Senin, 20 November 2017

SURAT PERJANJIAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (gono-gini)

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (gono-gini) yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (gono-gini)


(Tempat)____, bulan ____, tahun ____di kota ______________telah dibuat perjanjian Harta bersama (gono-gini) dari dan antara

Nama :

Pekerjaan:

Alamat :

No. KTP :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama :

Pekerjaan:

Alamat :

No. KTP :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk membagi harta bersama dalam sebuah perceraian dan untuk itu bersepakat untuk untuk membagi harta bersama dan tunduk pada perjanjian ini.

Pasal 1

Prinsip Dasar

Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum.

Pasal 2

Asas

Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

(3) Kuasa hukum yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah _____________

Pasal 6

Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan

(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : ________(sebutkan satu persatu).(2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama.(3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1).

(4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.

Pasal 7

(1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.(2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama(3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga.

Pasal 11

Perubahan Perjanjian

Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.

Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini .

Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.

Pasal 15

Perselisihan

(1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai.(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.(3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini.(5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.

Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian perselisihan.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Materai Rp.6000

(.............. ) (..............)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS

Berikut ini adalah template/contoh AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda. AKTA PENGIKATAN ...