Berikut ini adalah template/contoh AKTA JUAL BELI VALAS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.
AKTA JUAL BELI VALAS
Pada hari ini. hari ______ tanggal ________ saya ________ Notaris di _______________, dengan dihadiri saksi-saksi yang saya, Notaris. kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan_________, pengusaha, bertempat tinggal di_____________Jalan ___________. Kelurahan _________________, Kecamatan _________________, Pemegang Kartu Tanda Penduduk _________________ : Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pemilik/pemegang _________ valas dalam perseroan terbatas PT ________
Selanjutnya disebut juga Pihak Pertama. ------------------
2. Tuan________,swasta. bertempat tinggal di _______________, Jalan ____________, Kelurahan _________________, Kecamatan _________________ Pemegang Kartu Tanda Penduduk _________________
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT ______. berkedudukan di___________, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta tanggal _________________ Nomor ______________ dibuat dihadapan saya. Notaris. akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal __________Nomor: ______
Dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari ______ Komisaris. bertempat tinggal di _________________ Pemegang Kartu Tanda penduduk _____ Nomor _________________, yang turut hadir di hadapan saya, Notaris serta saksi-saksi yang sama dan menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya; Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Para penghadap telah saya, Notaris, kenal; Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan; Bahwa Pihak Pertama untuk melakukan penjualan seluruh valas yang dimilikinya di dalam perseroan terbatas yang akan disebut telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang valas sebagaimana ternyata dalam akta tanggal hari ini, Nomor ____, yang dibuat dihadapan saya, Notaris. Pihak Pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua. yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama ________ valas dalam Perseroan Terbatas PT _________________ berkedudukan di _________________, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal _________ Nomor ____, dibuat di hadapan _________________, Sarjana Hukum, Notaris di _________________ anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal __________ Nomor _______, kemudian dirubah dengan akta tanggal _________ Nomor ____ dan tanggal _________ Nomor ____. keduanya dibuat dihadapan __________ Sarjana Hukum, Notaris di_______________, akta-akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal __________ Nomor ______, akta tanggal _______ Nomor ____. akta tanggal _________ Nomor _______, akta-akta tersebut dibuat di hadapan _________________, Sarjana Hukum, Notaris di _________________ yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya pada tanggal ________ Nomor ________, kemudian dirubah dengan akta tanggal ________ Nomor ____ yang dibuat di hadapan Nyonya _________________, Sarjana Hukum, Notaris di _________________, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya pada tanggal _________ Nomor ___________ dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal __________ Nomor ____, Tambahan Nomor ____ dan terakhir dirubah dengan akta tertanggal _________ Nomor ___, dibuat oleh __________________ Sarjana Hukum, Candidat Notaris, pada waktu itu pengganti saya, Notaris, akta mana telah mendapat Persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal _________ Nomor__________ sedangkan susunan pengurus terakhir dengan akta tanggal ________, Nomor _____ dibuat di hadapan saya, Notaris; masing-masing valas besarnya Rp____ nominal; demikian berikut talon dan tanda-tanda devidennya;
Jual beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp. _________________ jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan penuh oleh Pihak Pertama, pada saat akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan mana akta ini berlaku juga sebagai kwitansi, dan jual beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
KESEPAKATAN JUAL BELI
PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk melakukan Jual Beli dimana PIHAK PERTAMA sebagai Pihak Penjual akan menyerahkan hak milik atas Valas kepada PIHAK KEDUA dan selanjutnya PIHAK KEDUA akan menyerahkan sejumlah uang atas penyerahan Valas dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
1. Menyerahkan hak milik atas Valas yang selama ini diusahakan kepada PIHAK KEDUA setelah menerima Pembayaran dari PIHAK KEDUA.
2. Menjamin bahwa atas Warnet dan Wartel tersebut adalah miliknya sendiri dan bukan milik pihak lain serta bebas dari sengketa dengan pihak manapun dan atau tidak sedang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman baik kepada pihak Bank maupun pihak manapun serta tidak sedang disita oleh pihak Pengadilan berdasarkan surat-surat yang menerangkan tentang hal itu.
3. Melunasi dan menyelesaikan segala kewajiban-kewajiban menyangkut perijinan-perijinan usaha serta tunggakan-tunggakan yang ada baik kepada pihak yang berwenang maupun kepada pihak-pihak lainnya sebelum ditandatanganinya Perjanjian Jual beli ini.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
1. Menyerahkan uang sebagai harga pembayaran yang telah disepakati atas diserahkannya hak milik atas Valas kepada PIHAK PERTAMA, yang dilakukan menurut pada ketentuan dalam Perjanjian ini.
2. Membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tanggung jawab atas kepengurusan Valas setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
PASAL 3
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Bahwa PIHAK KEDUA sepakat dan setuju atas harga yang telah ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA atas Valas miliknya yaitu sebesar Rp. ______,-(terbilang rupiah)
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran atas Valas kepada PIHAK KEDUA secara tunai dan sekaligus sejak ditandanganinya Perjanjian ini dan PIHAK KEDUA yang menerima pembayaran itu akan mengeluarkan tanda terima pelunasan atas Pembelian Warnet dan Wartel dan memberikan tanda terima pelunasan tersebut kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi sengketa sehubungan dengan pelaksanaan dari Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
2. Apabila upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan damai tidak membawa hasil, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Tarakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Ketentuan-ketentuan lain yang belum atau belum cukup diatur dalam Kesepakatan ini akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan suatu akta yang terpisah dari Kesepakatan ini.
PASAL 6
P E N U T U P
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dibubuhi dengan materai secukupnya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari dan tanggal yang telah disebutkan pada halaman pertama diatas.
----------------------DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------
Dibuat dan diselesaikan di _________________ pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan ______ Sarjana Hukum dan Tuan _____, keduanya pegawai Notaris. bertempat tinggal di _________________, sebagai saksi-saksi.
Setelah saya. Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap dan para saksi dan saya. Notaris.
Dilangsungkan dengan gantian dan tambahan.
Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.
(Tempat), (tanggal), (Bulan), (tahun)
Notaris di
Materai Rp.6000,-
(_________________) (_________________)