Dokumen "hitam diatas putih" ini bisa menjadi suatu referensi dan bukti dalam penegakkan hukum.
Berbeda dengan surat pribadi dari orang ke orang lain, tata cara penulisan surat resmi harus diperhatikan, singkat, padat, jelas, dan menggunakan bahasa yang baku.
Ada banyak macam surat resmi saat ini, seperti:
- Surat perjanjian
- Surat permohonan
- Surat pernyataan
- Akta hutang
- Akta jual beli
- Akta kredit
- Akta pembubaran
- Akta pendirian
- Berita acara
- Surat kuasa
- Surat lamaran
- Surat pemanggilan
- Perjanjian sewa menyewa
- dan lain-lain.
Berikut ini adalah template/contoh SURAT KUASA ADVOKAT yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.
SURAT KUASA ADVOKAT
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama: (Nama Pemberi Kuasa)
Pekerjaan:
bertempat tinggal di :
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
Nama : (Nama Advokat)
Advokad, berkantor di:
Alamat :
-------------K H U S U S-------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai penggugat, untuk mengajukan gugatan terhadap (nama tergugat) di pengadilan negeri (kota menurut absolute competentie atau relatif competentie), mengenai (utang-piutang); untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan di pengadilan negeri di (__________________), dan menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), meminta sitaan (sita jaminan / sita revindicatoir), mengajukan atau menolak saksi-saksi, serta menerima atau menolak saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, untuk menerima uang pembayaran dan memberikan kuitansi sebagai tanda penerimaan uangnya, untuk meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa / wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi.
Kekuasaan ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik bagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada lain orang.
(Tempat), (Tanggal, Bulan, Tahun)
Pemberi kuasa,
Materai Rp. 6000,
(Nama Pemberi Kuasa)