Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM
(Tempat) ............. tanggal .............. bulan .................. tahun.............. bertempat di .................................................., telah disepakati suatu perjanjian kerjasama untuk jual beli saham, oleh dan di antara para pihak yang akan tersebut di bawah ini :
1. nama tokoh berkedudukan .............................................................(untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA).
2. ......................(PEMBELI)..................., berkedudukan di ...............................
(untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA).
Kedua belah pihak dengan selalu bertindak dalam kedudukan masing-masing tersebut di atas, dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
PIHAK PERTAMA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama penjual saham menyatakan bersedia menyerahkan .............................................................
PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama yang pembeli saham .................................................
Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan perjanjian jual beli saham yang untuk selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian".
Jual beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp. _________________ jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan penuh oleh Pihak Pertama, pada saat akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan mana akta ini berlaku juga sebagai kwitansi, dan jual beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut: -------------------
------------------------------- Pasal 1--------------------------------------
1. Mulai hari ini Pihak Kedua menerima milik dan hasil-hasil dari apa yang dibelinya dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala kerugian dan resiko adalah kepunyaan Pihak kedua;
2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuhnya menjadi milik Pihak Kedua.
------------------------------- Pasal 2 --------------------------------------
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua: -------------------
a. bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual beli ini;
b. bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut suatu hutang, pun tidak disita;
c. bahwa pihak kedua akan memiliki saham-saham yang dibelinya, tanpa gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak lebih atau hak bersama atas saham-saham itu.
------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------
Apa yang dijual dalam akta ini telah diterima oleh Pihak Kedua berupa recipis.
------------------------------- Pasal 4 --------------------------------------
Ongkos akta ini dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama.
------------------------------- Pasal 5 ----------------------------------------
Segala pajak-pajak atas kepemilikan saham sebelum ditandatanganinya akta ini wajib dibayar oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak memindahkan kuasa ini kepada orang lain dan mencabut kembali pemindahan kuasa ini, untuk meminta kepada Direksi Perseroan, agar surat-surat saham yang dijual itu. bila telah dicetak diberikan kepada Pihak Kedua, lalu dibalik atas nama Pihak Kedua dan untuk itu menghadap Direksi untuk penerimaan serta pelaksanaan balik nama surat-surat saham tersebut, singkatnya Pihak Kedua diberi hak untuk melakukan segala tindakan hukum untuk mencapai balik nama serta menerima surat-surat saham tersebut, apabila sudah dicetak.
Kuasa ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisah pisahkan dari penjualan saham-saham yang dilakukan dengan akta ini, karena itu kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut pasal 1813 kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apapun juga.
------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------------
Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memiliki tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Demikian perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 ( dua ), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, Materai Rp.6000
( ............................................ ) ( ............................................ )