Dokumen "hitam diatas putih" ini bisa menjadi suatu referensi dan bukti dalam penegakkan hukum.
Berbeda dengan surat pribadi dari orang ke orang lain, tata cara penulisan surat resmi harus diperhatikan, singkat, padat, jelas, dan menggunakan bahasa yang baku.
Ada banyak macam surat resmi saat ini, seperti:
- Surat perjanjian
- Surat permohonan
- Surat pernyataan
- Akta hutang
- Akta jual beli
- Akta kredit
- Akta pembubaran
- Akta pendirian
- Berita acara
- Surat kuasa
- Surat lamaran
- Surat pemanggilan
- Perjanjian sewa menyewa
- dan lain-lain.
Berikut ini adalah template/contoh SURAT KUASA UTANG DAGANG yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.
SURAT KUASA UTANG DAGANG
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Pekerjaan :
No. KTP:
Alamat:
Dengan ini memberi kuasa kepada :
(nama advokat), berkantor di (____________)
--------------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai tergugat, mengajukan gugatan
kepada (________) yang bertempat di Pengadilan negeri (___________) mengenai (__________)
Untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan negeri (________________) dengan menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi) meminta sitaan (sita jaminan/sita revindicatoir), serta mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan dari saksi-saksi, menerima atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang di anggap baik oleh yang memberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwintansi sebagai tanda terima uang, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna yang berhubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut di atas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.
Kuasa ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.
(Tempat) (Tanggal) (Bulan) (Tahun)
Pemberi kuasa
Materai Rp.6.000,-
(.......................................)