Dokumen "hitam diatas putih" ini bisa menjadi suatu referensi dan bukti dalam penegakkan hukum.
Berbeda dengan surat pribadi dari orang ke orang lain, tata cara penulisan surat resmi harus diperhatikan, singkat, padat, jelas, dan menggunakan bahasa yang baku.
Ada banyak macam surat resmi saat ini, seperti:
- Surat perjanjian
- Surat permohonan
- Surat pernyataan
- Akta hutang
- Akta jual beli
- Akta kredit
- Akta pembubaran
- Akta pendirian
- Berita acara
- Surat kuasa
- Surat lamaran
- Surat pemanggilan
- Perjanjian sewa menyewa
- dan lain-lain.
Berikut ini adalah template/contoh SURAT KUASA BERHUTANG yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.
SURAT KUASA BERHUTANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat:
No. KTP:
Dengan ini memberi kuasa kepada :
(nama advokat), yang berkantor di (____________)
------------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai peminjam, mengajukan pinjaman (berhutang) kepada Bank (________) di (___________) mengenai (_______)
Untuk menghadap dan menghadiri semua proses transaksi di Bank (______) berkaitan dengan pinjaman dana dan menghadap ke instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, untuk menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi) meminta dokumen, mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, menerima atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang di anggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kuintansi sebagai tanda terima uang, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut di atas, juga mengajukan permohonan pinjaman (berhutang).
Kuasa ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.
(tempat) (tanggal) (bulan) (tahun)
Pemberi kuasa
Materai Rp.6.000,-
(....................................)