Selasa, 14 November 2017

SURAT PERJANJIAN PERCETAKAN MAJALAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN PERCETAKAN MAJALAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN PERCETAKAN MAJALAH


No:___________________

Pada hari ini Hari :______, Tanggal :________, Bulan :________, Tahun :_________ kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Alamat :

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :

Alamat :

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian percetakan majalah yang berjudul " ___________________________" dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

-------------------------------------------------------- PASAL 1-------------------------------------------------------

--------------------------------------------- BENTUK KERJA SAMA --------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Kedua selanjutnya disebut pula Penerbit dengan ini memberi izin dan -----------------menyerahkan lisensi (hak eksploitasi) kepada Pihak Pertama, selanjutnya disebut pula--- Percetakan yang menyatakan setuju dan menerima penyerahan dari penerbit naskah majalah-

Berjudul : .....................................................................--------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Kedua memberi izin dan menyerahkan lisensi tersebut dimaksudkan, agar -----------Percetakan mempunyai hak tunggal untuk mencetak, menerbitkan, memperbanyak, serta --mengedarkan ciptaan hasil karya tulis (majalah) tersebut.-------------------------------------------

Penyerahan sebagaimana dimaksudkan di atas, bersifat pemberian izin atau hak secara-- khusus atau eksklusif yang diberikan kepada Pihak Pertama, sebagai satu-satunya--------- pemegang lisensi yang berhak untuk itu. ------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 2-------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- LISENSI--------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pemberian izin dan penyerahan lisensi oleh Penerbit kepada Percetakan menurut perjanjian-- ini, dilakukan secara khusus dan hanya kepada Percetakan/Pihak Pertama. Dengan ---------demikian, Penerbit berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya, selama perjanjian ----ini berlangsung tidak akan memberikan izin lain dan/atau menyerahkan lisensi atas ------ciptaan karya tulis (majalah) tersebut kepada orang lain/pihak percetakan lainnya. --------------

Pemindahan dan penyerahan izin lisensi tersebut kepada orang/pihak percetakan lainnya, -baru dapat dilakukan oleh Penerbit apabila Percetakan dengan sengaja melakukan ------------pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam akta perjanjian ini. Kesalahan atau ----pelanggaran mana harus terbukti berdasarkan fakta-fakta yang jelas. -------------------------

Apabila Penerbit maupun Percetakan berkehendak untuk mengakhiri perjanjian tersebut ----- harus memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada pihak yang ------------------bersangkutan, sekurang sekurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 3-------------------------------------------------------

------------------------------------------------------ HAK CIPTA ---------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hak cipta atas ciptaan hasil karya tulis (majalah) tersebut di atas berada dan dipegang oleh------- untuk selanjutnya dialihkan oleh Penerbit kepada Percetakan, sehingga dalam hal ini Percetakan---- selanjutnya merupakan Pemilik Hak Cipta, dan sekaligus sebagai Pemegang Hak Cipta.------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 4-------------------------------------------------------

---------------------------------------------------- KOMPENSASI--------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Seluruh biaya mencetak, menerbitkan, memperbanyak serta mengedarkan majalah tersebut- disediakan dan ditanggung sepenuhnya oleh Percetakan;---------------------------------

Penerbit akan menerima dari Percetakan; -------------------------------------------------------------------

Biaya pembayaran outright (jual-putus) yangh telah disepakati sebesar Rp 0000.000,--- (Terbilang rupiah) untuk majalah yang diterbitkan yang diserahterimakan setelah----------perjanjian kerja sama percetakan ditandatangani oleh para pihak.------

Majalah karyanya tersebut dari hasil cetakan pertama dengan cuma-cuma, sebagai ------ bukti percetakan sebanyak 5 (lima) eksemplar. -------------------------------------------------

Percetakan memegang lisensi atas hak percetakan dan hak cipta karya tulis ini hingga-------- jangka waktu tidak terbatas---------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 5-------------------------------------------------------

-------------------------------------------- SYARAT NASKAH MAJALAH ------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Naskah majalah yang ditulis oleh Penerbit dan harus diserahkannya kepada Percetakan menurut -- perjanjian, harus memenuhi persyaratan persyaratan sebagai berikut: -----------------------------

Materinya menampilkan sesuatu yang mutakhir dan dikemas dengan populer.---------

Harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dengan metode ----------pendekatan komunikatif dan mudah dipahami.--------------------------------------------------

Memiliki kelebihan dari produk-produk pesaing yang telah ada. ---------------------------

Mengandung kebenaran dari segi ilmu dan norma dalam masyarakat .--------------------

Apabila naskah dinilai kurang memenuhi persyaratan, Penerbit diwajibkan --------------memperbaiki naskah majalah yang telah disusunnya itu, dengan mempertimbangkan --masukan dari Tim Editor yang ditunjuk oleh Percetakan.-----------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 6-------------------------------------------------------

--------------------------------------------- WEWENANG PERCETAKAN-------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Percetakan berhak dan berwenang sepenuhnya untuk: -----------------------------------------------------

Menentukan penetapan rupa, bentuk, dan model pencetakan, mengganti atau ---------mengubah judul, termasuk menyetujui tetap dicantumkannya logo dan alamat pada- sampul depan dan prelim majalah sebagai percetakan----------------------------------------

Mengubah/memperbaiki bahasa dan sistematika naskah. ------------------------------------

Menetapkan harga, tata cara penjualan dan pendistribusiannya.----------------------------

Merevisi/memperbaiki naskah tersebut bersama-sama Penerbit. ----------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------- PASAL 7-------------------------------------------------------

----------------------------------------------- JAMINAN PENERBIT-----------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penerbit menjamin Percetakan:--------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa karya tulis (majalah) tersebut benar-benar hasil ciptaannya sendiri, yang lahir ---atas inspirasi, kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau ------------keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sehingga ----Penerbit meyakinkan Percetakan bahwa ciptaan karya tulis (majalah) miliknya tersebut -----tidak mengandung sesuatu hal yang melanggar hak cipta orang lain. ---------------------

Bahwa Penerbit berhak sepenuhnya untuk memberikan izin dan menyerahkan ---------lisensi atas hasil karya tulis (majalah) itu kepada Percetakan, sehingga Percetakan tidak -------akan mendapat gangguan dalam haknya untuk menerbitkan, mencetak, -----------------memperbanyak, dan mengedarkan atau menyebarluaskan majalah tersebut, dari --------siapa pun juga di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia. -----------------------------

Bahwa Penerbit tidak memberikan izin dan menyerahkan lisensi atas majalah tersebut --- kepada siapa pun juga dan secara bagaimana pun juga, selama terikat dalam -----------perjanjian ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Penerbit tidak akan menyerahkan ciptaan hasil karya tulis (majalah) miliknya ----tersebut kepada pihak ketiga/percetakan lainnya. --------------------------------------------------

Bahwa karya tulis (majalah) tersebut tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap - sebagai penghinaan atau fitnahan kepada orang lain dan/atau pelanggaran atas ------ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------

Bahwa karya tulis (majalah) tersebut tidak tersangkut dalam suatu perkara/sengketa, -- baik perdata maupun pidana dan bebas dari segala sitaan-sitaan. --------------------------

Bahwa karya tulis (majalah) tersebut tidak sedang dijaminkan secara bagaimana pun --- juga kepada pihak lain dan tidak diberati dengan beban-beban apapun juga.------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dengan demikian, Penerbit membebaskan Percetakan dari segala tuntutan/gugatan pihak lain --(apabila ada). --------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 8----------------------------------------------------

--------------------------------------- PENGGUNAAN NASKAH MAJALAH ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penerbit berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya serta diwajibkan untuk menaati ----- larangan-larangan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

Tanpa seizin Percetakan, mengambil kutipan dari karya tulis (majalah) tersebut untuk ----------- penerbitan karya tulis lainnya, kecuali untuk keperluan artikel, resensi, atau sejenisnya ---dengan panjang kutipan sesuai dengan batas kewajaran.-------------------------------------------

Melakukan perubahan-perubahan atas naskahnya yang sudah diset. Apabila perubahan -tersebut tetap dilakukan, sehingga percetakan menuntut biaya tambahan, maka biaya ---- tambahan itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Penerbit. --------------------------

Membuat tulisan lain yang judul maupun isinya dapat merugikan Percetakan dalam --------penjualan majalah tersebut.------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 9--------------------------------------------------------

--------------------------------------------- PENGGANDAAN MAJALAH ------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penerbit dilarang menerbitkan, mencetak, memperbanyak dan mengedarkan/ --------------------- menyebarluaskan sendiri karya tulis (majalah)nya tersebut, baik secara langsung maupun --------tidak langsung, baik mengerjakannya sendiri maupun menyuruh orang lain atau ----------------memodalinya, untuk perbuatan mana merupakan suatu pelanggaran yang diancam dengan -hukuman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 10------------------------------------------------------

---------------------------------------------- KUASA PERCETAKAN ---------------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kuasa-kuasa tersebut di atas adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan--- berakhir karena sebab-sebab/dasar-dasar yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang---Undang Hukum Perdata Indonesia, karena kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang ----penting dan tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kuasa------kuasa tersebut di atas dapat dihapuskan atau dicabut kembali. --------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 11------------------------------------------------------

--------------------------------------- PENYELESAIAN PERSELISIHAN ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Semua perselisihan yang timbul antarpihak mengenai perjanjian ini atau ---------------------pelaksanaannya, akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak. --------

Perselisihan yang bersifat teknis dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan --mufakat di antara keduanya, akan diselesaikan dengan menunjuk seorang penasihat ------hukum, yang akan bekerja untuk kepentingan kedua belah pihak dengan cara --------------menengahi dan mencari jalan penyelesaian terbaik dan saling menguntungkan bagi ------kedua belah pihak. -------------------------------------------------------------------------------------------

Perselisihan di luar bidang teknis yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, -----akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Kelas I . ----------------------------------

Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak ---------memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ---------Kelas I .------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------- PASAL 12------------------------------------------------------

------------------------------------ KETENTUAN - KETENTUAN LAIN ------------------------------------

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Hal-hal yang tidak/belum cukup diatur dalam akta ini, akan ditetapkan kemudian --------dalam salah satu akta addendum/tambahan, berdasarkan kesepakatan kedua belah -------pihak.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Semua ketentuan tambahan, atau perubahan dalam akta perjanjian ini hanya dapat --------dianggap sah dan mengikat apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh --------kedua belah pihak.------------------------------------------------------------------------------------------

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

Materai Rp.6000

(Manajer Percetakan Buku) (Penulis)

*) Coret yang tidak perlu.

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS

Berikut ini adalah template/contoh AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda. AKTA PENGIKATAN ...