Berikut ini adalah template/contoh AKTA JUAL BELI TANAH BERSAMA NOTARIS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.
AKTA JUAL BELI TANAH BERSAMA NOTARIS
Jakarta ___________________Hari___________________ Pukul ________________ Berhadapan dengan saya,____________________Sarjana Hukum, Notaris di _________, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:
Nama: _________________________________________________
Alamat: _________________________________________________
KTP No: _________________________________________________
1. Selaku PENJUAL, yang untuk selanjutnya disebut juga sebagai: PIHAK PERTAMA.
Nama: ________________________________________________
Alamat: ________________________________________________
KTP No: ________________________________________________
2. Selaku PEMBELI, yang untuk selanjutnya disebut juga sebagai: PIHAK KEDUA.
Para penghadap terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak ------------------------
Pertama adalah pemilik atau yang berhak atas: -------------------------------------------
-Sebidang Tanah Hak Milik Adat Persil Nomor Kohir Nomor C, yang terletak di:
Propinsi: _________________________________________________
Kabupaten: _________________________________________________
Kecamatan: _________________________________________________
Desa/Kelurahan: ________________________________________________
Seluas kurang lebih: __________________meter persegi dengan batas-batas sebelah
Utara : ____________________________________________________
Timur: ____________________________________________________
Selatan: ____________________________________________________
Barat: ____________________________________________________
Bahwa Pihak Pertama berhak atas tanah tersebut berdasarkan_____________________ diperlihatkan kepada saya, Notaris ;
-Demikian berikut segala sesuatu yang tertanam diatas Tanah tersebut, yang menurut sifat, peruntukan atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tetap/tidak bergerak.
-Bahwa Pihak Pertama hendak menjual sebidang tanah dan tersebut diatas dengan harga Rp_____________________akan tetapi Jual Beli belum mungkin dilaksanakan oleh karena atas sebidang tanah tersebut sekarang sedang dalam proses pembuatan Sertipikatnya di Kantor Pertanahan yang berwenang dan akan tercatat atas nama Pihak Pertama, dimana dalam proses pembuatan sertipikat tersebut, Pihak Pertama berkewajiban melengkapi atau mengumpulkan data-data mengenai kepemilikan hak atas tanah tersebut, serta pembayarannya belum dilunasi oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
-Bahwa Pihak kedua bersedia untuk membeli sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya dengan harga Rp___________yang akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan cara pembayaran sebagai berikut:
1. Tahap pertama sebesar Rp _____________________ akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah akta ini ditandatangani dan untuk penerimaan jumlah uang itu penghadap Pihak Pertama dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga akta ini juga merupakan kwitansi untuk penerimaan uang sejumlah Rp ___________ tersebut;
2. Tahap kedua sebesar Rp________________________ akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal_____________. untuk penerimaan sejumlah uang tersebut akan dibuatkan tandaterima (kwitansi) secara tersendiri.
-Berhubung dengan apa yang diuraikan diatas, maka para pihak bersama ini menerangkan agar supaya dikemudian hari para pihak tidak memungkirinya, maka Pihak Pertama dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikat diri akan menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, yang dengan ini berjanji akan membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama tanah yang diuraikan diatas.
Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dilakukan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
KESEPAKATAN JUAL BELI
PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk melakukan Jual Beli dimana PIHAK PERTAMA sebagai Pihak Penjual akan menyerahkan hak milik atas Tanah kepada PIHAK KEDUA dan selanjutnya PIHAK KEDUA akan menyerahkan sejumlah uang atas penyerahan Tanah dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
1. Menyerahkan hak milik atas Tanah yang selama ini diusahakan kepada PIHAK KEDUA setelah menerima Pembayaran dari PIHAK KEDUA.
2. Menjamin bahwa atas Warnet dan Wartel tersebut adalah miliknya sendiri dan bukan milik pihak lain serta bebas dari sengketa dengan pihak manapun dan atau tidak sedang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman baik kepada pihak Bank maupun pihak manapun serta tidak sedang disita oleh pihak Pengadilan berdasarkan surat-surat yang menerangkan tentang hal itu.
3. Melunasi dan menyelesaikan segala kewajiban-kewajiban menyangkut perijinan-perijinan usaha serta tunggakan-tunggakan yang ada baik kepada pihak yang berwenang maupun kepada pihak-pihak lainnya sebelum ditandatanganinya Perjanjian Jual beli ini.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
1. Menyerahkan uang sebagai harga pembayaran yang telah disepakati atas diserahkannya hak milik atas Tanah kepada PIHAK PERTAMA, yang dilakukan menurut pada ketentuan dalam Perjanjian ini.
2. Membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tanggung jawab atas kepengurusan Tanah setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
PASAL 3
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Bahwa PIHAK KEDUA sepakat dan setuju atas harga yang telah ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA atas Tanah miliknya yaitu sebesar Rp. ______,-(terbilang rupiah)
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran atas Tanah kepada PIHAK KEDUA secara tunai dan sekaligus sejak ditandanganinya Perjanjian ini dan PIHAK KEDUA yang menerima pembayaran itu akan mengeluarkan tanda terima pelunasan atas Pembelian Warnet dan Wartel dan memberikan tanda terima pelunasan tersebut kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi sengketa sehubungan dengan pelaksanaan dari Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
2. Apabila upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan damai tidak membawa hasil, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Tarakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Ketentuan-ketentuan lain yang belum atau belum cukup diatur dalam Kesepakatan ini akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan suatu akta yang terpisah dari Kesepakatan ini.
PASAL 6
P E N U T U P
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dibubuhi dengan materai secukupnya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada hari dan tanggal yang telah disebutkan pada halaman pertama diatas.
------------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ____________________, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1. __________________________________________, dan; -----------------------------
2. ___________________________________________ -----------------------------
Keduanya karyawan Kantor Notaris dan bertempat tinggal di ___________________, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi. Segera setalah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris
kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.______________________________Dilangsungkan dengan______________________________________________