Jumat, 24 November 2017

SURAT PERNYATAAN SAKSI PENCURIAN MENGENAL PELAKU

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN SAKSI PENCURIAN MENGENAL PELAKU yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN SAKSI PENCURIAN MENGENAL PELAKU


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Menyatakan dengan benar menyaksikan kejadian pencurian yang terjadi :

Lokasi :

Waktu :

Barang yang Dicuri:

Dan mengetahui serta mengenal pelaku :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan tindak lanjut kejadian pencurian tersebut.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN SAKSI PENCULIKAN TIDAK MENGENAL PELAKU

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN SAKSI PENCULIKAN TIDAK MENGENAL PELAKU yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN SAKSI PENCULIKAN TIDAK MENGENAL PELAKU


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Menyatakan dengan benar menyaksikan dengan jelas kejadian penculikan yang terjadi:

Lokasi :

Waktu :

Dan tidak mengetahui serta mengenal pelaku yang memiliki ciri-ciri :

Jenis kelamin:

Pakaian:

Rambut:

Tinggi badan:

Alas kaki:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan tindak lanjut kasus penculikan tersebut.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN PONDOK PESANTREN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN PONDOK PESANTREN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN PONDOK PESANTREN


Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama :

Alamat:

Pekerjaan:

Selaku pemilik bangunan :

Terletak di :

Dipergunakan sebagai :

Dengan bukti penguasaan atas tanah:

Dengan ini, saya menyatakan yang sebenar-benarnya bahwa :

Saya bertanggungjawab penuh terhadap pembangunan pondok pesantren yang ada dilokasi persil tersebut yang mungkin menyangkut kekuatan konstruksi dan keselamatan umum yang ada pada lingkungan sekitamya dari kegagalan konstruksi;

Jika terdapat segala sesuatu yang timbul akibat pembangunan tersebut, merupakan tanggung jawab saya sepenuhnya, baik dari segi hukum maupun aspek teknik.

Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun juga, dibuat sebagai kelengkapan persyaratan guna proses perizinan mendirikan pondok pesantren.

(Tempat) (tanggal, bulan, tahun]

Yang menyatakan,

Materai Rp. 6.000,-

(Nama Terang)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN SAKSI PENCULIKAN MENGENAL PELAKU

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN SAKSI PENCULIKAN MENGENAL PELAKU yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN SAKSI PENCULIKAN MENGENAL PELAKU


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Menyatakan dengan benar menyaksikan dengan jelas kejadian penculikan yang terjadi:

Lokasi :

Waktu :

Dan mengetahui serta mengenal pelaku :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

No KTP:

Pekerjaan :

Alamat:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan tindak lanjut kasus penculikan tersebut.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERMOHONAN IZIN/BEBAS FISKAL

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERMOHONAN IZIN/BEBAS FISKAL yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERMOHONAN IZIN/BEBAS FISKAL


Nama Lengkap : .........................................................

Jenis/Nomor Paspor: Biasa/Dinas/Diplomatik; No : ..................

Maksud kunjungan: Penelitian/Menjenguk Keluarga/...............

Kunjungan : Pertama/Kedua/Ketiga/Keempat

Jangka Waktu : ...........hari/minggu/bulan

Disertai oleh : ..........................................................

..........................................................

.........................................................

Alamat di Indonesia : .......................................................

..................................................... ...

Telpon No ..........................................

(Tempat), (Tanggal), (Bulan), (Tahun)

(...............................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN TIDAK BERSEDIA MENERIMA SANKSI

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN TIDAK BERSEDIA MENERIMA SANKSI yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN TIDAK BERSEDIA MENERIMA SANKSI


Bersamaan dengan persyaratan yang ditetapkan dan diwajibkan untuk

( ____________________________ ) Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Lengkap :

Jenis Kelamin :

Umur :

Pendidikan Terakhir :

Alamat :

Dengan ini saya tidak bersedia menerima sangsi berupa : _____________________

Dan apabila dikemudian hari ternyata saya mendapat sebuah sanksi tanpa bukti, maka saya akan metuntut secara hukum di Pengadilan.

Demikian surat pernyataan tidak kesanggupan ini saya buat sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

(nama kota) (tanggal, bulan, tahun)

Hormat Saya,

Materai Rp. 6.000,-

( _________________ )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI EMAS DENGAN NOTARIS

Berikut ini adalah template/contoh AKTA PENGIKATAN JUAL BELI EMAS DENGAN NOTARIS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI EMAS DENGAN NOTARIS


Jakarta___________________ Berhadapan dengan saya,____________________Sarjana Hukum, Notaris di ____________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini: ----

Nama ----------------: _________________________

Alamat --------------: _________________________

KTP No. -------------: _________________________

1. Selaku PENJUAL, yang untuk selanjutnya disebut juga sebagai: PIHAK PERTAMA.

Nama ------------: ____________________________

Alamat ---------- : ____________________________

KTP No. --------- : ____________________________

2. Selaku PEMBELI, yang untuk selanjutnya disebut juga sebagai: PIHAK KEDUA.

Para penghadap terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak

Pertama adalah pemilik atau yang berhak atas: --------------------------------------------------

-Sebuah emas Hak Milik_______________________, dengan kualitas: -------------

Berat ------------: ____________________________

Keaslian --------: ____________________________

Bahwa Pihak Pertama berhak atas emas tersebut berdasarkan________________________________ __________________________________________diperlihatkan kepada saya, Notaris ;

- Demikian berikut segala sesuatu yang terletak di emas tersebut, yang menurut sifat, peruntukan atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak.

- Bahwa Pihak Pertama hendak menjual sebuah emas dan tersebut diatas dengan harga Rp_________akan tetapi Jual Beli belum mungkin dilaksanakan oleh karena atas sebuah emas tersebut sekarang sedang dalam proses pembuatan Sertipikatnya di Kantor Pertanahan yang berwenang dan akan tercatat atas nama Pihak Pertama, dimana dalam proses pembuatan sertipikat tersebut, Pihak Pertama berkewajiban melengkapi atau mengumpulkan data- data mengenai kepemilikan hak atas sebuah emas tersebut, serta pembayarannya belum dilunasi oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

- Bahwa Pihak kedua bersedia untuk membeli sebuah emas tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya dengan harga Rp_____________yang akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan cara pembayaran sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

1. Tahap pertama sebesar Rp _____________________ akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu penghadap Pihak Pertama dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga akta ini juga merupakan kwitansi untuk penerimaan uang sejumlah Rp _____________tersebut;

2. Tahap kedua sebesar Rp________________________ akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal_____________. untuk penerimaan sejumlah uang tersebut akan dibuatkan tanda terima (kwitansi) secara tersendiri.

- Berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, maka para pihak bersama ini menerangkan agar supaya dikemudian hari para pihak tidak memungkirinya, maka Pihak Pertama dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikat diri akan menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, yang dengan ini berjanji akan membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama sebuah emas yang diuraikan diatas.

Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dilakukan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Tahap pertama sebesar Rp _____________________ akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu

penghadap Pihak Pertama dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga akta ini juga merupakan kwitansi untuk penerimaan uang sejumlah Rp ____________________tersebut;

2. Tahap kedua sebesar Rp________________________ akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal_____________. untuk penerimaan sejumlah uang tersebut akan dibuatkan tandaterima (kwitansi) secara tersendiri. --------------

-Berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, maka para pihak bersama ini menerangkan agar supaya dikemudian hari para pihak tidak memungkirinya, maka Pihak Pertama dengan

ini berjanji dan oleh karena itu mengikat diri akan menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, yang dengan ini berjanji akan membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama tanah yang diuraikan diatas. ---------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dilakukan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ------------------------------------------

----------------------- Pasal 1 -------------------------------------------------------------------------------

Jual Beli tanah tersebut akan dilakukan dan diterima seluruhnya dengan harga Rp_______________________dengan cara pembayaran seperti telah diuraikan diatas. --------

------------------------ Pasal 2 ------------------------------------------------------------------------------

Penjualan dan pembelian tanah tersebut diatas akan dilakukan dengan perjanjian-perjanjian yang lazim digunakan dalam jual beli diantaranya tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan bahwa Pihak Pertama menjamin bahwa tanah tersebut: ---------------------------

a. tidak dikenakan sesuatu sitaan; --------------------------------------------------------------------

b. tidak menjadi jaminan suatu hutang; --------------------------------------------------------------- c. adalah milik dan haknya Pihak Pertama dan hanya dapat dijual/dipindahtangankan oleh Pihak Pertama, dan Pihak Kedua tidak akan mendapat sesuatu tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak lebih dahulu atau turut mempunyai hak atasnya. -------------------

---------------------- Pasal 3 -------------------------------------------------------------------------------

Dengan dibuatnya pengikatan ini, maka tanpa bantuan dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak berhak lagi untuk memberikan jaminan, menyewakan, menjual atau dengan cara apapun memberikan hak apapun atas tanah tersebut kepada pihak lain, sedang segala tindakan semacam itu yang dilakukan oleh Pihak Pertama adalah tidak sah. ---------------------

---------------------- Pasal 4 -------------------------------------------------------------------------------

Bilamana ternyata Pihak Pertama tidak memperoleh suatu hak tanah tersebut atau tidak berhak melakukan penjualan tanah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat diatasnya, maka Pihak Pertama diwajibkan membayar kembali, jumlah uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua 0seperti diuraikan diatas, ditambah dengan biaya biaya yang dikeluarkan oleh Pihak Kedua berkenaan dengan tanah tersebut, jumlah uang mana mesti dibayar dengan seketika dan sekaligus. -----------------------------------------------------------------

------------------------ Pasal 5 ------------------------------------------------------------------------------

Guna lebih menjamin kedudukan Pihak Kedua atas pelaksanaan penjualan dan pembelian tersebut dalam Pasal 2 pada waktunya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan, maka Pihak Pertama dengan ini, sekarang untuk pada waktunya memberi kuasa kepada Pihak Kedua atau orang atau badan lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua sebagaimana mestinya, dengan hak substitusi yang tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini, yang mana dengan tidak adanya kuasa itu perjanjian ini tidak akan diterima dan dilangsungkan antara kedua belah pihak dan karenanya tidak akan batal

atau berakhir disebabkan alasan-alasan yang dicantumkan dalam pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia untuk: -----------------------------------------

a. Melepaskan, menjual, menghibahkan, menyewakan, ataupun untuk memberatinya dengan beban-beban yang bersifat apapun atas tanah tersebut: -----------------------------------------------

b. Menunjuk Pihak Kedua yang akan bertindak untuk dan atas nama Pihak Pertama, sedang Pihak Pertama sekarang ini untuk dikemudian hari memberikan persetujuan untuk itu, guna melangsungkan penjualan dari tanah tersebut kepada Pihak Kedua dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang dan untuk melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut tidak ada yang dikecualikan; ---------

Untuk keperluan tersebut, dikuasakan untuk menghadap dimana perlu, meminta/memberikan keterangan-keterangan membuat/suruh membuat akta-akta dan/atau surat-surat yang diperlukan lainnya serta menandatanganinya, memilih domilisi dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna agar tercapainya maksud dan tujuan tersebut diatas dan tidak ada satupun yang dikecualikan. --------------------------------------------

------------------------ Pasal 6 -------------------------------------------------------------------------

Sedangkan apabila karena sebab/alasan apapun Pihak Pertama membatalkan Pengikatan Jual Beli ini, sehingga akta jual belinya tidak bisa dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, maka Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya dianggap batal menurut hukum dan Pihak Pertama diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterimanya

sebesar Rp _____________________________ dan ditambah membayar ganti rugi sebesar Rp ___________________. dari uang yang telah diterimanya tersebut kepada Pihak Kedua, yang harus dibayar seketika dan sekaligus lunas. -----------------------------------------------------

Setiap hari kelambatan Pihak Pertama membayar uang termaksud diatas kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada Pihak Kedua sebesar Rp _________________ setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas. -------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------- Pasal 7 -------------------------------------------------------------------------

Apabila karena sebab/alasan apapun juga Pihak Kedua membatalkan Pengikatan Jual Beli ini, maka Pengikatan Jual Beli ini dengan sendirinya batal menurut hukum dan dalam hal demikian kedua belah pihak melepaskan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka dalam hal ini Pihak Pertama diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama yaitu sebesar Rp _________________________ dari jumlah uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas. ------------------------------------------

Sedangkan pembatalan itu harus disampaikan secara tertulis Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sebelum waktu pelakasanaan pembatalan

perjanjian ini. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Setiap hari kelambatan Pihak Pertama membayar uang termaksud diatas kepada Pihak Kedua, maka Pihak pertama dikenakan denda atau membayar ganti rugi kepada Pihak Kedua sebesar Rp ____________________________ setiap hari kelambatan, yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas. -----------------------------------------------------------------------------

--------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------------------------------

Apabila setelah Sertipikat atas tanah tersebut selesai diproses pembuatannya dan terdaftar atas nama Pihak Pertama oleh Kantor Pertanahan _______________________maka segera

dibuatkan Akta Jual Belinya dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya pembuatan Sertipikat atas-

tanah tersebut. -------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------ Pasal 9 ------------------------------------------------------------------------------

Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para akhli waris dari pihak yang meninggal dunia. ------------------------

------------------------ Pasal 10 -----------------------------------------------------------------------------

Biaya akta ini dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan akta serta biaya pengurusan pembuatan Sertipikat atas tanah tersebut di Kantor Pertanahan yang berwenang dan biaya akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang serta pengurusan pendaftaran peralihan hak dibayar dan menjadi tanggungan. ---------------------------------

------------------------ Pasal 11 -----------------------------------------------------------------------------

Hal-hal yang belum diatur atau cukup diatur dalam akta ini akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan mufakat diantara kedua belah pihak. ------------------------------------

------------------------- Pasal 12 -----------------------------------------------------------------------

Mengenai akta ini dengan segala akibat serta pelaksanaannya, para pihak telah memilih tempat tinggal (domisili) hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor

Panitera Pengadilan Negeri ____________________________________ Para penghadap saya, Notaris kenal. ----------------------

---------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ____________________, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh: -------------------

1. __________________________________________, dan; ----------------------------

2. ______________________________________________ -----------------------------

Keduanya karyawan Kantor Notaris dan bertempat tinggal di ___________________, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi. Segera setalah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris

kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.______________________________Dilangsungkan dengan______________________________________________

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN SISWA

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN SISWA yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN SISWA


Sehubungan dengan Surat Pengeluaran dari sekolah ------------------------tertanggal tanggal, bulan, tahun, maka dengan ini saya :

Nama : ----------------------------------

Jenis kelamin : ----------------------------------

Kelas : ----------------------------------

Alamat : ----------------------------------

Saya menerima dan menyetujui semua keputusan Dewan guru dan untuk itu Saya menyatakan tidak akan menuntut berupa apapun atas dasar dan dalih apapun di forum manapun dikemudian hari terhadap sekolah -------------------------------- setelah Surat Pernyataan ini saya tandatangani.

Surat Pernyataan ini dibuat dan ditandatangani di ------------------------------- pada

Hari -------------------------- tanggal ------------------------------, dalam 1 halaman dengan bermaterai cukup dibuat sebanyak 1(satu) lembar.

Karyawan

Materai Rp. 6.000

(--------------------)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN SAKSI PERUSAKAN RUMAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN SAKSI PERUSAKAN RUMAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN SAKSI PERUSAKAN RUMAH


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

Alamat:

Pekerjaan :

No KTP:

Menyatakan dengan benar menyaksikan perusakan rumah yang terjadi :

Lokasi :

Waktu:

Dan mengetahui serta mengenal korban :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

Alamat:

Pekerjaan :

No KTP:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan tindak lanjut perusakan rumah.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

AKTA PENDIRIAN YAYASAN

Berikut ini adalah template/contoh AKTA PENDIRIAN YAYASAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

AKTA PENDIRIAN YAYASAN


Nomor : ............

Bertempat di : ______________

Tanggal : ______________

Pukul: ____________ WIB,

menghadap kepada saya , ___________________ Sarjana Hukum, Notaris di _____________________ dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini.

- Dengan ini kami memisahkan dari harta kekayaan berupa uang tunai. Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, penghadap/para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu yayasan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

(1)Yayasan ini bernama Yayasan : __________________________________________--

(Selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan Yayasan), berkedudukan dan berkantor pusat di __________________________________________________--

(2)Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina. --------------------------------------------------------------------------------

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang:______________________________---

KEGIATAN

Pasal 3

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

JANGKA WAKTU

Pasal 4

Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu : ___________-------------------------------------------

KEKAYAAN

Pasal 5

(1)Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari ________________________________________________------

(2)Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari: ---------------------------------------------------------------------------------------

a.sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; ---------------------------------------------

b.wakaf; ---------------------------------------------------------------------------------------

c.hibah; ---------------------------------------------------------------------------------------------

d.hibah wasiat; dan -------------------------------------------------------------------------------

e.perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. ----------------------------------------------

(3)Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. ---------------------------------------------------------------------------------------

ORGAN YAYASAN

Pasal 6

Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari:

a.Pembina; ---------------------------------------------------------------------------------------

b.Pengurus; ---------------------------------------------------------------------------------------

c.Pengawas; ---------------------------------------------------------------------------------------

PEMBINA

Pasal 7

(1)Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. ------------------------------------------------------------------

(2)Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina. -----------------------------

(3)Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina. ----------------------------------------------------------

(4)Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

(5)Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Yayasan. -----------------------

(6)Dalam hal yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus. ---------------------------------------------------------------------------------------

(7)Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan membertahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. -----------------------------

Pasal 8

(1)Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya. -----------------------------------------------

(2)Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut:---------------------------------------------------------------------------------------

a.meninggal dunia; -------------------------------------------------------------------------------

b.mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7); ---------------------------------------------------------------------------------

c.tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -----

d.diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; -----------------------------

dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampunan berdasarkan suatu penetapan pengadilan; --------------------------------------------------------------------------------------

f.dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku; ------------------------------------------------------------------------------------

(3)Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas.---------------------------------------------------------------------------------------

TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA

Pasal 9

(1)Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina -----------------------------

(2)Kewenangan Pembina meliputi: ----------------------------------------------------------

a.keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; -----------------------------

b.pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan Anggota Pengawas;

c.penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;

d.pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan

e.penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan;

f.pengesahan laporan tahunan; ----------------------------------------------------------

g.penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan. -----------------------------

(3)Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya. ------------

RAPAT PEMBINA

Pasal 10

(1)Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas.

(2)Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(3)Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.

(4)Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau di tempat kegiatan Yayasan, atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia.

(5)Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan di mana pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. (6)Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir.

(7)Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa.

Pasal 11

(1)Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:

a.dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina;

b.dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua;

c.pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;

d.Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama;

e.Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pembina.

(2)Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

(3)Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.

(4)Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.

(5)Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut:

a.setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suarauntuk setiap anggota Pembinalain yang diwakilinya;

b.pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;

c.suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.

(6)Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.

(7)Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaris.

(8)Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembinatelah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persertujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.

(9)Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.

(10)Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

RAPAT TAHUNAN

Pasal 12

(1)Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup.

(2)Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan:

a.evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang;

b.pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus;

c.penetapan kebijakan umum Yayasan;

d.pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan

(3)Pengesahan Laporan tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.

PENGURUS

Pasal 13

(1)Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:

a.seorang Ketua;

b.seorang Sekretaris; dan

c.seorang Bendahara.

(2)Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Ketua Umum.

(3)Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum.

(4)Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Bendahara Umum.

Pasal 14

(1)Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

(2)Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

(3)Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan:

a.bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri Pembina dan Pengawas; dan

b.melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

(4)Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.

(5)Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.

(6)Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

(7)Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.

(8)Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan.

Pasal 15

Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila:

(1)meninggal dunia;

(2)mengundurkan diri;

(3)bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;

(4)diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; (5)masa jabatan berakhir.

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 16

(1)Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.

(2)Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.

(3)Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.

(4)Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5)Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalamsegala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:

a.meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank).

b.mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri.

c.memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;

d.membeli atau dengan cara lain mendapatkan/ memperoleh harta tetap atas nama Yayasan;

e.menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan / membebani kekayaan Yayasan;

f.mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

(6)Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina.

Pasal 17

Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal:

(1)mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;

(2)membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;

(3)mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

Pasal 18

(1)Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan.

(2)Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.

(3)Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.

(4)Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya.

(5)Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.

(6)Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.

(7)Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.

PELAKSANA KEGIATAN

Pasal 19

(1)Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.

(2)Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

(3)Pelaksanaan Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu ........ dan dapat diangkat

mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

(4)Pelaksanaan Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus.

(5)Pelaksanaan Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.

Pasal 20

(1)Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.

(2)Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.

RAPAT PENGURUS

Pasal 21

(1)Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau Pembina.

(2)Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.

(3)Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(4)Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.

(5)Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.

(6)Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.

Pasal 22

(1)Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.

(2)Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir.

(3)Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.

(4)Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:

a.dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus.

b.dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua.

c.pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;

d.Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama.

e.Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus.

Pasal 23

(1)Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

(2)Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.

(3)Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.

(4)Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.

(5)Suara abstan dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.

(6)Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.

(7)Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.

(8)Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. (9)Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.

PENGAWAS

Pasal 24

(1)Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.

(2)Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.

(3)Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.

Pasal 25

(1)Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

(2)Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

(3)Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.

(4)Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus.

(5)Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

(6)Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.

(7)Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.

Pasal 26

Jabatan Pengawas berakhir apabila:

(1)meninggal dunia;

(2)mengundurkan diri;

(3)bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;

(4)diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;

(5)masa jabatan berakhir.

TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS

Pasal 27

(1)Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan.

(2)Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.

(3)Pengawas berwenang:

a.memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan;

b.memeriksa dokumen;

c.memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan uang kas; atau

d.mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus;

e.memberi peringatan kepada Pengurus;

(4)Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5)Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.

(6)Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina.

(7)Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela dri.

(8)Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib:

a.mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau

b.memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.

(9)Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara jabatannya semula.

(10)Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan.

RAPAT PENGAWAS

Pasal 28

(1)Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.

(2)Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.

(3)Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(4)Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.

(5)Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.

(6)Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.

Pasal 29

(1)Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.

(2)Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.

(3)Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.

(4)Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:

a.dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengawas.

b.dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapat, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua.

c.pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

d.Rapat Pengawas kedua dislenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama.

e.Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengawas.

Pasal 30

(1)Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

(2)Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.

(3)Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.

(4)Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai .............. Menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.

(5)Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan

(6)Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.

(7)Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris.

(8)Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut.

(9)Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.

RAPAT GABUNGAN

Pasal 31

(1)Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.

(2)Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.

(3)Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.

(4)Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

(5)Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.

(6)Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.

(7)Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.

(8)Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas.

(9)Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengwas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir.

Pasal 32

(1)Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.

(2)Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.

(3)Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya.

(4)Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.

(5)Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada.

Pasal 33

(1)a.Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sediki 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengawas.

b.Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua.

c.Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.

d.Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama.

e.Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas.

(2)Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

(3)Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat. (4)Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh Rapat.

(5)Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menjadi buku yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.

(6)Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.

(7)Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut.

(8)Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.

TAHUN BUKU

Pasal 34

(1)Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.

(2)Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.

(3)Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian Yayasan dan ditutup tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.

Pasal 35

(1)Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan.

(2)Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya:

a.laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai.

b.laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.

(3)Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas.

(4)Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.

(5)Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan.

(6)Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 36

(1)Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina.

(2)Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

(3)Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.

(4)Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama. (5)Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh Pembina.

(6)Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.

Pasal 37

(1)Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

(2)Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan.

(3)Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

(4)Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

(5)Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

PENGGABUNGAN

Pasal 38

(1)Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

(2)Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan:

a.ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan tanpa dukungan yayasan lain;

b.Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau

c.Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

(3)Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.

Pasal 39

(1)Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.

(2)Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.

(3)Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.

(4)Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.

(5)Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

(6)Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.

(7)Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.

PEMBUBARAN

Pasal 40

(1)Yayasan bubar karena:

a.alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;

b.tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;

c.putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:

1)Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;

2)tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau

3)harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

(2)Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.

(3)Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.

Pasal 41

(1)Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.

(2)Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan.

(3)Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator.

(4)Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.

(5)Ketentuan mengenai penunjukkan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.

(6)Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukkan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likudasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

(7)Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

(8)Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina.

(9)Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI

Pasal 42

(1)Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.

(2)Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.

(3)Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.

PERATURAN PENUTUP

Pasal 43

(1)Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina.

(2)Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai berikut:

a.Pembina : Tuan/Ny.____________________________,

lahir di ___________________ tanggal (________________), swasta, bertempat tinggal di _______________________________ kartu tanda penduduk Nomor _________________

Warga Negara Indonesia.

b.Pengurus :

Ketua : Tuan/Ny _____________________________,

lahir di __________________, tanggal (____________________), swasta, bertempat tinggal di ____________________________

Rt ____ Rw ____ , kelurahan _________________, Kecamatan _________________, pemegang kartu tanda penduduk Nomor __________, Warga Negara Indonesia.

Sekretaris : Tuan/Ny _________________ lahir di _________________ tanggal (__________), swasta, bertempat tinggal di _________________ Rt _____ Rw ___, kelurahan _________________, Kecamatan _________________, pemegang kartu tanda penduduk Nomor _________________, Warga Negara Indonesia.

Bendahara : Tuan/Ny _________________, lahir di _________________, tanggal (____________), swasta, bertempat tinggal di _________________ Rt ____ Rw ____ , kelurahan _________________, Kecamatan _________________, pemegang kartu tanda penduduk Nomor _________________, Warga Negara Indonesia.

c.Pengawas :

Sekretaris : Tuan/Ny _________________, lahir di _________________ tanggal (_____________ ), swasta, bertempat tinggal di _________________ Rt_____ Rw_____ , kelurahan _________________, Kecamatan _________________, pemegang kartu tanda penduduk Nomor _________________, Warga Negara Indonesia.

(3)Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang.

Pengurus Yayasan dan _________________

baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN GADAI STNK MOBIL

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN GADAI STNK MOBIL yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN GADAI STNK MOBIL


Pada hari ini, (hari, tanggal, bulan, tahun), Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No.KTP:

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan:

No.KTP:

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

PIHAK KEDUA telah menggadaikan barang yakni STNK kendaraan roda empat, dengan No. Pol___________, STNK kepada PIHAK PERTAMA.

PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerima STNK asli dari PIHAK KEDUA sebagaimana disebut pada ayat (1).

Pasal 2

Jenis mobil yang tersebut berupa mobil sedan _______, tipe ________tahun pembuatan ________, warna _________

PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi.

Pasal 3

PIHAK KEDUA menggadaikan mobil kepada PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan dalam bidang ____________________

Pasal 4

PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. ____________(terbilang), yang merupakan nilai taksir dari mobil tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK KEDUA dikenakan bunga sebesar _____% setiap bulan, terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal (tanggal, bulan, tahun).

Pasal 5

Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar bunga sesuai isi perjanjian ini dalam waktu tertentu, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang yang digadaikan PIHAK KEDUA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

Apabila PIHAK KEDUA memperpanjang masa gadai barang karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka unsur pelelangan barang batal.

Pasal 7

PIHAK KEDUA dapat menebus barang yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 8

PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila melebihi jatuh tempo.

PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan barang yang digadai oleh PIHAK KEDUA, apabila pihak kedua dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.

Pasal 9

Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 10

Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

(...............................) (...............................)

Saksi

(...............................) (...............................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN GADAI STNK MOTOR

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN GADAI STNK MOTOR yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN GADAI STNK MOTOR


Pada hari ini, (hari, tanggal, bulan, tahun), Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No.KTP:

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan:

No.KTP:

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

PIHAK KEDUA telah menggadaikan barang yakni STNK kendaraan roda dua, dengan No. Pol___________, STNK kepada PIHAK PERTAMA.

PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerima STNK asli dari PIHAK KEDUA sebagaimana disebut pada ayat (1).

Pasal 2

Jenis motor yang tersebut berupa motor _______, tipe ________tahun pembuatan ________, warna _________

PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi.

Pasal 3

PIHAK KEDUA menggadaikan motor kepada PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan dalam bidang ____________________

Pasal 4

PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. ____________(terbilang), yang merupakan nilai taksir dari motor tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK KEDUA dikenakan bunga sebesar _____% setiap bulan, terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal (tanggal, bulan, tahun).

Pasal 5

Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar bunga sesuai isi perjanjian ini dalam waktu tertentu, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang yang digadaikan PIHAK KEDUA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

Apabila PIHAK KEDUA memperpanjang masa gadai barang karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka unsur pelelangan barang batal.

Pasal 7

PIHAK KEDUA dapat menebus barang yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 8

PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila melebihi jatuh tempo.

PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan barang yang digadai oleh PIHAK KEDUA, apabila pihak kedua dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.

Pasal 9

Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 10

Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

(...............................) (...............................)

Saksi

(...............................) (...............................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN GADAI BPKB MOTOR

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN GADAI BPKB MOTOR yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN GADAI BPKB MOTOR


Pada hari ini, (hari, tanggal, bulan, tahun), Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Alamat :

Pekerjaan :

No.KTP:

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan:

No.KTP:

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

PIHAK KEDUA telah menggadaikan barang yakni BPKB kendaraan roda dua, dengan No. Pol___________, BPKB kepada PIHAK PERTAMA.

PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerima BPKB asli dari PIHAK KEDUA sebagaimana disebut pada ayat (1).

Pasal 2

Jenis motor yang tersebut berupa motor _______, tipe ________tahun pembuatan ________, warna _________

PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi.

Pasal 3

PIHAK KEDUA menggadaikan motor kepada PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan dalam bidang ____________________

Pasal 4

PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. ____________(terbilang), yang merupakan nilai taksir dari motor tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK KEDUA dikenakan bunga sebesar _____% setiap bulan, terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal (tanggal, bulan, tahun).

Pasal 5

Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar bunga sesuai isi perjanjian ini dalam waktu tertentu, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang yang digadaikan PIHAK KEDUA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

Apabila PIHAK KEDUA memperpanjang masa gadai barang karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka unsur pelelangan barang batal.

Pasal 7

PIHAK KEDUA dapat menebus barang yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 8

PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila melebihi jatuh tempo.

PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan barang yang digadai oleh PIHAK KEDUA, apabila pihak kedua dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.

Pasal 9

Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 10

Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

(...............................) (...............................)

Saksi

(...............................) (...............................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN GADAI BPKB MOBIL

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN GADAI BPKB MOBIL yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN GADAI BPKB MOBIL


Pada hari ini ______tanggal ______bulan _______tahun _________telah diadakan perjanjian antara

Nama :

Alamat :

Pekerjaan:

No.KTP:

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

Pekerjaan:

No.KTP :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

PIHAK KEDUA telah menggadaikan barang yakni BPKB kendaraan roda empat, dengan No. Pol___________, BPKB kepada PIHAK PERTAMA.

PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerima BPKB asli dari PIHAK KEDUA sebagaimana disebut pada ayat (1).

Pasal 2

Jenis mobil yang tersebut berupa mobil sedan _______, tipe ________tahun pembuatan ________, warna _________

PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi.

Pasal 3

PIHAK KEDUA menggadaikan mobil kepada PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan dalam bidang ____________________

Pasal 4

PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. ____________(terbilang), yang merupakan nilai taksir dari mobil tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK KEDUA dikenakan bunga sebesar _____% setiap bulan, terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal (tanggal, bulan, tahun).

Pasal 5

Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar bunga sesuai isi perjanjian ini dalam waktu tertentu, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang yang digadaikan PIHAK KEDUA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

Apabila PIHAK KEDUA memperpanjang masa gadai barang karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka unsur pelelangan barang batal.

Pasal 7

PIHAK KEDUA dapat menebus barang yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 8

PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila melebihi jatuh tempo.

PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan barang yang digadai oleh PIHAK KEDUA, apabila pihak kedua dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.

Pasal 9

Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 10

Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Materai Rp.6000

(...............................) (...............................)

Saksi

(...............................) (...............................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTAR NEGARA

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTAR NEGARA yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTAR NEGARA


Nomor: ....

Pada hari ini, ...........................................

Menghadap kepada saya, ..............., Sarjana Hukum, ---

Notaris di ......., dengan dihadiri oleh para saksi yang -

Saya kenal, Notaris dan akan disebutkan pada akhir-

akta ini: ------------------------------------------------

1. .......................................................

..........................................................

--------- selanjutnya disebut Pihak Pertama --------------

2. .......................................................

..........................................................

------------- selanjutnya disebut Pihak Kedua. -----------

Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. --------------

Para penghadap............................................

.........................................................

menerangkan kepada saya, Notaris : -----------------------

Bahwa telah terdapat kesepakatan antara para pihak untuk -

melangsungkan kerja sama niaga dalam bidang perniagaan dengan sistem antar negara................... Dan untuk itu para pihak telah --setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kerja sama antar negara dengan sistem demokrasi memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang akan dijelaskan secara rinci pada lampiran surat perjanjian kerja sama ini.

Demikian surat perjanjian ini dibuat agar kerja sama antar negara yang telah disebutkan di atas dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMAPIHAK KEDUA

... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERNYATAAN SAKSI PENCULIKAN MENGENAL KORBAN

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERNYATAAN SAKSI PENCULIKAN MENGENAL KORBAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERNYATAAN SAKSI PENCULIKAN MENGENAL KORBAN


Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

Alamat:

Pekerjaan :

No KTP:

Menyatakan dengan benar menyaksikan dengan jelas kejadian penculikan yang terjadi:

Lokasi :

Waktu:

Dan mengetahui serta mengenal korban :

Nama:

Tempat / Tanggal Lahir:

Alamat:

Pekerjaan :

No KTP:

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan tindak lanjut kasus penculikan tersebut.

(tempat, tanggal, bulan, tahun)

Materai Rp.6.000,-

(...........................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN PROYEK

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN PROYEK yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN PROYEK


Pada hari ini, ____tanggal ____bulan _____tahun ____, kami yang bertanda tangan di bawah ini :N a m a :

Alamat:

Pekerjaan :

No KTP:

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Pabrik disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

N a m a :

J a b a t a n : (Direktur CV)

A l a m a t :

No KTP :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _______(nama CV) selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV_____________

Nomor : .....................

Tanggal : .....................

Kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian pekerjaan _____________________________, dengan ketentuan sebagai berikut :PASAL- 1

TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri sebagai Pemborong pada Proyek ____________________________________________

PASAL - 2

DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pekerjaan tersebut dalam pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini yang terdiri dari :Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail (sesuai tercantum di RAB).

Spesifikasi bahan yang dipakai (sesuai tercantum di RAB).

Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA

PASAL - 3

D I R E K S I

Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.

Segala komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus disampaikan secara tertulis.

PASAL - 4

BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA

Bahan-bahan, peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA, jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan.

PASAL - 5

TENAGA KERJA DAN UPAH

Agar pekerjaan pemproyek dapat berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang baik.

Semua upah tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pemproyek tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.

PASAL - 6

PELAKSANA PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA akan menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan proyek yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk mewakili PIHAK KEDUA.

PASAL - 7

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian Pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kerja, waktu mana tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali karena keadaan Force majeure, seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini dan atau karena pekerjaan tambah / kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian ini, yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara.

PASAL - 8

MASA PEMELIHARAAN

Masa pemeliharaan ditetapkan selama 60 (enam puluh) hari kalender setelah pekerjaan selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal pekerjaan selesai 100 % (serah terima pekerjaan) dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara.

Untuk pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkan Force Majeure, maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

PASAL - 9

HARGA PEKERJAAN DAN CARA PEMBAYARAN

Harga pelaksanaan pekerjaan proyek ini adalah sebesar Rp.____________- (___________________________________), harga tersebut tidak termasuk PPN 10 %.

Metode Pembayaran yang disepakati kedua belah PIHAK adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 (empat) kali termijn, dan PIHAK KEDUA diberikan Uang Muka (DP) sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Proyek Pekerjaan yaitu sebesar Rp __________________,- (_________________________), yang dibayarkan lunas pada saat penandatanganan kontrak, yang akan diperhitungkan dengan pembayaran Termijn (sesuai kontrak), sehingga setiap termijn akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% Uang Muka, atau sebesar Rp. ___________________,- (_________________), dengan perincian sebagai berikut :

Pembayaran retensi sebesar Rp. ___________ (________________________________) akan dilunasi setelah berakhirnya masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terakhir, dengan dibukakan Bilyet Giro yang jatuh tempo 60 (enam puluh) hari kalender, setelah Berita Acara Serah Terima Kunci ditanda tangani.

Pekerjaan Tambah atau Kurang akan diperhitungkan dengan hasil opname lapangan dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :

3.1. Pekerjaan yang sudah terpasang diopname 100 %.

3.2. Pekerjaan yang materialnya sudah ada dilapangan diopname 50 %

Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum ada dilapangan maupun terpasang diopname 30 %.

Setiap Pembayaran termijn atau Angsuran akan dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kwitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau wakilnya.

PASAL - 10

KENAIKAN HARGA

Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemproyek ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA, kecuali disebabkan oleh kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan naiknya harga bahan secara tidak wajar.

Dalam hal terjadinya kenaikan harga seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

PASAL - 11

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure).

Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah :

Bencana alam seperti : Gempa Bumi, Angin Topan, Tanah Longsor, Banjir, Kerusuhan, Teror, Perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan.

Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong.

Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah kejadian .Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA harus memberikan jawabannya.

Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban berarti force majeure dapat diterima.

PASAL - 12

DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK

Kecuali karena keadaan force majeure seperti tersebut dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan Denda.

Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalah sebesar 1? (satu perseribu) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.

Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA, seperti yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan Denda.

Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini.

Apabila PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan-alasan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk melanjutkan sisa pekerjaan dengan menunjuk kontraktor lain

Dalam hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5 % (lima perseratus) dari harga kontrak dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan.

PASAL - 13

R E S I K O

Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut.

PASAL - 14

PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA

Pekerjaan tambah/kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian.

Jika harga pekerjaan tambah belum tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat termijn pembayaran berikutnya.

Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah / kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian.

Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka material tersebut dikenakan jasa sesuai dengan jasa pemborong yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).

Biaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya pekerjaan kurang akan dituangkan dalam ADDENDUM kontrak dan diperhitungkan pada akhir pekerjaan.

Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan bertambah dengan sendirinya meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan permintaan penambahan waktu pelaksanaan.

Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini.

Penyerahan pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL - 15

PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA

PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung.

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.

Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PASAL - 16

PERSELISIHAN

Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.

Perselisihan dibidang teknik akan diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorang yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Seandainya masih belum juga tercapai penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui prosedur Hukum yang berlaku.

Semua biaya penyelesaian perselisihan yang terjadi, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.

PASAL - 17

D O M I S I L I

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih domisili pada Pengadilan Negeri _____________.

PASAL - 18

P E N U T U P

Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama yang dipegang oleh masing-masing pihak dan berlaku sejak ditanda tangani Surat Perjanjian ini.

Kedua belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pemproyek Pekerjaan ini sesuai dengan isinya.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

CV. Pemilik Pabrik

Materai Rp.6000

( _____________ ) ( _____________ )

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS

Berikut ini adalah template/contoh AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda. AKTA PENGIKATAN ...