Dokumen "hitam diatas putih" ini bisa menjadi suatu referensi dan bukti dalam penegakkan hukum.
Berbeda dengan surat pribadi dari orang ke orang lain, tata cara penulisan surat resmi harus diperhatikan, singkat, padat, jelas, dan menggunakan bahasa yang baku.
Ada banyak macam surat resmi saat ini, seperti:
- Surat perjanjian
- Surat permohonan
- Surat pernyataan
- Akta hutang
- Akta jual beli
- Akta kredit
- Akta pembubaran
- Akta pendirian
- Berita acara
- Surat kuasa
- Surat lamaran
- Surat pemanggilan
- Perjanjian sewa menyewa
- dan lain-lain.
Berikut ini adalah template/contoh ADDENDUM PENGAKUAN HUTANG yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.
ADDENDUM PENGAKUAN HUTANG
Nomor : ....
Pada hari ini, ___________ tanggal ____________ Menghadap kepada saya, ______________, Sarjana Hukum, Notaris di___________________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : _________________________
1. ___________________ Sarjana Hukum, Pemimpin PT. ___________________________
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal ______
Serah Terima tertanggal ___________________ yang kedua-duanya dibuat di bawah tangan bermaterai cukup dan diperlihatkan kepada saya, Notaris, dari dan oleh karena itu sah mewakili dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama PT. ________________ ---------------------------------------------------- PIHAK PERTAMA --------------------------------------------------
2. ______________ Wiraswasta, bertempat tinggal di Rukun Tetangga ________, Rukun Warga ____________ Kelurahan __________________ , Kecamatan ________
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Kuasa Direksi tertanggal ______________hadapan ____________, Sarjana Hukum, ketika itu Notaris di _________, dari dan sebagai demikian sah mewakili untuk dan atas nama perseroan komanditer CV. ____________________ berkedudukan di __________________________, yang didirikan dengan akta tertanggal __________ Nomor ______, dibuat di hadapan ________ Sarjana Hukum, Notaris tersebut di atas. ---------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- PIHAK KEDUA ------------------------------------------------------
3. ______________________________ dan yang untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yang juga turut menghadap kepada saya, Notaris, yaitu ________________
-------------------------------------------------- PIHAK KETIGA/PENJAMIN ----------------------------------------- ----
Para penghadap telah saya, Notaris kenal. Para penghadap untuk diri sendiri, dan bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:- ----------------------------------------
Bahwa berdasarkan akta-akta : ---------------------------------------------------------------------------
1. PENGAKUAN UTANG Nomor ______________ , tertanggal _____________________
Dari akta mana sebuah salinannya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris;
2. ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT yang dibuat secara di bawah tangan tertanggal ___________
- Yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan sebuah foto copynya setelah dicocokkan dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; -----------------------------
- Pihak kedua telah mengaku berhutang uang karena pinjaman uang kepada pihak pertama sebesar Rp__________,- (__________________) ; -----------------------------------------
- Bahwa hutang/kredit tersebut khusus dipergunakan untuk keperluan : --------------------------
- Modal Kerja supplier barang ke Pertamina; ---------------------------------------------------------
- Bahwa jangka waktu pengembalian hutang tersebut adalah 8 (delapan) bulan, terhitung dari tanggal_______
- Berdasarkan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT tersebut di atas tertanggal ________ untuk jangka waktu ___ (_________) bulan, terhitung mulai tanggal ________ sampai dengan tanggal ________ - Bahwa sekarang dengan akta ini kedua belah pihak telah sepakat untuk : ----------------
a. Memperpanjang jangka waktu pinjaman hutang tersebut, untuk jangka waktu ___ (________) bulan, dan dimulai terhitung sejak tanggal ________ sampai dengan tanggal ________
b. Merubah besarnya pinjaman, yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Berhubung dengan segala sesuatu yang tersebut di atas, para pihak dengan ini telah saling setuju dan bersepak at untuk mengadakan perubahan dalam akta PENGAKUAN UTANG
Nomor: 7 jo ADENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal ______ masing dan berturut-turut dibuat dihadapan _____________________ Sarjana Hukum tertanggal ________
dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal ____ menjadi sebagai berikut : --------------------
- Angka-angka dan perkataan-perkataan Rp______________________,- (__________________rupiah) , dan tanggal ____ dalam akta PENGAKUAN UTANG Nomor: _______ ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal ______ berturut-turut dibuat dihadapan ___________________________, Sarjana Hukum tertanggal ____ dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal _________ untuk selanjutnya diubah menjadi: Rp________________(________________ rupiah) , dan Adapun ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam akta PENGAKUAN UTANG Nomor: _______ ADENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal __________ dihadapan ______ _______, Sarjana Hukum, tertanggal ______ di bawah tangan tertanggal _____________ diubah secara tegas oleh para pihak dinyatakan tetap berlaku.
Akhirnya para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan mengenai perjanjian ini dan segala akibat yang ditimbulkannya para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri __________________
--------------- ----------------------------------------DEMIKIAN AKTA INI ------------------------------------------------
Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di _____________ pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------
1. ___________________________________________, dan -----------------------------
2____________________________________________
Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di _____________ sebagai saksi-saksi. Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.
Notaris di .......,
( ..........., SH. )