Sabtu, 25 November 2017

AKTA HUTANG BANK GARANSI II

Berikut ini adalah template/contoh AKTA HUTANG BANK GARANSI II yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

AKTA HUTANG BANK GARANSI II


Nomor: ______________

Bertempat di ___________ tanggal _________ bulan _________ tahun _________ Berhadapan dengan saya, _________ Sarjana Hukum, _____________Notaris di _____________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:

I. _____________, swasta, bertempat tinggal di _____________, Jalan _____________ Rukun Tetangga _______ ______, Rukun Warga _____________, Kelurahan __________, Kecamatan _____________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah ___________Nomor _____________ ; ______________________________________

Menurut keterangannya bertindak selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. _________

berkedudukan di _______, yang anggaran dasar beserta perubahan-perubahannya dimuat dalam: --------------------------------------------------------------------------------------

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____Nomor _____ Tambahan Nomor ______

Anggaran dasar mana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan akta tanggal _____________Nomor _____________ dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapat persetujuan dari MenteriKehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _____________Nomor _____________

Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama perseroan, sebagai mana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan, tanggal _____________bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini.

Selanjutnya akan disebut juga Debitur. -----------------------------------------------------------------

1. _____________ _____________ Operasional dari perseroan terbatas yang akan

disebut, bertempat tinggal di _____________;

2. _____________, _____________ Operasional dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di _____________

Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tanggal _____________ Nomor _____________ yang dibuat dihadapan _____ Sarjana Hukum, Notaris di _______selaku kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. _____________ berkedudukan di ____________, yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam: -------------------

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____nomor _____Tambahan nomor ______

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____nomor _____Tambahan nomor ______ Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____nomor _____Tambahan nomor ______

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____nomor _____Tambahan nomor ______

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____nomor _____Tambahan nomor ______

Selanjutnya akan disebut juga Bank. Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut diatas menerangkan: -----------------------------------------------------------

Bahwa untuk menjamin kewajiban Debitur kepada Pihak Ketiga (selanjutnya disebut Terjamin) Debitur telah menerima dari Bank fasilitas Bank garansi sebesar Rp. __________- (......................rupiah) dan Debitur dengan ini menyatakan kembali fasilitas bank garansi yang telah diterimanya dari Bank dalam akta ini. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Debitur dan Bank telah setuju untuk membuat perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

---------------------------- Pasal 1 --------------------------------------------------------------------------

---------- JUMLAH DAN JANGKA WAKTU BANK GARANSI --------------------------------

Bank setuju atas permintaan Debitur, sampai dengan tanggal _________________Bank akan memberikan fasilitas hutang (selanjutnya disebut Fasilitas hutang) kepada Debitur yang akan dituangkan dalam bentuk penerbitan Bank Garansi oleh Bank untuk kepentingan Terjamin, dengan ketentuan bahwa jumlah uang yang akan dibayar oleh Bank berdasarkan Bank Garansi tersebut tidak akan melebihi Rp. _________________, (.............................. rupiah). Fasilitas hutang mana hanya akan digunakan oleh Debitur dan dicairkan oleh Bank untuk membayar pengajuan Klaim dari Terjamin berdasarkan Bank Garansi; ---------------------------

Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan jumlah Fasilitas Hutang yang diberikan kepada Debitur untuk penerbitan Bank Garansi tersebut dengan nilai jaminan yang disediakan oleh Debitur, satu dan lain semata-mata menurut pertimbangan Bank; _________________ Atas permitaan Debitur dan dengan persetujuan Bank, masa berlaku pemberian Fasilitas Hutang untuk Bank Garansi ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang akan ditetapkan

oleh Bank. -------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------ Pasal 2 ---------------------------------------------------------------------

------------------- PENGAKUAN HUTANG DAN PENARIKAN HUTANG -----------------

Berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, maka Debitur dengan ini pula, yakni sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya bilamana dan seketika Bank melakukan pembayaran kepada Terjamin berdasarkan Bank Garansi, pembayaran mana akan merupakan penarikan hutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Hutang ini, mengaku berhutang kepada Bank uang sebesar yang dibayarkan oleh Bank kepada Terjamin ditambah dengan bunga dan Iain lain biaya sebagaimana tertera dalam pembukuan Bank atas rekening Debitur kepada Bank sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam perjanjian ini. ----------------

------------------------------ Pasal 3 ------------------------------------------------------------------------

----------------------------------- BIAYA-BIAYA --------------------------------------------------------

Atas pemberian Fasilitas Hutang oleh Bank kepada Debitur berdasarkan perjajian hutang ini, maka Debitur wajib membayar kepada Bank; __________________Komisi Bank Garansi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) pertahun dari besarnya Bank Garansi, terhitung dari ___________ tanggal penerbitan Bank Garansi, terhitung dari tanggal penerbitan Bank Garansi sampai berakhirnya jangka waktu Bank Garansi, Komisi mana harus dibayar dimuka pada setiap penerbitan Bank Garansi; --------------------------------- -----------------------------

Provisi sebesar ________% (_______________persen) dari besarnya plafond hutang yang disediakan yang harus dibayar dimuka pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.

------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------------------------------------

------------------------ FASILITAS HUTANG -----------------------------------------------------------

Hutang yang ditarik tersebut pada pasal 2 wajib dibayar kembali oleh Debitur kepada Bank sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Bank pada saat penarikan tersebut. -----

Atas Hutang yang telah ditarik berdasarkan pasal 2 tersebut, Debitur harus membayar kepada Bank bunga sebesar suku bunga yang berlaku di Bank terhitung sejak tanggal penarikan hingga tanggal dibayar lunasnya seluruh jumlah hutang-hutang sesuai perhitungan Bank, yang terdiri dari jumlah pokok, bunga, provisi, komisi serta biaya-biaya lain yang timbul karena perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan besarnya bunga tersebut dengan tingkat bunga yang berlaku dan ditentukan sendiri sesuai pertimbangan Bank. ----------------------------------------------------------------------

Untuk perhitungan bunga dalam perjanjian ini, satu tahun terdiri dari 365 (tigaratus enampuluh lima) hari. -------------------------------------------------------------------------------------

------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------------------------------

----------------------- DENDA BUNGA ------------------------------------------------------------------

Dalam hal Debitur tidak membayar lunas kepada Bank suatu jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini pada waktu yang telah ditentukan pada pasal 4, baik jumlah hutang pokok maupun lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar, maka hal tersebut sudah membuktikan kelalaian Debitur kepada Bank dan untuk kelalaian atau keterlambatan dalam hal pembayaran lunas jumlah uang tersebut Debitur berkewajiban untuk membayar denda bunga kepada Bank yang akan ditetapkan oleb Bank, denda mana akan dihitung sejak hari dan tanggal dimana sejumlah uang itu wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank sampai dengan hari ini dan tanggal jumlah uang tersebut dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank. -------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------- Pasal 6 -----------------------------------------------------------------------

------------------------- PEMBUKUAN --------------------------------------------------------------

Untuk melaksanakan hak-haknya yang timbul berdasarkan perjanjian ini, maka Bank berhak untuk menetapkan sendiri jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, baik jumlah pokok, bunga dan lain-lainnya, penetapan mana akan mengikat terhadap Debitur (kecuali bilamana terjadi kesalahan dalam perhitungan). -----

Debitur menyetujui bahwa pembukuan Bank selalu akan menjadi dasar pembuktian untuk menetapkan jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Bank dan Debitur melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan atas pembuktian tersebut. ---------------------

------------------------ Pasal 7 --------------------------------------------------------------------------

------------------------ JAMINAN ---------------------------------------------------------------------

Untuk menjamin pembayaran kembali secara tertib dan sebagaimana mestinya dari hutang dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, perubahan-perubahan dan pembaharuan-pembaharuannya, maka Debitur diwajibkan memberikan jaminan tersebut di bawah ini dalam bentuk dan isi sebagaimana ditentukan oleh Bank: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

a. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan berikut bangunan yang berada diatasnya sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan nomor __________________; ------------------

b. Sebidang tanah bekas tanah Hak Milik yang diperoleh Debitur berdasarkan Akta Pelepasan Hak tanggal ______________Nomor ______________ yang dibuat dihadapan Notaris ______________Sarjana Hukum, dan sekarang proses dalam sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional; -----------------------------------------------------------------------------

c. Memberikan Margin deposit minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai setiap Bank Garansi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------

d. Perjanjian Penyerahan Secara Fiducia Sebagai Jaminan nomor ______________; -----------

e. Perjanjian Pemberian Jaminan nomor ______________; -----------------------------------------

-------------------------- Pasal 8 -----------------------------------------------------------------------

------------------------ CIDERA JANJI ---------------------------------------------------------------

Bilamana terjadi atau timbul salah satu/sebagian atau seluruh peristiwa yang ditetapkan dibawah ini, yaitu; -----------------------------------------------------------------------------------------

a. Debitur lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar suatu ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan/atau perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam pasal 7, termasuk tetapi tidak terbatas bilamana Debitur tidak atau lalai membayar lunas pada waktunya kepada Bank suatu jumlah pokok dan/atau bunga, komisi dan Iain-lain jumlah uang yang telah wajib dibayar lunas; ----------------------------------------

b. Kekayaan Debitur atau barang-barang (baik bergerak atau tidak bergerak, yang menjadi jaminan untuk pembayaran kembali hutang Debitur kepada Bank yang timbul berdasarkan perjanjian ini, sebagian atau seluruhnya disita oleh instansi yang berwajib; -------------------

c. Bilamana pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Bank dalam perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam pasal 7 tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------

d. Bilamana Debitur tidak atau lalai membayar lunas dan/atau dengan sebagaimana mestinya kepada Bank suatu jumlah uang yang berdasarkan perjanjian (perjanjian) lain berupa apapun yang sekarang telah dan atau dikemudian hari akan dibuat oleh dan antara Bank dan Debitur wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank; -------------------------------------------------------------

e. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan oleh instansi yang berwenang berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betling) kepada siapapun; -------------------------------------------------------------------------------

f. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit dan/atau untuk diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling) atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan

kepada instansi yang berwenang agar Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan dalam keadaan pailit; -------------------------------------------------------------------------------------------------------

g. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan dalam suatu perjanjian dengan orang/pihak lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas hutang/anjak piutang,

fasilitas leasing dimana Debitur atau Penjamin adalah sebagai pihak yang menerima atau sebagai pihak penyewa (lessee) maupun sebagai klien dan/atau sebagai penjamin dan kelalaian atau pelanggaran mana memberikan hak kepada pihak yang memberikan pinjaman atau yang menyewakan (lessor) untuk menuntut pembayaran dan pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang terhutang atau wajib dibayar oleh Debitur dan/atau Penjamin dalam perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh waktunya; -----------------------

h. Bilamana terhadap Debitur dan/atau Penjamin diajukan tuntutan hukum dimuka pengadilan oleh pihak lain; -------------------------------------------------------------------------------

-------------------------- Pasal 9 ----------------------------------------------------------------------

----------------------- PENGGUNAAN HASIL ---------------------------------------------------

Bank berhak mempergunakan hasil yang diperoleh dari jaminan yang diuraikan pada pasal 7 untuk membayar jumlah yang oleh Bank ditetapkan telah terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank dan Debitur dengan ini melepaskan semua haknya untuk mengajukan

keberatan/sanggahan atau hantahan berupa apapun juga terhadap perhitungan yang dilakukan oleh Bank. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------- Pasal 10 --------------------------------------------------------------------------

----------------- BERAKHIRNYA PERJANJIAN ---------------------------------------------------

Menyimpang dari segala sesuatu yang ditetapkan di atas ini, Bank juga berhak semata-mata atas pertimbangan Bank saja pada setiap waktu yang dipandang baik dan dengan seketika (yakni sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 1 di atas) menghentikan/mengakhiri perjanjian ini secara sepihak yakni dengan cara mengirim kan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada Debitur, dengan ketentuan bahwa Debitur tetap wajib melakukan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini yang ada sebelum berakhirnya perjanjian ini. ---------------------- ---------------------------------------------------------

Dalam kejadian ini, maka: --------------------------------------------------------------------------------

a. Kewajiban Bank untuk mengeluarkan Bank Garansi yang belum dikeluarkan akan berakhir/berhenti dengan sendirinya secara seketika; -------------------------------------------------

b. Bank Garansi yang telah dikeluarkan oleh Bank berdasarkan perjanjian ini akan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya Bank Garansi yang bersangkutan, akan tetapi Bank Garansi tersebut tidak akan diperpanjang atau diperbaharui oleh Bank. --------------------

---------------------- Pasal 11 --------------------------------------------------------------------------

---------------------- LAIN-LAIN --------------------------------------------------------------------------

Apabila dalam perjanjian ini ditetapkan suatu jangka waktu bagi Debitur untuk melakukan suatu kewajiban dan Debitur tidak melakukan kewajibannya, maka lewatnya jangka waktu dimaksud sudah merupakan bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian Debitur, sehingga mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan alat lain maupun teguran atau pernyataan berupa apapun dan dari siapapun. -----------------------------------------------------------------------

Ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang harus dibayar untuk dan sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian ini ditanggung oleh Debitur. Bilamana untuk melakukan pembayaran atau pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang wajib dibayar atau dibayar kembali oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini diperlukan

tindakan-tindakan penagihan terhadap Debitur, maka semua biaya-biaya dan ongkos-ongkos penagihan tersebut baik dimuka maupun diluar Pengadilan termasuk upah kuasa Bank yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Debitur. --------------------------------------------------------------------------------------------

Debitur berkewajiban untuk mematuhi segala peraturan- peraturan serta kebiasaan Bank, baik yang sekarang ada maupun yang akan diadakan atau diberlakukan di kemudian hari oleh Bank berkenaan dengan pemberian Fasilitas Hutang untuk Bank Garansi tersebut dalam perjanjian ini. --------------------------------------------------------------------------------------------

Mengenai perjanjian ini Bank dan Debitur melepaskan ke tentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh disyaratkannya putusan Pengadilan untuk menghentikan suatu perjanjian. --------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------- Pasal 12 -----------------------------------------------------------------------------

--------------------- YURISDIKSI -------------------------------------------------------------------------

Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya dan pelaksanaanya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _______________ atau Pengadilan lain yang akan ditunjuk oleh Bank dikemudian hari. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------------------------------------------------------

--------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------------------------

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di _________________, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh __________________ Sarjana Hukum dan ______________, keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di _______________ sebagai saksi-saksi. ----------------------------------------------------------------------------------------

Setelah akta minuta saya. Notaris bacakan kepada para----- penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani-- oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris.--------

Notaris di .......,

( ..........., SH. )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

AKTA HUTANG BANK GARANSI

Berikut ini adalah template/contoh AKTA HUTANG BANK GARANSI yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

AKTA HUTANG BANK GARANSI


Nomor: ______________

Bertempet di ______________ Tanggal ___________ Bulan ___________ Hari __________ Berhadapan dengan saya, _________ Sarjana Hukum, _____________Notaris di ________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini:

I. _____________, swasta, bertempat tinggal di _____________, Jalan _____________ Rukun Tetangga _______ ______, Rukun Warga _____________, Kelurahan __________, Kecamatan _____________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah _____________ Nomor _____________ ; _______________ Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. _______________________ berkedudukan di _____________, yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya dimuat dalam: --------------------------------------------------------------

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________Nomor _____________ Tambahan Nomor __________

Anggaran dasar mana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan akta tanggal _________Nomor _____________ dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _____________Nomor _____________; -----------------------------

Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama perseroan, sebagai mana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan, tanggal _____________ bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini.

Selanjutnya akan disebut juga Debitur. -----------------------------------------------------------------

1. _____________ _____________ Operasional dari perseroan terbatas yang akan

disebut, bertempat tinggal di _____________;

2. _____________, _____________ Operasional dari perseroan terbatas yang akan disebut, bertempat tinggal di _____________;

Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tanggal _____________ Nomor _____________ yang dibuat dihadapan _____________ Sarjana Hukum, Notaris di ____________ selaku kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. _____________ berkedudukan di ________, yang anggaran dasarnya beserta perubahan- perubahannya telah dimuat dalam: ----------Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____________ nomor _____________ Tambahan nomor _______

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____ Nomor ____Tambahan Nomor ______

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____ Nomor ____Tambahan Nomor ______

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____ Nomor ____Tambahan Nomor ______

Berita Negara Republik Indonesia tanggal _____ Nomor ____Tambahan Nomor ______

Selanjutnya akan disebut juga Bank . Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan tersebut diatas menerangkan: -----------------------------------------------------------

Bahwa untuk menjamin kewajiban Debitur kepada Pihak Ketiga (selanjutnya disebut Terjamin) Debitur telah menerima dari Bank fasilitas Bank garansi sebesar Rp. ______(......................rupiah) dan Debitur dengan ini menyatakan kembali fasilitas bank garansi yang telah diterimanya dari Bank dalam akta ini. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Debitur dan Bank telah setuju untuk membuat perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

---------------------------- Pasal 1 --------------------------------------------------------------------------

---------- JUMLAH DAN JANGKA WAKTU BANK GARANSI --------------------------------

Bank setuju atas permintaan Debitur, sampai dengan tanggal _________________Bank akan memberikan fasilitas hutang (selanjutnya disebut Fasilitas hutang) kepada Debitur yang akan dituangkan dalam bentuk penerbitan Bank Garansi oleh Bank untuk kepentingan Terjamin, dengan ketentuan bahwa jumlah uang yang akan dibayar oleh Bank berdasarkan Bank Garansi tersebut tidak akan melebihi Rp. _________________, (.............................. rupiah). Fasilitas hutang mana hanya akan digunakan oleh Debitur dan dicairkan oleh Bank untuk membayar pengajuan Klaim dari Terjamin berdasarkan Bank Garansi; ---------------------------

Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan jumlah Fasilitas Hutang yang diberikan kepada Debitur untuk penerbitan Bank Garansi tersebut dengan nilai jaminan yang disediakan oleh Debitur, satu dan lain semata-mata menurut pertimbangan Bank; _________________ Atas permitaan Debitur dan dengan persetujuan Bank, masa berlaku pemberian Fasilitas Hutang untuk Bank Garansi ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang akan ditetapkan

oleh Bank. -------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------ Pasal 2 ---------------------------------------------------------------------

------------------- PENGAKUAN HUTANG DAN PENARIKAN HUTANG -----------------

Berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, maka Debitur dengan ini pula, yakni sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya bilamana dan seketika Bank melakukan pembayaran kepada Terjamin berdasarkan Bank Garansi, pembayaran mana akan merupakan penarikan hutang oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Hutang ini, mengaku berhutang kepada Bank uang sebesar yang dibayarkan oleh Bank kepada Terjamin ditambah dengan bunga dan Iain lain biaya sebagaimana tertera dalam pembukuan Bank atas rekening Debitur kepada Bank sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam perjanjian ini. ----------------

------------------------------ Pasal 3 ------------------------------------------------------------------------

----------------------------------- BIAYA-BIAYA --------------------------------------------------------

Atas pemberian Fasilitas Hutang oleh Bank kepada Debitur berdasarkan perjajian hutang ini, maka Debitur wajib membayar kepada Bank; __________________Komisi Bank Garansi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) pertahun dari besarnya Bank Garansi, terhitung dari ___________ tanggal penerbitan Bank Garansi, terhitung dari tanggal penerbitan Bank Garansi sampai berakhirnya jangka waktu Bank Garansi, Komisi mana harus dibayar dimuka pada setiap penerbitan Bank Garansi; --------------------------------- -----------------------------

Provisi sebesar ________% (_______________persen) dari besarnya plafond hutang yang disediakan yang harus dibayar dimuka pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.

------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------------------------------------

------------------------ FASILITAS HUTANG -----------------------------------------------------------

Hutang yang ditarik tersebut pada pasal 2 wajib dibayar kembali oleh Debitur kepada Bank sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Bank pada saat penarikan tersebut. -----

Atas Hutang yang telah ditarik berdasarkan pasal 2 tersebut, Debitur harus membayar kepada Bank bunga sebesar suku bunga yang berlaku di Bank terhitung sejak tanggal penarikan hingga tanggal dibayar lunasnya seluruh jumlah hutang-hutang sesuai perhitungan Bank, yang terdiri dari jumlah pokok, bunga, provisi, komisi serta biaya-biaya lain yang timbul karena perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan besarnya bunga tersebut dengan tingkat bunga yang berlaku dan ditentukan sendiri sesuai pertimbangan Bank. ----------------------------------------------------------------------

Untuk perhitungan bunga dalam perjanjian ini, satu tahun terdiri dari 365 (tigaratus enampuluh lima) hari. -------------------------------------------------------------------------------------

------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------------------------------

----------------------- DENDA BUNGA ------------------------------------------------------------------

Dalam hal Debitur tidak membayar lunas kepada Bank suatu jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini pada waktu yang telah ditentukan pada pasal 4, baik jumlah hutang pokok maupun lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar, maka hal tersebut sudah membuktikan kelalaian Debitur kepada Bank dan untuk kelalaian atau keterlambatan dalam hal pembayaran lunas jumlah uang tersebut Debitur berkewajiban untuk membayar denda bunga kepada Bank yang akan ditetapkan oleb Bank, denda mana akan dihitung sejak hari dan tanggal dimana sejumlah uang itu wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank sampai dengan hari ini dan tanggal jumlah uang tersebut dibayar lunas oleh Debitur kepada Bank. -------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------- Pasal 6 -----------------------------------------------------------------------

------------------------- PEMBUKUAN --------------------------------------------------------------

Untuk melaksanakan hak-haknya yang timbul berdasarkan perjanjian ini, maka Bank berhak untuk menetapkan sendiri jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, baik jumlah pokok, bunga dan lain-lainnya, penetapan mana akan mengikat terhadap Debitur (kecuali bilamana terjadi kesalahan dalam perhitungan). -----

Debitur menyetujui bahwa pembukuan Bank selalu akan menjadi dasar pembuktian untuk menetapkan jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Bank dan Debitur melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan atas pembuktian tersebut. ---------------------

------------------------ Pasal 7 --------------------------------------------------------------------------

------------------------ JAMINAN ---------------------------------------------------------------------

Untuk menjamin pembayaran kembali secara tertib dan sebagaimana mestinya dari hutang dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini, perubahan-perubahan dan pembaharuan-pembaharuannya, maka Debitur diwajibkan memberikan jaminan tersebut di bawah ini dalam bentuk dan isi sebagaimana ditentukan oleh Bank: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

a. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan berikut bangunan yang berada diatasnya sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan nomor __________________; ------------------

b. Sebidang tanah bekas tanah Hak Milik yang diperoleh Debitur berdasarkan Akta Pelepasan Hak tanggal ______________Nomor ______________ yang dibuat dihadapan Notaris ______________Sarjana Hukum, dan sekarang proses dalam sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional; -----------------------------------------------------------------------------

c. Memberikan Margin deposit minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai setiap Bank Garansi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------

d. Perjanjian Penyerahan Secara Fiducia Sebagai Jaminan nomor ______________; -----------

e. Perjanjian Pemberian Jaminan nomor ______________; -----------------------------------------

-------------------------- Pasal 8 -----------------------------------------------------------------------

------------------------ CIDERA JANJI ---------------------------------------------------------------

Bilamana terjadi atau timbul salah satu/sebagian atau seluruh peristiwa yang ditetapkan dibawah ini, yaitu; -----------------------------------------------------------------------------------------

a. Debitur lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar suatu ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan/atau perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam pasal 7, termasuk tetapi tidak terbatas bilamana Debitur tidak atau lalai membayar lunas pada waktunya kepada Bank suatu jumlah pokok dan/atau bunga, komisi dan Iain-lain jumlah uang yang telah wajib dibayar lunas; ----------------------------------------

b. Kekayaan Debitur atau barang-barang (baik bergerak atau tidak bergerak, yang menjadi jaminan untuk pembayaran kembali hutang Debitur kepada Bank yang timbul berdasarkan perjanjian ini, sebagian atau seluruhnya disita oleh instansi yang berwajib; -------------------

c. Bilamana pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Bank dalam perjanjian-perjanjian jaminan tersebut dalam pasal 7 tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------

d. Bilamana Debitur tidak atau lalai membayar lunas dan/atau dengan sebagaimana mestinya kepada Bank suatu jumlah uang yang berdasarkan perjanjian (perjanjian) lain berupa apapun yang sekarang telah dan atau dikemudian hari akan dibuat oleh dan antara Bank dan Debitur wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank; -------------------------------------------------------------

e. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan oleh instansi yang berwenang berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betling) kepada siapapun; -------------------------------------------------------------------------------

f. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit dan/atau untuk diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betaling) atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan

kepada instansi yang berwenang agar Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan dalam keadaan pailit; -------------------------------------------------------------------------------------------------------

g. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap suatu ketentuan dalam suatu perjanjian dengan orang/pihak lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas hutang/anjak piutang,

fasilitas leasing dimana Debitur atau Penjamin adalah sebagai pihak yang menerima atau sebagai pihak penyewa (lessee) maupun sebagai klien dan/atau sebagai penjamin dan kelalaian atau pelanggaran mana memberikan hak kepada pihak yang memberikan pinjaman atau yang menyewakan (lessor) untuk menuntut pembayaran dan pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang terhutang atau wajib dibayar oleh Debitur dan/atau Penjamin dalam perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh waktunya; -----------------------

h. Bilamana terhadap Debitur dan/atau Penjamin diajukan tuntutan hukum dimuka pengadilan oleh pihak lain; -------------------------------------------------------------------------------

-------------------------- Pasal 9 ----------------------------------------------------------------------

----------------------- PENGGUNAAN HASIL ---------------------------------------------------

Bank berhak mempergunakan hasil yang diperoleh dari jaminan yang diuraikan pada pasal 7 untuk membayar jumlah yang oleh Bank ditetapkan telah terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank dan Debitur dengan ini melepaskan semua haknya untuk mengajukan

keberatan/sanggahan atau hantahan berupa apapun juga terhadap perhitungan yang dilakukan oleh Bank. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------- Pasal 10 --------------------------------------------------------------------------

----------------- BERAKHIRNYA PERJANJIAN ---------------------------------------------------

Menyimpang dari segala sesuatu yang ditetapkan di atas ini, Bank juga berhak semata-mata atas pertimbangan Bank saja pada setiap waktu yang dipandang baik dan dengan seketika (yakni sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 1 di atas) menghentikan/mengakhiri perjanjian ini secara sepihak yakni dengan cara mengirim kan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada Debitur, dengan ketentuan bahwa Debitur tetap wajib melakukan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini yang ada sebelum berakhirnya perjanjian ini. ---------------------- ---------------------------------------------------------

Dalam kejadian ini, maka: --------------------------------------------------------------------------------

a. Kewajiban Bank untuk mengeluarkan Bank Garansi yang belum dikeluarkan akan berakhir/berhenti dengan sendirinya secara seketika; -------------------------------------------------

b. Bank Garansi yang telah dikeluarkan oleh Bank berdasarkan perjanjian ini akan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya Bank Garansi yang bersangkutan, akan tetapi Bank Garansi tersebut tidak akan diperpanjang atau diperbaharui oleh Bank. --------------------

---------------------- Pasal 11 --------------------------------------------------------------------------

---------------------- LAIN-LAIN --------------------------------------------------------------------------

Apabila dalam perjanjian ini ditetapkan suatu jangka waktu bagi Debitur untuk melakukan suatu kewajiban dan Debitur tidak melakukan kewajibannya, maka lewatnya jangka waktu dimaksud sudah merupakan bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian Debitur, sehingga mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan alat lain maupun teguran atau pernyataan berupa apapun dan dari siapapun. -----------------------------------------------------------------------

Ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang harus dibayar untuk dan sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian ini ditanggung oleh Debitur. Bilamana untuk melakukan pembayaran atau pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang wajib dibayar atau dibayar kembali oleh Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini diperlukan

tindakan-tindakan penagihan terhadap Debitur, maka semua biaya-biaya dan ongkos-ongkos penagihan tersebut baik dimuka maupun diluar Pengadilan termasuk upah kuasa Bank yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Debitur. --------------------------------------------------------------------------------------------

Debitur berkewajiban untuk mematuhi segala peraturan- peraturan serta kebiasaan Bank, baik yang sekarang ada maupun yang akan diadakan atau diberlakukan di kemudian hari oleh Bank berkenaan dengan pemberian Fasilitas Hutang untuk Bank Garansi tersebut dalam perjanjian ini. --------------------------------------------------------------------------------------------

Mengenai perjanjian ini Bank dan Debitur melepaskan ke tentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh disyaratkannya putusan Pengadilan untuk menghentikan suatu perjanjian. --------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------- Pasal 12 -----------------------------------------------------------------------------

--------------------- YURISDIKSI -------------------------------------------------------------------------

Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya dan pelaksanaanya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _______________ atau Pengadilan lain yang akan ditunjuk oleh Bank dikemudian hari. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------------------------------------------------------

--------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------------------------

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di _________________, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh __________________ Sarjana Hukum dan ______________, keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di _______________ sebagai saksi-saksi. ----------------------------------------------------------------------------------------

Setelah akta minuta saya. Notaris bacakan kepada para----- penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani-- oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris.--------

Notaris di .......,

( ..........., SH. )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

ADDENDUM PENGAKUAN HUTANG

Berikut ini adalah template/contoh ADDENDUM PENGAKUAN HUTANG yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

ADDENDUM PENGAKUAN HUTANG


Nomor : ....

Pada hari ini, ___________ tanggal ____________ Menghadap kepada saya, ______________, Sarjana Hukum, Notaris di_________________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -----------------------------------

1. ___________________ Sarjana Hukum, Pemimpin PT. ___________________________

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal ______

Serah Terima tertanggal ___________________ yang kedua-duanya dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan diperlihatkan kepada saya, Notaris, dari dan oleh karena itu sah mewakili dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama PT. _______________

------------------- PIHAK PERTAMA ----------------------

2. ______________ Wiraswasta, bertempat tinggal di Rukun Tetangga ________, Rukun Warga ____________ Kelurahan __________________ , Kecamatan ________ _________

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Kuasa Direksi tertanggal ______________hadapan ____________, Sarjana Hukum, ketika itu Notaris di _________, dari dan sebagai demikian sah mewakili untuk dan atas nama perseroan komanditer CV. _________berkedudukan di _______________________________, yang didirikan dengan akta tertanggal __________ Nomor ______, dibuat di hadapan ________ Sarjana Hukum, -------------------------------

------------------- PIHAK KEDUA -------------------

3. _______________ dan yang untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yang juga turut menghadap kepada saya, Notaris, yaitu ______________

----------------- PIHAK KETIGA/PENJAMIN -----------------------

Para penghadap telah saya, Notaris kenal. Para penghadap untuk diri sendiri, dan bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:- ----------------------------------------

bahwa berdasarkan akta-akta : ---------------------------------------------------------------------------

1. PENGAKUAN HUTANG Nomor ______________ , tertanggal _____________________

- dari akta mana sebuah salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris;

2. ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT yang dibuat secara di bawah tangan tertanggal ___________

- yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan sebuah foto copynya setelah dicocokkan dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; -----------------------------

- pihak kedua telah mengaku berhutang uang karena pinjaman uang kepada pihak pertama sebesar Rp______________,- (__________________) ; -----------------------------------------

- bahwa hutang/kredit tersebut khusus dipergunakan untuk keperluan : --------------------------

- bahwa jangka waktu pengembalian hutang tersebut adalah 8 (delapan) bulan, terhitung dari tanggal______________

- bahwa berdasarkan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT tersebut di atas tertanggal ________ untuk jangka waktu ___ (_________) bulan, terhitung mulai tanggal ________ sampai dengan tanggal ________

- bahwa sekarang dengan akta ini kedua belah pihak telah sepakat untuk : -----------------------

a. memperpanjang jangka waktu pinjaman hutang tersebut, untuk jangka waktu ___ (________) bulan, dan dimulai terhitung sejak tanggal ________ sampai dengan tanggal ________

b. merubah besarnya pinjaman, yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Berhubung dengan segala sesuatu yang tersebut di atas, para pihak dengan ini telah saling setuju dan bersepakat untuk mengadakan perubahan dalam akta PENGAKUAN HUTANG

Nomor: 7 jo ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal _______ masing-masing dan berturut-turut dibuat dihadapan _____________________ Sarjana Hukum tertanggal ________

dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal ____ menjadi sebagai berikut : --------------------

- Angka-angka dan perkataan-perkataan Rp______________________ (__________rupiah), dan tanggal ____ dalam akta PENGAKUAN UTANG Nomor: ______ ADENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal _______ berturut-turut dibuat dihadapan _____________________________, Sarjana Hukum tertanggal _______ dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal _________ untuk selanjutnya diubah menjadi: Rp________________(________________ rupiah) , dan Adapun ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam akta PENGAKUAN HUTANG Nomor: _______ ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal __________ dihadapan _____________, Sarjana Hukum, tertanggal ______ di bawah tangan tertanggal _____________ diubah secara tegas oleh para pihak dinyatakan tetap berlaku. ----------------------------------------------

Akhirnya para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan mengenai perjanjian ini dan segala akibat yang ditimbulkannya para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri __________________---------

------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------

Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di _____________ pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------

1. ______________________, dan ___________________

2_______________________

Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di _____________ sebagai saksi-saksi. -----------

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ------------

Notaris di .......,

( ..........., SH. )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

ADDENDUM PENGAKUAN PIUTANG

Berikut ini adalah template/contoh ADDENDUM PENGAKUAN PIUTANG yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

ADDENDUM PENGAKUAN PIUTANG


Nomor : ....

Pada hari ini, ___________ tanggal ____________ Menghadap kepada saya, ____________, Sarjana Hukum, Notaris di_________________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -----------------------------------

1. ___________________ Sarjana Hukum, Pemimpin PT. ___________________________

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal ______

Serah Terima pada tanggal ___________________ yang kedua-duanya dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan diperlihatkan kepada saya, Notaris, dari dan oleh karena itu sah mewakili dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama PT. ________________

------------------- PIHAK PERTAMA -----------------------

2. ______________ Wiraswasta, bertempat tinggal di Rukun Tetangga ________, Rukun Warga ____________ Kelurahan __________________ , Kecamatan ________ _________

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Kuasa Direksi tertanggal _____ ____ hadapan ____________, Sarjana Hukum, ketika itu Notaris di _________, dari dan sebagai demikian sah mewakili untuk dan atas nama perseroan komanditer CV. _____________berkedudukan di ________________________________, yang didirikan dengan akta tertanggal __________ Nomor ______, dibuat di hadapan ________ Sarjana Hukum, -----------------------------

------------------- PIHAK KEDUA ------------------------

3. _______________dan yang untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yang juga turut menghadap kepada saya, Notaris, yaitu ______________

----------------- PIHAK KETIGA/PENJAMIN ------------------Para penghadap telah saya, Notaris kenal. Para penghadap untuk diri sendiri, dan bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:

bahwa berdasarkan akta-akta : ---------------------------------------------------------------------------

1. PENGAKUAN PIUTANG Nomor ______________ , tertanggal _____________________

- dari akta mana sebuah salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris;

2. ADDENDUM PERJANJIAN PIUTANG yang dibuat secara di bawah tangan tertanggal __________________

- yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan sebuah foto copynya setelah dicocokkan dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; -----------------------------

- pihak kedua telah mengaku berhutang uang karena pinjaman uang kepada pihak pertama sebesar Rp______________,- (__________________) ; -----------------------------------------

- bahwa hutang/piutang tersebut khusus dipergunakan untuk keperluan : --------------------------

- bahwa jangka waktu pengembalian hutang tersebut adalah 8 (delapan) bulan, terhitung dari tanggal____________

- bahwa berdasarkan ADDENDUM PERJANJIAN PIUTANG tersebut di atas tertanggal ________ untuk jangka waktu (_________) bulan, terhitung mulai tanggal __________ sampai dengan tanggal ________

- bahwa sekarang dengan akta ini kedua belah pihak telah sepakat untuk :

a. memperpanjang jangka waktu pinjaman piutang tersebut, untuk jangka waktu __________ (____________) bulan, dan dimulai terhitung sejak tanggal ________ sampai dengan tanggal ____________

b. merubah besarnya pinjaman, yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Berhubung dengan segala sesuatu yang tersebut di atas, para pihak dengan ini telah saling setuju dan bersepakat untuk mengadakan perubahan dalam akta PENGAKUAN PIUTANG

Nomor: 7 jo ADDENDUM PERJANJIAN PIUTANG, tertanggal ______ masing-masing dan berturut-turut dibuat dihadapan _____________________ Sarjana Hukum tertanggal ________

dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal ____ menjadi sebagai berikut :

- Angka-angka dan perkataan-perkataan Rp______________________, (_________________ rupiah) , dan tanggal ________ dalam akta PENGAKUAN PIUTANG Nomor: _________ ADENDUM PERJANJIAN PIUTANG, tertanggal _______ berturut-turut dibuat dihadapan ________________________________, Sarjana Hukum tertanggal _______ dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal _________ untuk selanjutnya diubah menjadi: Rp____________(________________ rupiah) , dan Adapun ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam akta PENGAKUAN PIUTANG Nomor: _______ ADDENDUM PERJANJIAN PIUTANG, tertanggal __________ dihadapan _____________, Sarjana Hukum, tertanggal ______ di bawah tangan tertanggal _____________ diubah secara tegas oleh para pihak dinyatakan tetap berlaku. ----------------------------------------------

Akhirnya para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan mengenai perjanjian ini dan segala akibat yang ditimbulkannya para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri __________________

------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------

Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di _____________ pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------

1. _________________________dan -----------------------------

2__________________________

Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di ________________ sebagai saksi-saksi. --------------------

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ------------

Notaris di .......,

( ..........., SH. )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

ADDENDUM PENGAKUAN MENGGADAIKAN BARANG

Berikut ini adalah template/contoh ADDENDUM PENGAKUAN MENGGADAIKAN BARANG yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

ADDENDUM PENGAKUAN MENGGADAIKAN BARANG


Nomor : ....

Pada hari ini, ___________ tanggal ____________ Menghadap kepada saya, _______ , Sarjana Hukum, Notaris di_________________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ------------------

1. ___________________ Sarjana Hukum, yang pimpinan PT. _________________

Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal ______

Serah Terima pada tanggal ___________________ yang kedua-duanya dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan diperlihatkan kepada saya, Notaris, dari dan oleh karena itu sah mewakili dan sebagai demikian bertindak atas nama PT. ________________

------------------- PIHAK PERTAMA ------------------

2. ______________ Wiraswasta, bertempat tinggal di Rukun Tetangga ________, Rukun Warga ____________Kelurahan __________________ , Kecamatan ________ ________

Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Kuasa Direksi tertanggal ______________ hadapan ____________, Sarjana Hukum, ketika itu Notaris di _________, dari dan sebagai demikian sah mewakili atas nama perseroan komanditer CV. __________________ berkedudukan di _____________, yang didirikan dengan akta tertanggal __________ Nomor ______, dibuat di hadapan ________ Sarjana Hukum, -------------------------------------------------------

------------------ PIHAK KEDUA ----------------------

3. ______________________________ dan yang untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yang juga turut menghadap kepada saya, Notaris, yaitu ________

--------------- PIHAK KETIGA/PENJAMIN --------------------

Para penghadap telah saya, Notaris kenal. Para penghadap untuk diri sendiri, dan bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:- --------------

bahwa berdasarkan akta-akta : -----------------------------------------------------------------

1. PENGAKUAN PENGGADAIAN BARANG Nomor ______________ , tertanggal _______________

- dari akta mana sebuah salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris;

2. ADDENDUM PERJANJIAN MENGGADAIKAN BARANG yang dibuat secara di bawah tangan tertanggal __________________

- yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan sebuah foto copynya setelah dicocokkan dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; -----------------------------

- pihak kedua telah mengaku menggadaikan barang berupa____________ kepada pihak pertama senilai _____________

- bahwa menggadaikan barang tersebut khusus dipergunakan untuk keperluan : --------------------------

- bahwa jangka waktu pengambilan barang tersebut adalah 8 (delapan) bulan, terhitung dari tanggal_______

- bahwa berdasarkan ADDENDUM PERJANJIAN PENGGADAIAN BARANG tersebut di atas tertanggal ________ untuk jangka waktu ___ (_________) bulan, terhitung mulai tanggal ________ sampai dengan tanggal ________

- bahwa sekarang dengan akta ini kedua belah pihak telah sepakat untuk :

a. memperpanjang jangka waktu penggadaian barang tersebut, untuk jangka waktu ___ (________) bulan, dan dimulai terhitung sejak tanggal ________ sampai dengan tanggal ________

b. merubah besarnya pinjaman, yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada ____________PIHAK PERTAMA.___________

Berhubung dengan segala sesuatu yang tersebut di atas, para pihak dengan ini telah saling setuju dan bersepakat untuk mengadakan perubahan dalam akta PENGGADAIAN BARANG

Nomor: 7 jo ADENDUM PERJANJIAN PENGGADAIAN BARANG, tertanggal ___________ masing-masing dan berturut-turut dibuat dihadapan _____________________ Sarjana Hukum tertanggal ________dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal _____________ menjadi sebagai berikut :

-Barang berupa _________________ senilai ________, dan tanggal ____ dalam akta PENGAKUAN PENGGADAIAN BARANG Nomor: ______ ADENDUM PERJANJIAN PENGGADAIAN BARANG, tertanggal _______ berturut-turut dibuat dihadapan ________________________________, Sarjana Hukum tertanggal _______ dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal _________ untuk selanjutnya diubah menjadi: Rp________________(________________ rupiah) , dan Adapun ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam akta PENGAKUAN PENGGADAIAN BARANG Nomor: _______ ADENDUM PERJANJIAN PENGGADAIAN BARANG, tertanggal __________ dihadapan _____________, Sarjana Hukum, tertanggal ______ di bawah tangan tertanggal _____________ diubah secara tegas oleh para pihak dinyatakan tetap berlaku. ---------------

Akhirnya para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan mengenai perjanjian ini dan segala akibat yang ditimbulkannya para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _________________

------------------ DEMIKIAN AKTA INI --------------------

Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di _____________ pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------

1. __________________________ dan ____________ 2___________________________

Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di _____________ sebagai saksi-saksi. ------------

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ------------

Notaris di .......,

( ..........., SH. )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Menyatakan dengan benar mengenai anak atau ahli waris dari :

Bapak :

Dan mengetahui serta menyetujui dari ahli waris yang bersangkutan :

Nama:

Jenis Kelamin:

Tempat / Tanggal lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan ahli waris.

(Tempat), (Tanggal, Bulan, Tahun)

Materai Rp.6.000

.................................

Saksi............................

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

ADDENDUM PENGAKUAN HUTANG II

Berikut ini adalah template/contoh ADDENDUM PENGAKUAN HUTANG II yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

ADDENDUM PENGAKUAN HUTANG II


Nomor : ....

Jakarta, ___________ tanggal ____________ Menghadap kepada saya, ____________, Sarjana Hukum, Notaris di_________________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -----------------------------------

1. ___________________ Sarjana Hukum, Pemimpin PT. __________________________ - Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal _____

Serah Terima tertanggal ___________________ yang kedua-duanya dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan diperlihatkan kepada saya, Notaris, dari dan oleh karena itu sah mewakili dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama PT. ______________

----------------------------- PIHAK PERTAMA ------------------------------

2. ______________ Wiraswasta, bertempat tinggal di Rukun Tetangga ________, Rukun Warga ____________ Kelurahan __________________ , Kecamatan ________ _________

- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan akta Kuasa Direksi tertanggal _____________ hadapan ____________, Sarjana Hukum, ketika itu Notaris di _________, dari dan dengan demikian sah mewakili untuk dan atas nama perseroan komanditer CV. ____________________ berkedudukan di _______ ______________________, yang didirikan dengan akta tertanggal __________ Nomor ______, dibuat di hadapan ________ Sarjana Hukum, --------------------------------------PIHAK KEDUA --------------------------------------------

3. ______________________________ dan yang untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yang juga turut menghadap kepada saya, Notaris, yaitu--------------------------------------------------------

-------------------------------- PIHAK KETIGA/PENJAMIN ------------------------------------

Para penghadap telah saya, Notaris kenal. Para penghadap untuk diri sendiri, dan bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:- ----------------------------------------

bahwa berdasarkan akta-akta : ---------------------------------------------------------------------------

1. PENGAKUAN HUTANG Nomor ______________ , tertanggal _____________________ dari akta mana sebuah salinannya bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris;

2. ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT yang dibuat secara di bawah tangan tertanggal _________________ yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris dan sebuah foto copynya setelah dicocokkan dengan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; -----------------------------

- pihak kedua telah mengaku berhutang uang karena pinjaman uang kepada pihak pertama *sebesar Rp______________,- (__________________) ; -----------------------------------------

- bahwa hutang/kredit tersebut khusus dipergunakan untuk keperluan : ---------------------

- bahwa jangka waktu pengembalian hutang tersebut adalah 1 tahun, terhitung dari tanggal_________

- bahwa berdasarkan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT tersebut di atas tertanggal ________ untuk jangka waktu ___ (_________) bulan, terhitung mulai tanggal ________ sampai dengan tanggal ________

- bahwa sekarang dengan akta ini kedua belah pihak telah sepakat untuk : ----------------

a. memperpanjang jangka waktu pinjaman hutang tersebut, untuk jangka waktu ___ (________) bulan, dan dimulai terhitung sejak tanggal ________ sampai dengan tanggal ________

b. merubah besarnya pinjaman, yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada -------------------------------PIHAK PERTAMA. ------------------ ---------------

Berhubung dengan segala sesuatu yang tersebut di atas, para pihak dengan ini telah saling setuju dan bersepakat untuk mengadakan perubahan dalam akta PENGAKUAN HUTANG

Nomor: 7 jo ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal ______ masing-masing dan berturut-turut dibuat dihadapan _________________ Sarjana Hukum tertanggal __________________

dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal ____ menjadi sebagai berikut : --------------------

- Angka-angka dan perkataan-perkataan Rp______________________,--- (_________________ rupiah), dan tanggal ____ dalam akta PENGAKUAN HUTANG Nomor: _________ ADENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal _______ berturut-turut dibuat dihadapan ___________________ Sarjana Hukum tertanggal _______ dan dibuat secara di bawah tangan tertanggal __________ untuk selanjutnya diubah menjadi: Rp________________(________________ rupiah), dan adapun ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam akta PENGAKUAN HUTANG Nomor: _______ ADENDUM PERJANJIAN KREDIT, tertanggal __________ dihadapan _____________, Sarjana Hukum, tertanggal ______ di bawah tangan tertanggal _____________ diubah secara tegas oleh para pihak dinyatakan tetap berlaku. ----------------------------------

Akhirnya para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan mengenai perjanjian ini dan segala akibat yang ditimbulkannya para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri __________________-

------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------

Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di _____________ pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ----------------------------------

1. ____________________________ dan -----------------------------

2_____________________________

Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di _____________ sebagai saksi-saksi. ------------

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya. Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ------------

Notaris di JAKARTA .......

( ..........., SH. )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT TUNTUTAN PENAHANAN KDRT

Berikut ini adalah template/contoh SURAT TUNTUTAN PENAHANAN KDRT yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT TUNTUTAN PENAHANAN KDRT


Kepada Yth:

Bapak/Ibu Ketua Kejaksaan .................

Di

Tempat

Dengan hormat

Bersama ini, saya ............., agama ..............., umur ...... tahun, pekerjaan .............., beralamat ........................................., selanjutnya akan disebut sebagai PENUNTUT

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap

.........................., agama ..............., umur .................. tahun, pekerjaan ....................., beralamat di ..........................................., yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERTUNTUT

Adapun dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:

Pada (TANGGAL, BULAN, TAHUN), Penuntut dan Tertuntut telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama ...................... dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal______

Selama melangsungkan perkawinan Penuntut dan Tertuntut telah dikaruniai .... orang anak yaitu: ..............., (JENIS KELAMIN), lahir di ............., tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan ................, (JENIS KELAMIN), lahir di .........................., tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____

Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu ....................,

Meski Tertuntut bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya

Jika Penggugat memberi nasehat, Tergugat bukannya sadar dan merubah kebiasaan buruknya namun melakukan tindakan kasar dan kekerasan terhadap Penuntut di depan anak-anak Penuntut/Tertuntut.

Tertuntut juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penuntut yang akhirnya mendorong Penuntut untuk membicarakan dengan keluarga Tertuntut untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tertuntut selalu menasehati dan tidak berhasil dan Tertuntut tetap tidak berubah.

Sikap Tertuntut menjadikan Penuntut menyelesaikan masalah lewat jalur hukum.

Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan

Menerima tuntutan

Mengabulkan tuntutan untuk keseluruhan

Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penuntut dan Tertuntut sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama (_______________)

Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penuntut

Menghukum Tertuntut untuk uang iddah Rp. __________

Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tertuntut.

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penuntut mohon putusan yang seadil-adilnya.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

(Tempat), (Tanggal), (Bulan), (Tahun)

Hormat Penggugat

Materai Rp.6000

(..........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI TANAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI TANAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI TANAH


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Menyatakan dengan benar bahwa :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP :

Pekerjaan :

Alamat:

Mengetahui serta menyetujui transaksi jual beli tanah yang terletak di :

Alamat:

Luas:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan transaksi jual beli tanah.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI SEPEDA

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI SEPEDA yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI SEPEDA


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Menyatakan dengan benar bahwa :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Dan mengetahui serta menyetujui transaksi jual beli sepeda, yang berlangsung :

Tempat :

Tanggal:

Banyaknya Uang:

Alamat:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan transaksi jual beli sepeda tersebut.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI RUMAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI RUMAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI RUMAH


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Menyatakan dengan benar bahwa :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Mengetahui serta menyetujui transaksi jual beli rumah yang terletak di :

Alamat:

Luas:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan transaksi jual beli rumah.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI RUKO

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI RUKO yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI RUKO


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Menyatakan dengan benar bahwa :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Dan mengetahui serta menyetujui transaksi jual beli ruko, yang berlangsung :

Tempat :

Tanggal:

Alamat:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan transaksi jual beli ruko.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI MOTOR

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI MOTOR yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI MOTOR


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Menyatakan dengan benar bahwa :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Dan mengetahui serta menyetujui transaksi jual beli motor, yang berlangsung :

Tempat :

Tanggal/Hari:

Alamat:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan transaksi jual beli motor tersebut.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI MOBIL

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI MOBIL yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI MOBIL


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

Alamat:

Pekerjaan :

No KTP:

Menyatakan dengan benar bahwa :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

Alamat:

Pekerjaan :

No KTP:

Mengetahui serta menyetujui transaksi jual beli mobil, yang berlangsung :

Tempat :

Tanggal:

Alamat:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan transaksi jual beli mobil.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI EMAS

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI EMAS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN TRANSAKSI JUAL BELI EMAS


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Menyatakan dengan benar bahwa :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Mengetahui serta menyetujui transaksi jual beli emas, yang berlangsung :

Tempat :

Tanggal:

Alamat:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan transaksi jual beli emas tersebut.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN SAKSI TABRAK LARI TIDAK MENGENAL KORBAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN SAKSI TABRAK LARI TIDAK MENGENAL KORBAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN SAKSI TABRAK LARI TIDAK MENGENAL KORBAN


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Jenis Kelamin:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Menyatakan dengan benar menyaksikan dengan jelas kejadian tabrak lari yang terjadi :

Lokasi :

Waktu :

Dan tidak mengetahui serta tidak mengenal korban yang memiliki ciri-ciri :

Jenis kelamin:

Pakaian:

Rambut:

Alas kaki:

Tinggi:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan tindak lanjut kejadian tabrak lari tersebut.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERMOHONAN PENGIRIMAN BARANG EXPORT SEMENTARA

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERMOHONAN PENGIRIMAN BARANG EXPORT SEMENTARA yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERMOHONAN PENGIRIMAN BARANG EXPORT SEMENTARA


Kepada Yth,

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai

(Tanjung Priok atau di Air Port )

PERIHAL: SURAT PERMOHONAN PENGIRIMAN BARANG

EXPORT SEMENTARA

Dengan surat ini kami memohon untuk mendapatkan Ijin Export Sementara dimana barang yang akan kami kirim akan dikembalikan ke Indonesia dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku pada kantor pelayanan Bea dan Cukai di Indonesia, adapun data-data barang tersebut adalah sebagai berikut:

Negara Tujuan:

Nama Penerima:

Nomor Invoice:

Nilai Invoice:

Nama Barang:

Jumlah Barang:

Tipe Barang:

Nomor Seri barang:

Tujuan Export Sementara:

Demikianlah surat PERMOHONAN EXPORT SEMENTARA ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggung jawabkan

(Tempat), (Tanggal), (Bulan), (Tahun)

(...............................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN SAKSI TABRAK LARI MENGENAL PELAKU

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN SAKSI TABRAK LARI MENGENAL PELAKU yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN SAKSI TABRAK LARI MENGENAL PELAKU


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP :

Pekerjaan :

Alamat:

Menyatakan dengan benar menyaksikan dengan jelas kejadian tabrak lari yang terjadi :

Lokasi :

Waktu :

Dan mengetahui serta mengenal pelaku :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan dalam hal menindak lanjuti kejadian tabrak lari tersebut.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN SAKSI PERAMPOKAN BANK TIDAK MENGETAHUI PELAKU

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN SAKSI PERAMPOKAN BANK TIDAK MENGETAHUI PELAKU yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN SAKSI PERAMPOKAN BANK TIDAK MENGETAHUI PELAKU


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat :

Menyatakan dengan benar menyaksikan dengan jelas kejadian perampokan yang terjadi :

Lokasi :

Waktu :

Dan tidak mengetahui serta tidak mengenal pelaku yang memiliki ciri-ciri :

Jenis kelamin:

Pakaian:

Rambut:

Tinggi badan:

Alas kaki:

Cadar:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan tindak lanjut kejadian perampokan Bank tersebut.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN SAKSI PERAMPOKAN BANK MENGETAHUI PELAKU

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN SAKSI PERAMPOKAN BANK MENGETAHUI PELAKU yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN SAKSI PERAMPOKAN BANK MENGETAHUI PELAKU


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Menyaksikan dengan benar dan jelas kejadian perampokan yang terjadi :

Lokasi :

Waktu :

Dan mengetahui serta mengenal pelaku :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan tindak lanjut kasus perampokan Bank tersebut.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN SAKSI PENGANIAYAAN TIDAK MENGETAHUI PELAKU

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN SAKSI PENGANIAYAAN TIDAK MENGETAHUI PELAKU yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN SAKSI PENGANIAYAAN TIDAK MENGETAHUI PELAKU


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Menyaksikan dengan benar jelas kejadian penganiayaan yang terjadi :

Lokasi :

Waktu :

Dan tidak mengetahui serta mengenal pelaku :

Jenis kelamin:

Pakaian:

Rambut:

Kulit:

Tinggi badan:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan tindak lanjut kejadian penganiayaan tersebut.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN SAKSI PENGANIAYAAN TIDAK MENGETAHUI KORBAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN SAKSI PENGANIAYAAN TIDAK MENGETAHUI KORBAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN SAKSI PENGANIAYAAN TIDAK MENGETAHUI KORBAN


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Menyaksikan dengan benar jelas kejadian penganiayaan yang terjadi :

Lokasi :

Waktu:

Dan tidak mengetahui serta mengenal korban yang memiliki ciri-ciri :

Jenis kelamin:

Pakaian:

Rambut:

Tinggi badan :

Alas kaki:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan tindak lanjut kasus penganiayaan tersebut.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN SAKSI PENGANIAYAAN MENGETAHUI PELAKU

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN SAKSI PENGANIAYAAN MENGETAHUI PELAKU yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN SAKSI PENGANIAYAAN MENGETAHUI PELAKU


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Menyaksikan dengan benar jelas kejadian penganiayaan yang terjadi :

Lokasi :

Waktu :

Dan mengetahui serta mengenal pelaku :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

Jenis Kelamin:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan tindak lanjut kasus penganiayaan tersebut.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN SAKSI PENCURIAN TIDAK MENGENAL PELAKU

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN SAKSI PENCURIAN TIDAK MENGENAL PELAKU yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN SAKSI PENCURIAN TIDAK MENGENAL PELAKU


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Menyatakan dengan benar menyaksikan kejadian pencurian yang terjadi :

Lokasi :

Waktu:

Barang yang Dicuri:

Dan tidak mengetahui serta tidak mengenal pelaku, yang berciri-ciri sebagai berikut :

Kulit:

Tinggi badan:

Pakaian:

Rambut :

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan tindak lanjut kasus pencurian tersebut.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS

Berikut ini adalah template/contoh AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda. AKTA PENGIKATAN ...