Rabu, 15 November 2017

SURAT PERMINTAAN KARTU TANDA PENDUDUK SEMENTARA

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERMINTAAN KARTU TANDA PENDUDUK SEMENTARA yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERMINTAAN KARTU TANDA PENDUDUK SEMENTARA


Yang bertanda tangan dibawah ini:

N a m a:

Tempat / tanggal lahir:

Pekerjaan:

Kota asal:

K. T. P. asli:

Alamat / tempat tinggal:

Dengan hormat mengajukan permintaan kartu tanda penduduk sementara untuk:

Kota:

Jangka waktu:

Demikian surat permintaan ini saya buat dengan sesungguhnya dan jika keterangan diatas tidak sesuai dengan kenyataan serta tidak memenuhi tanggung jawab, saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DSN/BR

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERMINTAAN IZIN MENGASUH ANAK

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERMINTAAN IZIN MENGASUH ANAK yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERMINTAAN IZIN MENGASUH ANAK


Yang bertanda tangan dibawah ini :

N a m a:

Tempat / tanggal lahir:

Pekerjaan:

Penghasilan setahun:

No. K. T. P.:

Alamat / tempat tinggal:

Dengan hormat mengajukan permintaan izin mengasuh anak dari orang tua:

N a m a:

Tempat / tanggal lahir:

Pekerjaan:

Penghasilan setahun:

No. K. T. P.:

Alamat / tempat tinggal:

Demikian surat permintaan ini saya buat dengan sesungguhnya dan jika keterangan diatas tidak sesuai dengan kenyataan serta tidak memenuhi tanggung jawab, saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Calon Orang Tua Asuh

_________________

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN WARALABA

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN WARALABA yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN WARALABA


Nomor:....

Pada hari ini, .....................................................................................................................................

Menghadap kepada saya, ............................., Sarjana Hukum, .............................................

Notaris di ................................, dengan dihadiri oleh para saksi yang ................................

Saya kenal, Notaris dan akan disebutkan pada akhir akta ini: -------------------------------------------------------------------------------------------------

1. ...........................................................................................................................................................

............................................................................................................................................................

-------------------------------- selanjutnya disebut Pihak Pertama --------------------------

2. ...........................................................................................................................................................

...........................................................................................................................................................

------------------------------- selanjutnya disebut Pihak Kedua. -----------------------------

Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. --------------------------------------------------

Para penghadap................................................................................................................................

................................................................................................................................................................

menerangkan kepada saya, Notaris : ------------------------------------------------------------

Bahwa telah terdapat kesepakatan antara para pihak untuk melangsungkan kerja sama niaga dalam bidang perniagaan dengan system waralaba................... Dan untuk itu para pihak telah --setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kerja sama niaga dengan system waralaba-memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang akan dijelaskan secara rinci pada lampiran surat perjanjian kerja sama ini.

Demikian surat perjanjian ini dibuat agar kerja sama niaga yang telah disebutkan di atas dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMAPIHAK KEDUA

... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA WARTEL

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA WARTEL yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA WARTEL


Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian sewa - menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama :

Jenis Kelamin:

No. KTP:

Pekerjaan:

Alamat:

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama :

Jenis Kelamin:

No. KTP:

Pekerjaan:

Alamat:

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek wartel yang terletak di ___________________ yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

o Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d__________

o Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(____________ rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.

o Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama __tahun.

o Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.

o Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk wartel tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.

o Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat tinggal, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.

o Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.

o Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.

o Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.

o Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak

pertama akan menarik hak penggunaan obyek wartel dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.

o Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar ______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.

o Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.

o Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.

Pihak I Pihak II

Materai

Rp.6000

(____________________) (____________________)

Saksi

(____________________) (____________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA WARNET

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA WARNET yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA WARNET


Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian sewa - menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek warnet yang terletak di ___________________ yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

o Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d_______

o Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(____________ rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.

o Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama __tahun.

o Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.

o Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk warnet tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.

o Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat tinggal, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.

o Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.

o Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.

o Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.

o Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek warnet dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.

o Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar ______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.

o Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.

o Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.

Pihak I Pihak II

Materai Rp.6000

(____________________) (____________________)

Saksi

(____________________) (____________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA VILLA

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA VILLA yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA VILLA


Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian sewa - menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama :

No. KTP:

Pekerjaan :

Alamat :

Kemudian dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama :

No. KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Kemudian dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek villa yang terletak di ___________________ yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

o Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d_________

o Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(____________ rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.

o Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama __tahun.

o Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.

o Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk villa tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.

o Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.

o Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.

o Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.

o Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.

o Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek villa dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.

o Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar ______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.

o Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.

o Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.

Pihak I Pihak II

Materai Rp.6000

(____________________) (___________________)

Saksi

(____________________) (____________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA TAXI

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA TAXI yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA TAXI


Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:

Nama:

Pekerjaan:

No. identitas (KTP/SIM/Pasport)*:

Alamat:

Telp/HP yang dapat dihubungi:

Tujuan sewa Taxi:

Pemakaian: Mulai tanggal ________ s/d _________selama (_____) _________hari

Tarif :a. Travello Rp ________________. /hari

b. Espass Rp ________________. /hari

c. Lain-lain Rp ________________/hari

d. Antar di tempat Rp ________________

e. Jumlah Rp________________

Dengan ini saya menyatakan bahwa:

1. Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima mobil taxi tersebut, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian mobil taxi.

2. Bersedia merawat dan menjaga taxi yang saya sewa.

3. Tidak menggunakan taxi untuk yang melanggar hukum.

4. Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi.

5. Pada saat pengembalian sepeda, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa.

6. Apabila kendaraan diantar di tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. .................

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

Check list serah terima kendaraan:

SEBELUM SEWA SETELAH SEWA

Oktdkoktdk

Kunci kontakxxxx

STNKxxxx

Ban serepxxxx

Dongkrakxxxx

Kunci roda xxxx

ACxxxx

Bensin ............ liter ............ liter

Kilometer .................. ..................

Jam keluar ............. WIB kembali ............. WIB

(Tempat), ...................................

Penyewa Petugas

( ............................. ) ( ............................. )

Keterangan:

- * coret yang tidak perlu

- Lembar asli untuk bagian umum

- Lembar kedua untuk penyewa

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH


Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian sewa - menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek rumah yang terletak di ___________________ yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

o Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d__________

o Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(____________ rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.

o Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama __tahun.

o Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.

o Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk rumah tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.

o Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.

o Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.

o Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.

o Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.

o Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak

pertama akan menarik hak penggunaan obyek rumah dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.

o Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar ______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.

o Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.

o Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.

Pihak I Pihak II

Materai Rp.6000

(____________________) (____________________)

Saksi

(____________________) (____________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN RESTORAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN RESTORAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN RESTORAN


Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama :

Alamat:

Pekerjaan:

Selaku pemilik restoran :

Terletak di :

Dipergunakan sebagai :

Dengan bukti penguasaan atas tanah:

Bersamaan dengan ini, saya menyatakan dengan sebenar-sebenarnya bahwa:

Saya bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan Restoran di lokasi tersebut baik menyangkut kekokohan dan kualitas struktur bangunan serta keselamatan umum di lingkungan sekitamya.

Dengan segala sesuatu yang ditimbulkan akibat pembangunan Restoran tersebut, adalah merupakan tanggung jawab saya sepenuhnya, baik dari segi hukum maupun aspek teknik.

Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun juga, agar dapat digunakan sebagai kelengkapan guna persyaratan proses perizinan pembangunan Restoran.

(Tempat) (Tanggal, Bulan, Tahun)

Yang menyatakan,

Materai Rp. 6.000,-

(Nama Terang)

(.......................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUKO

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUKO yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUKO


Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian sewa - menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama :

Jenis Kelamin:

No. KTP:

Pekerjaan:

Alamat:

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama :

Jenis Kelamin:

No. KTP:

Pekerjaan:

Alamat:

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek ruko yang terletak di ___________________ yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

o Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d_______

o Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(____________ _________________ rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.

o Kemudian, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama _______ tahun.

o Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.

o Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk ruko tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.

o Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat tinggal, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.

o Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.

o Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.

o Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.

o Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek ruko dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.

o Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar ______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.

o Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.

o Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.

Pihak I Pihak II

Materai Rp.6000

(____________________) (____________________)

Saksi

(____________________) (____________________

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RENTAL

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RENTAL yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RENTAL


Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan ________tahun _____, telah diadakan suatu perjanjian sewa - menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Maka dalam perjanjian ini dapat disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Maka dalam perjanjian ini dapat disebut sebagai Pihak Kedua.

Dengan sebuah obyek rental yang terletak di ___________________ yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

o Pihak pertama meminjamkan obyek sewa tersebut untuk dijadikan sabagai tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d__________

o Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(_____________________________ rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.

o Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama __tahun.

o Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.

o Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk rental tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.

o Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat tinggal, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.

o Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.

o Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.

o Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.

o Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek rental dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.

o Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar ______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.

o Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.

o Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.

Pihak I Pihak II

Materai Rp.6000

(____________________) (____________________)

Saksi

(____________________) (____________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA MOTOR

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA MOTOR yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA MOTOR


Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:

Nama:

Pekerjaan:

No. identitas (KTP/SIM/Pasport)*:

Alamat:

Telp/HP yang dapat dihubungi:

Tujuan sewa Motor:

Pemakaian: Mulai tanggal ________ s/d _________selama (_____) _________hari

Tarif :a. Travello Rp ________________. /hari

b. Espass Rp ________________. /hari

c. Lain-lain Rp ________________/hari

d. Antar di tempat Rp ________________

e. Jumlah Rp________________

Dengan ini saya menyatakan bahwa:

1. Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.

2. Bersedia merawat dan menjaga motor yang saya sewa.

3. Tidak menggunakan motor untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, penjahat, buronan, teroris dan sebagainya.

4. Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi.

5. Pada saat pengembalian motor, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa, .

6. Apabila kendaraan diantar di tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. .................

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

Check list serah terima kendaraan:

SEBELUM SEWA SETELAH SEWA

Oktdkoktdk

Kunci kontakxxxx

STNKxxxx

Bensin ............ liter ............ liter

Kilometer .................. ..................

Jam keluar ............. WIB kembali ............. WIB

(Tempat), ...................................

Penyewa Petugas

( ............................. ) ( ............................. )

Keterangan:

- * coret yang tidak perlu

- Lembar asli untuk bagian umum

- Lembar kedua untuk penyewa

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL


Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:

Nama:

Pekerjaan:

No. identitas (KTP/SIM/Pasport)*:

Alamat:

Telp/HP yang dapat dihubungi:

Tujuan sewa mobil:

Pemakaian: Mulai tanggal ________ s/d _________selama (_____) _________hari

Tarif :a. Travello Rp ________________. /hari

b. Espass Rp ________________. /hari

c. Lain-lain Rp ________________/hari

d. Antar di tempat Rp ________________

e. Jumlah Rp________________

Dengan ini saya menyatakan bahwa :

1. Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.

2. Bersedia merawat, menjaga serta memanfaatkan dengan baik mobil yang saya sewa.

3. Tidak menggunakan mobil untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, penjahat, buronan, teroris dsb.

4. Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi.

5. Pada saat pengembalian mobil, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apa bila tidak sesuai, maka tanggung jawab tersebut dibebankan kepada penyewa.

6. Apabila kendaraan diantar di tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. .................

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

Check list serah terima kendaraan:

SEBELUM SEWA SETELAH SEWA

Oktdkoktdk

Kunci kontakxxxx

STNKxxxx

Ban serepxxxx

Dongkrakxxxx

Kunci roda xxxx

ACxxxx

Bensin ............ liter ............ liter

Kilometer .................. ..................

Jam keluar ............. WIB kembali ............. WIB

(Tempat), ...................................

Penyewa Petugas

( ............................. ) ( ............................. )

Keterangan:

- * coret yang tidak perlu

- Lembar asli untuk bagian umum

- Lembar kedua untuk penyewa

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL ANGKOT model 2

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL ANGKOT model 2 yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL ANGKOT model 2


Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:

Nama:

Pekerjaan:

No. identitas (KTP/SIM/Pasport)*:

Alamat:

Telp/HP yang dapat dihubungi:

Tujuan sewa mobil:

Pemakaian: Mulai tanggal ________ s/d _________selama (_____) _________hari

Tarif :a. Travello Rp ________________. /hari

b. Espass Rp ________________. /hari

c. Lain-lain Rp ________________/hari

d. Antar di tempat Rp ________________

e. Jumlah Rp________________

Dengan ini saya menyatakan bahwa:

1. Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.

2. Bersedia merawat dan menjaga mobil angkot yang saya sewa.

3. Tidak menggunakan mobil angkot untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, penjahat, buronan, teroris dsb.

4. Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi.

5. Pada saat pengembalian mobil angkot, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa.

6. Apabila kendaraan diantar di tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. .................

Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

Check list serah terima kendaraan:

SEBELUM SEWA SETELAH SEWA

oktdkokdk

Kunci kontakxxxx

STNKxxxx

Ban serepxxxx

Dongkrakxxxx

Kunci rodaxxxx

Bensin ............ liter ............ liter

Kilometer .................. ..................

Jam keluar ............. WIB kembali ............. WIB

(Tempat), ...................................

Penyewa Petugas

( ............................. ) ( ............................. )

Keterangan:

- * coret yang tidak perlu

- Lembar asli untuk bagian umum

- Lembar kedua untuk penyewa

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH


Pada hari ini _______________ tanggal ______, tahun, ________, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:

Nama :

Pekerjaan :

Alamat :

No KTP:

Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,

Dan

Nama :

Pekerjaan :

Alamat:

No KTP:

Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA".

MENGINGAT:

Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa sebidang tanah seluas __________ yang terletak di ______________________________ dengan batas-batas:

Utara : (____________________)

Selatan : (____________________)

Barat : (____________________)

Timur : (____________________)

MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah (selanjutnya disebut "Perjanjian") atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

KESEPAKATAN

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA sebidang tanah yang berukuran _______ m X_______ m, atau seluas ___ meter persegi yang terletak di wilayah _________________,____________________ Kecamatan _______________________, Kelurahan _______________________ dengan batas:

Utara : (____________________)

Selatan : (____________________)

Barat : (____________________)

Timur : (____________________)

Selanjutnya disebut "Tanah"

Pasal 2

TUJUAN

Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan Tanah tersebut untuk keperluan (____________________)

Pasal 3

SERAH TERIMA TANAH

Pada saat Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Tanah kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima selanjutnya disebut "Berita Acara Serah Terima"

Pasal 4

JANGKA WAKTU

1. Sewa Menyewa ini dibuat untuk jangka waku (______) tahun, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.

2. Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal (tanggal, bulan, tahun) yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada (tanggal, bulan, tahun).

Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal___, bulan, _________ sebelum berakhirnya Perjanjian ini.

Pasal 5

PENGGUNAAN TANAH

1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan Tanah itu untuk tujuan yang lain daripada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA wajib mulai melaksanakan (_______________) (penggunaan tanah).

3. Pihak Kedua wajib menyelesaikan kegiatan pembangunannya sebagaimana yang ada pada ayat (3) di atas dalam jangka waktu paling lambat tanggal___, bulan, _________ sejak tanggal dimulainya kegiatan pembangunan tersebut.

PIHAK PERTAMA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 6

HARGA SEWA

1. Sewa menyewa tanah (selanjutnya disebut "Harga Sewa") dalam perjanjian ini sebesar (Rp. _______________) per meter persegi per bulan atau keseluruhannya sebesar (Rp. _______________) per bulan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Tanah dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini serta sepanjang tidak ada peraturan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar oleh ( _______________) .

Pasal 7

PEMBAYARAN HARGA SEWA

1. Pembayaran Harga Sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah. Untuk bukti penerimaan Harga Sewa dan Biaya Perawatan PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

2. [___] (Tata cara Pembayaran sewa):

Harga Sewa dibayarkan dimuka untuk setiap periode satu bulan, (misal).

Pasal 8

PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA berjanji untuk setiap saat memelihara dan merawat dengan baik seluruh lingkungan dalam wilayah usaha PIHAK PERTAMA termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama.

2. Selanjutnya PIHAK PERTAMA mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada PIHAK KEDUA.

Pasal 9

PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK KEDUA

1. PIHAK KEDUA wajib menggunakan dan memelihara Tanah dengan sebaik-baiknya sebagai seorang penyewa yang jujur dan baik serta membayar segala ongkos dan biaya yang ditimbulkan berkenaan dengan pemeliharaan/perawatan dan penggunaan Tanah. Ketentuan di atas berlaku pula bagi bangunan milik PIHAK KEDUA sendiri yang didirikan di atas Tanah yang disewakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini, termasuk pula pengecatan secara berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam (___) (_________) tahun, penyediaan alat-alat pemadam kebakaran secukupnya serta usaha-usaha lainnya untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan.

2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan, sumur bor atau galian-galian lain di atas Tanah yang disewakan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

3. PIHAK KEDUA wajib menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh peraturan mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 10

ASURANSI

Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa Menyewa, PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan bangunan yang didirikan di atas Tanah yang disewanya berikut turutannya serta harta benda yang berada dalam bangunan tersebut terhadap risiko kerugian atau kerusakan karena bahaya kebakaran dan bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu atas beban dan biaya PIHAK KEDUA.

Pasal 11

JAMINAN PIHAK PERTAMA

1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini adalah merupakan haknya Pihak Pertama, bebas dari sengketa atau sitaan dan tidak dalam keadan disewakan/dijual kepada pihak lain.

2. Pihak Pertama selanjutnya menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Kedua dapat menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari Tanah tersebut dengan tidak mendapat gangguan dari pihak lain dan segala kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua sebagai akibat dari gangguan-gangguan itu, jika ada, menjadi tanggungan Pihak Pertama, kecuali hal-hal yang terjadi karena Kadaan Kahar (Force Majeure).

Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah keadaan seperti. Namun tidak terbatas pada perang, kebakaran, banjir, huru-hara, pemogokan yang timbul dan terjadinya bukan disebabkan oleh kedua belah Pihak dalam Perjanjian ini, bencana alam, atau kejadian-kejadian lainnya yang berada di luar kemampuan para pihak yang ada dalam Perjanjian ini.

Pasal 12

PENGALIHAN

1. PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian kepada pihak lainnya kecuali dengan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa Tanah.

2. Sejak perjanjian pengalihan itu ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan pihak ketiga maka pihak ketiga yang menerima pengalihan itu wajib membayar Harga Sewa dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini dan setuju atas perubahan-perubahan Harga Sewa, Uang Jaminan, Jangka Waktu Sewa serta persyaratan khusus lainnya baik yang diatur dalam Perjanjian ini maupun dalam perjanjian pengalihan sewa menyewa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas.

Pasal 13

PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berhak setiap saat memutuskan hubungan sewa-menyewa berdasarkan Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa-Menyewa dengan syarat sebagai berikut:

1. PIHAK KEDUA terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis sekurang-kurangnya (___) (_________) bulan sebelum Perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tentang permintaan tersebut disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak, termasuk kewajiban untuk memenuhi biaya penggunaan fasilitas oleh PIHAK KEDUA (dalam hal PIHAK KEDUA menggunakan fasilitas dari PIHAK PERTAMA).

2. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA.

3. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang jaminan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 14

PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan Sewa Menyewa berdasarkan Perjanjian ini dengan segera tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar Harga Sewa, Biaya Perawatan dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama (___) (_________) bulan setelah pembayaran Harga Sewa dan/atau tagihan tersebut jatuh tempo.

b. Apabila kegiatan/usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan instruksi/penetapan dari Instansi yang berwenang, atau izin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.

2. Segala akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA semata-mata dan dengan ini pula PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk tidak mengajukan tuntutan apapun juga terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan pengembalian Harga Sewa, Biaya Perawatan, Uang Jaminan yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dan kerugian lain yang dideritanya.

Pasal 15

PUTUSNYA PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KARENA KEAADAN MEMAKSA

Apabila karena Keadaan Kahar Tanah yang disewakan atau bagian daripadanya rusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan tujuannya maka Perjanjian Sewa-Menyewa ini putus demi hukum terhitung sejak keadaan memaksa itu terjadi. Dalam hal itu Pihak Kedua tetap berkewajiban untuk melunasi pembayaran uang sewa, biaya perawatan dan tagihan-tagihan lainnya yang tertunggak.

Pasal 16

PENYERAHAN TANAH PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1. Apabila Perjanjian ini berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu Sewa dan apabila Tanah tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Tanah yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu (___) (_________) hari setelah diterimanya permintaan/ pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk mengosongan dan penyerahan tersebut.

2. Apabila setelah PIHAK KEDUA mengosongkan dan menyerahkan tanah kepada PIHAK PERTAMA masih juga terdapat barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK KEDUA yang tertinggal di atas tanah yang disewakan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut dengan cara yang dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.

3. Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah yang disewakan pada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA berhak membongkar bangunan yang ada di atas tanah tersebut dan menguasainya dengan cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa perlu minta izin dari Pengadilan atau instansi yang berwenang.

4. Hak untuk melakukan sendiri pengosongan tanah berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, sehingga untuk itu suatu Surat Kuasa Khusus tidak diperlukan lagi, jika PIHAK KEDUA cidera janji dan PIHAK PERTAMA akan menggunakan haknya.

5. PIHAK KEDUA tidak berhak, setelah penyerahan tanah kepada PIHAK PERTAMA atau sesudahnya, untuk mengajukan tuntutan pembayaran uang pindah ataupun pembayaran atau pengganti lainnya dari biaya-biaya yang mungkin telah dikeluarkannya untuk peningkatan, memperbaiki atau merawat tanah.

6. Kewajiban-kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat-ayat di atas akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir atau diputuskan.

Pasal 17

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

2. Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 18

HUKUM YANG BERLAKU

Perjanjian ini tunduk pada hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. Selanjutnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena alasan apapun termasuk alasan yang termuat dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 19

KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Jika terjadi perubahan terhadap syarat-syarat yang menyimpang dari Perjanjian ini dilihat dalam konteksnya secara menyeluruh maka hal demikian tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah PIHAK PERTAMA telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap PIHAK KEDUA berkenaan dengan cedera janji oleh PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

2. Perubahan dan/atau tambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup diatur dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

___________________ _____________________

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TAMBAK

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TAMBAK yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TAMBAK


Pada hari ini _______________ tanggal ______, tahun, ________, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:

Nama :

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat :

Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,

Dan

Nama :

No KTP :

Pekerjaan:

Alamat:

Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA".

MENGINGAT:

Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa tambak seluas __________ yang terletak di ______________________________ dengan batas-batas:

Utara : (____________________)

Selatan : (____________________)

Barat : (____________________)

Timur : (____________________)

MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa tambak (selanjutnya disebut "Perjanjian") atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

KESEPAKATAN

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA sebidang tambak yang berukuran _______ m X_______ m, atau seluas ___ meter persegi yang terletak di wilayah _________________,____________________ Kecamatan _______________________, Kelurahan _______________________ dengan batas:

Utara : (____________________)

Selatan : (____________________)

Barat : (____________________)

Timur : (____________________)

Selanjutnya disebut "Tambak"

Pasal 2

TUJUAN

Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan Tambak tersebut untuk keperluan (____________________)

Pasal 3

SERAH TERIMA TAMBAK

Pada saat Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Tambak kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima selanjutnya disebut "Berita Acara Serah Terima"

Pasal 4

JANGKA WAKTU

1. Sewa Menyewa ini dibuat untuk jangka waku (______) tahun, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.

2. Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal (tanggal, bulan, tahun) yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada (tanggal, bulan, tahun).

Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal___, bulan, _________ sebelum berakhirnya Perjanjian ini.

Pasal 5

PENGGUNAAN TAMBAK

1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan Tambak itu untuk tujuan yang lain daripada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA wajib mulai melaksanakan (_______________) (penggunaan tambak).

3. Pihak Kedua wajib menyelesaikan kegiatan pembangunannya sebagaimana yang ada pada ayat (3) di atas dalam jangka waktu paling lambat tanggal___, bulan, _________ sejak tanggal dimulainya kegiatan pembangunan tersebut.

PIHAK PERTAMA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 6

HARGA SEWA

1. Sewa menyewa tambak (selanjutnya disebut "Harga Sewa") dalam perjanjian ini sebesar (Rp. _______________) per meter persegi per bulan atau keseluruhannya sebesar (Rp. _______________) per bulan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan Tambak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Tambak dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini serta sepanjang tidak ada peraturan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar oleh ( _______________) .

Pasal 7

PEMBAYARAN HARGA SEWA

1. Pembayaran Harga Sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah. Untuk bukti penerimaan Harga Sewa dan Biaya Perawatan PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

2. [___] (Tata cara Pembayaran sewa):

Harga Sewa dibayarkan dimuka untuk setiap periode satu bulan, (misal).

Pasal 8

PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA berjanji untuk setiap saat memelihara dan merawat dengan baik seluruh lingkungan dalam wilayah usaha PIHAK PERTAMA termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama.

2. Selanjutnya PIHAK PERTAMA mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada PIHAK KEDUA.

Pasal 9

PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK KEDUA

1. PIHAK KEDUA wajib menggunakan dan memelihara Tambak dengan sebaik-baiknya sebagai seorang penyewa yang jujur dan baik serta membayar segala ongkos dan biaya yang ditimbulkan berkenaan dengan pemeliharaan/perawatan dan penggunaan Tambak. Ketentuan di atas berlaku pula bagi bangunan milik PIHAK KEDUA sendiri yang didirikan di atas Tambak yang disewakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini, termasuk pula pengecatan secara berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam (___) (_________) tahun, penyediaan alat-alat pemadam kebakaran secukupnya serta usaha-usaha lainnya untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan.

2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan, sumur bor atau galian-galian lain di atas Tambak yang disewakan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

3. PIHAK KEDUA wajib menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh peraturan mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 10

ASURANSI

Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa Menyewa, PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan bangunan yang didirikan di atas Tambak yang disewanya berikut turutannya serta harta benda yang berada dalam bangunan tersebut terhadap risiko kerugian atau kerusakan karena bahaya kebakaran dan bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu atas beban dan biaya PIHAK KEDUA.

Pasal 11

JAMINAN PIHAK PERTAMA

1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini adalah merupakan haknya Pihak Pertama, bebas dari sengketa atau sitaan dan tidak dalam keadan disewakan/dijual kepada pihak lain.

2. Pihak Pertama selanjutnya menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Kedua dapat menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari Tambak tersebut dengan tidak mendapat gangguan dari pihak lain dan segala kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua sebagai akibat dari gangguan-gangguan itu, jika ada, menjadi tanggungan Pihak Pertama, kecuali hal-hal yang terjadi karena Kadaan Kahar (Force Majeure).

Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah keadaan seperti. Namun tidak terbatas pada perang, kebakaran, banjir, huru-hara, pemogokan yang timbul dan terjadinya bukan disebabkan oleh kedua belah Pihak dalam Perjanjian ini, bencana alam, atau kejadian-kejadian lainnya yang berada di luar kemampuan para pihak yang ada dalam Perjanjian ini.

Pasal 12

PENGALIHAN

1. PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian kepada pihak lainnya kecuali dengan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa Tambak.

2. Sejak perjanjian pengalihan itu ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan pihak ketiga maka pihak ketiga yang menerima pengalihan itu wajib membayar Harga Sewa dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini dan setuju atas perubahan-perubahan Harga Sewa, Uang Jaminan, Jangka Waktu Sewa serta persyaratan khusus lainnya baik yang diatur dalam Perjanjian ini maupun dalam perjanjian pengalihan sewa menyewa tambak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas.

Pasal 13

PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berhak setiap saat memutuskan hubungan sewa-menyewa berdasarkan Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa-Menyewa dengan syarat sebagai berikut:

1. PIHAK KEDUA terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis sekurang-kurangnya (___) (_________) bulan sebelum Perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tentang permintaan tersebut disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak, termasuk kewajiban untuk memenuhi biaya penggunaan fasilitas oleh PIHAK KEDUA (dalam hal PIHAK KEDUA menggunakan fasilitas dari PIHAK PERTAMA).

2. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA.

3. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang jaminan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 14

PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan Sewa Menyewa berdasarkan Perjanjian ini dengan segera tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar Harga Sewa, Biaya Perawatan dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama (___) (_________) bulan setelah pembayaran Harga Sewa dan/atau tagihan tersebut jatuh tempo.

b. Apabila kegiatan/usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan instruksi/penetapan dari Instansi yang berwenang, atau izin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.

2. Segala akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA semata-mata dan dengan ini pula PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk tidak mengajukan tuntutan apapun juga terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan pengembalian Harga Sewa, Biaya Perawatan, Uang Jaminan yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dan kerugian lain yang dideritanya.

Pasal 15

PUTUSNYA PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KARENA KEAADAN MEMAKSA

Apabila karena Keadaan Kahar Tambak yang disewakan atau bagian daripadanya rusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan tujuannya maka Perjanjian Sewa-Menyewa ini putus demi hukum terhitung sejak keadaan memaksa itu terjadi. Dalam hal itu Pihak Kedua tetap berkewajiban untuk melunasi pembayaran uang sewa, biaya perawatan dan tagihan-tagihan lainnya yang tertunggak.

Pasal 16

PENYERAHAN TAMBAK PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1. Apabila Perjanjian ini berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu Sewa dan apabila Tambak tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Tambak yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu (___) (_________) hari setelah diterimanya permintaan/ pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk mengosongan dan penyerahan tersebut.

2. Apabila setelah PIHAK KEDUA mengosongkan dan menyerahkan tambak kepada PIHAK PERTAMA masih juga terdapat barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK KEDUA yang tertinggal di atas tambak yang disewakan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut dengan cara yang dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.

3. Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengosongkan dan menyerahkan tambak yang disewakan pada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA berhak membongkar bangunan yang ada di atas tambak tersebut dan menguasainya dengan cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa perlu minta izin dari Pengadilan atau instansi yang berwenang.

4. Hak untuk melakukan sendiri pengosongan tambak berikut segala sesuatu yang berada di atas tambak adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, sehingga untuk itu suatu Surat Kuasa Khusus tidak diperlukan lagi, jika PIHAK KEDUA cidera janji dan PIHAK PERTAMA akan menggunakan haknya.

5. PIHAK KEDUA tidak berhak, setelah penyerahan tambak kepada PIHAK PERTAMA atau sesudahnya, untuk mengajukan tuntutan pembayaran uang pindah ataupun pembayaran atau pengganti lainnya dari biaya-biaya yang mungkin telah dikeluarkannya untuk peningkatan, memperbaiki atau merawat tambak.

6. Kewajiban-kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat-ayat di atas akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir atau diputuskan.

Pasal 17

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

2. Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 18

HUKUM YANG BERLAKU

Perjanjian ini tunduk pada hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. Selanjutnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena alasan apapun termasuk alasan yang termuat dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 19

KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Jika terjadi perubahan terhadap syarat-syarat yang menyimpang dari Perjanjian ini dilihat dalam konteksnya secara menyeluruh maka hal demikian tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah PIHAK PERTAMA telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap PIHAK KEDUA berkenaan dengan cedera janji oleh PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

2. Perubahan dan/atau tambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup diatur dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

___________________ _____________________

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA PERKEBUNAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA PERKEBUNAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA PERKEBUNAN


Pada hari ini _______________ tanggal ______, tahun, ________, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:

Nama :

No KTP :

Pekerjaan:

Alamat:

Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,

Dan

Nama :

No KTP :

Pekerjaan:

Alamat:

Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA".

MENGINGAT:

Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa perkebunan seluas __________ yang terletak di ______________________________ dengan batas-batas:

Utara : (____________________)

Selatan : (____________________)

Barat : (____________________)

Timur : (____________________)

MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa perkebunan (selanjutnya disebut "Perjanjian") atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

KESEPAKATAN

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA sebidang perkebunan yang berukuran _______ m X_______ m, atau seluas ___ meter persegi yang terletak di wilayah _________________,____________________ Kecamatan _______________________, Kelurahan _______________________ dengan batas:

Utara : (____________________)

Selatan : (____________________)

Barat : (____________________)

Timur : (____________________)

Selanjutnya disebut "Perkebunan"

Pasal 2

TUJUAN

Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan Perkebunan tersebut untuk keperluan (____________________)

Pasal 3

SERAH TERIMA PERKEBUNAN

Pada saat Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Perkebunan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima selanjutnya disebut "Berita Acara Serah Terima"

Pasal 4

JANGKA WAKTU

1. Sewa Menyewa ini dibuat untuk jangka waku (______) tahun, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.

2. Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal (tanggal, bulan, tahun) yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada (tanggal, bulan, tahun).

Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal___, bulan, _________ sebelum berakhirnya Perjanjian ini.

Pasal 5

PENGGUNAAN PERKEBUNAN

1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan Perkebunan itu untuk tujuan yang lain daripada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA wajib mulai melaksanakan (_______________) (penggunaan perkebunan).

3. Pihak Kedua wajib menyelesaikan kegiatan pembangunannya sebagaimana yang ada pada ayat (3) di atas dalam jangka waktu paling lambat tanggal___, bulan, _________ sejak tanggal dimulainya kegiatan pembangunan tersebut.

PIHAK PERTAMA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 6

HARGA SEWA

1. Sewa menyewa perkebunan (selanjutnya disebut "Harga Sewa") dalam perjanjian ini sebesar (Rp. _______________) per meter persegi per bulan atau keseluruhannya sebesar (Rp. _______________) per bulan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan Perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Perkebunan dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini serta sepanjang tidak ada peraturan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar oleh ( _______________) .

Pasal 7

PEMBAYARAN HARGA SEWA

1. Pembayaran Harga Sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah. Untuk bukti penerimaan Harga Sewa dan Biaya Perawatan PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

2. [___] (Tata cara Pembayaran sewa):

Harga Sewa dibayarkan dimuka untuk setiap periode satu bulan, (misal).

Pasal 8

PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA berjanji untuk setiap saat memelihara dan merawat dengan baik seluruh lingkungan dalam wilayah usaha PIHAK PERTAMA termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama.

2. Selanjutnya PIHAK PERTAMA mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada PIHAK KEDUA.

Pasal 9

PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK KEDUA

1. PIHAK KEDUA wajib menggunakan dan memelihara Perkebunan dengan sebaik-baiknya sebagai seorang penyewa yang jujur dan baik serta membayar segala ongkos dan biaya yang ditimbulkan berkenaan dengan pemeliharaan/perawatan dan penggunaan Perkebunan. Ketentuan di atas berlaku pula bagi bangunan milik PIHAK KEDUA sendiri yang didirikan di atas Perkebunan yang disewakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini, termasuk pula pengecatan secara berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam (___) (_________) tahun, penyediaan alat-alat pemadam kebakaran secukupnya serta usaha-usaha lainnya untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan.

2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan, sumur bor atau galian-galian lain di atas Perkebunan yang disewakan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

3. PIHAK KEDUA wajib menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh peraturan mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 10

ASURANSI

Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa Menyewa, PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan bangunan yang didirikan di atas Perkebunan yang disewanya berikut turutannya serta harta benda yang berada dalam bangunan tersebut terhadap risiko kerugian atau kerusakan karena bahaya kebakaran dan bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu atas beban dan biaya PIHAK KEDUA.

Pasal 11

JAMINAN PIHAK PERTAMA

1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini adalah merupakan haknya Pihak Pertama, bebas dari sengketa atau sitaan dan tidak dalam keadan disewakan/dijual kepada pihak lain.

2. Pihak Pertama selanjutnya menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Kedua dapat menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari Perkebunan tersebut dengan tidak mendapat gangguan dari pihak lain dan segala kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua sebagai akibat dari gangguan-gangguan itu, jika ada, menjadi tanggungan Pihak Pertama, kecuali hal-hal yang terjadi karena Kadaan Kahar (Force Majeure).

Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah keadaan seperti. Namun tidak terbatas pada perang, kebakaran, banjir, huru-hara, pemogokan yang timbul dan terjadinya bukan disebabkan oleh kedua belah Pihak dalam Perjanjian ini, bencana alam, atau kejadian-kejadian lainnya yang berada di luar kemampuan para pihak yang ada dalam Perjanjian ini.

Pasal 12

PENGALIHAN

1. PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian kepada pihak lainnya kecuali dengan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa Perkebunan.

2. Sejak perjanjian pengalihan itu ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan pihak ketiga maka pihak ketiga yang menerima pengalihan itu wajib membayar Harga Sewa dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini dan setuju atas perubahan-perubahan Harga Sewa, Uang Jaminan, Jangka Waktu Sewa serta persyaratan khusus lainnya baik yang diatur dalam Perjanjian ini maupun dalam perjanjian pengalihan sewa menyewa perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas.

Pasal 13

PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berhak setiap saat memutuskan hubungan sewa-menyewa berdasarkan Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa-Menyewa dengan syarat sebagai berikut:

1. PIHAK KEDUA terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis sekurang-kurangnya (___) (_________) bulan sebelum Perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tentang permintaan tersebut disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak, termasuk kewajiban untuk memenuhi biaya penggunaan fasilitas oleh PIHAK KEDUA (dalam hal PIHAK KEDUA menggunakan fasilitas dari PIHAK PERTAMA).

2. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA.

3. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang jaminan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 14

PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan Sewa Menyewa berdasarkan Perjanjian ini dengan segera tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar Harga Sewa, Biaya Perawatan dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama (___) (_________) bulan setelah pembayaran Harga Sewa dan/atau tagihan tersebut jatuh tempo.

b. Apabila kegiatan/usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan instruksi/penetapan dari Instansi yang berwenang, atau izin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.

2. Segala akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA semata-mata dan dengan ini pula PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk tidak mengajukan tuntutan apapun juga terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan pengembalian Harga Sewa, Biaya Perawatan, Uang Jaminan yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dan kerugian lain yang dideritanya.

Pasal 15

PUTUSNYA PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KARENA KEAADAN MEMAKSA

Apabila karena Keadaan Kahar Perkebunan yang disewakan atau bagian daripadanya rusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan tujuannya maka Perjanjian Sewa-Menyewa ini putus demi hukum terhitung sejak keadaan memaksa itu terjadi. Dalam hal itu Pihak Kedua tetap berkewajiban untuk melunasi pembayaran uang sewa, biaya perawatan dan tagihan-tagihan lainnya yang tertunggak.

Pasal 16

PENYERAHAN PERKEBUNAN PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1. Apabila Perjanjian ini berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu Sewa dan apabila Perkebunan tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Perkebunan yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu (___) (_________) hari setelah diterimanya permintaan/ pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk mengosongan dan penyerahan tersebut.

2. Apabila setelah PIHAK KEDUA mengosongkan dan menyerahkan perkebunan kepada PIHAK PERTAMA masih juga terdapat barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK KEDUA yang tertinggal di atas perkebunan yang disewakan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut dengan cara yang dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.

3. Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengosongkan dan menyerahkan perkebunan yang disewakan pada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA berhak membongkar bangunan yang ada di atas perkebunan tersebut dan menguasainya dengan cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa perlu minta izin dari Pengadilan atau instansi yang berwenang.

4. Hak untuk melakukan sendiri pengosongan perkebunan berikut segala sesuatu yang berada di atas perkebunan adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, sehingga untuk itu suatu Surat Kuasa Khusus tidak diperlukan lagi, jika PIHAK KEDUA cidera janji dan PIHAK PERTAMA akan menggunakan haknya.

5. PIHAK KEDUA tidak berhak, setelah penyerahan perkebunan kepada PIHAK PERTAMA atau sesudahnya, untuk mengajukan tuntutan pembayaran uang pindah ataupun pembayaran atau pengganti lainnya dari biaya-biaya yang mungkin telah dikeluarkannya untuk peningkatan, memperbaiki atau merawat perkebunan.

6. Kewajiban-kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat-ayat di atas akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir atau diputuskan.

Pasal 17

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

2. Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 18

HUKUM YANG BERLAKU

Perjanjian ini tunduk pada hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. Selanjutnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena alasan apapun termasuk alasan yang termuat dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 19

KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Jika terjadi perubahan terhadap syarat-syarat yang menyimpang dari Perjanjian ini dilihat dalam konteksnya secara menyeluruh maka hal demikian tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah PIHAK PERTAMA telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap PIHAK KEDUA berkenaan dengan cedera janji oleh PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

2. Perubahan dan/atau tambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup diatur dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

___________________ _____________________

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA SALON

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA SALON yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA SALON


Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian sewa - menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No. KTP:

Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut sebagai Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek salon yang terletak di _________________ yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

o Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d______

o Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(_____________________________) rupiah per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.

o Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama __tahun.

o Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.

o Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk salon tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.

o Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.

o Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.

o Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.

o Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetu juan pihak pertama.

o Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek salon dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.

o Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar ______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.

o Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.

o Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.

Pihak I Pihak II

Materai Rp.6000

(____________________) (____________________)

Saksi

(____________________) (____________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA PERKEBUNAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA PERKEBUNAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA PERKEBUNAN


Pada hari ini _______________ tanggal ______, tahun, ________, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:

Nama :

No KTP :

Pekerjaan :

Alamat :

Sebagai pihak yang menyewakan, Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,

Dan

Nama :

No KTP :

Pekerjaan :

Alamat:

Sebagai pihak penyewa, Untuk selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA".

MENGINGAT:

Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa perkebunan seluas __________ yang terletak di ______________________________ dengan batas-batas:

Utara : (____________________)

Selatan : (____________________)

Barat : (____________________)

Timur : (____________________)

MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Perkebunan (selanjutnya disebut "Perjanjian") atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

KESEPAKATAN

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini pula sepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA sebidang perkebunan yang berukuran _______ m X_______ m, atau seluas ___ meter persegi yang terletak di wilayah _________________,____________________ Kecamatan _______________________, Kelurahan _______________________ dengan batas:

Utara : (____________________)

Selatan : (____________________)

Barat : (____________________)

Timur : (____________________)

Selanjutnya disebut "Perkebunan"

Pasal 2

TUJUAN

Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan Perkebunan tersebut untuk keperluan (____________________)

Pasal 3

SERAH TERIMA PERKEBUNAN

Pada saat Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK PERTAMA menyerahkan Perkebunan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata pada hari penyerahan tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima selanjutnya disebut "Berita Acara Serah Terima"

Pasal 4

JANGKA WAKTU

1. Sewa Menyewa ini dibuat untuk jangka waku (______) tahun, dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.

2. Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal (tanggal, bulan, tahun) yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada (tanggal, bulan, tahun).

Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu Sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal___, bulan, _________ sebelum berakhirnya Perjanjian ini.

Pasal 5

PENGGUNAAN PERKEBUNAN

1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan Perkebunan itu untuk tujuan yang lain daripada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali mendapat ijin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA wajib mulai melaksanakan (_______________) (penggunaan perkebunan).

3. Pihak Kedua wajib menyelesaikan kegiatan pembangunannya sebagaimana yang ada pada ayat (3) di atas dalam jangka waktu paling lambat tanggal___, bulan, _________ sejak tanggal dimulainya kegiatan pembangunan tersebut.

PIHAK PERTAMA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh pihak yang berwajib mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 6

HARGA SEWA

1. Sewa menyewa perkebunan (selanjutnya disebut "Harga Sewa") dalam perjanjian ini sebesar (Rp. _______________) per meter persegi per bulan atau keseluruhannya sebesar (Rp. _______________) per bulan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan Perkebunan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Perkebunan dan pajak-pajak lain yang ditetapkan oleh pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini serta sepanjang tidak ada peraturan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayar oleh ( _______________) .

Pasal 7

PEMBAYARAN HARGA SEWA

1. Pembayaran Harga Sewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah. Untuk bukti penerimaan Harga Sewa dan Biaya Perawatan PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

2. [___] (Tata cara Pembayaran sewa):

Harga Sewa dibayarkan dimuka untuk setiap periode satu bulan, (misal).

Pasal 8

PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA berjanji untuk setiap saat memelihara dan merawat dengan baik seluruh lingkungan dalam wilayah usaha PIHAK PERTAMA termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana yang digunakan secara bersama-sama.

2. Selanjutnya PIHAK PERTAMA mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada PIHAK KEDUA.

Pasal 9

PEMELIHARAAN/PERAWATAN OLEH PIHAK KEDUA

1. PIHAK KEDUA wajib menggunakan dan memelihara Perkebunan dengan sebaik-baiknya sebagai seorang penyewa yang jujur dan baik serta membayar segala ongkos dan biaya yang ditimbulkan berkenaan dengan pemeliharaan/perawatan dan penggunaan Perkebunan. Ketentuan di atas berlaku pula bagi bangunan milik PIHAK KEDUA sendiri yang didirikan di atas Perkebunan yang disewakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini, termasuk pula pengecatan secara berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam (___) (_________) tahun, penyediaan alat-alat pemadam kebakaran secukupnya serta usaha-usaha lainnya untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan.

2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat bangunan, sumur bor atau galian-galian lain di atas Perkebunan yang disewakan tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

3. PIHAK KEDUA wajib menaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekarang maupun akan datang yang ditetapkan oleh peraturan mengenai pemakaian bangunan pabrik dan/atau pekarangannya dan segala pelanggaran atas peraturan itu semuanya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 10

ASURANSI

Selama berlangsungnya Jangka Waktu Sewa Menyewa, PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan bangunan yang didirikan di atas Perkebunan yang disewanya berikut turutannya serta harta benda yang berada dalam bangunan tersebut terhadap risiko kerugian atau kerusakan karena bahaya kebakaran dan bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu atas beban dan biaya PIHAK KEDUA.

Pasal 11

JAMINAN PIHAK PERTAMA

1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini adalah merupakan haknya Pihak Pertama, bebas dari sengketa atau sitaan dan tidak dalam keadan disewakan/dijual kepada pihak lain.

2. Pihak Pertama selanjutnya menjamin Pihak Kedua bahwa Pihak Kedua dapat menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari Perkebunan tersebut dengan tidak mendapat gangguan dari pihak lain dan segala kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua sebagai akibat dari gangguan-gangguan itu, jika ada, menjadi tanggungan Pihak Pertama, kecuali hal-hal yang terjadi karena Kadaan Kahar (Force Majeure).

Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah keadaan seperti. Namun tidak terbatas pada perang, kebakaran, banjir, huru-hara, pemogokan yang timbul dan terjadinya bukan disebabkan oleh kedua belah Pihak dalam Perjanjian ini, bencana alam, atau kejadian-kejadian lainnya yang berada di luar kemampuan para pihak yang ada dalam Perjanjian ini.

Pasal 12

PENGALIHAN

1. PIHAK KEDUA tidak dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian kepada pihak lainnya kecuali dengan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa Perkebunan.

2. Sejak perjanjian pengalihan itu ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan pihak ketiga maka pihak ketiga yang menerima pengalihan itu wajib membayar Harga Sewa dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Perjanjian ini dan setuju atas perubahan-perubahan Harga Sewa, Uang Jaminan, Jangka Waktu Sewa serta persyaratan khusus lainnya baik yang diatur dalam Perjanjian ini maupun dalam perjanjian pengalihan sewa menyewa perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas.

Pasal 13

PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berhak setiap saat memutuskan hubungan sewa-menyewa berdasarkan Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa-Menyewa dengan syarat sebagai berikut:

1. PIHAK KEDUA terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis sekurang-kurangnya (___) (_________) bulan sebelum Perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tentang permintaan tersebut disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak, termasuk kewajiban untuk memenuhi biaya penggunaan fasilitas oleh PIHAK KEDUA (dalam hal PIHAK KEDUA menggunakan fasilitas dari PIHAK PERTAMA).

2. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA.

3. PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang jaminan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 14

PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan Sewa Menyewa berdasarkan Perjanjian ini dengan segera tanpa pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar Harga Sewa, Biaya Perawatan dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama (___) (_________) bulan setelah pembayaran Harga Sewa dan/atau tagihan tersebut jatuh tempo.

b. Apabila kegiatan/usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan instruksi/penetapan dari Instansi yang berwenang, atau izin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.

2. Segala akibat kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA karena tindakan PIHAK PERTAMA tersebut di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban PIHAK KEDUA semata-mata dan dengan ini pula PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk tidak mengajukan tuntutan apapun juga terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan pengembalian Harga Sewa, Biaya Perawatan, Uang Jaminan yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dan kerugian lain yang dideritanya.

Pasal 15

PUTUSNYA PERJANJIAN SEWA-MENYEWA KARENA KEAADAN MEMAKSA

Apabila karena Keadaan Kahar Perkebunan yang disewakan atau bagian daripadanya rusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sesuai dengan tujuannya maka Perjanjian Sewa-Menyewa ini putus demi hukum terhitung sejak keadaan memaksa itu terjadi. Dalam hal itu Pihak Kedua tetap berkewajiban untuk melunasi pembayaran uang sewa, biaya perawatan dan tagihan-tagihan lainnya yang tertunggak.

Pasal 16

PENYERAHAN PERKEBUNAN PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1. Apabila Perjanjian ini berakhir karena telah berakhirnya Jangka Waktu Sewa dan apabila Perkebunan tidak diserahkan kepada pihak ketiga atau kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengosongkan dan menyerahkan kembali Perkebunan yang disewakan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu (___) (_________) hari setelah diterimanya permintaan/ pemberitahuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA untuk mengosongan dan penyerahan tersebut.

2. Apabila setelah PIHAK KEDUA mengosongkan dan menyerahkan perkebunan kepada PIHAK PERTAMA masih juga terdapat barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan milik PIHAK KEDUA yang tertinggal di atas perkebunan yang disewakan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyingkirkan barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut dengan cara yang dianggapnya baik dan wajar. PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan dan/atau keberatan-keberatan yang mungkin dapat diajukan terhadap PIHAK PERTAMA berkenaan dengan penyingkiran barang-barang/mesin-mesin/peralatan-peralatan tersebut di atas.

3. Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengosongkan dan menyerahkan perkebunan yang disewakan pada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA berhak membongkar bangunan yang ada di atas perkebunan tersebut dan menguasainya dengan cara yang dirasa baik oleh PIHAK PERTAMA tanpa perlu minta izin dari Pengadilan atau instansi yang berwenang.

4. Hak untuk melakukan sendiri pengosongan perkebunan berikut segala sesuatu yang berada di atas perkebunan adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, sehingga untuk itu suatu Surat Kuasa Khusus tidak diperlukan lagi, jika PIHAK KEDUA cidera janji dan PIHAK PERTAMA akan menggunakan haknya.

5. PIHAK KEDUA tidak berhak, setelah penyerahan perkebunan kepada PIHAK PERTAMA atau sesudahnya, untuk mengajukan tuntutan pembayaran uang pindah ataupun pembayaran atau pengganti lainnya dari biaya-biaya yang mungkin telah dikeluarkannya untuk peningkatan, memperbaiki atau merawat perkebunan.

6. Kewajiban-kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ayat-ayat di atas akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir atau diputuskan.

Pasal 17

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Perselisihan yang terjadi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

2. Apabila tidak diperoleh penyelesaian, maka kedua belah pihak dengan ini memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 18

HUKUM YANG BERLAKU

Perjanjian ini tunduk pada hukum serta peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia. Selanjutnya yang berkaitan dengan Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena alasan apapun termasuk alasan yang termuat dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 19

KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Jika terjadi perubahan terhadap syarat-syarat yang menyimpang dari Perjanjian ini dilihat dalam konteksnya secara menyeluruh maka hal demikian tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah PIHAK PERTAMA telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap PIHAK KEDUA berkenaan dengan cedera janji oleh PIHAK KEDUA yang berkaitan dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

2. Perubahan dan/atau tambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup diatur dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

__________________ ________________

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS

Berikut ini adalah template/contoh AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda. AKTA PENGIKATAN ...