Senin, 20 November 2017

PERJANJIAN BARTER

Berikut ini adalah template/contoh PERJANJIAN BARTER yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

PERJANJIAN BARTER


Nomor : ...

(Tempat), ..... tanggal ........................

Menghadap kepada saya, ..........., Sarjana Hukum, Notaris di ......., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta -

ini : ----------------------------------------------------

I. ............................. SH, Staff Pengawasan --- Barter perseroan terbatas PT. ................. ----------

Kantor Cabang ......., berkedudukan dan berkantor pusat --di ......., bertempat tinggal di ........ Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ----------- berdasar kan atas kekuatan surat kuasa yang dibuat -------- secara di bawah tangan tertanggal ................ nomor: ............., bermeterai cukup yang sebuah ------- photo copynya setelah dicocokkan dengan aslinya ----------- dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa ------------

dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama: -----------

a. ................., Pemimpin perseroan terbatas -------- PT ................. Kantor Cabang Utama ......., ----- berkedudukan dan berkantor pusat di ......., bertempat tinggal di ......., berdasarkan kekuatan ------- Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan, tertanggal --------

diperlihatkan kepada saya, Notaris; dan ------------------

b. ................., Wakil Pemimpin Pemasaran Dan ------- Barter perseroan terbatas PT ...............

Kantor Cabang Utama ......., berkedudukan dan ------------ berkantor pusat di ......., bertempa tinggal di --------- berdasarkan kekuatan Surat Keputusan Pengangkatan -------

Karyawan, tertanggal ............................ Nomor: ..............., yang diperlihatkan kepada -----

saya, Pejabat; ------------------------------------------- dari dan oleh karena itu sah mewakili untuk dan --------- atas nama Perseroan Terbatas PT ................... berkedudukan di Jakarta. ---------------------------------

-------------------- PIHAK PERTAMA -----------------------

II. .............., berumur .. tahun, wiraswasta, suami dari dan yang untuk melakukan tindakan

hukum tersebut-----di bawah ini seberapa perlu telah mendapat persetujuan ---

dari istrinya, yaitu .................., Ibu rumah tangga, kedua-duanya bertempat tinggal di Kotamadya ----------------------- PIHAK KEDUA ----------------------

Para penghadap telah saya, Notaris kenal. ----------------

Para penghadap untuk dirinya sendiri maupun bertindak ----

sebagaimana tersebut di atas, terlebih dahulu dengan ini menerangkan : ----------------------------

- bahwa penghadap Pihak Kedua tersebut, yang selanjutnya akan disebut DEBITUR, untuk keperluan Investasi telah memperoleh fasilitas kredit dari perseroan terbatas PT --- pelaksanaanya dilakukan melalui Kantor Cabang ......., yang selanjutnya secara singkat akan disebut BANK sampai sejumlah Rp ............ (............... rupiah), dan ---

Barter tersebut telah dilaksanakan dengan dibuatnya akta Perjanjian Barter yang dilakukan secara di bawah tangan di antara kedua belah pihak, yaitu dengan akta tertanggal

- bahwa oleh karena itu, maka DEBITUR dengan ini ---------

menyatakan mengaku telah mempunyai utang karena pinjaman uang kepada BANK, yang dengan ini menyatakan menerima pengakuan utang dari DEBITUR sampai sejumlah ------------- Rp ............ (............... rupiah) atau jumlah- ---- jumlah lainnya dalam hal terjadi penambahan, pengurangan, perubahan atau pembaharuan utang yang bersangkutan ------- sebagaimana yang akan ternyata dari rekening pinjaman

DEBITUR pada BANK. ---------------------------------------

Berkenaan dengan apa yang telah diuraikan itu antara -----

BANK disatu pihak dan DEBITUR dilain pihak telah dicapai -

permufakatan dan persetujuan untuk membuat suatu ---------

perjanjian kredit dengan memakai syarat-syarat dan -------

ketentuan-ketentuan sebagai berikut : --------------------

------------------------ PASAL 1. ------------------------

Bahwa seluruh syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ------

yang telah ditetapkan dalam akta Perjanjian Kredit -------

yang telah dibuat secara di bawah tangan seperti apa -----

yang telah disebut di atas berlaku untuk perjanjian ini. -

------------------------ PASAL 2. ------------------------

Barter yang diberikan tersebut di atas hanya dapat -------

dipergunakan oleh Debitur untuk Pembelian Tanah. ---------

Apabila fasilitas Barter ini dipergunakan tidak sesuai ---

dengan keperluannya seperti yang tersebut di atas, maka --

BANK berhak secara sepihak untuk menghentikan perjanjian -

Barter ini, dan DEBITUR diwajibkan untuk membayar seluruh-

utangnya, berikut bunga, provisi, denda-denda dan --------

biaya-biaya lainnya dengan seketika dan sekaligus lunas --

dengan ketentuan bilamana DEBITUR tidak membayar, maka ---

BANK berhak untuk menjual atau memindahkan hal segala ----

sesuatu yang tersebut dalam pasal 11 akta ini, yaitu -----

dengan cara seperti tersebut dalam pasal 11 akta ini pula.

------------------------ PASAL 3. ------------------------

Terhadap Barter yang diberikan oleh BANK tersebut --------

DEBITUR dikenakan bunga uang sebesar 19% (sembilanbelas --

prosen) setahun atas dasar jumlah yang terutang (saldo ---

debet), bunga mana wajib dibayar pada tiap-tiap bulan ----

bersama-sama dengan pembayaran angsuran pokok sebagaimana-

yang diatur dalam pasal 5) di bawah ini, dan untuk pertama

kalinya pada tanggal .................................----

------------------------- PASAL 4. -----------------------

Untuk perjanjian Barter ini DEBITUR tidak dikenakan ------

provisi dari jumlah Barter tersebut di atas, sebagaimana -

yang telah ditetapkan oleh BANK sesuai dengan Surat ------

Perjanjian Barter Nomor: ..............., tertanggal -----

------------------------ PASAL 5. ------------------------

Pembayaran kembali Barter tersebut harus dilakukan oleh --

DEBITUR pada setiap bulan, yang terdiri dari angsuran ----

pokok dan bunga dalam jangka waktu 120 (seratus duapuluh)-

bulan, terhitung sejak Barter tersebut direalisir, yaitu -

pada tanggal .............................................

Sepanjang tingkat suku bunga adalah sama seperti ---------

ditetapkan dalam pasal 3) di atas, maka jumlah angsuran --

pokok bulanan yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK-

adalah sebesar Rp .......... (.....................rupiah)

harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK selambat-lambatnya-

pada tanggal 14 (empatbelas) dari setiap bulan, dan untuk-

pertama kalinya pada tanggal empatbelas .............. ---

-satu dan lain sesuai dengan Daftar Angsuran KPPR --------

yang dibuat secara di bawah tangan dan telah diketahui ---

dan dipahami oleh masing-masing pihak. -------------------

Perubahan jumlah angsuran bulanan yang disebabkan --------

oleh perubahan suku bunga akan diberitahukan secara ------

tertulis oleh BANK kepada DEBITUR. -----------------------

------------------------ PASAL 6. ------------------------

Semua pembayaran-pembayaran baik utang pokok atau --------

bunga-bunganya harus dilakukan kepada dan di kantornya ---

BANK dengan menerima kwitansi atau tanda penerimaan ------

lainnya yang wajib diberikan oleh BANK. ------------------

Apabila DEBITUR tidak melunasi utangnya serta tidak ------

melakukan pembayaran bunga sesuai dengan waktu yang telah-

ditetapkan dengan BANK, sehingga harus dilakukan penagihan

oleh BANK, maka segala biaya-biaya termasuk upah yang ----

lazim bagi seorang kuasa atau pengacara guna menagih utang

tersebut, baik di dalam maupun di luar pengadilan serta --

biaya-biaya lainnya yang mungkin dikeluarkan oleh BANK ---

menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh DEBITUR. -------

------------------------ PASAL 7. ------------------------

Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran kembali jumlah-

angsuran pokok berikut bunganya sebagaimana yang telah ---

ditetapkan dalam pasal 5) di atas, maka yang berhutang ---

wajib membayar denda keterlambatan sebesar 0,2% (nol koma-

dua prosen) dari jumlah angsuran yang tertunggak untuk ---

setiap hari keterlambatan. -------------------------------

Denda mana wajib dibayar dengan seketika dan secara ------

sekaligus bersama-sama dengan angsuran yang tertunggak, --

serta tidak dapat dirubah dengan suatu perjanjian apapun.-

------------------------ PASAL 8. ------------------------

DEBITUR harus memenuhi kewajibannya untuk membayar -------

pajak kepada pihak yang berwajib sebagaimana mestinya ----

dan kewajiban-kewajiban fiskal DEBITUR yang mungkin ------

masih belum dipenuhi wajib untuk diselesaikan lebih ------

dahulu. --------------------------------------------------

------------------------ PASAL 9. ------------------------

Menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam pasal 5) -

tersebut di atas, mengenai cara pembayaran kembali utang -

tersebut, maka utang itu dapat ditagih oleh BANK ---------

seketika dan secara sekaligus, bilamana : ----------------

a. DEBITUR menurut pertimbangan BANK tidak atau ----------

tidak cukup memenuhi salah satu atau lebih syarat- -------

syarat dan kentuan-ketentuan yang dimaksud dalam ---------

perjanjian kredit ini ; ----------------------------------

b. DEBITUR dinyatakan pailit atau diperkenankan ----------

menunda pembayaran utang-utangnya, ditaruh di bawah ------

pengampuan atau karena sebab apapun juga tidak berhak ----

dan berkuasa lagi untuk mengurus dan menguasai harta -----

kekayaannya ; --------------------------------------------

c. Kekayaan DEBITUR baik seluruhnya maupun ---------------

sebagiannya disita oleh pihak/orang ketiga ; -------------

d. Kekayaan DEBITUR atau harta yang dijadikan ------------

jaminan dalam akta ini menjadi sedemikian kurangnya ------

sehingga tidak lagi merupakan jaminan yang cukup ---------

bagi utangnya DEBITUR kepada BANK, satu dan lain ---------

semata-mata menurut pertimbangan BANK sendiri ; ----------

e. Harta yang dijadikan jaminan dalam akta ini dijual ----

atau dialihkan haknya dengan cara apapun kepada ----------

pihak lain ; ---------------------------------------------

f. DEBITUR meninggal dunia kecuali jika para ahli --------

warisnya bersedia untuk memenuhi kewajiban YANG ----------

BERUTANG yang timbul berdasarkan perjanjian Barter ini.---

----------------------- PASAL 10. ------------------------

Atas perjanjian ini DEBITUR harus memberikan jaminan -----

kepada BANK berupa harta yang ditetapkan oleh BANK di ----

dalam Akta Perjanjian Barter ini. ------------------------

Jaminan tersebut akan diikat menurut peraturan serta -----

dengan cara yang dianggap perlu/baik oleh BANK, sedangkan-

semua biaya-biaya yang diperlukan untuk pengikatan jaminan

tersebut menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh -------

DEBITUR. -------------------------------------------------

Surat-surat asli dari barang jaminan harus diserahkan dan-

disimpan oleh BANK. --------------------------------------

----------------------- PASAL 11. ------------------------

Untuk menjamin lebih jauh pembayaran sebagaimana mestinya-

segala sesuatu yang harus dibayar oleh DEBITUR -----------

kepada BANK, baik karena utang pokok, bunga-bunga, -------

provisi, denda-denda atau biaya-biaya lainnya yang timbul-

karena dibuatnya Akta Perjanjian Kredit ini atau yang ----

karena sebab apapun mungkin akan timbul maka DEBITUR -----

dengan Akta Surat Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan -

tertanggal hari ini, yang dibuat di hadapan saya, Notaris,

di bawah nomor 1, telah memberi jaminan berupa harta -----

yang akan disebut di bawah ini, yaitu : ------------------

Hak Milik, Sertipikat Nomor : ..................... ;-----

yang letak, batas-batas dan luas tanahnya diuraikan ------

dalam GAMBAR SITUASI tanggal .................... --------

nomor : ........, satu dan lain yang diperoleh DEBITUR----

berdasarkan pembelian demikian sesuai dengan akta --------

Jual Beli Nomor: ............., tertanggal .......... ----

selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk semua wilayah ----

Kecamatan yang ada di .................. -----------------

- Demikian berikut segala sesuatu yang berada, berdiri,---

dan tertanam di atas tanah tersebut, baik yang sekarang---

telah ada maupun yang di kemudian hari akan didirikan ----

yang menurut sifatnya, tujuannya, hukum dan kebiasaan ----

merupakan barang-barang tetap tidak ada yang -------------

dikecualikan, setempat dikenal sebagai ...............----

Satu dan lain dengan memakai syarat-syarat dan -----------

ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam -----

Akta Kuasa Untuk memasang Hipotik tersebut di atas. ------

----------------------- PASAL 12. ------------------------

DEBITUR dengan ini menjamin kepada BANK, bahwa tanah dan -

bangunan yang dikuasakan untuk dipasang hipotik tersebut -

di atas, adalah benar-benar milik DEBITUR sendiri dan ----

tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan -

dan tidak terikat pada suatu utang lain, atau diberati ---

dengan beban-beban lain berupa apapun dan baik sekarang --

maupun di kemudian hari BANK tidak akan mendapat tuntutan-

dari pihak manapun yang menyatakan mempunyai hak terlebih-

dahulu atau turut mempunyai hak atasnya dan karenanya BANK

dibebaskan oleh DEBITUR dari pihak lain mengenai hal-hal -

tersebut. ------------------------------------------------

------------------------ PASAL 13. -----------------------

DEBITUR dengan ini menyatakan tidak berkeberatan bila ----

BANK menggadaikan kembali (herbelenen) Barter ini --------

kepada BANK SENTRAL (BANK INDONESIA) sesuai dengan -------

ketentuan yang berlaku. ----------------------------------

------------------------ PASAL 14. -----------------------

Selama kredit ini berlangsung DEBITUR wajib untuk --------

mengasuransikan bangunan yang dijadikan jaminan tersebut -

di atas terhadap bahaya kebakaran dan/atau bahaya-bahaya -

lainnya yang ditetapkan oleh BANK kepada Maskapai Asuransi

yang dianggap baik oleh BANK dan wajib menyebut BANK -----

sebagai pihak yang berhak menerima uang asuransi tersebut.

DEBITUR wajib pula menyerahkan kepada BANK semua asli ----

polis asuransi tersebut dan BANK berhak untuk ------------

mengasuransikan bangunan yang diseraknan itu apabila -----

DEBITUR lalai mentaati permintaan BANK mengenai hal ini, -

sedangkan premi-premi dari serta segala biaya-biaya yang -

berhubungan dengan asuransi tersebut wajib dibayar -------

sepenuhnya oleh DEBITUR. ---------------------------------

------------------------ PASAL 15. -----------------------

Kekuasaan-kekuasaan yang tecantum dalam Akta Kuasa Untuk -

Memasang Hipotik tersebut di atas, adalah merupakan bagian

terpenting dan syarat mutlak yang tidak dapat dipisahkan -

dari Akta Perjanjian Barter ini yang tanpa adanya kuasa- -

kuasa tersebut, Perjanjian Barter ini tidak akan diperbuat

dan karenanya kuasa-kuasa itupun diberikan dengan --------

melepaskan semua aturan-aturan yang ditetapkan dalam -----

Undang-Undang yang mengatur segala sebab dan dasar yang --

dapat mengakhiri suatu kuasa. ----------------------------

------------------------ PASAL 16. -----------------------

Perjanjian dalam akta ini berikut semua kekuasaan yang ---

diberikan oleh DEBITUR kepada BANK akan menjadi ----------

berakhir dengan sendirinya apabila DEBITUR telah ---------

membayar lunas seluruh utangnya yang timbul berdasarkan --

Akta Perjanjian Barter ini dan/atau karena sebab apapun. -

------------------------ PASAL 17. -----------------------

Pada saat BANK melaksanakan hak-hak dan hak-hak ----------

istimewanya yang timbul dari Perjanjian Barter menurut ---

akta ini, maka BANK berhak untuk menetapkan sendiri jumlah

tagihannya kepada DEBITUR baik karena utang pokok, -------

bunga-bunga, provisi, denda-denda dan biaya-biaya lainnya-

serta berhak untuk menggunakan hasil penjualan segala ----

sesuatu yang dijadikan jaminan tersebut di atas untuk ----

membayar jumlah yang telah ditetapkan oleh BANK itu. -----

DEBITUR dengan ini dan pada waktunya melepaskan hak ------

haknya untuk menyampaikan suatu keberatan terhadap -------

perhitungan BANK itu, demikian dengan tidak mengurangi ---

hak DEBITUR untuk setelah ia (DEBITUR) membayar seluruh --

utangnya kepada BANK, menuntut pembayaran kembali dari ---

BANK jumlah-jumlah yang ternyata telah kelebihan dibayar -

dan untuk pembayaran kelebihan tersebut DEBITUR tidak ----

berhak meminta ganti kerugian berupa apapun juga kepada --

BANK. ----------------------------------------------------

------------------------ PASAL 18. -----------------------

Biaya pembuatan akta ini dan grosse akta ini untuk BANK, -

selanjutnya biaya-biaya lainnya yang mungkin dikeluarkan -

sehubungan dengan dibuatnya Akta Perjanjian Barter ini ---

merupakan beban dan oleh karena itu harus dipikul dan ----

dibayar oleh DEBITUR. ------------------------------------

------------------------ PASAL 19. -----------------------

Hal-hal yang belum/tidak cukup diatur dalam Akta ---------

Perjanjian Barter ini akan diatur bersama kemudian. ------

BANK dan DEBITUR telah bersama-sama menyetujui untuk -----

apabila perlu melakukan perubahan-perubahan atas syarat- -

syarat akta perjanjian Barter ini untuk disesuaikan dengan

peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku. -------------

------------------------ PASAL 20. -----------------------

Akhirnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut ---

di atas menerangkan, bahwa mengenai hal ini dan segala ---

akibat-akibatnya memilih tempat tinggal yang sah dan -----

tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri -----

di ........ ----------------------------------------------

------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------

Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di ......., pada ----

hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada -----

bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : --------------

1. .......................; dan --------------------------

2. .................................... ------------------

Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal-

di ....... sebagai saksi-saksi. --------------------------

Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada --------

para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap,

para saksi dan saya, Notaris menandatanganinya. ----------

Dibuat dengan tanpa memakai renvooi. ---------------------

Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ----

Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ------------

Notaris di .......,

(............ SH.)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS

Berikut ini adalah template/contoh AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda. AKTA PENGIKATAN ...