Minggu, 19 November 2017

SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA RUMAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA RUMAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA RUMAH


(Tempat) ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian sewa-menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek rumah tinggal yang terletak di ________________ yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

o Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan rumah tinggal sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d____

o Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(_________________________ rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.

o Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama ______tahun.

o Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.

o Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk rumah tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.

o Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.

o Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.

o Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.

o Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.

o Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak

pertama akan menarik hak penggunaan obyek rumah dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.

o Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar ______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.

o Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.

o Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.

Pihak I Pihak II

Materai Rp.6000

(____________________) (____________________)

Saksi(____________________) (____________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN HAK WARIS RUMAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN HAK WARIS RUMAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN HAK WARIS RUMAH


(Tempat) ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan pewarisan rumah antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek rumah tinggal yang terletak di ________________ yang selanjutnya disebut sebagai tempat tinggal dengan kondisi sebagai berikut :

o Pihak pertama memberikan rumah untuk dijadikan rumah tinggal kepada pihak kedua sebagai hak waris rumah di mulai pada _______

o Selanjutnya, pihak kedua akan menempati tersebut pada ________.

o Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.

o Pihak kedua diperkenankan merubah bentuk rumah tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.

o Pihak kedua diperkenankan untuk menjadikan rumah peninggalan sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi atau pun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.

o Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan.

Pihak I Pihak II

Materai Rp.6000

(____________________) (____________________)

Saksi(____________________) (____________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH


Yang bertanda tangan di bawah ini :1. Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No KTP:

Kemudian disebut sebagai Pihak Pertama.

2. Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No KTP :

Kemudian disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, yaitu Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan perjanjian yang diatur dalam pasal-pasal seperti tersebut di bawah ini :

Pasal 1

Pihak Pertama mengontrakkan pada Pihak Kedua untuk digunakan sebagai tempat tinggal, sebidang ruangan dengan ukuran ____m?) di ____

Pasal 2

Kontrak ini akan di mulai pada (tanggal, bulan, tahun) untuk jangka waktu per 1 (satu) tahun kontrak sehingga berakhir pada ...............................

Pasal 3

Besarnya uang kontrak untuk per tahun Rp_______,- ( terbilang rupiah) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kontrak dengan perjanjian harga tidak berubah/tetap dan pembayaran dilakukan 1 bulan sebelum masa sewa kontrak selesai jika hendak/maupun meneruskan sewa kontrak rumah.

Pasal 4

Pihak Kedua wajib dan harus memelihara semua dan segala sesuatu yang dikontraknya, mengurus sebaik-baiknya dan mempergunakan menurut tujuannya. Bahwa semua reparasi (perbaikan kerusakan) dipikul dan dibayar Pihak Kedua, demikian pula kerusakan yang mengakibatkan tidak layak pakai akan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.

Pasal 5

Pihak Kedua wajib dan harus membayar segala biaya pemakaian rutin, seperti biaya langganan listrik, telepon dll.

Pasal 6

Pihak Kedua tidak diperkenankan merubah struktur dan kontruksi bangunan tanpa sepengetahuan Pihak Pertama.

Pasal 7

Pihak Kedua sanggup, diwajibkan untuk menyerahkan apa yang disewa kepada Pihak Pertama, saat berakhirnya masa kontrak dalam keadaan terpelihara sebagaimana semula dan kosong dari segenap penghuni. Dan keterlambatan pengosongan akan dihitung Rp.________________,- ( terbilang rupiah) perhari.

Pasal 8

Selama berlangsungnya masa kontrak, Pihak Kedua wajib menjaga ketertiban kampung (lingkungan) dan memelihara kerukunan dengan masyarakat sekitar dan segala perbuatan yang melanggar undang-undang dan kesusilaan.

Pasal 9

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui bahwa kontrak ini tidak dapat diakhiri sepihak. Dan Pihak Kedua tidak berhak menyewakan kembali tempat tinggal tersebut kepada pihak ketiga atau siapapun dengan alasan apapun.

Pasal 10

Apabila pada masa berakhirnya kontrak ini, Pihak Pertama bermaksud mengakhiri kontrak, maka 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak, memberitahukan pada Pihak Kedua.

Pasal 11

Apabila pada masa belum berakhirnya kontrak ini, ada pihak ketiga bermaksud membeli rumah, maka pihak ketiga wajib membeli asset usaha Pihak Pertama.

Pasal 12

Pihak Pertama diharuskan memberikan informasi apabila ada pihak ketiga yang akan membeli rumah pihak kedua.

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam perjanjian kontrak ini, akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak, dan berpedoman pada ketentuan-ketentuan perjanjian kontrak.

Pasal 14

Di dalam semua serta segala sesuatu yang bertalian dengan perjanjian kontrak ini dan segala akibatnya, maka para pihak telah memilih domisili hukum setempat.

Demikian perjanjian kontrak ini dibuat 2 ( Dua ) rangkap yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Pertama serta Pihak Kedua masing-masing memegang 1 (satu) surat kontrak, dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.

Dibuat di :

Pada Tanggal :

Pihak Pertama Pihak Kedua

Materai Rp.6000

(__________________)(__________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN DIREKSI TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS KENAIKAN PRODUKSI BARANG UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR (TANGGAL) (BULAN) DAN (TAHUN)

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN DIREKSI TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS KENAIKAN PRODUKSI BARANG UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR (TANGGAL) (BULAN) DAN (TAHUN) yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN DIREKSI TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS KENAIKAN PRODUKSI BARANG UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR (TANGGAL) (BULAN) DAN (TAHUN)


P.T. (............................).

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

1. Nama: (NAMA LENGKAP)

Alamat kantor: (ALAMAT KANTOR LENGKAP)

Alamat domisili sesuai KTP atau identitas (ALAMAT LENGKAP DAN NO KTP)

Nomor Telepon: (.......................)

Jabatan: (.......................)

2. Nama: (NAMA LENGKAP)

Alamat kantor: (ALAMAT KANTOR LENGKAP)

Alamat domisili sesuai KTP atau identitas: (ALAMAT LENGKAP DAN NO KTP)

Nomor Telepon: (.......................)

Jabatan: (.......................)

Menyatakan bahwa:

Bertanggung jawab atas catatan kenaikan produksi barang,

Laporan kenaikan produksi barang telah disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,

Semua informasi dalam kanaikan produksi tersebut telah dimuat secara lengkap dan benar,

Laporan kenaikan produksi barang tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material,

4. Bertanggung jawab atas sistem pengendalian intern dalam Perusahaan dan anak perusahaan.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat di pergunakan sebaik-baiknya.

(TEMPAT PEMBUATAN), (TANGGAL PEMBUATAN)

Presiden Direktur Direktur

(.......................) (.......................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL DISTRIBUTOR III

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL DISTRIBUTOR III yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL DISTRIBUTOR III


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Jabatan:

Perusahaan:

Alamat :

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama :

Tempat/Tgl. Lahir:

Nomor KTP :

Telepon :

Jabatan :

Perusahaan :

Alamat :

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

Menyatakan dengan benar telah membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:

Pihak pertama sebagai wakil pimpinan (direktur utama) dari PT. (______________) untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak pertama menerima tugas ini.

Bersama ini kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang sistem titip jual distributor. Barang distribusi tercantum dalam lampiran bersama surat ini. Lampiran mencantumkan nama barang, jumlah, target penjualan dan harga jual barang. Barang distribusi yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika terjadi perubahan harga jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu bulan sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang dikonsumenkan dari waktu ke waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Barang distribusi baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di-training di tempat pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.

Pihak kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di-training (pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi (khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan ditanggung oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan oleh pihak pertama.

Pihak pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada pihak kedua dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya ditentukan oleh pihak pertama. Dalam hal barang cadangan (backup). Pihak Kedua dilarang menjual barang backup. Barang backup ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaliki.

Pihak kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.

Di tanda tangani di __________________

Pada tanggal, ___________________________

Pihak Pertama Pihak Kedua

Materai Rp.6000

(......................) (......................)

Saksi-saksi

(......................) (......................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUANG UNTUK USAHA

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUANG UNTUK USAHA yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUANG UNTUK USAHA


Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No KTP:

Kemudian disebut sebagai Pihak Pertama.

2. Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No KTP :

Kemudian disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, yaitu Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan perjanjian yang diatur dalam pasal-pasal seperti tersebut di bawah ini :

Pasal 1

Pihak Pertama mengontrakkan pada Pihak Kedua untuk digunakan sebagai tempat usaha, sebidang ruangan dengan ukuran ____m?) di ____

Pasal 2

Kontrak ini akan di mulai pada (tanggal, bulan, tahun) untuk jangka waktu per 1 (satu) tahun kontrak sehingga berakhir pada ...............................

Pasal 3

Besarnya uang kontrak untuk per tahun Rp_______,- ( terbilang rupiah) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kontrak dengan perjanjian harga tidak berubah/tetap dan pembayaran dilakukan 1 bulan sebelum masa sewa kontrak selesai jika hendak/maupun meneruskan sewa kontrak.

Pasal 4

Pihak Kedua wajib dan harus memelihara semua dan segala sesuatu yang dikontraknya, mengurus sebaik-baiknya dan mempergunakan menurut tujuannya. Bahwa semua reparasi (perbaikan kerusakan) dipikul dan dibayar Pihak Kedua, demikian pula kerusakan yang mengakibatkan tidak layak pakai akan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.

Pasal 5

Pihak Kedua wajib dan harus membayar segala biaya pemakaian rutin, seperti biaya langganan listrik, telepon dan pajak ijin usaha ataupun pajak-pajak yang bersangkutan dengan usahanya.

Pasal 6

Pihak Kedua tidak diperkenankan merubah struktur dan kontruksi bangunan tanpa sepengetahuan Pihak Pertama.

Pasal 7

Pihak Kedua sanggup, diwajibkan untuk menyerahkan apa yang disewa kepada Pihak Pertama, saat berakhirnya masa kontrak dalam keadaan terpelihara sebagaimana semula dan kosong dari segenap penghuni. Dan keterlambatan pengosongan akan dihitung Rp.________________,- ( terbilang rupiah) perhari.

Pasal 8

Selama berlangsungnya masa kontrak, Pihak Kedua wajib menjaga ketertiban kampung (lingkungan) dan memelihara kerukunan dengan masyarakat sekitar dan segala perbuatan yang melanggar undang-undang dan kesusilaan.

Pasal 9

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyetujui bahwa kontrak ini tidak dapat diakhiri sepihak. Dan Pihak Kedua tidak berhak menyewakan kembali tempat usaha tersebut kepada pihak ketiga atau siapapun dengan alasan apapun.

Pasal 10

Apabila pada masa berakhirnya kontrak ini, Pihak Pertama bermaksud mengakhiri kontrak, maka 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak, memberitahukan pada Pihak Kedua.

Pasal 11

Apabila pada masa belum berakhirnya kontrak ini, ada pihak ketiga bermaksud membeli rumah, maka pihak ketiga wajib membeli asset usaha Pihak Pertama.

Pasal 12

Pihak Pertama diharuskan memberikan informasi apabila ada pihak ketiga yang akan membeli rumah pihak kedua.

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam perjanjian kontrak ini, akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak, dan berpedoman pada ketentuan-ketentuan perjanjian kontrak.

Pasal 14

Di dalam semua serta segala sesuatu yang bertalian dengan perjanjian kontrak ini dan segala akibatnya, maka para pihak telah memilih domisili hukum setempat.

Demikian perjanjian kontrak ini dibuat 2 ( Dua ) rangkap yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Pertama serta Pihak Kedua masing-masing memegang 1 (satu) surat kontrak, dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.

Dibuat di :

Pada Tanggal :

Pihak Pertama Pihak Kedua

Materai Rp.6000

(__________________) (__________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

KONTRAK PERJANJIAN PEKERJAAN HARIAN

Berikut ini adalah template/contoh KONTRAK PERJANJIAN PEKERJAAN HARIAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

KONTRAK PERJANJIAN PEKERJAAN HARIAN


NO:

Pada hari ini hari ___________ tanggal ___ bulan ___________ tahun _____________, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing :

1. Nama :

Alamat :

Jabatan :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Proyek (Owner), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama :

Alamat :

Jabatan:

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _________________, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Harian selama (tahun atau bulan) dengan syarat - syarat sebagai berikut :

PASAL- 1

TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri sebagai Pekerja pada Proyek ____________________________________________

PASAL - 2

DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pekerjaan tersebut dalam pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini yang terdiri dari :

Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail (sesuai tercantum di RAB).

Spesifikasi bahan yang dipakai (sesuai tercantum di RAB).

Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA

PASAL - 3

D I R E K S I

Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.

Segala komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus disampaikan secara tertulis.

PASAL - 4

BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA

Bahan-bahan, peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA, jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan.

PASAL - 5

TENAGA KERJA DAN UPAH

Agar pekerjaan harian dapat berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang baik.

Semua upah tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan harian tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.

PASAL - 6

PELAKSANA PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan harian yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk mewakili PIHAK KEDUA.

PASAL - 7

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kerja, dan tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali karena keadaan Force majeure, seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini dan atau karena pekerjaan tambah / kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian ini, yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara.

PASAL - 8

MASA PEMELIHARAAN

Masa pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari kalender setelah pekerjaan selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal pekerjaan selesai 100 % (serah terima pekerjaan) dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara.

Untuk pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkan Force Majeure, maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

PASAL - 9

HARGA PEKERJAAN HARIAN DAN CARA PEMBAYARAN

Harga harian untuk pelaksanaan pekerjaan harian ini adalah sebesar Rp.____________- (Terbilang), harga tersebut tidak termasuk PPN 10 %.

Cara pembayaran yang disepakati kedua belah PIHAK adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 (empat) termin, dan PIHAK KEDUA diberikan uang muka (Dana Pertama) sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga harian pekerjaan yaitu sebesar Rp __________________,- (Terbilang), yang dibayarkan lunas pada saat penandatanganan kontrak, dan akan diperhitungkan dengan pembayaran termin (sesuai kontrak), sehingga setiap termin akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% uang muka, atau sebesar Rp. ___________________,- (Terbilang), dengan perincian sebagai berikut :

Pembayaran retensi sebesar Rp. ___________ (terbilang), akan dilunasi setelah berakhirnya masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terakhir, dengan dibukakan Bilyet Giro yang jatuh tempo 60 (enam puluh) hari kalender, setelah Berita Acara Serah Terima Kunci ditanda tangani.

Pekerjaan tambah atau kurang akan diperhitungkan sesuai hasil ofname dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :

3.1. Pekerjaan yang sudah terpasang di-ofname 100 %.

3.2. Pekerjaan yang materialnya sudah ada dilapangan di-ofname 50 %

Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum ada dilapangan maupun terpasang di-ofname 30 %.

Setiap Pembayaran termin atau angsuran akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kuitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau wakilnya.

PASAL - 10

KENAIKAN HARGA

Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan harian ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA, kecuali disebabkan oleh kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan naiknya harga bahan secara tidak wajar.

Dalam hal terjadinya kenaikan harga seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

PASAL - 11

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).

Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah :

Bencana alam seperti : Gempa Bumi, Angin Topan, Tanah Longsor, Banjir, Kerusuhan, Teror, Perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan.

Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pekerja.

Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah kejadian .

Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA harus memberikan jawabannya.

Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban berarti force majeure dapat diterima.

PASAL - 12

DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK

Kecuali karena keadaan force majeure seperti tersebut dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda.

Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalah sebesar 1? (satu per seribu) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.

Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA, seperti yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda.

Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini.

Apabila PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan-alasan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak. Dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk melanjutkan dengan menunjuk kontraktor lain.

Dalam hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan.

PASAL - 13

R E S I K O

Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut.

PASAL - 14

PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA

Pekerjaan tambah atau kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian.

Jika harga pekerjaan tambah belum tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat termin pembayaran berikutnya.

Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah / kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian.

Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka dikenakan charge jasa pekerja yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).

Biaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya pekerjaan kurang akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak dan diperhitungkan pada akhir pekerjaan.

Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan bertambah dengan sendirinya meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan permintaan penambahan waktu pelaksanaan.

Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini.

Penyerahan pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL - 15

PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA

PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung.

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.

Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA

PASAL - 16

PERSELISIHAN

Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.

Perselisihan dibidang teknik akan diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorang yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Seandainya masih belum juga tercapai penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui prosedur Hukum yang berlaku.

Semua biaya penyelesaian perselisihan, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.

PASAL - 17

D O M I S I L I

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih domisili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PASAL - 18

P E N U T U P

Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama yang dipegang oleh masing-masing pihak dan berlaku sejak ditanda tangani Surat Perjanjian ini.

Kedua belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pekerjaan Harian ini sesuai dengan isinya.

Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

(.............................) (..............................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

KONTRAK PERJANJIAN PEKERJAAN BORONGAN

Berikut ini adalah template/contoh KONTRAK PERJANJIAN PEKERJAAN BORONGAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

KONTRAK PERJANJIAN PEKERJAAN BORONGAN


NO: ---

Pada hari ini hari ___________ tanggal ___ bulan ___________ tahun _____________, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing :1. Nama :

Alamat :

Jabatan :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Proyek (Owner), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama :

Alamat :

Jabatan :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _________________, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian pemborongan pekerjaan _____________________________, dengan ketentuan sebagai berikut :

PASAL- 1

TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri sebagai Pemborong pada Proyek ____________________________________________

PASAL - 2

DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pekerjaan tersebut dalam pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini yang terdiri dari :

Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail (sesuai tercantum di RAB).

Spesifikasi bahan yang dipakai (sesuai tercantum di RAB).

Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA

PASAL - 3

D I R E K S I

Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.

Segala komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus disampaikan secara tertulis.

PASAL - 4

BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA

Bahan-bahan, peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA, jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan.

PASAL - 5

TENAGA KERJA DAN UPAH

Agar pekerjaan pemborongan dapat berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang baik.

Semua upah tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.

PASAL - 6

PELAKSANA PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan pemborongan yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk mewakili PIHAK KEDUA.

PASAL - 7

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kerja, dan tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali karena keadaan Force majeure, seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini dan atau karena pekerjaan tambah / kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian ini, yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara.

PASAL - 8

MASA PEMELIHARAAN

Masa pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari kalender setelah pekerjaan selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal pekerjaan selesai 100 % (serah terima pekerjaan) dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara.

Untuk pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkan Force Majeure, maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

PASAL - 9

HARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN

Harga borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah sebesar Rp.____________- (Terbilang), harga tersebut tidak termasuk PPN 10 %.

Cara pembayaran yang disepakati kedua belah PIHAK adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 (empat) termin, dan PIHAK KEDUA diberikan uang muka (Dana Pertama) sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga borongan pekerjaan yaitu sebesar Rp __________________,- (Terbilang), yang dibayarkan lunas pada saat penandatanganan kontrak, dan akan diperhitungkan dengan pembayaran termin (sesuai kontrak), sehingga setiap termin akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% uang muka, atau sebesar Rp. ___________________,- (Terbilang), dengan perincian sebagai berikut :

Pembayaran retensi sebesar Rp. ___________ (terbilang), akan dilunasi setelah berakhirnya masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terakhir, dengan dibukakan Bilyet Giro yang jatuh tempo 60 (enam puluh) hari kalender, setelah Berita Acara Serah Terima Kunci ditanda tangani.

Pekerjaan tambah atau kurang akan diperhitungkan sesuai hasil ofname dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :

3.1. Pekerjaan yang sudah terpasang di-ofname 100 %.

3.2. Pekerjaan yang materialnya sudah ada dilapangan di-ofname 50 %

Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum ada dilapangan maupun terpasang di-ofname 30 %.

Setiap Pembayaran termin atau angsuran akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kuitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau wakilnya.

PASAL - 10

KENAIKAN HARGA

Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA, kecuali disebabkan oleh kebijaksanaan pemerintah dalam bidang moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan naiknya harga bahan secara tidak wajar.

Dalam hal terjadinya kenaikan harga seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

PASAL - 11

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).

Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah :

Bencana alam seperti : Gempa Bumi, Angin Topan, Tanah Longsor, Banjir, Kerusuhan, Teror, Perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan.

Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong.

Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah kejadian .

Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA harus memberikan jawabannya.

Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban berarti force majeure dapat diterima.

PASAL - 12

DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK

Kecuali karena keadaan force majeure seperti tersebut dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda.

Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalah sebesar 1? (satu per seribu) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.

Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA, seperti yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda.

Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini.

Apabila PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan- alasan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak. Dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk melanjutkan dengan menunjuk kontraktor lain.

Dalam hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan.

PASAL - 13

R E S I K O

Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut.

PASAL - 14

PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA

Pekerjaan tambah atau kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian.

Jika harga pekerjaan tambah belum tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat termin pembayaran berikutnya.

Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah / kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian.

Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka dikenakan charge jasa pemborong yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).

Biaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya pekerjaan kurang akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak dan diperhitungkan pada akhir pekerjaan.

Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan bertambah dengan sendirinya meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan permintaan penambahan waktu pelaksanaan.

Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini.

Penyerahan pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL - 15

PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA

PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung.

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.

Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA

PASAL - 16

PERSELISIHAN

Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.

Perselisihan dibidang teknik akan diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorang yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Seandainya masih belum juga tercapai penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui prosedur Hukum yang berlaku.

Semua biaya penyelesaian perselisihan, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.

PASAL - 17

D O M I S I L I

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih domisili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PASAL - 18

P E N U T U P

Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama yang dipegang oleh masing-masing pihak dan berlaku sejak ditanda tangani Surat Perjanjian ini.

Kedua belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini sesuai dengan isinya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

(.............................) (..............................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA 2

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA 2 yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA 2


Yang bertanda tangan dibawah ini :Nama :

Alamat :

Jabatan :

Umur :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :Perusahaan :

Yang berkedudukan di:

Jenis Usaha:

Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama atau Pengusaha :Nama :

Jenis Kelamin :

Tempat & Tgl lahir :

Umur :

Agama :

Pendidikan terakhir :

Alamat :

No. KTP :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua atau karyawan.

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan _________________, yang terletak di ___________________, dalam bidang tugas ____________________, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas _________________________.

Pasal 2

Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal (tanggal, bulan, tahun). Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp ___________,- (terbilang rupiah) dengan waktu kerja sehari ___ jam, atau ___ jam seminggu.

Pasal 3

Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:

o Tunjangan makan Rp. ____________

o Tunjangan transport Rp. ____________

o Bonus Rp. ____________

Pasal 4

Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 6

Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

Dibuat di,

Tanggal,

Pihak Pertama Pihak Kedua(__________________)(__________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama:

Alamat:

Sebagai Pihak Pertama (1)

Nama:

Mulai Bekerja:

Jabatan:

Sebagai Pihak Kedua (2)

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama (tahun atau bulan) dengan syarat - syarat sebagai berikut :

1.Batas Waktu Dalam Perjanjian Perjanjian ini berlaku selama ______________dari tanggal (tanggal, bulan, tahun) sampai dengan (tanggal, bulan, tahun)

2. Jam Kerja Pihak Pertama (1) mempunyai jam kerja ____ jam perhari atau _____ jam perminggu.

3. Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 1 tiap bulan dengan jumlah Rp.________ (terbilang rupiah), tunjangan Rp ______, kerajinan Rp ________,dan transportasi Rp ________ per bulan.

4. Biaya Pengobatan Pada akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. ___________,- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. ____________,-/bln (dengan memperli hatkan Surat Dokter dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam akhir tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.

5. Cuti Tahunan Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama _____hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama habis).

6. Pengunduran Diri Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal ____hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.

7. Pemutusan Hubungan Kerja Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal - hal yang dianggap merugikan Perusahaan.

8. Kedisiplinan dan Ketertiban Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak ______kali maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.

Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.

(Tempat, tanggal, bulan, tahun)

Pihak PertamaPihak KeduaMaterai Rp.6000

(___________________) (___________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama:

Alamat:

Sebagai Pihak Pertama (1)

Nama:

Mulai Bekerja:

Jabatan:

Sebagai Pihak Kedua (2)

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Harian selama (tahun atau bulan) dengan syarat-syarat sebagai berikut:

1.Batas Waktu Perjanjian Perjanjian ini berlaku selama ______________ dari tanggal (tanggal, bulan, tahun) sampai dengan (tanggal, bulan, tahun)

2. Jam Kerja Pihak Pertama (1) mempunyai jam kerja ____ jam perhari atau _____ jam perminggu.

3. Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur Gaji Pokok akan diberikan setiap seminggu kerja dengan jumlah Rp.__________(terbilang rupiah), tunjangan Rp______, kerajinan Rp ________,dan transportasi Rp ________ per minggu.

4. Biaya Pengobatan Pada akhir bulan Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. ___________,- (jika dalam 1 (satu) bulan tidak ada Klaim Biaya

Pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. ____________,-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam akhir bulan berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan per bulannya akan dianggap hilang.

5. Cuti Tahunan Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama _____ hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) bulan (setelah masa Perjanjian Kerja Harian pertama habis).

6. Pengunduran Diri Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal ____hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.

7. Pemutusan Hubungan Kerja Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal - hal yang dianggap merugikan Perusahaan.

8. Kedisiplinan dan Ketertiban Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak ______kali maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.

Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.

(Tempat, tanggal, bulan, tahun)

Pihak Pertama Pihak Kedua Materai Rp.6000

(___________________) (___________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PROMOSI

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PROMOSI yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PROMOSI


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama:

Jabatan:

Perusahaan:

Alamat :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _________________selanjutnyadisebut PIHAK PERTAMA.

Nama:

Jabatan :

Perusahaan:

Alamat:

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _____________, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

MAKSUD DAN TUJUAN

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk saling membantu dalam segi promosi dan saling melibatkan pada setiap kegiatan yang sesuai dengan segmen pasar dari kedua belah pihak.

Pasal 2

BENTUK KERJASAMA

1. PIHAK PERTAMA akan memberikan fasilitas discount sesuai dengan ketentuan discount bagi kelompok corporate (kerjasama) untuk setiap pembelian yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan mempromosikan kepada seluruh

calon pengunjung yang datang pada setiap event untuk menginformasikan.

Pasal 3

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1. Membantu kelancaran kegiatan untuk setiap promosi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

2. Menyediakan brosure/ flier

Pasal 4

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. Mempromosikan kepada seluruh calon-calon pengunjung.

2. Membantu kelancaran penjualan karcis untuk rombongan bagi calon pengunjung baik didalam maupun diluar kota.

3. Mampu mencapai target yang diminta oleh PIHAK PERTAMA pada setiap tahunnya sebanyak _______orang.

4. Membayar dimuka setiap pembelian, baik secara tunai maupun transfer ke rekening Bank

5. Mendistribusikan brosure / poster kepada rombongan calon pengunjung disetiap outlet PIHAK KEDUA.

6. Menyebarkan informasi kerjasama tersebut kepada seluruh karyawan dan tamu PIHAK KEDUA.

7. PIHAK KEDUA tidak boleh menjual melebihi harga karcis yang sudah ditentukan.

Pasal 5

JANGKA WAKTU

1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ______dan berakhir pada tanggal ________

2. Perjanjian ini dapat diperpanjang apabila terdapat kesepakatan diantara kedua belah prihal.

Pasal 6

PENUTUP

1. Sekiranya ada perubahan harga masuk PIHAK PERTAMA akan memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum masa berlaku harga yang lama berakhir.

2. Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka pihak pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.

3. Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

4. Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Pihak PertamaPihak Kedua,

Materai Rp.6000

(.........................) (.....................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM


(Tempat) ............. tanggal .............. bulan .................. tahun.............. bertempat di .................................................., telah disepakati suatu perjanjian kerjasama untuk jual beli saham, oleh dan di antara para pihak yang akan tersebut di bawah ini :

1. nama tokoh berkedudukan .............................................................(untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA).

2. ......................(PEMBELI)..................., berkedudukan di ...............................

(untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA).

Kedua belah pihak dengan selalu bertindak dalam kedudukan masing-masing tersebut di atas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :

PIHAK PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama penjual saham menyatakan bersedia menyerahkan .............................................................

PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama yang pembeli saham .................................................

Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan perjanjian jual beli saham yang untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian".

Jual beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp. _________________ jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan penuh oleh Pihak Pertama, pada saat akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan mana akta ini berlaku juga sebagai kwitansi, dan jual beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut: -------------------

------------------------------- Pasal 1--------------------------------------

1. Mulai hari ini Pihak Kedua menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang dibelinya dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala kerugian dan resiko adalah kepunyaan Pihak kedua;

2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuhnya menjadi milik Pihak Kedua.

------------------------------- Pasal 2 --------------------------------------

Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua: -------------------

a. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual beli ini;

b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu hutang, pun tidak disita;

c. bahwa pihak kedua akan memiliki saham-saham yang dibelinya, tanpa gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak lebih atau hak bersama atas saham-saham itu.

------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------

Apa yang dijual dalam akta ini telah diterima oleh Pihak Kedua berupa recipis.

------------------------------- Pasal 4 --------------------------------------

Ongkos akta ini dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama.

------------------------------- Pasal 5 ----------------------------------------

Segala pajak-pajak atas kepemilikan saham sebelum ditandatanganinya akta ini wajib dibayar oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak memindahkan kuasa ini kepada orang lain dan mencabut kembali pemindahan kuasa ini, untuk meminta kepada Direksi Perseroan, agar surat-surat saham yang dijual itu. bila telah dicetak diberikan kepada Pihak Kedua, lalu dibalik atas nama Pihak Kedua dan untuk itu menghadap Direksi untuk penerimaan serta pelaksanaan balik nama surat-surat saham tersebut, singkatnya Pihak Kedua diberi hak untuk melakukan segala tindakan hukum untuk mencapai balik nama serta menerima surat-surat saham tersebut, apabila sudah dicetak.

Kuasa ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisah pisahkan dari penjualan saham-saham yang dilakukan dengan akta ini, karena itu kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut pasal 1813 kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apapun juga.

------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------------

Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memiliki tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri

Demikian perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 ( dua ), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, Materai Rp.6000

( ............................................ ) ( ............................................ )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA JUAL BELI TANAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA JUAL BELI TANAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA JUAL BELI TANAH


(Tempat) ............. tanggal .............. bulan .................. tahun..............bertempat di ..............................................., telah disepakati suatu perjanjian kerjasama untuk jual beli tanah, oleh dan di antara para pihak yang akan tersebut di bawah ini :

1. Nama penjual berkedudukan .............................................................(untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA).

2.......................(PEMBELI)..................., berkedudukan di ...............................

(untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA).

Kedua belah pihak dengan selalu bertindak dalam kedudukan masing-masing tersebut di atas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :

PIHAK PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ___________ sebagai menyatakan sanggup untuk menjual .............................................................

PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama yang membeli ................................................. Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan perjanjian dalam bentuk kerja sama untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian" dengan memakai serta tunduk pada ketentuan ketentuan dan peraturan-peraturan di bawah ini :

PASAL 1

JANGKA WAKTU

1.1 Perjanjian ini berlangsung di antara kedua belah pihak dalam kaitannya dengan jual beli tanah ........................... Yang akan di ambil pada tanggal................................. di ........................................................

1.2 Jual beli tanah tersebut di atas adalah ................... Dan tidak lebih dari waktu ..........................

PASAL 2

T U J U A N

Penggunaan perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA adalah untuk ditampilkan oleh PIHAK PERTAMA dalam suatu perjanjian jual beli tanah sebagaimana tersebut pada pasal 1 perjanjian ini, dan tidak untuk di perjual belikan oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan lain di luar acara tersebut di atas.

PASAL 3

B I A Y A

3.1. Dalam pengadaan jual beli tanah tersebut, nilai total perjanjian adalah Rp. ...................... yang diserahkan atau dibayarkan sebagai uang pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang disediakan untuk keperluan PIHAK KEDUA.

3.2. Pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilangsungkan serta dibayarkan dengan menggunakan tahap pembayaran sebagai berikut :

3.2.1. Pembayaran pertama dilaksanakan pada saat penandatanganan perjanjian ini, yaitu pada tanggal ............................. Rp....................................(Terbilang)

3.2.2. Pelunasan sisa pembayaran Rp. ............................ (Terbilang) dibayarkan minimal 1 (satu) hari sebelum PIHAK KEDUA membeli yaitu pada tanggal........................atau 3 (tiga) jam sebelum pengambilan berlangsung yaitu pada tanggal ..................................

3.3. Semua pajak yang timbul atas dibuatnya surat perjanjian kerja sama ini adalah menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

PASAL 4

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

4.1 PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban dan disiplin saat pengambilan hak wali tanah dalam segala hal yang berkaitan dengan pengambilan hak wali tanah sebagaimana tersebut dalam pasal 1, selama berada pada lokasi. Termasuk di dalamnya ketepatan waktu dalam melaksanakan jadwal yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA.

4.2 Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan sehingga PIHAK KEDUA berhalangan untuk pengambilan, PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pengambilan.

4.3 PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan atau menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan jual beli tanah pada pasal 1 perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.

PASAL 5

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

5.1 Menyediakan sertifikat tanah , sesuai dengan standarisasi venue dalam hal ini yaitu................................................ dan atau semuanya berdasarkan atas persetujuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana telah disepakati dengan PIHAK KEDUA, menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh PIHAK KEDUA.

5.2 Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan PIHAK KEDUA selama berada di lokasi pengambilan.

5.3 PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan secara hukum dengan PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.

5..4 PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 6

PEMBATALAN PERJANJIAN

6.1. Pembatalan dan/atau penundaan pengambilan tanah sebagaimana tersebut pada pasal 1 perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA dikarenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai rupiah sebanyak uang muka yang dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA, atau senilai Rp ..................................(Terbilang)

PASAL 7

PERNYATAAN PIHAK PERTAMA

7.1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan wewenang untuk menandatangani perjanjian ini maupun tambahan-tambahan dan atau perubahan-perubahan serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.

7.2. Segala hak PIHAK KEDUA dalam menandatangani perjanjian ini mengikat PIHAK PERTAMA.

7.3. PIHAK PERTAMA tidak akan membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.

7.4. PIHAK PERTAMA tidak sedang terlibat perkara pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.

7.5. PIHAK KEDUA mempunyai izin-izin yang diperlukan dalam melaksanakan perjanjian ini.

7.6. Bahwa segala keterangan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan perjanjian ini adalah benar adanya.

PASAL 8

KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE

8.1. Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada hal-hal yang berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan pemerintah dalam soal moneter kecuali devaluasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang dimaksud diatas.

8.2. Terhadap segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal tersebut diatas para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.

PASAL 9

KORESPONDENSI

Segala surat menyurat atau korespondensi lainnya yang akan dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian ini akan dilakukan dengan melalui alamat yang disebutkan pada permulaan perjanjian ini. Perubahan alamat oleh tiap-tiap pihak akan diberitahukan 7 ( tujuh ) hari sebelumnya oleh pihak yang satu kepada pihak lainnya. Apabila tidak ada pemberitahuan, maka alamat yang tercantum pada perjanjian ini secara hukum adalah alamat yang sah berlaku.

PASAL 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

10.1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.

10.2. Apabila hal ini tidak dapat juga dilakukan, maka para pihak dengan ini memilih Pengadilan Negeri Jakarta atau Pengadilan Negeri yang mempunyai juridiksi atas aset atau tempat kedudukan PIHAK PERTAMA sebagai domisili yang tetap dan tidak berubah.

PASAL 11

LAIN-LAIN

11.1. Terhadap hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan-ketentuan pemerintah lainnya.

11.2. Untuk mengakhiri perjanjian ini, kedua belah pihak dengan ini mengesampingkan pasal-pasal _____ KUH Perdata.

11.3. Setiap pihak tidak boleh mengalihkan perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain dalam perjanjian ini.

11.4. Segala perubahan penambahan dan untuk pembatalan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Perubahan dan/atau penambahan - penambahan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

11.5. Kelalaian satu pihak pada setiap waktu untuk melakukan hal-hal yang ditentukan pada perjanjian ini dengan cara apapun tidak mempengaruhi hak sepenuhnya dari pihak yang lain untuk menuntut pelaksanaan ketentuan tersebut untuk saat setelah itu. Pernyataan salah satu pihak untuk tidak menuntut atas pelanggaran suatu ketentuan dalam perjanjian ini tidak dianggap sebagai pernyataan untuk tidak menuntut atas pelanggaran berikutnya.

11.6. Dalam hal ketentuan atau sebagian ketentuan dari perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka ketentuan lainnya akan tetap sah dan berlaku.

Demikian perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 ( dua ), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, Materai Rp.6000

( ............................................ ) ( ............................................ )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA JUAL BELI ALAT MUSIK

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA JUAL BELI ALAT MUSIK yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA JUAL BELI ALAT MUSIK


(Tempat) ............. tanggal .............. bulan .................. tahun...................bertempat di .................................................., telah disepakati suatu perjanjian kerjasama untuk jual beli alat musik, oleh dan di antara para pihak yang akan tersebut di bawah ini :

1. Nama toko berkedudukan .............................................................(untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA)

2. ......................(PEMBELI)..................., berkedudukan di ...............................

(untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA).

Kedua belah pihak dengan selalu bertindak dalam kedudukan masing-masing tersebut di atas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :

PIHAK PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ___________ sebagai menyatakan sanggup untuk menjual .............................................................

PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama yang membeli ................................................. Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan perjanjian dalam bentuk kerja sama untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian" dengan memakai serta tunduk pada ketentuan ketentuan dan peraturan-peraturan di bawah ini :

PASAL 1

JANGKA WAKTU

1.1 Perjanjian ini berlangsung di antara kedua belah pihak dalam kaitannya dengan jual beli alat musik........................... Yang akan di ambil pada tanggal................................. di ........................................................

1.2 Jual beli alat musik tersebut di atas adalah ................... Dan tidak lebih dari waktu ..........................

PASAL 2

T U J U A N

Penggunaan perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA adalah untuk ditampilkan oleh PIHAK PERTAMA dalam suatu perjanjian jual beli alat musik sebagaimana tersebut pada pasal 1 perjanjian ini, dan tidak untuk di perjual belikan oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan lain di luar kesepakatan di atas.

PASAL 3

B I A Y A

3.1. Dalam pengadaan jual beli alat musik tersebut, nilai total perjanjian adalah Rp. ...................... yang diserahkan atau dibayarkan sebagai uang pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang disediakan untuk keperluan PIHAK KEDUA.

3.2. Pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PETRTAMA dilangsungkan serta dibayarkan dengan menggunakan tahap pembayaran sebagai berikut :

3.2.1. Pembayaran pertama dilaksanakan pada saat penandatanganan perjanjian ini, yaitu pada tanggal ............................. Rp....................................(Terbilang)

3.2.2. Pelunasan sisa pembayaran Rp. ............................ (Terbilang) dibayarkan minimal 1 (satu) hari sebelum PIHAK KEDUA membeli yaitu pada tanggal........................atau 3 (tiga) jam sebelum pengambilan berlangsung atau pada saat sond check (untuk dalam kota) yaitu pada tanggal ..................................

3.3. Semua pajak yang timbul atas dibuatnya surat perjanjian kerja sama ini adalah menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

PASAL 4

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

4.1 PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban dan disiplin saat pengambilan alat musiknya dalam segala hal yang berkaitan dengan pengambilan alat musik sebagaimana tersebut dalam pasal 1, selama berada pada lokasi. Termasuk di dalamnya ketepatan waktu dalam melaksanakan jadwal yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA.

4.2 Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan sehingga PIHAK KEDUA berhalangan untuk pengambilan, PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pengambilan.

4.3 PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan atau menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan jual beli alat musik pada pasal 1 perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.

PASAL 5

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

5.1 Menyediakan alat musik, peralatan band dan lighting sesuai dengan standarisasi venue dalam hal ini yaitu................................................ dan atau semuanya berdasarkan atas persetujuan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana telah disepakati dengan PIHAK PERTAMA, menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh PIHAK PERTAMA.

5.2 Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan PIHAK KEDUA selama berada di lokasi pengambilan.

5.3 PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan secara hukum dengan PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.

5..4 PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 6

PEMBATALAN PERJANJIAN

6.1. Pembatalan dan/atau penundaan pengambilan alat musik sebagaimana tersebut pada pasal 1 perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA dikarenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai rupiah sebanyak uang muka yang dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA, atau senilai Rp ..................................(Terbilang)

PASAL 7

PERNYATAAN PIHAK PERTAMA

7.1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan wewenang untuk menandatangani perjanjian ini maupun tambahan-tambahan dan atau perubahan-perubahan serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.

7.2. Segala hak PIHAK KEDUA dalam menandatangani perjanjian ini mengikat PIHAK PERTAMA.

7.3. PIHAK PERTAMA tidak akan membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.

7.4. PIHAK PERTAMA tidak sedang terlibat perkara pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.

7.5. PIHAK KEDUA mempunyai izin-izin yang diperlukan dalam melaksanakan perjanjian ini.

7.6. Bahwa segala keterangan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan perjanjian ini adalah benar adanya.

PASAL 8

KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE

8.1. Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada hal-hal yang berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan pemerintah dalam soal moneter kecuali devaluasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang dimaksud diatas.

8.2. Terhadap segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal tersebut diatas para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.

PASAL 9

KORESPONDENSI

Segala surat menyurat atau korespondensi lainnya yang akan dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian ini akan dilakukan dengan melalui alamat yang disebutkan pada permulaan perjanjian ini. Perubahan alamat oleh tiap-tiap pihak akan diberitahukan 7 ( tujuh ) hari sebelumnya oleh pihak yang satu kepada pihak lainnya. Apabila tidak ada pemberitahuan, maka alamat yang tercantum pada perjanjian ini secara hukum adalah alamat yang sah berlaku.

PASAL 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

10.1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.

10.2. Apabila hal ini tidak dapat juga dilakukan, maka para pihak dengan ini memilih Pengadilan Negeri Jakarta atau Pengadilan Negeri yang mempunyai juridiksi atas aset atau tempat kedudukan PIHAK PERTAMA sebagai domisili yang tetap dan tidak berubah.

PASAL 11

LAIN-LAIN

11.1. Terhadap hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan-ketentuan pemerintah lainnya.

11.2. Untuk mengakhiri perjanjian ini, kedua belah pihak dengan ini mengesampingkan pasal-pasal _____ KUH Perdata.

11.3. Setiap pihak tidak boleh mengalihkan perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain dalam perjanjian ini.

11.4. Segala perubahan penambahan dan untuk pembatalan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Perubahan dan/atau penambahan - penambahan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

11.5. Kelalaian satu pihak pada setiap waktu untuk melakukan hal-hal yang ditentukan pada perjanjian ini dengan cara apapun tidak mempengaruhi hak sepenuhnya dari pihak yang lain untuk menuntut pelaksanaan ketentuan tersebut untuk saat setelah itu. Pernyataan salah satu pihak untuk tidak menuntut atas pelanggaran suatu ketentuan dalam perjanjian ini tidak dianggap sebagai pernyataan untuk tidak menuntut atas pelanggaran berikutnya.

11.6. Dalam hal ketentuan atau sebagian ketentuan dari perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka ketentuan lainnya akan tetap sah dan berlaku.

Demikian perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 ( dua ), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, Materai Rp.6000

( ............................................ ) ( ............................................ )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN SAKSI KECELAKAAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN SAKSI KECELAKAAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN SAKSI KECELAKAAN


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

Alamat:

Pekerjaan :

No KTP:

Menyatakan dengan benar menyaksikan kecelakaan yang terjadi :

Lokasi :

Waktu:

Dan mengetahui serta mengenal korban :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

Alamat:

Pekerjaan :

No KTP:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan tindak lanjut kecelakaan.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA JUAL BELI ALAT ELEKTRONIK

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA JUAL BELI ALAT ELEKTRONIK yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA JUAL BELI ALAT ELEKTRONIK


(Tempat) ............. tanggal .............. bulan .................. tahun.................... bertempat di .................................................., telah disepakati suatu perjanjian kerjasama untuk jual beli alat elektronik, oleh dan di antara para pihak yang akan tersebut di bawah ini :

1. Nama penjual berkedudukan .............................................................(untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA)

2. ......................(PEMBELI)..................., berkedudukan di ...........................

(untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA).

Kedua belah pihak dengan selalu bertindak dalam kedudukan masing-masing tersebut di atas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :

PIHAK PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ___________ sebagai menyatakan sanggup untuk menjual .............................................................

PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama yang membeli ................................................. Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan perjanjian dalam bentuk kerja sama untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian"

dengan memakai serta tunduk pada ketentuan ketentuan dan peraturan-peraturan di bawah ini :

PASAL 1

JANGKA WAKTU

1.1 Perjanjian ini berlangsung di antara kedua belah pihak dalam kaitannya dengan jual beli alat elektronik ........................... Yang akan di ambil pada tanggal................................. di ........................................................

1.2 Jual beli alat elektronik tersebut di atas adalah ................... Dan tidak lebih dari waktu ..........................

PASAL 2

T U J U A N

Penggunaan perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA adalah untuk ditampilkan oleh PIHAK PERTAMA dalam suatu perjanjian jual beli alat elektronik sebagaimana tersebut pada pasal 1 perjanjian ini, dan tidak untuk di perjual belikan oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan lain di perjanjian di atas.

PASAL 3

B I A Y A

3.1. Dalam pengadaan jual beli alat elektronik tersebut, nilai total perjanjian adalah Rp. ...................... yang diserahkan atau dibayarkan sebagai uang pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang disediakan untuk keperluan PIHAK KEDUA.

3.2. Pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilangsungkan serta dibayarkan dengan menggunakan tahap pembayaran sebagai berikut :

3.2.1. Pembayaran pertama dilaksanakan pada saat penandatanganan perjanjian ini, yaitu pada tanggal ............................. Rp....................................(Terbilang)

3.2.2. Pelunasan sisa pembayaran Rp. ............................ (Terbilang) dibayarkan minimal 1 (satu) hari sebelum PIHAK KEDUA membeli yaitu pada tanggal........................atau 3 (tiga) jam sebelum pengambilan berlangsung yaitu pada tanggal ..................................

3.3. Semua pajak yang timbul atas dibuatnya surat perjanjian kerja sama ini adalah menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

PASAL 4

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

4.1 PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban dan disiplin saat pengambilan alat elektronik dalam segala hal yang berkaitan dengan pengambilan alat elektronik sebagaimana tersebut dalam pasal 1, selama berada pada lokasi. Termasuk di dalamnya ketepatan waktu dalam melaksanakan jadwal yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA.

4.2 Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan sehingga PIHAK KEDUA berhalangan untuk pengambilan, PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pengambilan.

4.3 PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan atau menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan jual beli alat elektronik pada pasal 1 perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.

PASAL 5

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

5.1 Menyediakan alat elektronik , sesuai dengan standarisasi venue dalam hal ini yaitu................................................ dan atau semuanya berdasarkan atas persetujuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana telah disepakati dengan PIHAK KEDUA, menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh PIHAK KEDUA.

5.2 Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan PIHAK KEDUA selama berada di lokasi pengambilan.

5.3 PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan secara hukum dengan PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.

5..4 PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 6

PEMBATALAN PERJANJIAN

6.1. Pembatalan dan/atau penundaan pengambilan alat elektronik sebagaimana tersebut pada pasal 1 perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA dikarenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai rupiah sebanyak uang muka yang dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA, atau senilai Rp ..................................(Terbilang)

PASAL 7

PERNYATAAN PIHAK PERTAMA

7.1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan wewenang untuk menandatangani perjanjian ini maupun tambahan-tambahan dan atau perubahan-perubahan serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.

7.2. Segala hak PIHAK KEDUA dalam menandatangani perjanjian ini mengikat PIHAK PERTAMA.

7.3. PIHAK PERTAMA tidak akan membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.

7.4. PIHAK PERTAMA tidak sedang terlibat perkara pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.

7.5. PIHAK KEDUA mempunyai izin-izin yang diperlukan dalam melaksanakan perjanjian ini.

7.6. Bahwa segala keterangan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan perjanjian ini adalah benar adanya.

PASAL 8

KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE

8.1. Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada hal-hal yang berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan pemerintah dalam soal moneter kecuali devaluasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang dimaksud diatas.

8.2. Terhadap segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal tersebut diatas para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.

PASAL 9

KORESPONDENSI

Segala surat menyurat atau korespondensi lainnya yang akan dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian ini akan dilakukan dengan melalui alamat yang disebutkan pada permulaan perjanjian ini. Perubahan alamat oleh tiap-tiap pihak akan diberitahukan 7 ( tujuh ) hari sebelumnya oleh pihak yang satu kepada pihak lainnya. Apabila tidak ada pemberitahuan, maka alamat yang tercantum pada perjanjian ini secara hukum adalah alamat yang sah berlaku.

PASAL 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

10.1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.

10.2. Apabila hal ini tidak dapat juga dilakukan, maka para pihak dengan ini memilih Pengadilan Negeri Jakarta atau Pengadilan Negeri yang mempunyai juridiksi atas aset atau tempat kedudukan PIHAK PERTAMA sebagai domisili yang tetap dan tidak berubah.

PASAL 11

LAIN-LAIN

11.1. Terhadap hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan-ketentuan pemerintah lainnya.

11.2. Untuk mengakhiri perjanjian ini, kedua belah pihak dengan ini mengesampingkan pasal-pasal _____ KUH Perdata.

11.3. Setiap pihak tidak boleh mengalihkan perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain dalam perjanjian ini.

11.4. Segala perubahan penambahan dan untuk pembatalan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Perubahan dan/atau penambahan - penambahan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

11.5. Kelalaian satu pihak pada setiap waktu untuk melakukan hal-hal yang ditentukan pada perjanjian ini dengan cara apapun tidak mempengaruhi hak sepenuhnya dari pihak yang lain untuk menuntut pelaksanaan ketentuan tersebut untuk saat setelah itu. Pernyataan salah satu pihak untuk tidak menuntut atas pelanggaran suatu ketentuan dalam perjanjian ini tidak dianggap sebagai pernyataan untuk tidak menuntut atas pelanggaran berikutnya.

11.6. Dalam hal ketentuan atau sebagian ketentuan dari perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka ketentuan lainnya akan tetap sah dan berlaku.

Demikian perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 ( dua ), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, Materai Rp.6000

( ............................................ ) ( ............................................ )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA JUAL BELI ATK ( alat tulis kantor)

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA JUAL BELI ATK ( alat tulis kantor) yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA JUAL BELI ATK ( alat tulis kantor)


(Tempat) ............. tanggal .............. bulan .................. tahun...................bertempat di ................................................, telah disepakati suatu perjanjian kerjasama untuk jual beli alat tulis kantor, oleh dan di antara para pihak yang akan tersebut di bawah ini :

1. nama tokoh berkedudukan .............................................................(untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA)

2. ......................(PEMBELI)..................., berkedudukan di....................................................

(untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA).

Kedua belah pihak dengan selalu bertindak dalam kedudukan masing-masing tersebut di atas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :

PIHAK PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ________ sebagai menyatakan sanggup untuk menjual .............................................................

PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama yang membeli ................................................. Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan perjanjian dalam bentuk kerja sama untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian" dengan memakai serta tunduk pada ketentuan ketentuan dan peraturan-peraturan di bawah ini :

PASAL 1

JANGKA WAKTU

1.1 Perjanjian ini berlangsung di antara kedua belah pihak dalam kaitannya dengan jual beli alat kantor ........................... Yang akan di ambil pada tanggal................................. di ........................................................

1.2 Jual beli alat kantor tersebut di atas adalah ................... Dan tidak lebih dari waktu ..........................

PASAL 2

T U J U A N

Penggunaan perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA adalah untuk ditampilkan oleh PIHAK PERTAMA dalam suatu perjanjian jual beli alat kantor sebagaimana tersebut pada pasal 1 perjanjian ini, dan tidak untuk di perjual belikan oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan lain di luar acara tersebut di atas.

PASAL 3

B I A Y A

3.1. Dalam pengadaan jual beli alat kantor tersebut, nilai total perjanjian adalah Rp. ...................... yang diserahkan atau dibayarkan sebagai honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang disediakan untuk keperluan PIHAK KEDUA.

3.2. Pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PETRTAMA dilangsungkan serta dibayarkan dengan menggunakan tahap pembayaran sebagai berikut :

3.2.1. Pembayaran pertama dilaksanakan pada saat penandatanganan perjanjian ini, yaitu pada tanggal ............................. Rp....................................(Terbilang)

3.2.2. Pelunasan sisa pembayaran Rp. ............................ (Terbilang) dibayarkan minimal 1 (satu) hari sebelum PIHAK KEDUA membeli yaitu pada tanggal........................atau 3 (tiga) jam sebelum pengambilan berlangsung yaitu pada tanggal ..................................

3.3. Semua pajak yang timbul atas dibuatnya surat perjanjian kerja sama ini adalah menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

PASAL 4

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

4.1 PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban dan disiplin saat pengambilan alat kantornya dalam segala hal yang berkaitan dengan pengambilan alat kantor sebagaimana tersebut dalam pasal 1, selama berada pada lokasi. Termasuk di dalamnya ketepatan waktu dalam melaksanakan jadwal dan susunan acara yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA.

4.2 Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan sehingga PIHAK PERTAMA berhalangan untuk pengambilan, PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pengambilan.

4.3 PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan atau menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan jual beli alat tulis kantor pada pasal 1 perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.

PASAL 5

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

5.1 Menyediakan alat tulis kantor, sesuai dengan standarisasi venue dalam hal ini yaitu................................................ dan atau semuanya berdasarkan atas persetujuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana telah disepakati dengan PIHAK KEDUA, menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh PIHAK KEDUA.

5.2 Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan PIHAK KEDUA selama berada di lokasi pengambilan.

5.3 PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan secara hukum dengan PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.

5..4 PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 6

PEMBATALAN PERJANJIAN

6.1. Pembatalan dan/atau penundaan pengambilan alat tulis kantor sebagaimana tersebut pada pasal 1 perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA dikarenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai rupiah sebanyak uang muka yang dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA, atau senilai Rp ..................................(Terbilang)

PASAL 7

PERNYATAAN PIHAK PERTAMA

7.1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan wewenang untuk menandatangani perjanjian ini maupun tambahan-tambahan dan atau perubahan-perubahan serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.

7.2. Segala hak PIHAK KEDUA dalam menandatangani perjanjian ini mengikat PIHAK PERTAMA.

7.3. PIHAK PERTAMA tidak akan membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.

7.4. PIHAK PERTAMA tidak sedang terlibat perkara pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian ini.

7.5. PIHAK KEDUA mempunyai izin-izin yang diperlukan dalam melaksanakan perjanjian ini.

7.6. Bahwa segala keterangan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan perjanjian ini adalah benar adanya.

PASAL 8

KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE

8.1. Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada hal-hal yang berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan pemerintah dalam soal moneter kecuali devaluasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang dimaksud diatas.

8.2. Terhadap segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal tersebut diatas para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.

PASAL 9

KORESPONDENSI

Segala surat menyurat atau korespondensi lainnya yang akan dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian ini akan dilakukan dengan melalui alamat yang disebutkan pada permulaan perjanjian ini. Perubahan alamat oleh tiap-tiap pihak akan diberitahukan 7 ( tujuh ) hari sebelumnya oleh pihak yang satu kepada pihak lainnya. Apabila tidak ada pemberitahuan, maka alamat yang tercantum pada perjanjian ini secara hukum adalah alamat yang sah berlaku.

PASAL 10

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

10.1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.

10.2. Apabila hal ini tidak dapat juga dilakukan, maka para pihak dengan ini memilih Pengadilan Negeri Jakarta atau Pengadilan Negeri yang mempunyai juridiksi atas aset atau tempat kedudukan PIHAK PERTAMA sebagai domisili yang tetap dan tidak berubah.

PASAL 11

LAIN-LAIN

11.1. Terhadap hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan-ketentuan pemerintah lainnya.

11.2. Untuk mengakhiri perjanjian ini, kedua belah pihak dengan ini mengesampingkan pasal-pasal _____ KUH Perdata.

11.3. Setiap pihak tidak boleh mengalihkan perjanjian ini secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain dalam perjanjian ini.

11.4. Segala perubahan penambahan dan untuk pembatalan terhadap perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Perubahan dan/atau penambahan - penambahan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

11.5. Kelalaian satu pihak pada setiap waktu untuk melakukan hal-hal yang ditentukan pada perjanjian ini dengan cara apapun tidak mempengaruhi hak sepenuhnya dari pihak yang lain untuk menuntut pelaksanaan ketentuan tersebut untuk saat setelah itu. Pernyataan salah satu pihak untuk tidak menuntut atas pelanggaran suatu ketentuan dalam perjanjian ini tidak dianggap sebagai pernyataan untuk tidak menuntut atas pelanggaran berikutnya.

11.6. Dalam hal ketentuan atau sebagian ketentuan dari perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka ketentuan lainnya akan tetap sah dan berlaku.

Demikian perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 ( dua ), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, Materai Rp.6000

( ............................................ ) ( ............................................ )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS

Berikut ini adalah template/contoh AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda. AKTA PENGIKATAN ...