Senin, 20 November 2017

SURAT PERNYATAAN SKCK (surat keterangan catatan kepolisian)

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN SKCK (surat keterangan catatan kepolisian)


Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama :

Tempat/tanggal lahir:

Jenis kelamin :

Agama:

Alamat :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :

1. Sampai saat ini saya tidak terlibat kasus kriminal atau pidana.

2. Bersedia mengikuti Tes dari kepolisian atas guna pembuatan SKCK (surat keterangan cacatan kepolisian).

3. Saya sertakan juga surat pengantar dari kelurahan (_________________________)

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari ternyata pernyataan saya tidak benar, maka saya bersedia dituntut dimuka pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

(nama tempat), (tanggal, bulan, tahun)

Yang membuat pernyataan,

Meterai Rp. 6.000,-

(........nama jelas.........)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN PENGIRIMAN NOMOR REKENING SEKOLAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN PENGIRIMAN NOMOR REKENING SEKOLAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN PENGIRIMAN NOMOR REKENING SEKOLAH


(Tempat), (tanggal, bulan, tahun) kami kirimkan salinan halaman pertama Buku Tabungan Bank:

Alamat :

Atas nama Sekolah :

Nama Sekolah :

NIS :

Alamat Sekolah :

Jalan :

Kelurahan :

Kecamatan :

Kota :

No Rekening :

Atas Nama :

1__________________Jabatan Kepala Sekolah2. __________________Jabatan Komite Sekolah

Nomor telepon Sekolah/guru yang bisa dihubungi jika fax yang kami kirimkan kurang jelas : ____________________ No. Telp ____________________

____________________ No. Telp ____________________

____________________ No. Telp ____________________

Yang Mengirimkan

( ..................... )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN PENCARI KERJA

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN PENCARI KERJA yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN PENCARI KERJA


Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama :

Tempat/tanggal lahir:

Jenis kelamin :

Pendidikan :

Alamat :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :

1. Sampai saat ini saya tidak terikat kontrak / ikatan kerja baik dengan Pemerintah maupun Instansi Swasta.

2. Bersedia bertugas dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

3. Tidak diperkenankan mengambil cuti selama masa (______________________)

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari ternyata pernyataan saya tidak benar, maka saya bersedia dituntut dimuka pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

(nama tempat), (tanggal, bulan, tahun)

Yang membuat pernyataan,

Meterai Rp. 6.000,-

(........nama jelas.........)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN NASKAH SEMENTARA

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN NASKAH SEMENTARA yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN NASKAH SEMENTARA


Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama:

Tempat, tanggal lahir:

Alamat:

Nomor Kartu Identitas:

Kategori Peserta Lomba:

Menyatakan bahwa karya tulis terlampir yang saya kirimkan dalam rangka mengikuti lomba karya tulis________________________________________________dengan judul:_________________________________________________________

merupakan naskah sementara, dari hasil pemikiran sendiri, bukan saduran/terjemahan, belum pernah dipublikasikan ataupun diikutsertakan pada lomba lainnya.

Selain hal tersebut, saya menyerahkan hak milik atas karya tulis tersebut kepada Panitia Lomba Karya ?___________________________________, dan oleh karenanya Panitia tersebut berhak melakukan editing ataupun mempubli-kasikannya.Demikian pernyataan ini saya tandatangani untuk dapat dipergunakan seperlunya.(Tempat),(Tanggal, bulan,Tahun)

Peserta Lomba Karya Tulis,

Materai Rp.6.000

(........................................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN NASKAH ASLI

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN NASKAH ASLI yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN NASKAH ASLI


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama:

Tempat, tanggal lahir:

Alamat:

Nomor Kartu Identitas:

Kategori Peserta Lomba:

Menyatakan bahwa karya tulis terlampir yang saya kirimkan dalam rangka mengikuti lomba karya tulis________________________________________________dengan judul:_________________________________________________________

merupakan naskah asli, hasil pemikiran sendiri, bukan saduran/terjemahan, belum pernah dipublikasikan ataupun diikutsertakan pada lomba lainnya.

Selain hal tersebut, saya menyerahkan hak milik atas karya tulis tersebut kepada Panitia Lomba Karya ?___________________________________, dan oleh karenanya Panitia tersebut berhak melakukan editing ataupun mempublikasikannya.

Demikian pernyataan ini saya tandatangani untuk dapat dipergunakan seperlunya.

(Tempat),(Tanggal, bulan,Tahun)

Peserta Lomba Karya Tulis,

Materai Rp.6.000

(........................................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN PENGALIHAN HAK ASUH ANAK

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN PENGALIHAN HAK ASUH ANAK yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN PENGALIHAN HAK ASUH ANAK


Yang bertanda tangan di bawah ini kami pasangan suami istri :

1.Nama Suami :

Tempat/Tgl. Lahir:

Alamat :

Pekerjaan:

No KTP:

2.Nama Istri :

Tempat/Tgl. Lahir :

Alamat :

Pekerjaan :

No KTP:

Selanjutnya disebut PIHAK I (PERTAMA).

1.Nama Suami :

Tempat/Tgl. Lahir:

Alamat :

2.Nama Istri :

Tempat/Tgl. Lahir :

Alamat :

Pekerjaan :

No KTP:

Selanjutnya disebut PIHAK II ( KEDUA).

Kami PIHAK KEDUA menyatakan dengan ini menyerahkan anak kami :

Nama :

Tempat/Tgl. Lahir:

Jenis Kelamin :

Yang disertai penyerahan pengalihan hak asuh dan tanggung jawabnya sebagai keluarga kepada PIHAK PERTAMA, yang selanjutnya agar dapat diasuh selayaknya oleh PIHAK KEDUA.

Surat penyerahan ini kami buat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun juga.

Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di (Tempat), (tanggal, bulan, tahun)

PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,

Materai Rp.6.000

1. (...........................) 2. (...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN IZIN DARI KELURAHAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN IZIN DARI KELURAHAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN IZIN DARI KELURAHAN


Yang bertanda tangan di bawah ini dari Kelurahan di:

Alamat:

Kecamatan :

Kabupaten /Kodya:

Yang terletak di:

Desa/Jalan:

Kecamatan :

Kabupaten:

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa dari Dinas Kelurahan tidak menaruh keberatan /menyetujui atas berdirinya bangunan tersebut.

Demikian surat pernyataan ini di buat tanpa ada paksaan /tekanan dari siapapun juga dan untuk menjadikan maklum.

DAFTAR TETANGGA :

Nomer Tanda tangan

Urut Nama Tetangga Letak Tetangga Tanggal Pernyataan Tetangga

1. 1.

2. 2.

3. 3.

4. 4.

(Tempat) (Tanggal, Bulan, Tahun)

Mengetahui :

Camat . Kep. Kelurahan / Desa

(__________________) ( _____________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN IZIN DARI TETANGGA

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN IZIN DARI TETANGGA yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN IZIN DARI TETANGGA


Yang bertanda tangan di bawah ini kami para tetangga dari :

Bangunan:

Milik saudara:

Alamat:

Kecamatan :

Kabupaten /Kodya:

Yang terletak di:

Desa/Jalan:

Kecamatan :

Kabupaten:

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami tidak menaruh keberatan /menyetujui atas berdirinya bangunan tersebut.

Demikian surat pernyataan ini kami buat tanpa ada paksaan /tekanan dari siapapun juga dan untuk menjadikan maklum.

DAFTAR TETANGGA :

Nomer Urut Nama Tetangga Letak Tetangga Tanggal Pernyataan Tanda tangan Tetangga1. 1.

2. 2.

3. 3.

4. 4.

(Tempat) (Tanggal, Bulan, Tahun)

Mengetahui :

Camat . Kep. Kelurahan / Desa(__________________) ( _____________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL


Jakarta, ____tanggal ____bulan _____tahun ____, kami yang bertanda tangan di bawah ini :N a m a :

Alamat:

Pekerjaan :

No KTP:

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

N a m a :

J a b a t a n : (Direktur CV)

A l a m a t :

No KTP :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _______(nama CV) selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV_____________

Nomor : .....................

Tanggal : .....................

Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :

Pasal 1

TUGAS PEKERJAAN

(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat_________

(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.

Pasal 2

DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :

a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)

b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.

Pasal 3

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN

(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama _____hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal _____dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal ________

(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.

(3) Masa Pemeliharaan adalah _____hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.

Pasal 4

SUB KONTRAKTOR

(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA

(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.

(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.

Pasal 5

JAMINAN PELAKSANAAN

(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. _________(terbilang rupiah).

(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.

(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;

Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan

pekerjaan/penyerahan barang

Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.

Pasal 6

HARGA BORONGAN

(4) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. _________(terbilang rupiah) termasuk pajak-pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).

(5) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

CARA PEMBAYARAN

Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :

20 % x Rp. _________ = Rp. _________ setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.

b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :

Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. _________ = Rp. _________

Potongan Uang Muka = 40% x Rp. _________ = Rp. _________

Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. _________ (terbilang)

c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :

Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. _________ = Rp. _________

Potongan Uang Muka = 40% x Rp. _________ = Rp. _________

Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. _________ (terbilang)

d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :

Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. _________ = Rp. _________

Potongan Uang Muka = 20% x Rp. _________ = Rp. _________

Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. _________ (terbilang)

e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. _________ (terbilang) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :

a) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;

b) Perincian pembayaran tiap termyn/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka

Pasal 8

PENYERAHAN PEKERJAAN

(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.

(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.

Pasal 9

DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI

Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ? (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.

PASAL 10

KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE

a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA

b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :

Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).

?Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.

c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.

d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.

Pasal 11

PEKERJAAN TAMBAH KURANG

(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.

Pasal 12

PEMBATALAN PERJANJIAN

1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;

2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :

Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.

Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.

Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.

Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.

3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.

Pasal 13

BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK

Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.

(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 15

HAK DAN KEWAJIBAN

(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.

(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.

(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.

Pasal 16

KESELAMATAN KERJA

(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.

(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.

(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

LAIN - LAIN

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL 18

KETENTUAN PENUTUP

(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

CV. Pemilik RumahMaterai Rp.6000

( _____________ ) ( _____________ )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN NIKAH (notaris)

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN NIKAH (notaris) yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN NIKAH (notaris)


Nomor:.... Pada hari ini, ........................................... Menghadap kepada saya, ..............., Sarjana Hukum, ---

Notaris di ......., dengan dihadiri oleh para saksi yang -

dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada akhir-

akta ini: ------------------------------------------------

1. .......................................................

..........................................................

--------- selanjutnya disebut Pihak Pertama --------------

2. ....................................................... ..........................................................

------------- selanjutnya disebut Pihak Kedua. -----------

Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. --------------

Para penghadap............................................

..........................................................

menerangkan kepada saya, Notaris : -----------------------

Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk -

melangsungkan perkawinan dan untuk itu para pihak telah --

setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan -

memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai ----

berikut: -------------------------------------------------

----------------------- Pasal 1 --------------------------

---------------------- PISAH HARTA -----------------------

Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda

dengan nama atau sebutan apapun juga, baik persekutuan ---

harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi

maupun persekutuan hasil dan pendapatan. -----------------

------------------------ Pasal 2 -------------------------

------------------------- HARTA --------------------------

Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh --

para pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama

perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau -----

dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para ----

pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya. ----------

------------------------- Pasal 3 ------------------------

-------------------- BUKTI PEMILIKAN ---------------------

1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat ---

dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan ----

dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan-

dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk --------

membuktikan adanya barang-barang atau harganya, -------

sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-

Undang Hukum Perdata. ---------------------------------

2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat --------

dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat ----

lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai -------

kepunyaan para pihak, masing-masing untuk (setengah) --

bagian yang samabesar. --------------------------------

-------------------------- Pasal 4 -----------------------

--------------------- HAK-HAK PARA PIHAK -----------------

1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi ------

sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap --

menjadi hak atau kewajiban masing-masing. -------------

2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, -

baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan --

pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta -----

bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak -------

bergerak, dan penikmatan secara bebas dari ------------

penghasilannya. ---------------------------------------

3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan --

dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan ---------

persetujuan oleh pihak pertama. -----------------------

--------------------------- Pasal 5 ---------------------- -

----------------------- BIAYA-BIAYA ---------------------

1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk -------

mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari-

perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama. ---------

2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut diatas

yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah -------

dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama. ------

3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain --

yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus --

ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan --

pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai -

hal tersebut. -----------------------------------------

--------------------------- Pasal 6 ----------------------

------------ BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM ----------

1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada -

para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada-

waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap ----

sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap -----

dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang --------

tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut ----

tidak akan diadakan perhitungan. ----------------------

2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga

termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang-

ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat --------

berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan --------

perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak ----

Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak-

akan diadakan perhitungan. ----------------------------

---------------------------- Pasal 7 ---------------------

--------------------------- LAIN-LAIN --------------------

Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang ---------

perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan -

para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta -

ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang -

harus ditulis dalam akta ini. ----------------------------

---------------------------- Pasal 8 ---------------------

---------------------------- DOMISILI --------------------

Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya,-

memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor -----

Panitera Pengadilan Negeri ....... di ..................

------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI ------------------

Dibuat dan diselesaikan di ......., pada hari, tanggal, --

bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, -----

dengan dihadiri oleh : -----------------------------------

1. .......................................----------------

2. .......................................----------------

Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di ......., sebagai para saksi. -----------------------------

Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, ---

kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para ---

penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani --

akta ini. ------------------------------------------------

Dibuat dengan. -------------------------------------------

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (gono-gini)

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (gono-gini) yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (gono-gini)


(Tempat)____, bulan ____, tahun ____di kota ______________telah dibuat perjanjian Harta bersama (gono-gini) dari dan antara

Nama :

Pekerjaan:

Alamat :

No. KTP :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama :

Pekerjaan:

Alamat :

No. KTP :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk membagi harta bersama dalam sebuah perceraian dan untuk itu bersepakat untuk untuk membagi harta bersama dan tunduk pada perjanjian ini.

Pasal 1

Prinsip Dasar

Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum.

Pasal 2

Asas

Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

(3) Kuasa hukum yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah _____________

Pasal 6

Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan

(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : ________(sebutkan satu persatu).(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama.(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1).

(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.

Pasal 7

(1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga.

Pasal 11

Perubahan Perjanjian

Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.

Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini .

Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.

Pasal 15

Perselisihan

(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai.(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini.(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.

Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian perselisihan.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Materai Rp.6000

(.............. ) (..............)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN PENGALIHAN HAK ASUH ANAK

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PENGALIHAN HAK ASUH ANAK yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PENGALIHAN HAK ASUH ANAK


Pada hari____, bulan ____, tahun ____di kota ______________telah dibuat perjanjian pengalihan hak asu anak dari dan antara:

Nama :

Pekerjaan:

Alamat :

No. KTP :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama :

Pekerjaan:

Alamat :

No. KTP :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengalihkan hak asuh anak dari pihak pertama kepada pihak kedua dan untuk itu tunduk pada perjanjian ini.

Pasal 1

Prinsip Dasar

Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum.

Pasal 2

Asas

Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pasal 3

Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga.

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang - orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak.

Pasal 4

Perhatian Pada Anak

(1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak.(3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 5

Perubahan Perjanjian

Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.

Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini .

Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.

Pasal 6

Perselisihan

(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai.(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini.(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.

Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian perselisihan.

Pihak Pertama Pihak KeduaMaterai Rp.6000

(.............. ) (..............)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN RUJUK

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN RUJUK yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN RUJUK


(Tempat)____, bulan ____, tahun ____di kota ______________telah dibuat perjanjian Rujuk dari dan antara

Nama :

Pekerjaan:

Alamat :

No. KTP :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama :

Pekerjaan:

Alamat :

No. KTP :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah Rujuk perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini.Pasal 1

Prinsip Dasar

Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum.

Pasal 2

Asas

Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pasal 3

Perkawinan Monogami

Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami.

Pasal 4

keadaan khusus

(1) Dalam Keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami.

(3) Kuasa hukum yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah _____________

Pasal 5

Pengabaian

Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 6

Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan

(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : ________(sebutkan satu persatu).(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama.(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1).

(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.

Pasal 7

(1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga.

Pasal 9

Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga.

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang - orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak.

Pasal 10

Perhatian Pada Anak

(1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak.(3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 11

Perubahan Perjanjian

Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.

Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini .

Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.

Pasal 15

Perselisihan

(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai.(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini.(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.

Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian perselisihan.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Materai Rp.6000

(.............. ) (..............)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN NIKAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN NIKAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN NIKAH


(Tempat)____, bulan ____, tahun ____di kota ______________telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara

Nama :

Pekerjaan:

Alamat :

No. KTP :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama :

Pekerjaan:

Alamat :

No. KTP :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini.Pasal 1

Prinsip Dasar

Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hokum.

Pasal 2

Asas

Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pasal 3

Perkawinan Monogami

Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami.

Pasal 4

keadaan khusus

(1) Dalam Keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami.

(2) Keadaan khusus tersebut adalah :a. Dalam jangka waktu 15 tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan dan.b. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi).(3) Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah _____________

Pasal 5

Pengabaian

Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 6

Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan

(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : ________(sebutkan satu persatu).(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama.(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1).

(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.

Pasal 7

(1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga.

Pasal 9

Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga.

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang - orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak.

Pasal 10

Perhatian Pada Anak

(1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak.(3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 11

Perubahan Perjanjian

Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.

Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini .

Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.

Pasal 15

Perselisihan

(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai.(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini.(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.

Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian perselisihan.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Materai Rp.6000

(.............. ) (..............)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KONTRAK SEWA LOKASI PEMASANGAN SPANDUK

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KONTRAK SEWA LOKASI PEMASANGAN SPANDUK yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KONTRAK SEWA LOKASI PEMASANGAN SPANDUK


Di Jl. ____________

(Tempat),________Tanggal _____Bulan ______Tahun _____, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Sewa lokasi Pemasangan Spanduk, oleh dan antara :

1. Nama:

Jabatan: Direktur

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. .................... yang berkedudukan di Jl. __________, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

2. Nama:

Jabatan: President Director

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ...................., yang berkedudukan di Jl.__________, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat mengikat diri satu sama lain dalam perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang akan diterangkan lebih lanjut dalam perjanjian ini :

PASAL 1

LINGKUP PERJANJIAN

Pihak Pertama dengan ini member ijin kepada Pihak Kedua yang menyatakan setuju menyewa lokasi Billboard milik Pihak Pertama untuk mempromosikan produk milik Pihak Kedua dengan pemasangan 1 (satu) buah billboard ukuran ___m x ___m x ___muka, yang dipasang pada konstruksi milik Pihak Pertama yang terletak di Jl.________________

PASAL 2

JANGKA WAKTU SEWA

Jangka waktu untuk pemasangan billboard tersebut selama 1 ( satu ) tahun terhitung sejak visual / MMT billboard pertama kali dipasang dan dijelaskan waktunya oleh keterangan dalam ijin dan pajak spanduk yang di bayarkan oleh Pihak Pertama.

Jangka waktu sewa bisa diperpanjang dengan kententuan selambat-lambatnya 2 ( dua ) bulan sebelum masa kontrak berakhir, kedua belah pihak telah menyepakati syarat-syarat perjanjian kontrak baru.

PASAL 3

HARGA SEWA

Kedua belah pihak telah menyepakati harga kontrak sewa lokasi tersebut sebesar Rp.____________,- ( terbilang rupiah) belum termasuk PPN 10%.

Harga kontrak tersebut diatas termasuk fasilitas yang disediakan oleh Pihak Pertama, adalah :

Perijinan dan pajak reklame selama 1 (satu) tahun.

Sewa lahan pemkot selama 1 ( Satu ) tahun.

Sewa konstruksi dan panel billboard 1 muka selama 1 ( satu ) tahun .

Sambungan listrik dan instalasinya.

Lampu penerangan @ (....)W= (...) unit menyala mulai pukul (....) s/d (....) WIB.

Rekening listrik bulanan selama (......) bulan .

Perawatan selama (....) tahun.

Biaya tersebut di atas dibayar oleh Pihak Kedua sebesar 50% saat penandatangan kontrak sewa billboard ini.

Dan pembayaran pelunasan setelah pekerjaan selesai yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank sebagai berikut :

(Nama Bank) a.n. PT. ________

Cabang Jl. ___________

AC _____________

Pihak Pertama setelah menyelesaikan pemasangan konstruksi lengkap dengan visual yang diinginkan/ditunjuk oleh Pihak Kedua maka akan mengajukan penagihan kepada pihak kedua seharga seperti ditulis pada pasal 3.1 disertai dengan bukti copy surat pembayaran pajak spanduk Pemkot Denpasar, bukti PPn dan Pph.

Apabila terjadi kesalahan dalam jumlah besarnya PPn dan PPh menurut perhitungan/alasan yang diajukan oleh pihak kedua , maka pihak pertama akan meberikan waktu maksimal 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengiriman penagihan Pihak Pertama, karena penolakan Ppn/PPh yang telah melewati bulan takwem penagihan akan sulit di realisasi di kantor pelayanan pajak di Indonesia.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN

Pihak Pertama memberikan persetujuan dan ijin untuk menampilkan produk milik Pihak Kedua selama masa kontrak.

Pihak Pertama menjamin tidak akan ada tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan pemasangan Billboard di lokasi tersebut, namun apabila hal tersebut menjadi kenyataan maka Pihak Kedua bebas dari segala tuntutan, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Pertama. Pihak pertama juga menjamin bahwa papan spanduk/billboard yang terpasang tidak tertutup atau terhalang bangunan/apapun didepanya sehingga dapat terlihat oleh khalayak umum.

Apabila dikemudian hari Pemkot Kota Denpasar mengeluarkan peraturan baru atau peraturan tambahan yang mengakibatkan spanduk dimaksud ditiadakan, sedangkan masa kontrak belum berakhir maka kedua belah pihak sepakat untuk mencari lokasi pengganti yang tata letaknya bisa diterima oleh kedua belah pihak.

PASAL 5

JAMINAN DAN GANTI RUGI

Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala akibat yang diderita Pihak Kedua akibat kelalean yang dilakukan oleh Pihak Pertama sebesar kerugian, klaim, tututan, gugatan yang diterima atau dialami Pihak Kedua, baik secara langsung maupun tidak langsung dan dari pihak manapun.

Pihak Pertama bersedia membayar ganti rugi terhadap Pihak Kedua sesuai perhitungan Pihak Kedua atas kerugian yang dialami Pihak Kedua sebagaimana yang dimaksud pada pasal.

PASAL 6

PEMBONGKARAN REKLAME

Apabila jangka waktu perjanjian berakhir dan sudah tidak diperpanjang lagi oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan menurunkan visual Spanduk beserta lampu-lampu yang telah terpasang dibeberapa lokasi dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari kerja terhitung sejak pihak Pihak Pertama menerima konfirmasi tertulis dari Pihak Kedua bahwa lokasi billboard tersebut tidak diperpanjang dan segala biaya yang diakibatkan dari pekerjaan penurunan Visual beserta lampu-lampu tersebut diatas sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama.

Bila dikemudian hari dari pihak Dipenda mengeluarkan peraturan-peraturan tambahan atau peraturan-peratura baru yang mengakibatkan papan spanduk yang sudah terpasang harus dibongkar atau dipindahkan , maka Pihak Pertama akan merundingkan hal tersebut dengan Pihak Kedua selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelum pembongkaran dilakukan serta Pihak Pertama akan mencarikan lokasi pengganti yang seimbang dan melakukan pemasangan kembali papan spanduk tersebut dengan mendapat persetujuan dari Pihak Kedua. Dan jika tidak ada tempat yang diangganp sesuai oleh Pihak Kedua maka Pihak Pertama wajib mengembalikan sisa total biaya pekerjaan atau masa peragaan yang belum berjalan dan akan dihitung dengan azas proposional serta disepakati oleh Para Pihak.

Apabila papan spanduk sudah harus dibongkar tetapi belum juga ditemukan lokasi yang dianggap seimbang dan disepakati oleh Para Pihak dan Para Pihak tetapi sepakat akan meneruskan perjanjian kerjasma ini maka jangka waktu yang tercantum pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sesuai Pasal 2 akan diperhitungkan kembali dan kesepakatan terebut akan dibuat secara tertulis serta ditanda tangani oleh Para Pihak dan menjadi kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.

Biaya pembongkarang dan pemasangan kembali papan spanduk sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatas akan menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama.

PASAL 7

FORCE MAJEURE

Tidak satupun pihak dalam perjanjian ini yang bertanggung jawab atas kegagalan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan perjanjian ini atau mengakhiri perjanjian ini apabila pelaksanaan kewajiban tertunda , tidak dapat dilaksanakan atau terganggu oleh alasan-alasan force mejeure yang diluar control Para Pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

Gempa bumi, taufan, banjir, tanah longsor, badai asteroid atau bencana alam lainnya, bencana raung angkasa, kontaminasi radio aktif, pemberontakan, penyanderaan, hura-hura, demonstrasi,pencurian, sabotase dan perang.

Pemogokan umum, penutupan tempat kerja sehubungan dengan ancaman pemogokan , perselisihan perburuan , penghentian kerja, embargo, atau kesulitan perburuhan.

Setiap peraturan hukum atau peraturan pemerintah lainnya termasuk dicabutnya ijin penggunaan lokasi oleh pihak yang berwenang dan kebijaksanaan permerintah yang berakibat langsung terhadap pembangunan dan penggunaak obyek Sewa.

7.1 diatas maka pihak tersebut harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang penyebab dan akibatnya dalam jangka waktu 14 hari kalender.

Apabila salah satu pihak terkana salah satu kejadian tersebut dalam ayat

Pihak Pertama akan menanggulangi kerusakan yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure secepatnya dan segera memberikan sesuatu perkiraan waktu untuk penyelesaiannya kepada Pihak Kedua. Untuk biaya perbaikan atas kerusakkan Billboard yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure menjadi tanggungan Pihak Kedua.

Jangka waktu yang hilang selama perbaikan akan diperhitungkan kembali berdasarkan kesempatan Para Pihak dan diatur secara tertulis serta ditandatangani oleh keduabelah pihak dan merupakan bagian yang dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.

Apabila kejadian-kejadian sebagai mana dimaksud dalam ayat 7.1 diatas berlangsung terus menerus untuk jangka waktu selama 30 hari kalender berturut-turut, maka Para Pihak dapat menghentikan sementara Perjanjian ini atas dasar kesepakatan Para Pihak selama 30 hari kalender atau melakukan pengakhiran perjanjian. Dan apabila perjanjian akan diakhiri maka Pihak Kedua tetap akan menyelesaikan kewajibannya untuk lokasi yang terpasang papan spanduk sesuai dengan biaya pekerjaan yang tercantum pada quotation.

Selama jangka waktu penghentian sementara, Para Pihak akan berusaha untuk mengambil semua tindakkan yang diperlukan untuk mencegah atau mengurangi gangguan sehingga papan Spanduk dapat segera dipasang kembali.

PASAL 8

SANKSI DAN DENDA

Apabila dalam jangka waktu 60 hari kerja terhitung sejak penandatangan perjanjian ini Pihak Pertama tidak berhasil memasang Billboard dan bukan disebabkan oleh keadaan force majeure, maka Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar 1% ( satu persen ) perhari terhitung dari Billboard yang belum terpasang. Denda keterlambatan ini hanya berlaku untuk 30 ( tiga puluh ) hari.

Apabila waktu 30 hari sebagaimana tersebut diatas telah lewat dan Pihak Pertama masih juga belum dapat menyelesaikan pekerjaannya,maka Pihak Pertama wajib mengembalikan bIaya pekerjaan yang telah dibayarkan dan Pihak Kedua berhak membatalkan perjanjia ini secara sepihak. Biaya pekerjaan yang akan dikembalikan oleh Pihak Pertama akan disesuaikan dengan biaya pekerjaan perlokasi yang dapat terpasang Billboard.

Apabila keterlambatan pemasangan dikarenakan kelalaian Pihak Kedua antara lain kertelambatan persetujuan proof desain maka sanksi dan denda yang tercantum pada ayat 8.1.dan 8.2 tidak berlaku. Proof desain yang telah disetujui oleh Pihak Kedua diterima oleh Pihak Pertama paling lambat 30 ( tiga puluh )hari terhitung sejak surat Perjanjian ini ditanda-tangani.

PASAL 9

PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila timbul suatu perselisihan dari perjanjian ini, mengenai kewajiban atau tanggung jawab para pihak atau mengenai apapun Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah mufakat.

Apabila upaya penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut tidak tercapai atau salah satu pihak tidak bersedia bermusyawarah, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisian dengan memilih domisili hukum di kantor Pengadilan Jakarta Selatan.

PASAL 10

LAIN-LAIN

Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh Pihak Pertama kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Kedua.

Hal-hal yang diatur atau belum tercantum dalam perjanjian ini akan diputuskan oleh Para Pihak secara musyawarah mufakat dan dituangkan dalam dokumen tersendiri yang ditandatangani oleh Para Pihak dan merupakan satu kesatuan yang terpisahkan dari perjanjian ini.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Pihak Pertama Pihak Kedua

Materai Rp.6000

(_______________) (_______________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KONTRAK SEWA LOKASI PEMASANGAN REKLAME

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KONTRAK SEWA LOKASI PEMASANGAN REKLAME yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KONTRAK SEWA LOKASI PEMASANGAN REKLAME


Di Jl. ____________

(Tempat),________Tanggal _____Bulan ______Tahun _____, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Sewa lokasi Pemasangan Reklame, oleh dan antara :

1. Nama:

Jabatan: DirekturDalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. .................... yang berkedudukan di Jl. __________, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

2. Nama:

Jabatan: President Director

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ...................., yang berkedudukan di Jl.__________, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat mengikat diri satu sama lain dalam perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang akan diterangkan lebih lanjut dalam perjanjian ini :

PASAL 1

LINGKUP PERJANJIAN

Pihak Pertama dengan ini member ijin kepada Pihak Kedua yang menyatakan setuju menyewa lokasi Billboard milik Pihak Pertama untuk mempromosikan produk milik Pihak Kedua dengan pemasangan 1 (satu) buah billboard ukuran ___m x ___m x ___muka, yang dipasang pada konstruksi milik Pihak Pertama yang terletak di Jl.________________

PASAL 2

JANGKA WAKTU SEWA

Jangka waktu untuk pemasangan billboard tersebut selama 1 ( satu ) tahun terhitung sejak visual / MMT billboard pertama kali dipasang dan dijelaskan waktunya oleh keterangan dalam ijin dan pajak reklame yang di bayarkan oleh Pihak Pertama.

Jangka waktu sewa bisa diperpanjang dengan kententuan selambat-lambatnya 2 ( dua ) bulan sebelum masa kontrak berakhir, kedua belah pihak telah menyepakati syarat-syarat perjanjian kontrak baru.

PASAL 3

HARGA SEWA

Kedua belah pihak telah menyepakati harga kontrak sewa lokasi tersebut sebesar Rp.____________,- ( terbilang rupiah) belum termasuk PPN 10%.

Harga kontrak tersebut diatas termasuk fasilitas yang disediakan oleh Pihak Pertama, adalah :

Perijinan dan pajak reklame selama 1 (satu) tahun.

Sewa lahan pemkot selama 1 ( Satu ) tahun.

Sewa konstruksi dan panel billboard 1 muka selama 1 ( satu ) tahun .

Sambungan listrik dan instalasinya.

Lampu penerangan @ (....)W= (...) unit menyala mulai pukul (....) s/d (....) WIB.

Rekening listrik bulanan selama (......) bulan .

Perawatan selama (....) tahun.

Biaya tersebut di atas dibayar oleh Pihak Kedua sebesar 50% saat penandatangan kontrak sewa billboard ini.

Dan pembayaran pelunasan setelah pekerjaan selesai yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank sebagai berikut :

(Nama Bank) a.n. PT. ________

Cabang Jl. ___________

AC _____________

Pihak Pertama setelah menyelesaikan pemasangan konstruksi lengkap dengan visual yang diinginkan/ditunjuk oleh Pihak Kedua maka akan mengajukan penagihan kepada pihak kedua seharga seperti ditulis pada pasal 3.1 disertai dengan bukti copy surat pembayaran pajak reklame Pemkot Denpasar, bukti PPn dan Pph.

Apabila terjadi kesalahan dalam jumlah besarnya PPn dan PPh menurut perhitungan/alasan yang diajukan oleh pihak kedua , maka pihak pertama akan meberikan waktu maksimal 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengiriman penagihan Pihak Pertama, karena penolakan Ppn/PPh yang telah melewati bulan takwem penagihan akan sulit di realisasi di kantor pelayanan pajak di Indonesia.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN

Pihak Pertama memberikan persetujuan dan ijin untuk menampilkan produk milik Pihak Kedua selama masa kontrak.

Pihak Pertama menjamin tidak akan ada tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan pemasangan Billboard di lokasi tersebut, namun apabila hal tersebut menjadi kenyataan maka Pihak Kedua bebas dari segala tuntutan, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Pertama. Pihak pertama juga menjamin bahwa papan reklame/billboard yang terpasang tidak tertutup atau terhalang bangunan/apapun didepanya sehingga dapat terlihat oleh khalayak umum.

Apabila dikemudian hari Pemkot Kota Denpasar mengeluarkan peraturan baru atau peraturan tambahan yang mengakibatkan reklame dimaksud ditiadakan, sedangkan masa kontrak belum berakhir maka kedua belah pihak sepakat untuk mencari lokasi pengganti yang tata letaknya bisa diterima oleh kedua belah pihak.

PASAL 5

JAMINAN DAN GANTI RUGI

Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala akibat yang diderita Pihak Kedua akibat kelalean yang dilakukan oleh Pihak Pertama sebesar kerugian, klaim, tututan, gugatan yang diterima atau dialami Pihak Kedua, baik secara langsung maupun tidak langsung dan dari pihak manapun.

Pihak Pertama bersedia membayar ganti rugi terhadap Pihak Kedua sesuai perhitungan Pihak Kedua atas kerugian yang dialami Pihak Kedua sebagaimana yang dimaksud pada pasal.

PASAL 6

PEMBONGKARAN REKLAME

Apabila jangka waktu perjanjian berakhir dan sudah tidak diperpanjang lagi oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan menurunkan visual Reklame beserta lampu-lampu yang telah terpasang dibeberapa lokasi dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari kerja terhitung sejak pihak Pihak Pertama menerima konfirmasi tertulis dari Pihak Kedua bahwa lokasi billboard tersebut tidak diperpanjang dan segala biaya yang diakibatkan dari pekerjaan penurunan Visual beserta lampu-lampu tersebut diatas sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama.

Bila dikemudian hari dari pihak Dipenda mengeluarkan peraturan-peraturan tambahan atau peraturan-peratura baru yang mengakibatkan papan reklame yang sudah terpasang harus dibongkar atau dipindahkan , maka Pihak Pertama akan merundingkan hal tersebut dengan Pihak Kedua selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelum pembongkaran dilakukan serta Pihak Pertama akan mencarikan lokasi pengganti yang seimbang dan melakukan pemasangan kembali papan reklame tersebut dengan mendapat persetujuan dari Pihak Kedua. Dan jika tidak ada tempat yang diangganp sesuai oleh Pihak Kedua maka Pihak Pertama wajib mengembalikan sisa total biaya pekerjaan atau masa peragaan yang belum berjalan dan akan dihitung dengan azas proposional serta disepakati oleh Para Pihak.

Apabila papan reklame sudah harus dibongkar tetapi belum juga ditemukan lokasi yang dianggap seimbang dan disepakati oleh Para Pihak dan Para Pihak tetapi sepakat akan meneruskan perjanjian kerjasma ini maka jangka waktu yang tercantum pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sesuai Pasal 2 akan diperhitungkan kembali dan kesepakatan terebut akan dibuat secara tertulis serta ditanda tangani oleh Para Pihak dan menjadi kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.

Biaya pembongkarang dan pemasangan kembali papan reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatas akan menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama.

PASAL 7

FORCE MAJEURE

Tidak satupun pihak dalam perjanjian ini yang bertanggung jawab atas kegagalan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan perjanjian ini atau mengakhiri perjanjian ini apabila pelaksanaan kewajiban tertunda , tidak dapat dilaksanakan atau terganggu oleh alasan-alasan force mejeure yang diluar control Para Pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

Gempa bumi, taufan, banjir, tanah longsor, badai asteroid atau bencana alam lainnya, bencana raung angkasa, kontaminasi radio aktif, pemberontakan, penyanderaan, hura-hura, demonstrasi,pencurian, sabotase dan perang.

Pemogokan umum, penutupan tempat kerja sehubungan dengan ancaman pemogokan , perselisihan perburuan , penghentian kerja, embargo, atau kesulitan perburuhan.

Setiap peraturan hukum atau peraturan pemerintah lainnya termasuk dicabutnya ijin penggunaan lokasi oleh pihak yang berwenang dan kebijaksanaan permerintah yang berakibat langsung terhadap pembangunan dan penggunaak obyek Sewa.

Apabila salah satu pihak terkana salah satu kejadian tersebut dalam ayat 7.1 diatas maka pihak tersebut harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang penyebab dan akibatnya dalam jangka waktu 14 hari kalender.

Pihak Pertama akan menanggulangi kerusakan yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure secepatnya dan segera memberikan sesuatu perkiraan waktu untuk penyelesaiannya kepada Pihak Kedua. Untuk biaya perbaikan atas kerusakkan Billboard yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure menjadi tanggungan Pihak Kedua.

Jangka waktu yang hilang selama perbaikan akan diperhitungkan kembali berdasarkan kesempatan Para Pihak dan diatur secara tertulis serta ditandatangani oleh keduabelah pihak dan merupakan bagian yang dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.

Apabila kejadian-kejadian sebagai mana dimaksud dalam ayat 7.1 diatas berlangsung terus menerus untuk jangka waktu selama 30 hari kalender berturut-turut, maka Para Pihak dapat menghentikan sementara Perjanjian ini atas dasar kesepakatan Para Pihak selama 30 hari kalender atau melakukan pengakhiran perjanjian. Dan apabila perjanjian akan diakhiri maka Pihak Kedua tetap akan menyelesaikan kewajibannya untuk lokasi yang terpasang papan reklame sesuai dengan biaya pekerjaan yang tercantum pada quotation.

Selama jangka waktu penghentian sementara, Para Pihak akan berusaha untuk mengambil semua tindakkan yang diperlukan untuk mencegah atau mengurangi gangguan sehingga papan reklame dapat segera dipasang kembali.

PASAL 8

SANKSI DAN DENDA

Apabila dalam jangka waktu 60 hari kerja terhitung sejak penandatangan perjanjian ini Pihak Pertama tidak berhasil memasang Billboard dan bukan disebabkan oleh keadaan force majeure, maka Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar 1% ( satu persen ) perhari terhitung dari Billboard yang belum terpasang. Denda keterlambatan ini hanya berlaku untuk 30 ( tiga puluh ) hari.

Apabila waktu 30 hari sebagaimana tersebut diatas telah lewat dan Pihak Pertama masih juga belum dapat menyelesaikan pekerjaannya,maka Pihak Pertama wajib mengembalikan bIaya pekerjaan yang telah dibayarkan dan Pihak Kedua berhak membatalkan perjanjia ini secara sepihak. Biaya pekerjaan yang akan dikembalikan oleh Pihak Pertama akan disesuaikan dengan biaya pekerjaan perlokasi yang dapat terpasang Billboard.

Apabila keterlambatan pemasangan dikarenakan kelalaian Pihak Kedua antara lain kertelambatan persetujuan proof desain maka sanksi dan denda yang tercantum pada ayat 8.1.dan 8.2 tidak berlaku. Proof desain yang telah disetujui oleh Pihak Kedua diterima oleh Pihak Pertama paling lambat 30 ( tiga puluh )hari terhitung sejak surat Perjanjian ini ditanda-tangani.

PASAL 9

PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila timbul suatu perselisihan dari perjanjian ini, mengenai kewajiban atau tanggung jawab para pihak atau mengenai apapun Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah mufakat.

Apabila upaya penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut tidak tercapai atau salah satu pihak tidak bersedia bermusyawarah, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisian dengan memilih domisili hukum di kantor Pengadilan Negari Kota Denpasar.

PASAL 10

LAIN-LAIN

Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh Pihak Pertama kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Kedua.

Hal-hal yang diatur atau belum tercantum dalam perjanjian ini akan diputuskan oleh Para Pihak secara musyawarah mufakat dan dituangkan dalam dokumen tersendiri yang ditandatangani oleh Para Pihak dan merupakan satu kesatuan yang terpisahkan dari perjanjian ini.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Pihak Pertama Pihak Kedua Materai Rp.6000

(_______________) (_______________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN DIREKSI TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS PEMASARAN PRODUKSI BARANG UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR (TANGGAL) (BULAN) DAN (TAHUN) P.T. (............................).

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN DIREKSI TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS PEMASARAN PRODUKSI BARANG UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR (TANGGAL) (BULAN) DAN (TAHUN) P.T. (............................). yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN DIREKSI TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS PEMASARAN PRODUKSI BARANG UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR (TANGGAL) (BULAN) DAN (TAHUN) P.T. (............................).


Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

1. Nama: (NAMA LENGKAP)

Alamat kantor: (ALAMAT KANTOR LENGKAP)

Alamat domisili sesuai KTP atau identitas: (ALAMAT LENGKAP DAN NO KTP)

Nomor Telepon: (.......................)

Jabatan: (.......................)

2. Nama: (NAMA LENGKAP)

Alamat kantor: (ALAMAT KANTOR LENGKAP)

Alamat domisili sesuai KTP atau identitas: (ALAMAT LENGKAP DAN NO KTP)

Nomor Telepon: (.......................)

Jabatan: (.......................)

Menyatakan bahwa:

1.Bertanggung jawab atas catatan pemasaran produksi barang,

2.Laporan pemasaran produksi barang telah disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,

a. Semua informasi dalam pemasaran produksi tersebut telah dimuat secara lengkap dan benar,

b. Laporan pemasaran produksi barang tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material,

3 Bertanggung jawab atas sistem pengendalian intern dalam Perusahaan dan anak perusahaan.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat di pergunakan sebaik-baiknya.

(TEMPAT PEMBUATAN), (TANGGAL PEMBUATAN)

Presiden Direktur Direktur

(.......................) (.......................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KONTRAK SEWA LOKASI PEMASANGAN POSTER

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KONTRAK SEWA LOKASI PEMASANGAN POSTER yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KONTRAK SEWA LOKASI PEMASANGAN POSTER


Di Jl. ____________

(Tempat),________Tanggal _______Bulan ________Tahun _____, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Sewa lokasi Pemasangan Poster, oleh dan antara :

1. Nama:

Jabatan: DirekturDalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. .......................... yang berkedudukan diJl. __________, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

2. Nama:

Jabatan: President Director

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ..................., yang berkedudukan di Jl.__________, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat mengikat diri satu sama lain dalam perjanjian, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang akan diterangkan lebih lanjut dalam perjanjian ini :

PASAL 1

LINGKUP PERJANJIAN

Pihak Pertama dengan ini member ijin kepada Pihak Kedua yang menyatakan setuju menyewa lokasi Billboard milik Pihak Pertama untuk mempromosikan produk milik Pihak Kedua dengan pemasangan 1 (satu) buah billboard ukuran ___m x ___m x ___muka, yang dipasang pada konstruksi milik Pihak Pertama yang terletak di Jl.________________

PASAL 2

JANGKA WAKTU SEWA

Jangka waktu untuk pemasangan billboard tersebut selama 1 ( satu ) tahun terhitung sejak visual / MMT billboard pertama kali dipasang dan dijelaskan waktunya oleh keterangan dalam ijin dan pajak Poster yang di bayarkan oleh Pihak Pertama.

Jangka waktu sewa bisa diperpanjang dengan kententuan selambat-lambatnya 2 ( dua ) bulan sebelum masa kontrak berakhir, kedua belah pihak telah menyepakati syarat-syarat perjanjian kontrak baru.

PASAL 3

HARGA SEWA

Kedua belah pihak telah menyepakati harga kontrak sewa lokasi tersebut sebesar Rp.____________,- ( terbilang rupiah) belum termasuk PPN 10%.

Harga kontrak tersebut diatas termasuk fasilitas yang disediakan oleh Pihak Pertama, adalah :

Perijinan dan pajak Poster selama 1 (satu) tahun.

Sewa lahan pemkot selama 1 ( Satu ) tahun.

Sewa konstruksi dan panel billboard 1 muka selama 1 ( satu ) tahun .

Sambungan listrik dan instalasinya.

Lampu penerangan @ (....)W= (...) unit menyala mulai pukul (....) s/d (....) WIB.

Rekening listrik bulanan selama (......) bulan .

Perawatan selama (....) tahun.

Biaya tersebut di atas dibayar oleh Pihak Kedua sebesar 50% saat penandatangan kontrak sewa billboard ini.

Dan pembayaran pelunasan setelah pekerjaan selesai yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank sebagai berikut :

(Nama Bank) a.n. PT. ________

Cabang Jl. ___________

AC _____________

Pihak Pertama setelah menyelesaikan pemasangan konstruksi lengkap dengan visual yang diinginkan/ditunjuk oleh Pihak Kedua maka akan mengajukan penagihan kepada pihak kedua seharga seperti ditulis pada pasal 3.1 disertai dengan bukti copy surat pembayaran pajak Poster Pemkot Jakarta Selatan, bukti PPn dan Pph.

Apabila terjadi kesalahan dalam jumlah besarnya PPn dan PPh menurut perhitungan/alasan yang diajukan oleh pihak kedua , maka pihak pertama akan meberikan waktu maksimal 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengiriman penagihan Pihak Pertama, karena penolakan Ppn/PPh yang telah melewati bulan takwem penagihan akan sulit di realisasi di kantor pelayanan pajak di Indonesia.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN

Pihak Pertama memberikan persetujuan dan ijin untuk menampilkan produk milik Pihak Kedua selama masa kontrak.

Pihak Pertama menjamin tidak akan ada tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan pemasangan Billboard di lokasi tersebut, namun apabila hal tersebut menjadi kenyataan maka Pihak Kedua bebas dari segala tuntutan, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Pertama. Pihak pertama juga menjamin bahwa papan Poster /billboard yang terpasang tidak tertutup atau terhalang bangunan/apapun didepanya sehingga dapat terlihat oleh khalayak umum.

Apabila dikemudian hari Pemkot Kota Jakarta selatan mengeluarkan peraturan baru atau peraturan tambahan yang mengakibatkan Poster dimaksud ditiadakan, sedangkan masa kontrak belum berakhir maka kedua belah pihak sepakat untuk mencari lokasi pengganti yang tata letaknya bisa diterima oleh kedua belah pihak.

PASAL 5

JAMINAN DAN GANTI RUGI

Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala akibat yang diderita Pihak Kedua akibat kelalean yang dilakukan oleh Pihak Pertama sebesar kerugian, klaim, tututan, gugatan yang diterima atau dialami Pihak Kedua, baik secara langsung maupun tidak langsung dan dari pihak manapun.

Pihak Pertama bersedia membayar ganti rugi terhadap Pihak Kedua sesuai perhitungan Pihak Kedua atas kerugian yang dialami Pihak Kedua sebagaimana yang dimaksud pada pasal.

PASAL 6

PEMBONGKARAN POSTER

Apabila jangka waktu perjanjian berakhir dan sudah tidak diperpanjang lagi oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan menurunkan visual Poster beserta lampu-lampu yang telah terpasang dibeberapa lokasi dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari kerja terhitung sejak pihak Pihak Pertama menerima konfirmasi tertulis dari Pihak Kedua bahwa lokasi billboard tersebut tidak diperpanjang dan segala biaya yang diakibatkan dari pekerjaan penurunan Visual beserta lampu-lampu tersebut diatas sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama.

Bila dikemudian hari dari pihak Dipenda mengeluarkan peraturan-peraturan tambahan atau peraturan-peratura baru yang mengakibatkan papan Poster yang sudah terpasang harus dibongkar atau dipindahkan , maka Pihak Pertama akan merundingkan hal tersebut dengan Pihak Kedua selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelum pembongkaran dilakukan serta Pihak Pertama akan mencarikan lokasi pengganti yang seimbang dan melakukan pemasangan kembali papan Poster tersebut dengan mendapat persetujuan dari Pihak Kedua. Dan jika tidak ada tempat yang dianggap sesuai oleh Pihak Kedua maka Pihak Pertama wajib mengembalikan sisa total biaya pekerjaan atau masa peragaan yang belum berjalan dan akan dihitung dengan azas proposional serta disepakati oleh Para Pihak.

Apabila papan Poster sudah harus dibongkar tetapi belum juga ditemukan lokasi yang dianggap seimbang dan disepakati oleh Para Pihak dan Para Pihak tetapi sepakat akan meneruskan perjanjian kerjasma ini maka jangka waktu yang tercantum pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sesuai Pasal 2 akan diperhitungkan kembali dan kesepakatan terebut akan dibuat secara tertulis serta ditanda tangani oleh Para Pihak dan menjadi kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.

Biaya pembongkarang dan pemasangan kembali papan Poster sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatas akan menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama.

PASAL 7

FORCE MAJEURE

Tidak satupun pihak dalam perjanjian ini yang bertanggung jawab atas kegagalan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan perjanjian ini atau mengakhiri perjanjian ini apabila pelaksanaan kewajiban tertunda , tidak dapat dilaksanakan atau terganggu oleh alasan-alasan force mejeure yang diluar control Para Pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

Gempa bumi, taufan, banjir, tanah longsor, badai asteroid atau bencana alam lainnya, bencana raung angkasa, kontaminasi radio aktif, pemberontakan, penyanderaan, hura-hura, demonstrasi,pencurian, sabotase dan perang.

Pemogokan umum, penutupan tempat kerja sehubungan dengan ancaman pemogokan , perselisihan perburuan , penghentian kerja, embargo, atau kesulitan perburuhan.

Setiap peraturan hukum atau peraturan pemerintah lainnya termasuk dicabutnya ijin penggunaan lokasi oleh pihak yang berwenang dan kebijaksanaan permerintah yang berakibat langsung terhadap pembangunan dan penggunaak obyek Sewa.

7.1 diatas maka pihak tersebut harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang penyebab dan akibatnya dalam jangka waktu 14 hari kalender.

Apabila salah satu pihak terkana salah satu kejadian tersebut dalam ayat

Pihak Pertama akan menanggulangi kerusakan yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure secepatnya dan segera memberikan sesuatu perkiraan waktu untuk penyelesaiannya kepada Pihak Kedua. Untuk biaya perbaikan atas kerusakkan Billboard yang disebabkan oleh kejadian Force Majeure menjadi tanggungan Pihak Kedua.

Jangka waktu yang hilang selama perbaikan akan diperhitungkan kembali berdasarkan kesempatan Para Pihak dan diatur secara tertulis serta ditandatangani oleh keduabelah pihak dan merupakan bagian yang dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.

Apabila kejadian-kejadian sebagai mana dimaksud dalam ayat 7.1 diatas berlangsung terus menerus untuk jangka waktu selama 30 hari kalender berturut-turut, maka Para Pihak dapat menghentikan sementara Perjanjian ini atas dasar kesepakatan Para Pihak selama 30 hari kalender atau melakukan pengakhiran perjanjian. Dan apabila perjanjian akan diakhiri maka Pihak Kedua tetap akan menyelesaikan kewajibannya untuk lokasi yang terpasang papan Poster sesuai dengan biaya pekerjaan yang tercantum pada quotation.

Selama jangka waktu penghentian sementara, Para Pihak akan berusaha untuk mengambil semua tindakkan yang diperlukan untuk mencegah atau mengurangi gangguan sehingga papan Poster dapat segera dipasang kembali.

PASAL 8

SANKSI DAN DENDA

Apabila dalam jangka waktu 60 hari kerja terhitung sejak penandatangan perjanjian ini Pihak Pertama tidak berhasil memasang Billboard dan bukan disebabkan oleh keadaan force majeure, maka Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar 1% ( satu persen ) perhari terhitung dari Billboard yang belum terpasang. Denda keterlambatan ini hanya berlaku untuk 30 ( tiga puluh ) hari.

Apabila waktu 30 hari sebagaimana tersebut diatas telah lewat dan Pihak Pertama masih juga belum dapat menyelesaikan pekerjaannya,maka Pihak Pertama wajib mengembalikan bIaya pekerjaan yang telah dibayarkan dan Pihak Kedua berhak membatalkan perjanjia ini secara sepihak. Biaya pekerjaan yang akan dikembalikan oleh Pihak Pertama akan disesuaikan dengan biaya pekerjaan perlokasi yang dapat terpasang Billboard.

Apabila keterlambatan pemasangan dikarenakan kelalaian Pihak Kedua antara lain kertelambatan persetujuan proof desain maka sanksi dan denda yang tercantum pada ayat 8.1.dan 8.2 tidak berlaku. Proof desain yang telah disetujui oleh Pihak Kedua diterima oleh Pihak Pertama paling lambat 30 ( tiga puluh )hari terhitung sejak surat Perjanjian ini ditanda-tangani.

PASAL 9

PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila timbul suatu perselisihan dari perjanjian ini, mengenai kewajiban atau tanggung jawab para pihak atau mengenai apapun Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah mufakat.

Apabila upaya penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut tidak tercapai atau salah satu pihak tidak bersedia bermusyawarah, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisian dengan memilih domisili hukum di kantor Pengadilan Jakarta Selatan.

PASAL 10

LAIN-LAIN

Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh Pihak Pertama kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Kedua.

Hal-hal yang diatur atau belum tercantum dalam perjanjian ini akan diputuskan oleh Para Pihak secara musyawarah mufakat dan dituangkan dalam dokumen tersendiri yang ditandatangani oleh Para Pihak dan merupakan satu kesatuan yang terpisahkan dari perjanjian ini.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Pihak Pertama Pihak KeduaMaterai Rp.6000

(_______________) (_______________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN MODEL FILM

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN MODEL FILM yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN MODEL FILM


Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani pada Hari_____Tanggal____Bulan________

Tahun________

antara

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

dan

Nama : (Sutradara)

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Bahwa dengan telah ditanda tanganinya perjanjian ini oleh kedua belah pihak, maka PIHAK PERTAMA menyetujui untuk memberikan izin penggunaan film diri PIHAK PERTAMA untuk digunakan sebagai kepentingan publikasi PIHAK KEDUA.

Demikian kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian ini dan telah mengerti segala ketentuan, hak dan kewajiban, dan patuh akan ketentuan tersebut dengan itikad baik. Kedua belah pihak selanjutnya akan menandatangani surat perjanjian ini, membuat duplikat masing-masing untuk disimpan.

Yang bertanda tangan di bawah ini,

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

__________________________ ___________________________

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN MODEL RELEASE

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN MODEL RELEASE yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN MODEL RELEASE


Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani pada Hari_____Tanggal____Bulan________

Tahun________

antaraNama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

danNama : (Pemotret)

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Bahwa dengan telah ditanda tanganinya perjanjian ini oleh kedua belah pihak, maka PIHAK PERTAMA menyetujui untuk memberikan izin penggunaan foto diri PIHAK PERTAMA untuk digunakan sebagai kepentingan publikasi PIHAK KEDUA.

Demikian kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian ini dan telah mengerti segala ketentuan, hak dan kewajiban, dan patuh akan ketentuan tersebut dengan itikad baik. Kedua belah pihak selanjutnya akan menandatangani surat perjanjian ini, membuat duplikat masing-masing untuk disimpan.

Yang bertanda tangan di bawah ini,

PIHAK PERTAMAPIHAK KEDUA

__________________________ ___________________________

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN MEMBANGUN USAHA

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN MEMBANGUN USAHA yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN MEMBANGUN USAHA


Nomor : __________________________

Jakarta, hari __________________, tanggal _______________________, bulan _______,

tahun _______________ (_______________), kami yang bertanda-tangan di bawah ini :

1. Nama :

Pekerjaan :

Alamat KTP :

No. KTP:

Alamat Korespondensi :

No. Telepon / Fax. :

Selanjutnya disebut Pembeli.

2. Suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di ________________, dan beralamat korespondensi di :

Telepon : ____________________________

Fax. : ____________________________

dalam perjanjian ini diwakili secara sah oleh :

-

-

kedua-duanya bertindak selaku kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan, berdasarkan : Surat Kuasa No._______________________, tanggal _____________.

Selanjutnya disebut Pengembang.

Para pihak menerangkan terlebih dahulu :

1. Bahwa Pembeli berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) no : ____________ _____________, tanggal _____________ telah mengikatkan diri untuk membeli sebidang Kavling dari Pengembang untuk dibangun usaha dengan Design Standard Pengembang, yang terletak di Kawasan, Jl. ___________No . ______.

2. Bahwa Pembeli menunjuk Pengembang untuk bertindak sebagai pelaksana dalam pembangunan usaha Pembeli dan Pengembang menerima penunjukan tersebut dari Pembeli.

3. Bahwa dalam pembangunan usaha tersebut Pengembang akan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tercantum di PPJB khususnya Pedoman Desain dan Pembangunan (PDP), Gambar Kadaster, yang telah ditandatangani oleh Pembeli.

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ini para pihak telah sepakat satu sama lain untuk mengadakan Perjanjian Membangun Usaha (selanjutnya disebut PMB) dengan harga/biaya, cara pembayaran dan kondisi khusus seperti pada Lampiran I PMB (selanjutnya disebut Biaya Pembangunan dan Cara Pembayaran serta Ketentuan Khusus atau BPCPKK), gambar tampak muka dan denah ruangan seperti pada Lampiran II PMB (selanjutnya disebut Gambar Tampak Muka dan Denah), spesifikasi dan pedoman seperti pada Lampiran III PMB (selanjutnya disebut Spesifikasi Bangunan), dan dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang ditentukan dalam pasal-pasal yang diuraikan lebih lanjut dalam Lampiran IV PMB (selanjutnya disebut Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-Syarat PMB).

5. Setiap pemberitahuan ataupun surat menyurat yang dilakukan sehubungan dengan PMB ini harus dibuat secara tertulis dan hanya dianggap telah diterima dengan sah, apabila disampaikan dengan surat tercatat, surat dengan suatu tanda terima, telegram atau telex dengan alamat korespondensi sebagaimana tersebut di atas. Apabila terjadi perubahan-perubahan alamat korespondensi tersebut diatas, maka pihak yang alamatnya berubah wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah perubahan tersebut dilaksanakan. Bilamana para pihak lalai untuk memberitahukan alamat baru sebagaimana diatur dalam PMB ini, maka segala akibat yang mungkin timbul dan merugikan ditanggung oleh pihak yang melakukan perubahan.

6. Bahwa dengan ditandatanganinya PMB ini, maka para pihak dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk mentaati PMB ini berikut seluruh Lampirannya dan dalam hal terjadi perubahan, pengurangan dan atau penambahan atas isi dari PMB ini, maka para pihak akan merundingkannya secara musyawarah untuk mufakat serta hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu Addendum. Seluruh Lampiran dan Adendum yang ada merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PMB ini.

7. PMB ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPJB dan kata-kata yang dicetak tebal dalam PMB berikut Lampiran-lampirannya mempunyai pengertian seperti yang tercantum dalam Daftar Istilah pada lampiran PPJB.

8. Bahwa dengan ditanda tanganinya PMB ini, maka segala persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam PMB berikut Lampiran-lampirannya telah para pihak baca dan mengerti dengan benar.

Demikian PMB ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pengembang, Pembeli,

Materai Rp.6000

( _____________________ ) ( _____________________ )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN MEMBANGUN BANGUNAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN MEMBANGUN BANGUNAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN MEMBANGUN BANGUNAN


Nomor : __________________________

(Tempat), hari _______________, tanggal _______________________, bulan _______,

tahun _______________ (_______________), kami yang bertanda-tangan di bawah ini :

1. Nama :

Pekerjaan :

Alamat KTP :

No. KTP:

Alamat Korespondensi :

No. Telepon / Fax. :

Selanjutnya disebut Pembeli.

2. Suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di ________________, dan beralamat korespondensi di :

Telepon : ____________________________

Fax. : ____________________________

dalam perjanjian ini diwakili secara sah oleh :

-

-

kedua-duanya bertindak selaku kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan, berdasarkan : Surat Kuasa No._______________________, tanggal _____________.

Selanjutnya disebut Pengembang.

Para pihak menerangkan terlebih dahulu :

1. Bahwa Pembeli berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) no : ____________, tanggal _____________ telah mengikatkan diri untuk membeli sebidang Kavling dari Pengembang untuk dibangun bangunan dengan Design Standard Pengembang, yang terletak di Kawasan, Jl. ___________No . ______.

2. Bahwa Pembeli menunjuk Pengembang untuk bertindak sebagai pelaksana dalam pembangunan bangunan Pembeli dan Pengembang menerima penunjukan tersebut dari Pembeli.

3. Bahwa dalam pembangunan bangunan tersebut Pengembang akan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tercantum di PPJB khususnya Pedoman Desain dan Pembangunan (PDP), Gambar Kadaster, yang telah ditandatangani oleh Pembeli.

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ini para pihak telah sepakat satu sama lain untuk mengadakan Perjanjian Membangun Bangunan (selanjutnya disebut PMB) dengan harga/biaya, cara pembayaran dan kondisi khusus seperti pada Lampiran I PMB (selanjutnya disebut Biaya Pembangunan dan Cara Pembayaran serta Ketentuan Khusus atau BPCPKK), gambar tampak muka dan denah ruangan seperti pada Lampiran II PMB (selanjutnya disebut Gambar Tampak Muka dan Denah), spesifikasi dan pedoman seperti pada Lampiran III PMB (selanjut nya disebut Spesifikasi Bangunan), dan dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang ditentukan dalam pasal-pasal yang diuraikan lebih lanjut dalam Lampiran IV PMB (selanjutnya disebut Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-Syarat PMB).

5. Setiap pemberitahuan ataupun surat menyurat yang dilakukan sehubungan dengan PMB ini harus dibuat secara tertulis dan hanya dianggap telah diterima dengan sah, apabila disampaikan dengan surat tercatat, surat dengan suatu tanda terima, telegram atau telex dengan alamat korespondensi sebagaimana tersebut di atas. Apabila terjadi perubahan-perubahan alamat korespondensi tersebut diatas, maka pihak yang alamatnya berubah wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah perubahan tersebut dilaksanakan. Bilamana para pihak lalai untuk memberitahukan alamat baru sebagaimana diatur dalam PMB ini, maka segala akibat yang mungkin timbul dan merugikan ditanggung oleh pihak yang melakukan perubahan.

6. Bahwa dengan ditandatanganinya PMB ini, maka para pihak dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk mentaati PMB ini berikut seluruh Lampirannya dan dalam hal terjadi perubahan, pengurangan dan atau penambahan atas isi dari PMB ini, maka para pihak akan merundingkannya secara musyawarah untuk mufakat serta hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu Addendum. Seluruh Lampiran dan Adendum yang ada merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari PMB ini.

7. PMB ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPJB dan kata-kata yang dicetak tebal dalam PMB berikut Lampiran-lampirannya mempunyai pengertian seperti yang tercantum dalam Daftar Istilah pada lampiran PPJB.

8. Bahwa dengan ditanda tanganinya PMB ini, maka segala persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam PMB berikut Lampiran-lampirannya telah para pihak baca dan mengerti dengan benar.

Demikian PMB ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pengembang, Pembeli,

Materai Rp.6000

( _____________________ ) ( _____________________ )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS

Berikut ini adalah template/contoh AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda. AKTA PENGIKATAN ...