Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN TUKAR MENUKAR BARANG yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.
SURAT PERJANJIAN TUKAR MENUKAR BARANG
Hari ini ,____bulan____tahun_____ telah ditandatangani suatu perjanjian tukar menukar barang antara kedua pihak :
1. (Nama), bertempat tinggal di (__________); dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. (Nama), beralamat di (__________); dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa :
3. Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA telah menukar barang dari PIHAK KEDUA dengan jumlah barang sebanyak.(___________)
4. Bahwa dengan penukaran barang dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari PIHAK KETIGA sebuah bangunan rumah tinggal berikut turutan dan pekarangannya yang terletak dalam daerah wilayah (______________) berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan diatas sebidang tanah dimana didirikan bangunan/ rumah tinggal tersebut.
5. Bahwa mengenai penukaran barang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bengunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian.
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah menukarkan barang dengan PIHAK KEDUA berupa ___________________ dengan _____________________________ .
Pasal 2
PENYERAHAN BARANG
PIHAK KEDUA telah menyerahkan _______________ secara sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (kuitansi) yang sah.
Pasal 3
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 11
PENUTUP
Perjanjian tukar menukar barang ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda tangani oleh kedua belah belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun
(kota, tanggal, bulan, tahun)
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai Rp.6000
( _________________ ) ( _________________ )