Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PROMOSI yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PROMOSI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama:
Jabatan:
Perusahaan:
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _________________selanjutnyadisebut PIHAK PERTAMA.
Nama:
Jabatan :
Perusahaan:
Alamat:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama _____________, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk saling membantu dalam segi promosi dan saling melibatkan pada setiap kegiatan yang sesuai dengan segmen pasar dari kedua belah pihak.
Pasal 2
BENTUK KERJASAMA
1. PIHAK PERTAMA akan memberikan fasilitas discount sesuai dengan ketentuan discount bagi kelompok corporate (kerjasama) untuk setiap pembelian yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan mempromosikan kepada seluruh
calon pengunjung yang datang pada setiap event untuk menginformasikan.
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Membantu kelancaran kegiatan untuk setiap promosi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
2. Menyediakan brosure/ flier
Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Mempromosikan kepada seluruh calon-calon pengunjung.
2. Membantu kelancaran penjualan karcis untuk rombongan bagi calon pengunjung baik didalam maupun diluar kota.
3. Mampu mencapai target yang diminta oleh PIHAK PERTAMA pada setiap tahunnya sebanyak _______orang.
4. Membayar dimuka setiap pembelian, baik secara tunai maupun transfer ke rekening Bank
5. Mendistribusikan brosure / poster kepada rombongan calon pengunjung disetiap outlet PIHAK KEDUA.
6. Menyebarkan informasi kerjasama tersebut kepada seluruh karyawan dan tamu PIHAK KEDUA.
7. PIHAK KEDUA tidak boleh menjual melebihi harga karcis yang sudah ditentukan.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ______dan berakhir pada tanggal ________
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang apabila terdapat kesepakatan diantara kedua belah prihal.
Pasal 6
PENUTUP
1. Sekiranya ada perubahan harga masuk PIHAK PERTAMA akan memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum masa berlaku harga yang lama berakhir.
2. Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka pihak pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.
3. Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(tempat, tanggal, bulan, tahun)
Pihak PertamaPihak Kedua,
Materai Rp.6000
(.........................) (.....................)