Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN DISTRIBUSI BUKU yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.
SURAT PERJANJIAN DISTRIBUSI BUKU
No:___________________
Pada hari ini Hari :______, Tanggal :________, Bulan :________, Tahun :_________ kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Penerbit :
Alamat :
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama Distributor:
Alamat :
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan distribusi buku yang berjudul "___________________________"dengan memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
(1) PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA buku yang berjudul "___________________________" yang telah terbit untuk didistribusikan.
(2) PIHAK PERTAMA menjamin sebagai pemilik sah dari buku tersebut ayat (1)
(3) Perubahan judul dan isi dari buku aslinya harus disepakati oleh kedua pihak.
Pasal 2
(1) PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa karangannya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta Garis-Garis Besar Haluan Negara, tidak menyinggung hak cipta orang lain dan tidak memuat hal-hal yang dianggap fitnah, penghinaan atau merugikan nama baik pihak lain.
(2) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya apabila dikemudian hari terjadi gugatan oleh pihak lain atas isi buku tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian.
Pasal 3
PIHAK KEDUA bersedia mendistribusikan buku tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini menjadi buku untuk keperluan PIHAK PERTAMA dan untuk umum.
Pasal 4
(1) Untuk distribusi buku tersebut pada Pasal 1 ayat (1) diatas PIHAK KEDUA akan membayar pada PIHAK PERTAMA royalti sebesar ___% dari harga jual bruto (harga jual satuan buku sebelum dikurangi rabat) buku-buku yang terjual.
(2) Perhitungan dan pembayaran royalti akan dilakukan setiap bulan Januari dan Juli dari tahun yang berjalan.
(3) Untuk buku dengan sampul keras (Hard Cover) maka perhitungan royalty sebagai mana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dikurangi harga sampul.
Pasal 5
PIHAK PERTAMA tidak akan menyerahkan buku atau kutipan buku yang sama kepada pihak lain untuk didistribusikan.
Pasal 6
Jika karya PIHAK PERTAMA habis terjual, maka untuk dilakukan order ulang berlaku ketentuan- ketentuan PIHAK KEDUA memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang maksudnya itu dengan memberikan kesempatan kepada PIHAK PERTAMA untuk mengadakan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan yang dianggap perlu.
.
Pasal 7
Apabila Pihak Pertama meninggal dunia, maka hak dan kewajiban yang timbul akibat Surat Perjanjian ini beralih kepada:
a. Nama : ____________________________
b. Hubungan keluarga : ____________________________
c. Tempat tinggal : ____________________________
Pasal 8
(1) Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri /niaga
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 10
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Materai Rp.6000
(Manajer Distribusi) (Penulis)