Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA KONTRAKAN yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.
SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA KONTRAKAN
Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian sewa - menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No. KTP:
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No. KTP:
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.
Atas sebuah obyek kontrakan yang terletak di ___________________ yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :
o Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ____s/d__________
o Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. _____________,-(_____________________________ rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk _______ tahun oleh pihak kedua.
o Kemudian, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama ________tahun.
o Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
o Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk kontrakan tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.
o Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat usaha, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
o Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.
o Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.
o Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.
o Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek kontrakan dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.
o Apapila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar ______rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.
o Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar _____ rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.
o Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.
Pihak IPihak II
Materai Rp.6000
(____________________) (____________________)
Saksi
(____________________) (____________________)