengan saya, [......................................], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di [........................................], dengan dihadiri para saksi yang telah saya kenal, Notaris dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:

Tuan [................................] lahir di [................................] pada tanggal [................................]

Warga Negara Indonesia, Pimpinan atau Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di [.....................................................................................................................................]

menurut keterangannya dalam hal ini menjadi [....................................................] jabatannya tersebut, dan selaku mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berdasarkan Pasal 11 anggaran dasarnya berwenang untuk melakukan [..............................................................]

perbuatan hukum dalam akta ini, bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas berkedudukan di [.....................................................................................................................]

sedangkan susunan pengurusnya yang terakhir dimuat dalam akta [.................................]

tertanggal [....................................] yang dibuat[........................................]

Notaris di [............................................] Salinan akta-akta dan surat keputusan mana [.........................................................] diperlihatkan kepada saya, Notaris; [..................................]

Kemudian menurut keterangan penghadap tidak ada akta perubahan Anggaran Dasar lainnya selain dari apa yang telah diuraikan di atas tersebut;

[.........................................................................................]

dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini, Direksi telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama Perseroan, yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri para saksi yang sama, dan turut menanda-tangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu

[........................................................] pada tanggal [.....................................................]

Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di

[...............................................................................................................................]

Para penghadap masing-masing menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan : [..............................................................................................................]

bahwa Perseroan Terbatas PT [.................................................................] untuk selanjutnya akan disebut juga DEBITUR, dengan ini mengaku sungguh-sungguh dan sebenarnya telah memberikan uang jaminan kepada [......................................................................], untuk selanjutnya akan disebut juga KREDITUR, dalam jumlah yang telah ditetapkan dalam akta PERJANJIAN KREDIT, tertanggal hari akta ini, Nomor [...............], yang dibuat di hadapan saya, Notaris, untuk selanjutnya akan disebut juga PERJANJIAN, yaitu dalam bentuk KREDIT [...........................................], untuk jumlah sebesar maksimum Rp.[............................] - dan atau suatu jumlah sebagaimana disetujui oleh BANK, untuk selanjutnya akan disebut juga JAMINAN, dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam PERJANJIAN; ditambah Bunga sebesar [..........................] per tahun efektif; [.................................................................................................]

UANG JAMINAN tersebut akan dibayar lunas dalam jangka waktu [....................................] terhitung [.........................................................] dan oleh karenanya harus sudah dibayar lunas seluruhnya oleh DEBITUR kepada KREDITUR selambat-lambatnya [.....................................]

Akta Pengakuan uang jaminan ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dipisahkan dari PERJANJIAN tersebut dan akta-akta jaminan lainnya, demikian berserta dengan segala perubahannya atau penambahan-penambahan dari akta-akta tersebut yang mungkin dibuat kemudian hari.[............................................................................................]

Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini [.................................................................................]

Akhirnya mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya para penghadap telah memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta atau domisili hukum lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh KREDITUR.

Akta ini diselesaikan pada pukul [..................................................................................)

Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. [.................................................................)

Demikianlah akta ini dibuat dan diselesaikan di Bekasi, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh [....................................................] keduanya karyawan kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. [..........................................]

Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini.

Dibuat di : [...................................]

Tanggal : [ tanggal, bulan, tahun ]

Pihak Pertama Pihak Kedua

Materai Rp.6000

(......................) (......................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN PENGGADAIAN BARANG

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN PENGGADAIAN BARANG yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN PENGGADAIAN BARANG


Pada hari ini [_____________]

Berhadapan dengan saya, [......................................], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di [........................................], dengan dihadiri para saksi yang telah saya kenal, Notaris dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:

Tuan [................................] lahir di [................................] pada tanggal [................................]

Warga Negara Indonesia, Pimpinan atau Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di [.................................................................................................................................]

menurut keterangannya dalam hal ini menjadi [....................................................] jabatannya tersebut, dan selaku mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berdasarkan Pasal 11 anggaran dasarnya berwenang untuk melakukan [..............................................................]

perbuatan hukum dalam akta ini, bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas berkedudukan di [.....................................................................................................................]

sedangkan susunan pengurusnya yang terakhir dimuat dalam akta [......................................]

tertanggal [....................................] yang dibuat[........................................]

Notaris di [............................................] Salinan akta-akta dan surat keputusan mana [.........................................................] diperlihatkan kepada saya, Notaris; [..................................]

Kemudian menurut keterangan penghadap tidak ada akta perubahan Anggaran Dasar lainnya selain dari apa yang telah diuraikan di atas tersebut;

[.........................................................................................]

dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini, Direksi telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama Perseroan, yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri para saksi yang sama, dan turut menanda-tangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu

[........................................................] pada tanggal [.....................................................]

Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di

[...............................................................................................................................]

Para penghadap masing-masing menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan : [..............................................................................................................]

bahwa Perseroan Terbatas PT [.................................................................] untuk selanjutnya akan disebut juga DEBITUR, dengan ini mengaku sungguh-sungguh dan sebenarnya telah menggadaikan suatu barang kepada [..............................................................................], untuk selanjutnya akan disebut juga PENGGADAI BARANG, dalam jumlah yang telah ditetapkan dalam akta PERJANJIAN PENGGADAIAN, tertanggal hari akta ini, Nomor [...............], yang dibuat di hadapan saya, Notaris, untuk selanjutnya akan disebut juga PERJANJIAN, yaitu dalam bentuk PENGGADAIAN BARANG [...........................................], untuk jumlah sebesar maksimum Rp.[.................................................................] - dan atau suatu jumlah sebagaimana disetujui, untuk selanjutnya akan disebut juga JAMINAN, dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam PERJANJIAN.

Akta Pengakuan penggadaian barang ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dipisahkan dari PERJANJIAN tersebut dan akta-akta jaminan lainnya, demikian berserta dengan segala perubahannya atau penambahan-penambahan dari akta-akta tersebut yang mungkin dibuat kemudian hari.[................................................................................................]

Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini [...................................................................]

Akhirnya mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya para penghadap telah memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta atau domisili hukum lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh KREDITUR.

Akta ini diselesaikan pada pukul [..................................................................................)

Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. [.................................................................)

Demikianlah akta ini dibuat dan diselesaikan di Bekasi, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh [....................................................] - keduanya karyawan kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. [..........................................]

Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini. -------

Dibuat di : [...................................]

Tanggal : [ tanggal, bulan, tahun ]

Pihak Pertama Pihak Kedua

Materai Rp.6000

(......................) (......................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN PEMBERIAN HUTANG

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN PEMBERIAN HUTANG yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN PEMBERIAN HUTANG


Pada hari ini [_____________]

Berhadapan dengan saya, [......................................], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di [........................................], dengan dihadiri para saksi yang telah saya kenal, Notaris dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:

Tuan [................................] lahir di [................................] pada tanggal [................................]

Warga Negara Indonesia, Pimpinan atau Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di [.....................................................................................................................................]

menurut keterangannya dalam hal ini menjadi [....................................................] jabatannya tersebut, dan selaku mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berdasarkan Pasal 11 anggaran dasarnya berwenang untuk melakukan [..............................................................]

perbuatan hukum dalam akta ini, bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas berkedudukan di [.....................................................................................................................]

sedangkan susunan pengurusnya yang terakhir dimuat dalam akta [......................................]

tertanggal [....................................] yang dibuat[........................................]

Notaris di [............................................] Salinan akta-akta dan surat keputusan mana [.........................................................] diperlihatkan kepada saya, Notaris; [..................................]

Kemudian menurut keterangan penghadap tidak ada akta perubahan Anggaran Dasar lainnya selain dari apa yang telah diuraikan di atas tersebut;

[.........................................................................................]

dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini, Direksi telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama Perseroan, yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri para saksi yang sama, dan turut menanda-tangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu

[........................................................] pada tanggal [.....................................................]

Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di

[...............................................................................................................................]

Para penghadap masing-masing menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan : [..............................................................................................................]

bahwa Perseroan Terbatas PT [.................................................................] untuk selanjutnya akan disebut juga DEBITUR, dengan ini mengaku sungguh-sungguh dan sebenarnya telah memberikan hutang kepada [.................................................................], untuk selanjutnya akan disebut juga PEMBERI HUTANG, dalam jumlah yang telah ditetapkan dalam akta PERJANJIAN PENGGADAIAN, tertanggal hari akta ini, Nomor [...............], yang dibuat di hadapan saya, Notaris, untuk selanjutnya akan disebut juga PERJANJIAN, yaitu dalam bentuk PEMBERIAN HUTANG [...........................................], untuk jumlah sebesar maksimum Rp.[.................................................................] - dan atau suatu jumlah sebagaimana disetujui, untuk selanjutnya akan disebut juga JAMINAN, dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam PERJANJIAN.

Akta Pengakuan PEMBERIAN HUTANG ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dipisahkan dari PERJANJIAN tersebut dan akta-akta jaminan lainnya, demikian berserta dengan segala perubahannya atau penambahan-penambahan dari akta-akta tersebut yang mungkin dibuat kemudian hari.[.................................................................................................]

Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini [..................................................................]

Akhirnya mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya para penghadap telah memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta atau domisili hukum lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh KREDITUR.

Akta ini diselesaikan pada pukul [..................................................................................)

Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. [.................................................................)

Demikianlah akta ini dibuat dan diselesaikan di Bekasi, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh [....................................................] - keduanya karyawan kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. [..........................................]

Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini.

Dibuat di : [...................................]

Tanggal : [ tanggal, bulan, tahun ]

Pihak Pertama Pihak Kedua

Materai Rp.6000

(................................) (...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

PERJANJIAN PEMBAYARAN HUTANG

Berikut ini adalah template/contoh PERJANJIAN PEMBAYARAN HUTANG yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

PERJANJIAN PEMBAYARAN HUTANG


(hari, tanggal, bulan, tahun),

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No.KTP:

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan:

No.KTP:

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal (tanggal, bulan, tahun), PIHAK PERTAMA telah mengajukan pembayaran sebesar Rp. ________(terbilang rupiah) kepada PIHAK KEDUA.

2. Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk membayarkan uang tunai sebesar Rp. _________ terbilang rupiah) kepada PIHAK PERTAMA pada bulan (tanggal, bulan,tahun).

3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebanyak Rp. ________(terbilang rupiah) setiap bulan, selama _____bulan, yang dimulai pada bulan (bulan, tahun) dan berakhir pada (bulan) (tahun).

4. Perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

5. Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan para pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

materai

(________________) (_______________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN


PEMBANGUNAN PABRIK II

Pada hari ini, ____tanggal ____bulan _____tahun ____, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

N a m a :

Alamat:

Pekerjaan :

No KTP:

Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik Pabrik disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

N a m a :

J a b a t a n : (Direktur CV)

A l a m a t :

No KTP :

Dalam hal ini bertindak atas nama _______(nama CV) selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV_____________

Nomor : .....................

Tanggal : .....................

Dengan ini kedua pihak telah sepakat mengadakan perjanjian ini dengan ketentuan:

PASAL- 1

TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut.

PASAL - 2

DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pekerjaan tersebut dalam pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini yang terdiri dari :

Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail (sesuai tercantum di RAB).

Spesifikasi bahan yang dipakai (sesuai tercantum di RAB).

Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA

PASAL - 3

D I R E K S I

Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.

Segala komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus disampaikan secara tertulis.

PASAL - 4

BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA

Bahan-bahan, peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA, jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan.

PASAL - 5

TENAGA KERJA DAN UPAH

Agar pekerjaan pemborongan dapat berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang baik.

Semua upah tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.

PASAL - 6

PELAKSANA PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA akan menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan pemborongan yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk mewakili PIHAK KEDUA.

PASAL - 7

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian Pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kerja, waktu mana tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali karena keadaan Force majeure, seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini dan atau karena pekerjaan tambah / kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian ini, yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara.

PASAL - 8

MASA PEMELIHARAAN

Masa pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari kalender setelah pekerjaan selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal pekerjaan selesai 100 % (serah terima pekerjaan) dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara.

Untuk pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkan Force Majeure, maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

PASAL - 9

HARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN

Harga borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah sebesar Rp.____________- (___________________________________), harga tersebut tidak termasuk PPN 10 %.

Metode Pembayaran yang disepakati kedua belah PIHAK adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 (empat) kali termijn, dan PIHAK KEDUA diberikan Uang Muka (DP) sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Borongan Pekerjaan yaitu sebesar Rp __________________,- (_________________________), yang dibayarkan lunas pada saat penandatanganan kontrak, yang akan diperhitungkan dengan pembayaran Termijn (sesuai kontrak), sehingga setiap termijn akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% Uang Muka, atau sebesar Rp. ___________________,- (_________________), dengan perincian sebagai berikut :

Pembayaran retensi sebesar Rp. ___________ (________________________________) akan dilunasi setelah berakhirnya masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terakhir, dengan dibukakan Bilyet Giro yang jatuh tempo 60 (enam puluh) hari kalender, setelah Berita Acara Serah Terima Kunci ditanda tangani.

Pekerjaan Tambah atau Kurang akan diperhitungkan dengan hasil opname lapangan dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :

3.1. Pekerjaan yang sudah terpasang diopname 100 %.

3.2. Pekerjaan yang materialnya sudah ada dilapangan diopname 50 %

Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum ada dilapangan maupun terpasang diopname 30 %.

Setiap Pembayaran termijn atau Angsuran akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kwitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau wakilnya.

PASAL - 10

KENAIKAN HARGA

Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA, kecuali disebabkan oleh kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan naiknya harga bahan secara tidak wajar.

Dalam hal terjadinya kenaikan harga seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

PASAL - 11

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).

Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah :

Bencana alam seperti : Gempa Bumi, Angin Topan, Tanah Longsor, Banjir, Kerusuhan, Teror, Perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan.

Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong.

Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah kejadian .

Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA harus memberikan jawabannya.

Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban berarti force majeure dapat diterima.

PASAL - 12

DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK

Kecuali karena keadaan force majeure seperti tersebut dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan Denda.

Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalah sebesar 1? (satu perseribu) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.

Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA, seperti yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan Denda.

Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini.

Apabila PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan-alasan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk melanjutkan sisa pekerjaan dengan menunjuk kontraktor lain

Dalam hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan.

PASAL - 13

R E S I K O

Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut.

PASAL - 14

PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA

Pekerjaan tambah/kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian.

Jika harga pekerjaan tambah belum tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat termijn pembayaran berikutnya.

Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah / kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian.

Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka material tersebut dikenakan jasa sesuai dengan jasa pemborong yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).

Biaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya pekerjaan kurang akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak dan diperhitungkan pada akhir pekerjaan.

Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan bertambah dengan sendirinya meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan permintaan penambahan waktu pelaksanaan.

Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini.

Penyerahan pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL - 15

PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA

PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung.

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.

Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA

PASAL - 16

PERSELISIHAN

Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.

Perselisihan dibidang teknik akan diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorang yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Seandainya masih belum juga tercapai penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui prosedur Hukum yang berlaku.

Semua biaya penyelesaian perselisihan yang terjadi, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.

PASAL - 17

D O M I S I L I

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih domisili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PASAL - 18

P E N U T U P

Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.

Kedua belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini sesuai dengan isinya.

------------------ DEMIKIANLAH PERJANJIAN INI ------------------

Dibuat dan diselesaikan di ......., pada hari, tanggal, --

bulan dan tahun seperti tersebut pada awal Perjanjian ini, -----

dengan dihadiri oleh : -----------------------------------

1. .......................................----------------

2. .......................................----------------

Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di......... ......., sebagai para saksi. -----------------------------

Setelah Perjanjian ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, ------------ kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani perjanjian ini. ------------------------------------------------

Dibuat dengan. -------------------------------------------

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

CV. Pemilik Rumah

Materai Rp.6000

( _____________ ) ( _____________ )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN


PEMBANGUNAN PABRIK

Pada hari ini, ____tanggal ____bulan _____tahun ____, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

N a m a :

Alamat:

Pekerjaan :

No KTP:

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Pabrik disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

N a m a :

J a b a t a n : (Direktur CV)

A l a m a t :

No KTP :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _______(nama CV) selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV_____________

Nomor : .....................

Tanggal : .....................

Para pihak menerangkan terlebih dahulu :

1. Bahwa Pihak pertama menunjuk Pihak kedua untuk bertindak sebagai pelaksana dalam pembangunan pabrik Pihak pertama dan Pihak kedua menerima penunjukan tersebut dari Pihak pertama.

2. Bahwa dalam pembangunan pabrik tersebut Pihak kedua akan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tercantum di PPJB khususnya Pedoman Desain dan Pembangunan (PDP), Gambar Kadaster, yang telah ditandatangani oleh Pihak pertama.

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ini para pihak telah sepakat satu sama lain untuk mengadakan Perjanjian Membangun Pabrik (selanjutnya disebut PMP) dengan harga/biaya, cara pembayaran dan kondisi khusus seperti pada Lampiran I PMP (selanjutnya disebut Biaya Pembangunan dan Cara Pembayaran serta Ketentuan Khusus atau BPCPKK), gambar tampak muka dan denah ruangan seperti pada Lampiran II PMP (selanjutnya disebut Gambar Tampak Muka dan Denah), spesifikasi dan pedoman seperti pada Lampiran III PMP (selanjutnya disebut Spesifikasi Pabrik), dan dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang ditentukan dalam pasal-pasal yang diuraikan lebih lanjut dalam Lampiran IV PMP (selanjutnya disebut Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-Syarat PMP).

5. Setiap pemberitahuan ataupun surat menyurat yang dilakukan sehubungan dengan PMP ini harus dibuat secara tertulis dan hanya dianggap telah diterima dengan sah, apabila disampaikan dengan surat tercatat, surat dengan suatu tanda terima, telegram atau telex dengan alamat korespondensi sebagaimana tersebut di atas. Apabila terjadi perubahan-perubahan alamat korespondensi tersebut diatas, maka pihak yang alamatnya berubah wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah perubahan tersebut dilaksanakan. Bilamana para pihak lalai untuk memberitahukan alamat baru sebagaimana diatur dalam PMP ini, maka segala akibat yang mungkin timbul dan merugikan ditanggung oleh pihak yang melakukan perubahan.

6. Bahwa dengan ditandatanganinya PMP ini, maka para pihak dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk mentaati PMP ini berikut seluruh Lampirannya dan dalam hal terjadi perubahan, pengurangan dan atau penambahan atas isi dari PMP ini, maka para pihak akan merundingkannya secara musyawarah untuk mufakat serta hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu Addendum. Seluruh Lampiran dan Adendum yang ada merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PMP ini.

7. PMP ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPJB dan kata-kata yang dicetak tebal dalam PMP berikut Lampiran-lampirannya mempunyai pengertian seperti yang tercantum dalam Daftar Istilah pada lampiran PPJB.

8. Bahwa dengan ditanda tanganinya PMP ini, maka segala persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam PMP berikut Lampiran-lampirannya telah para pihak baca dan mengerti dengan benar.

Demikian PMP ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

CV. Pemilik Pabrik

Materai Rp.6000

( _____________ ) ( _____________ )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN NIKAH II

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN NIKAH II yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN NIKAH II


Nomor:....

Pada hari ini, ...........................................

Menghadap kepada saya, ..............., Sarjana Hukum, -------------------

Notaris di ......., dengan dihadiri oleh para saksi yang Saya kenal, Notaris dan akan disebutkan pada akhir akta ini: ------------------------------------------------

1. .......................................................

..........................................................

--------- selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama --------------

2. .......................................................

..........................................................

------------- selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. -----------

Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. --------------

Para penghadap............................................

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

----------------------- Pasal 1 --------------------------

---------------------- PISAH HARTA -----------------------

Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda

dengan nama atau sebutan apapun juga, baik persekutuan ---

harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi

maupun persekutuan hasil dan pendapatan. -----------------

------------------------ Pasal 2 -------------------------

------------------------- HARTA --------------------------

Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh --

para pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama

perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau -----

dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para ----

pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya. ----------

------------------------- Pasal 3 ------------------------

-------------------- BUKTI PEMILIKAN ---------------------

1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat ---

dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan ----

dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan-

dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk --------

membuktikan adanya barang-barang atau harganya, -------

sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-

Undang Hukum Perdata. ---------------------------------

2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat --------

dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat ----

lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai -------

kepunyaan para pihak, masing-masing untuk (setengah) --

bagian yang samabesar. --------------------------------

-------------------------- Pasal 4 -----------------------

--------------------- HAK-HAK PARA PIHAK -----------------

1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi ------

sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap --

menjadi hak atau kewajiban masing-masing. -------------

2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, -

baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan --

pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta -----

bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak -------

bergerak, dan penikmatan secara bebas dari ------------

penghasilannya. ---------------------------------------

3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan --

dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan ---------

persetujuan oleh pihak pertama. -----------------------

--------------------------- Pasal 5 ----------------------

------------------------ BIAYA-BIAYA ---------------------

1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk -------

mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari-

perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama. ---------

2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut diatas

yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah -------

dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama. ------

3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain --

yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus --

ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan --

pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai -

hal tersebut. -----------------------------------------

--------------------------- Pasal 6 ----------------------

------------ BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM ----------

1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada -

para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada-

waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap ----

sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap -----

dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang --------

tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut ----

tidak akan diadakan perhitungan. ----------------------

2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga

termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang-

ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat --------

berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan --------

perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak ----

Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak-

akan diadakan perhitungan. ----------------------------

---------------------------- Pasal 7 ---------------------

--------------------------- LAIN-LAIN --------------------

Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang ---------

perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan -

para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta -

ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang -

harus ditulis dalam akta ini. ----------------------------

---------------------------- Pasal 8 ---------------------

---------------------------- DOMISILI --------------------

Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya,-

memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor -----

Panitera Pengadilan Negeri ....... di ....................

------------------ DEMIKIANLAH PERJANJIAN INI ------------------

Dibuat dan diselesaikan di ......., pada hari, tanggal, --

bulan dan tahun seperti tersebut pada awal Perjanjian ini, -----

dengan dihadiri oleh : -----------------------------------

1. .......................................----------------

2. .......................................----------------

Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di

......., sebagai para saksi. -----------------------------

Setelah Perjanjian ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, ------------- kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani perjanjian ini. ------------------------------------------------

Dibuat dengan. -------------------------------------------

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN NIKAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN NIKAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN NIKAH


Pada hari____, bulan ____, tahun ____di kota ______________telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara :

Nama :

Jenis Kelamin:

No. KTP:

Pekerjaan:

Alamat :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama :

Jenis Kelamin:

No. KTP:

Pekerjaan:

Alamat :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini, dengan ketentuan-ketentuan:

----------------------- Pasal 1 --------------------------

---------------------- PISAH HARTA -----------------------

Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda

dengan nama atau sebutan apapun juga, baik persekutuan ---

harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi

maupun persekutuan hasil dan pendapatan. -----------------

------------------------ Pasal 2 -------------------------

------------------------- HARTA --------------------------

Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh --

para pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama

perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau -----

dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para ----

pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya. ----------

------------------------- Pasal 3 ------------------------

-------------------- BUKTI PEMILIKAN ---------------------

1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat ---

dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan ----

dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan-

dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk --------

membuktikan adanya barang-barang atau harganya, -------

sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-

Undang Hukum Perdata. ---------------------------------

2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat --------

dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat ----

lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai -------

kepunyaan para pihak, masing-masing untuk (setengah) --

bagian yang sama besar. --------------------------------

-------------------------- Pasal 4 -----------------------

--------------------- HAK-HAK PARA PIHAK -----------------

1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi ------

sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap --

menjadi hak atau kewajiban masing-masing. -------------

2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, -

baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan --

pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta -----

bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak -------

bergerak, dan penikmatan secara bebas dari ------------

penghasilannya. ---------------------------------------

3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan --

dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan ---------

persetujuan oleh pihak pertama. -----------------------

--------------------------- Pasal 5 ----------------------

------------------------ BIAYA-BIAYA ---------------------

1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk -------

mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari-

perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama. ---------

2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut diatas

yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah -------

dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama. ------

3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain --

yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus --

ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan --

pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai -

hal tersebut. -----------------------------------------

--------------------------- Pasal 6 ----------------------

------------ BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM ----------

1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada -

para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada-

waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap ----

sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap -----

dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang --------

tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut ----

tidak akan diadakan perhitungan. ----------------------

2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga

termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang-

ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat --------

berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan --------

perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak ----

Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak-

akan diadakan perhitungan. ----------------------------

---------------------------- Pasal 7 ---------------------

--------------------------- LAIN-LAIN --------------------

Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang ---------

perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan -

para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta -

ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang -

harus ditulis dalam akta ini. ----------------------------

---------------------------- Pasal 8 ---------------------

---------------------------- DOMISILI --------------------

Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya,-

memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor -----

Panitera Pengadilan Negeri ....... di ....................

------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI ------------------

Dibuat dan diselesaikan di ......., pada hari, tanggal, --

bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, -----

dengan dihadiri oleh : -----------------------------------

1. .......................................----------------

2. .......................................----------------

Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di

......., sebagai para saksi. -----------------------------

Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, ---

kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para ---

penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani --

akta ini. ------------------------------------------------

Dibuat dengan. -------------------------------------------

Pihak Pertama Pihak Kedua

Materai Rp.6000

(....................... ) (......................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN MODEL RELEASE

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN MODEL RELEASE yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN MODEL RELEASE


Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani pada Hari_____Tanggal____Bulan________

Tahun________

antara

Nama :

No. KTP :

Pekerjaan :

Alamat:

Maka kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

dan

Nama : (Pemotret)

No. KTP :

Pekerjaan :

Alamat:

Maka kemudian disebut sebagaiPIHAK KEDUA.

Bahwa telah ditanda tanganinya perjanjian ini oleh kedua belah pihak, dan PIHAK PERTAMA menyetujui untuk memberikan izin penggunaan foto dari PIHAK PERTAMA untuk digunakan sebagai kepentingan publikasi PIHAK KEDUA.

Demikian kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian ini dan telah mengerti segala ketentuan, hak dan kewajiban, serta patuh akan ketentuan tersebut dengan itikad baik. Kedua belah pihak selanjutnya akan menandatangani surat perjanjian ini, dan membuat duplikat masing-masing untuk disimpan.

Yang bertanda tangan di bawah ini,

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_________________________ ________________________

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA


Nomor:....

Pada hari ini, ...........................................

Menghadap kepada saya, ..............., Sarjana Hukum, -----------------

Notaris di ......., dengan dihadiri oleh para saksi yang Saya kenal, Notaris dan akan disebutkan pada akhir akta ini: ------------------------------------------------

1. .......................................................

..........................................................

--------- selanjutnya disebut Pihak Pertama --------------

2. .......................................................

..........................................................

------------- selanjutnya disebut Pihak Kedua. -----------

Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. --------------

Para penghadap............................................

..........................................................

menerangkan kepada saya, Notaris : -----------------------

Bahwa telah terdapat kesepakatan antara para pihak untuk melangsungkan kontrak kerja dan untuk itu para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kontrak kerja dengan -memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang akan dijelaskan secara rinci pada lampiran surat perjanjian kerja.

PIHAK PERTAMAPIHAK KEDUA

... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN MALL

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN MALL yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN MALL


Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama :

Alamat:

Pekerjaan:

Selaku pemilik mall :

Terletak di :

Dipergunakan sebagai :

Dengan bukti penguasaan atas tanah:

Dengan ini menyatakan yang sebenar-benarnya:

Saya bertanggung jawab mengenai pembangunan Mall, yang akan di lokasikan pada lingkungan tersebut, saya beranggung jawab terhadap kekokohan bangunan, ketertiban lingkungan serta kenyamanan lingkungan tersebut;

Apabila terdapat segala sesuatu di timbulkan oleh pembangunan Mall tersebut, merupakan tanggung jawab saya sepenuhnya, baik dari segi hukum maupun aspek teknik.

Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun juga, dibuat sebagai kelengkapan persyaratan guna proses perizinan mendirikan Mall.

(Tempat) (Tanggal, Bulan, Tahun]

Yang menyatakan,

Materai Rp. 6.000,-

(Nama Terang)

(.......................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MAINTENANCE

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MAINTENANCE yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MAINTENANCE


NO :__________

Pada hari ini _____tanggal ____,bulan _____tahun ______, yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No.KTP:

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan:

No.KTP:

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam PERJANJIAN KERJASAMA MAINTENANCE. Dengan tunduk dan patuh pada persyaratan-persyaratan berikut ini :

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN

1. PIHAK KEDUA berkewajiban penuh dalam hal pengembangan (_____________) dan menyediakan semua fasilitas yang diperlukan oleh Pihak I untuk suatu pertumbuhan bisnis.

2. PIHAK KEDUA wajib membantu implementasi system yang telah dikembangkan dalam bentuk support buku panduan dan training.

3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kelancaran Banking Smart System. Tanggung jawab ini berupa bantuan (support) pemecahan masalah yang terjadi, yang berupa : Help Desk, Data Support dan kunjungan langsung.

4. Help Desk : PIHAK KEDUA bersedia melayani pertanyaan atau permintaan penjelasan dari PIHAK PERTAMA baik melalui telepon maupun tatap langsung.

5. Data Support : Jika penanganan masalah melalui telepon tidak berhasil, maka PIHAK KEDUA dengan persetujuan dari PIHAK PERTAMA dapat meminta data berupa hard file maupun soft file.

6. Kunjungan Langsung : Jika penanganan masalah melalui Help Desk (telepon support) atau data support tidak berhasil, maka PIHAK KEDUA atau pihak yang terafiliasi dengan PIHAK KEDUA wajib Melakukan kunjungan penanganan masalah ke PIHAK PERTAMA dalam waktu 1 x 24 Jam.

PASAL 2

HAL - HAL YANG TIDAK TERCAKUP DALAM KERJASAMA.

1. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab terhadap laporan - laporan atau angka - angka yang berkaitan dengan keuangan PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab terhadap komputer dan peralatan pendukung yang digunakan oleh PIHAK PERTAMA dan perangkat tersebut disediakan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

3. System operasi dan software pendukung yang diperlukan oleh Banking Smart System sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA dan tidak menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PASAL 3

BIAYA DAN JANGKA WAKTU

1. Jangka waktu kerja sama ini adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal surat perjanjian ini ditandatangani yaitu tanggal __________ dan beakhir tanggal _____________.

2. Setelah jangka waktu kerja sama berakhir, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat memperpanjang yang disertai dengan penerbitan surat kerjasama yang baru.

Atas kerjasama ini, PIHAK KEDUA berhak mendapat imbalan sebesar Rp. 6.000.000,- per tahun dibagi dua belas dan dibayarkan setiap bulan.

PASAL 4

PENGELOLAAN KANTOR KAS DAN CABANG

1. Dalam hal pengelolaan kantor kas atau kantor cabang, PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan imbalan berupa biaya instalasi dan training tetapi hanya mendapat biaya maintenance.

2. Masa garansi tetap dalam jangka waktu satu tahun, dan untuk perjanjian kontrak maintenance akan dilakukan setelah masa garansi berakhir atau tahun berikutnya.

3. Besar biaya maintenace untuk setiap kantor cabang atau kantor kas akan disesuaikan dengan kantor pusat.

PASAL 5

LAIN - LAIN

1. PIHAK KEDUA termasuk pihak yang terafiliasi dengan bank, sehingga seluruh keamanan data keuangan, manajemen dan organisasi juga menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan informasi data keuangan, manajemen dari organisasi PIHAK PERTAMA.

2. Surat perjanjian ini dirangkap dua, keduanya asli dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMAPIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

(.........................) ( ............................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTAR PRODUSEN DAN KONSUMEN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTAR PRODUSEN DAN KONSUMEN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTAR PRODUSEN DAN KONSUMEN


No:....

Jakarta,......................................20..

Datang kepada saya, ...............,Sarjana Hukum, -------------------

Notaris di ......., dengan diikuti oleh para saksi yang Saya kenalinya, Notaris dan akan disebutkan pada akhir akta ini: ------------------------------------------------

1. .......................................................

..........................................................

--------- selanjutnya disebut Pihak Pertama --------------

2. .......................................................

..........................................................

------------- selanjutnya disebut Pihak Kedua. -----------

Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. --------------

Para penghadap............................................

..........................................................

menerangkan kepada saya, Notaris : -----------------------

Bahwa telah terdapat kesepakatan antara para pihak untuk melangsungkan kerja sama produsen dan konsumen dalam bidang ................... Dan untuk itu para pihak telah setuju dan mufakat untuk menentukan perjanjian kerja sama produsen dan konsumen dengan -memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang akan dijelaskan secara rinci pada lampiran surat perjanjian kerja sama produsen dan konsumen ini.

Demikian surat perjanjian ini dibuat agar kerja sama produsen dan konsumen yang telah disebutkan di atas dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PERCETAKAN MAJALAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PERCETAKAN MAJALAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PERCETAKAN MAJALAH


No:___________________

Pada hari ini Hari :______, Tanggal :________, Bulan :________, Tahun :_________ kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Alamat :

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian percetakan majalah yang berjudul " ___________" dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

-------------------------------------------------------- PASAL 1-------------------------------------------------------

--------------------------------------------- BENTUK KERJA SAMA --------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Kedua selanjutnya disebut pula Penerbit dengan ini memberi izin dan -----------------menyerahkan lisensi (hak eksploitasi) kepada Pihak Pertama, selanjutnya disebut pula--- Percetakan yang menyatakan setuju dan menerima penyerahan dari penerbit naskah majalah-

Berjudul : .....................................................................--------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Kedua memberi izin dan menyerahkan lisensi tersebut dimaksudkan, agar -----------Percetakan mempunyai hak tunggal untuk mencetak, menerbitkan, memperbanyak, serta --mengedarkan ciptaan hasil karya tulis (majalah) tersebut.-------------------------------------------

Penyerahan sebagaimana dimaksudkan di atas, bersifat pemberian izin atau hak secara-- khusus atau eksklusif yang diberikan kepada Pihak Pertama, sebagai satu-satunya--------- pemegang lisensi yang berhak untuk itu. ------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 2-------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- LISENSI--------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pemberian izin dan penyerahan lisensi oleh Penerbit kepada Percetakan menurut perjanjian-- ini, dilakukan secara khusus dan hanya kepada Percetakan/Pihak Pertama. Dengan ---------demikian, Penerbit berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya, selama perjanjian ----ini berlangsung tidak akan memberikan izin lain dan/atau menyerahkan lisensi atas ------ciptaan karya tulis (majalah) tersebut kepada orang lain/pihak percetakan lainnya. --------------

Pemindahan dan penyerahan izin lisensi tersebut kepada orang/pihak percetakan lainnya, -baru dapat dilakukan oleh Penerbit apabila Percetakan dengan sengaja melakukan ------------pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam akta perjanjian ini. Kesalahan atau ----pelanggaran mana harus terbukti berdasarkan fakta-fakta yang jelas. -------------------------

Apabila Penerbit maupun Percetakan berkehendak untuk mengakhiri perjanjian tersebut ----- harus memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada pihak yang ------------------bersangkutan, sekurang sekurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 3-------------------------------------------------------

------------------------------------------------------ HAK CIPTA ---------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hak cipta atas ciptaan hasil karya tulis (majalah) tersebut di atas berada dan dipegang oleh------- untuk selanjutnya dialihkan oleh Penerbit kepada Percetakan, sehingga dalam hal ini Percetakan---- selanjutnya merupakan Pemilik Hak Cipta, dan sekaligus sebagai Pemegang Hak Cipta.------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 4-------------------------------------------------------

---------------------------------------------------- KOMPENSASI--------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Seluruh biaya mencetak, menerbitkan, memperbanyak serta mengedarkan majalah tersebut- disediakan dan ditanggung sepenuhnya oleh Percetakan;---------------------------------

Penerbit akan menerima dari Percetakan; -------------------------------------------------------------------

Biaya pembayaran outright (jual-putus) yangh telah disepakati sebesar Rp 0000.000,--- (Terbilang rupiah) untuk majalah yang diterbitkan yang diserahterimakan setelah----------perjanjian kerja sama percetakan ditandatangani oleh para pihak.------

Majalah karyanya tersebut dari hasil cetakan pertama dengan cuma-cuma, sebagai ------ bukti percetakan sebanyak 5 (lima) eksemplar. -------------------------------------------------

Percetakan memegang lisensi atas hak percetakan dan hak cipta karya tulis ini hingga-------- jangka waktu tidak terbatas---------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 5-------------------------------------------------------

-------------------------------------------- SYARAT NASKAH MAJALAH ------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Naskah majalah yang ditulis oleh Penerbit dan harus diserahkannya kepada Percetakan menurut -- perjanjian, harus memenuhi persyaratan persyaratan sebagai berikut: -----------------------------

Materinya menampilkan sesuatu yang mutakhir dan dikemas dengan populer.---------

Harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dengan metode ----------pendekatan komunikatif dan mudah dipahami.--------------------------------------------------

Memiliki kelebihan dari produk-produk pesaing yang telah ada. ---------------------------

Mengandung kebenaran dari segi ilmu dan norma dalam masyarakat .--------------------

Apabila naskah dinilai kurang memenuhi persyaratan, Penerbit diwajibkan --------------memperbaiki naskah majalah yang telah disusunnya itu, dengan mempertimbangkan --masukan dari Tim Editor yang ditunjuk oleh Percetakan.-----------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 6-------------------------------------------------------

--------------------------------------------- WEWENANG PERCETAKAN-------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Percetakan berhak dan berwenang sepenuhnya untuk: -----------------------------------------------------

Menentukan penetapan rupa, bentuk, dan model pencetakan, mengganti atau ---------mengubah judul, termasuk menyetujui tetap dicantumkannya logo dan alamat pada- sampul depan dan prelim majalah sebagai percetakan----------------------------------------

Mengubah/memperbaiki bahasa dan sistematika naskah. ------------------------------------

Menetapkan harga, tata cara penjualan dan pendistribusiannya.----------------------------

Merevisi/memperbaiki naskah tersebut bersama-sama Penerbit. ----------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 7-------------------------------------------------------

----------------------------------------------- JAMINAN PENERBIT-----------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penerbit menjamin Percetakan:--------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa karya tulis (majalah) tersebut benar-benar hasil ciptaannya sendiri, yang lahir ---atas inspirasi, kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau ------------keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sehingga ----Penerbit meyakinkan Percetakan bahwa ciptaan karya tulis (majalah) miliknya tersebut -----tidak mengandung sesuatu hal yang melanggar hak cipta orang lain. ---------------------

Bahwa Penerbit berhak sepenuhnya untuk memberikan izin dan menyerahkan ---------lisensi atas hasil karya tulis (majalah) itu kepada Percetakan, sehingga Percetakan tidak -------akan mendapat gangguan dalam haknya untuk menerbitkan, mencetak, -----------------memperbanyak, dan mengedarkan atau menyebarluaskan majalah tersebut, dari --------siapa pun juga di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia. -----------------------------

Bahwa Penerbit tidak memberikan izin dan menyerahkan lisensi atas majalah tersebut --- kepada siapa pun juga dan secara bagaimana pun juga, selama terikat dalam -----------perjanjian ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Penerbit tidak akan menyerahkan ciptaan hasil karya tulis (majalah) miliknya ----tersebut kepada pihak ketiga/percetakan lainnya. --------------------------------------------------

Bahwa karya tulis (majalah) tersebut tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap - sebagai penghinaan atau fitnahan kepada orang lain dan/atau pelanggaran atas ------ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------

Bahwa karya tulis (majalah) tersebut tidak tersangkut dalam suatu perkara/sengketa, -- baik perdata maupun pidana dan bebas dari segala sitaan-sitaan. --------------------------

Bahwa karya tulis (majalah) tersebut tidak sedang dijaminkan secara bagaimana pun --- juga kepada pihak lain dan tidak diberati dengan beban-beban apapun juga.------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dengan demikian, Penerbit membebaskan Percetakan dari segala tuntutan/gugatan pihak lain --(apabila ada). --------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 8----------------------------------------------------

--------------------------------------- PENGGUNAAN NASKAH MAJALAH ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penerbit berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya serta diwajibkan untuk menaati ----- larangan-larangan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

Tanpa seizin Percetakan, mengambil kutipan dari karya tulis (majalah) tersebut untuk ----------- penerbitan karya tulis lainnya, kecuali untuk keperluan artikel, resensi, atau sejenisnya ---dengan panjang kutipan sesuai dengan batas kewajaran.-------------------------------------------

Melakukan perubahan-perubahan atas naskahnya yang sudah diset. Apabila perubahan -tersebut tetap dilakukan, sehingga percetakan menuntut biaya tambahan, maka biaya ---- tambahan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Penerbit. --------------------------

Membuat tulisan lain yang judul maupun isinya dapat merugikan Percetakan dalam --------penjualan majalah tersebut.------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 9--------------------------------------------------------

--------------------------------------------- PENGGANDAAN MAJALAH ------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penerbit dilarang menerbitkan, mencetak, memperbanyak dan mengedarkan/ --------------------- menyebarluaskan sendiri karya tulis (majalah)nya tersebut, baik secara langsung maupun --------tidak langsung, baik mengerjakannya sendiri maupun menyuruh orang lain atau ----------------memodalinya, untuk perbuatan mana merupakan suatu pelanggaran yang diancam dengan -hukuman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 10------------------------------------------------------

---------------------------------------------- KUASA PERCETAKAN ---------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kuasa-kuasa tersebut di atas adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan--- berakhir karena sebab-sebab/dasar-dasar yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang---Undang Hukum Perdata Indonesia, karena kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang ----penting dan tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kuasa------kuasa tersebut di atas dapat dihapuskan atau dicabut kembali. --------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 11------------------------------------------------------

--------------------------------------- PENYELESAIAN PERSELISIHAN ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Semua perselisihan yang timbul antarpihak mengenai perjanjian ini atau ---------------------pelaksanaannya, akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak. --------

Perselisihan yang bersifat teknis dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan --mufakat di antara keduanya, akan diselesaikan dengan menunjuk seorang penasihat ------hukum, yang akan bekerja untuk kepentingan kedua belah pihak dengan cara --------------menengahi dan mencari jalan penyelesaian terbaik dan saling menguntungkan bagi ------kedua belah pihak. -------------------------------------------------------------------------------------------

Perselisihan di luar bidang teknis yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, -----akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kelas I . ----------------------------------

Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak ---------memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ---------Kelas I .------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 12------------------------------------------------------

------------------------------------ KETENTUAN - KETENTUAN LAIN ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hal-hal yang tidak/belum cukup diatur dalam akta ini, akan ditetapkan kemudian --------dalam salah satu akta addendum/tambahan, berdasarkan kesepakatan kedua belah -------pihak.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Semua ketentuan tambahan, atau perubahan dalam akta perjanjian ini hanya dapat --------dianggap sah dan mengikat apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh --------kedua belah pihak.------------------------------------------------------------------------------------------

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

Materai Rp.6000

(Manajer Penerbitan) (Penerbit)

*) Coret yang tidak perlu.

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PERCETAKAN BUKU

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PERCETAKAN BUKU yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PERCETAKAN BUKU


No:___________________

Pada hari ini Hari :______, Tanggal :________, Bulan :________, Tahun :_________ kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Alamat :

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian percetakan buku yang berjudul " _____________" dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

-------------------------------------------------------- PASAL 1-------------------------------------------------------

--------------------------------------------- BENTUK KERJA SAMA --------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Kedua selanjutnya disebut pula Penulis dengan ini memberi izin dan -----------------menyerahkan lisensi (hak eksploitasi) kepada Pihak Pertama, selanjutnya disebut pula--- Percetakan yang menyatakan setuju dan menerima penyerahan dari penulis naskah buku-

Berjudul : .....................................................................--------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Kedua memberi izin dan menyerahkan lisensi tersebut dimaksudkan, agar -----------Percetakan mempunyai hak tunggal untuk mencetak, menerbitkan, memperbanyak, serta --mengedarkan ciptaan hasil karya tulis (buku) tersebut.-------------------------------------------

Penyerahan sebagaimana dimaksudkan di atas, bersifat pemberian izin atau hak secara-- khusus atau eksklusif yang diberikan kepada Pihak Pertama, sebagai satu-satunya--------- pemegang lisensi yang berhak untuk itu. ------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 2-------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- LISENSI--------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pemberian izin dan penyerahan lisensi oleh Penulis kepada Percetakan menurut perjanjian-- ini, dilakukan secara khusus dan hanya kepada Percetakan/Pihak Pertama. Dengan ---------demikian, Penulis berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya, selama perjanjian ----ini berlangsung tidak akan memberikan izin lain dan/atau menyerahkan lisensi atas ------ciptaan karya tulis (buku) tersebut kepada orang lain/pihak percetakan lainnya. --------------

Pemindahan dan penyerahan izin lisensi tersebut kepada orang/pihak percetakan lainnya, -baru dapat dilakukan oleh Penulis apabila Percetakan dengan sengaja melakukan ------------pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam akta perjanjian ini. Kesalahan atau ----pelanggaran mana harus terbukti berdasarkan fakta-fakta yang jelas. -------------------------

Apabila Penulis maupun Percetakan berkehendak untuk mengakhiri perjanjian tersebut ----- harus memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada pihak yang ------------------bersangkutan, sekurang sekurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 3-------------------------------------------------------

------------------------------------------------------ HAK CIPTA ---------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hak cipta atas ciptaan hasil karya tulis (buku) tersebut di atas berada dan dipegang oleh------- untuk selanjutnya dialihkan oleh Penulis kepada Percetakan, sehingga dalam hal ini Percetakan---- selanjutnya merupakan Pemilik Hak Cipta, dan sekaligus sebagai Pemegang Hak Cipta.------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 4-------------------------------------------------------

---------------------------------------------------- KOMPENSASI--------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Seluruh biaya mencetak, menerbitkan, memperbanyak serta mengedarkan buku tersebut- disediakan dan ditanggung sepenuhnya oleh Percetakan;---------------------------------

Penulis akan menerima dari Percetakan; -------------------------------------------------------------------

Biaya pembayaran outright (jual-putus) yangh telah disepakati sebesar Rp 0000.000,--- (Terbilang rupiah) untuk buku yang diterbitkan yang diserahterimakan setelah----------perjanjian kerja sama percetakan ditandatangani oleh para pihak.------

Buku karyanya tersebut dari hasil cetakan pertama dengan cuma-cuma, sebagai ------ bukti percetakan sebanyak 5 (lima) eksemplar. -------------------------------------------------

Percetakan memegang lisensi atas hak percetakan dan hak cipta karya tulis ini hingga-------- jangka waktu tidak terbatas---------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 5-------------------------------------------------------

-------------------------------------------- SYARAT NASKAH BUKU ------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Naskah buku yang ditulis oleh Penulis dan harus diserahkannya kepada Percetakan menurut -- perjanjian, harus memenuhi persyaratan persyaratan sebagai berikut: -----------------------------

Materinya menampilkan sesuatu yang mutakhir dan dikemas dengan populer.---------

Harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dengan metode ----------pendekatan komunikatif dan mudah dipahami.--------------------------------------------------

Memiliki kelebihan dari produk-produk pesaing yang telah ada. ---------------------------

Mengandung kebenaran dari segi ilmu dan norma dalam masyarakat .--------------------

Apabila naskah dinilai kurang memenuhi persyaratan, Penulis diwajibkan --------------memperbaiki naskah buku yang telah disusunnya itu, dengan mempertimbangkan --masukan dari Tim Editor yang ditunjuk oleh Percetakan.-----------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 6-------------------------------------------------------

--------------------------------------------- WEWENANG PERCETAKAN-------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Percetakan berhak dan berwenang sepenuhnya untuk: -----------------------------------------------------

Menentukan penetapan rupa, bentuk, dan model pencetakan, mengganti atau ---------mengubah judul, termasuk menyetujui tetap dicantumkannya logo dan alamat pada- sampul depan dan prelim buku sebagai percetakan----------------------------------------

Mengubah/memperbaiki bahasa dan sistematika naskah. ------------------------------------

Menetapkan harga, tata cara penjualan dan pendistribusiannya.----------------------------

Merevisi/memperbaiki naskah tersebut bersama-sama Penulis. ----------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 7-------------------------------------------------------

----------------------------------------------- JAMINAN PENULIS-----------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penulis menjamin Percetakan:--------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa karya tulis (buku) tersebut benar-benar hasil ciptaannya sendiri, yang lahir ---atas inspirasi, kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau ------------keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sehingga ----Penulis meyakinkan Percetakan bahwa ciptaan karya tulis (buku) miliknya tersebut -----tidak mengandung sesuatu hal yang melanggar hak cipta orang lain. ---------------------

Bahwa Penulis berhak sepenuhnya untuk memberikan izin dan menyerahkan ---------lisensi atas hasil karya tulis (buku) itu kepada Percetakan, sehingga Percetakan tidak -------akan mendapat gangguan dalam haknya untuk menerbitkan, mencetak, -----------------memperbanyak, dan mengedarkan atau menyebarluaskan buku tersebut, dari --------siapa pun juga di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia. -----------------------------

Bahwa Penulis tidak memberikan izin dan menyerahkan lisensi atas buku tersebut --- kepada siapa pun juga dan secara bagaimana pun juga, selama terikat dalam -----------perjanjian ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Penulis tidak akan menyerahkan ciptaan hasil karya tulis (buku) miliknya ----tersebut kepada pihak ketiga/percetakan lainnya. --------------------------------------------------

Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap - sebagai penghinaan atau fitnahan kepada orang lain dan/atau pelanggaran atas ------ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------

Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak tersangkut dalam suatu perkara/sengketa, -- baik perdata maupun pidana dan bebas dari segala sitaan-sitaan. --------------------------

Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak sedang dijaminkan secara bagaimana pun --- juga kepada pihak lain dan tidak diberati dengan beban-beban apapun juga.------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dengan demikian, Penulis membebaskan Percetakan dari segala tuntutan/gugatan pihak lain --(apabila ada). --------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 8----------------------------------------------------

--------------------------------------- PENGGUNAAN NASKAH BUKU ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penulis berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya serta diwajibkan untuk menaati ----- larangan-larangan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

Tanpa seizin Percetakan, mengambil kutipan dari karya tulis (buku) tersebut untuk ----------- penulisan karya tulis lainnya, kecuali untuk keperluan artikel, resensi, atau sejenisnya ---dengan panjang kutipan sesuai dengan batas kewajaran.-------------------------------------------

Melakukan perubahan-perubahan atas naskahnya yang sudah diset. Apabila perubahan -tersebut tetap dilakukan, sehingga percetakan menuntut biaya tambahan, maka biaya ---- tambahan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Penulis. --------------------------

Membuat tulisan lain yang judul maupun isinya dapat merugikan Percetakan dalam --------penjualan buku tersebut.------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 9--------------------------------------------------------

--------------------------------------------- PENGGANDAAN BUKU ------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penulis dilarang menerbitkan, mencetak, memperbanyak dan mengedarkan/ --------------------- menyebarluaskan sendiri karya tulis (buku)nya tersebut, baik secara langsung maupun --------tidak langsung, baik mengerjakannya sendiri maupun menyuruh orang lain atau ----------------memodalinya, untuk perbuatan mana merupakan suatu pelanggaran yang diancam dengan -hukuman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 10------------------------------------------------------

---------------------------------------------- KUASA PERCETAKAN ---------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kuasa-kuasa tersebut di atas adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan--- berakhir karena sebab-sebab/dasar-dasar yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang---Undang Hukum Perdata Indonesia, karena kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang ----penting dan tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kuasa------kuasa tersebut di atas dapat dihapuskan atau dicabut kembali. --------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 11------------------------------------------------------

--------------------------------------- PENYELESAIAN PERSELISIHAN ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Semua perselisihan yang timbul antarpihak mengenai perjanjian ini atau ---------------------pelaksanaannya, akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak. --------

Perselisihan yang bersifat teknis dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan --mufakat di antara keduanya, akan diselesaikan dengan menunjuk seorang penasihat ------hukum, yang akan bekerja untuk kepentingan kedua belah pihak dengan cara --------------menengahi dan mencari jalan penyelesaian terbaik dan saling menguntungkan bagi ------kedua belah pihak. -------------------------------------------------------------------------------------------

Perselisihan di luar bidang teknis yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, -----akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kelas I . ----------------------------------

Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak ---------memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ---------Kelas I .------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 12------------------------------------------------------

------------------------------------ KETENTUAN - KETENTUAN LAIN ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hal-hal yang tidak/belum cukup diatur dalam akta ini, akan ditetapkan kemudian --------dalam salah satu akta addendum/tambahan, berdasarkan kesepakatan kedua belah -------pihak.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Semua ketentuan tambahan, atau perubahan dalam akta perjanjian ini hanya dapat --------dianggap sah dan mengikat apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh --------kedua belah pihak.------------------------------------------------------------------------------------------

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

Materai Rp.6000

(Manajer Percetakan) (Penulis)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS

Berikut ini adalah template/contoh AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda. AKTA PENGIKATAN ...