Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN NIKAH II yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.
SURAT PERJANJIAN NIKAH II
Nomor:....
Pada hari ini, ...........................................
Menghadap kepada saya, ..............., Sarjana Hukum, -------------------
Notaris di ......., dengan dihadiri oleh para saksi yang Saya kenal, Notaris dan akan disebutkan pada akhir akta ini: ------------------------------------------------
1. .......................................................
..........................................................
--------- selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama --------------
2. .......................................................
..........................................................
------------- selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. -----------
Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. --------------
Para penghadap............................................
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
----------------------- Pasal 1 --------------------------
---------------------- PISAH HARTA -----------------------
Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda
dengan nama atau sebutan apapun juga, baik persekutuan ---
harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi
maupun persekutuan hasil dan pendapatan. -----------------
------------------------ Pasal 2 -------------------------
------------------------- HARTA --------------------------
Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh --
para pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama
perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau -----
dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para ----
pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya. ----------
------------------------- Pasal 3 ------------------------
-------------------- BUKTI PEMILIKAN ---------------------
1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat ---
dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan ----
dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan-
dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk --------
membuktikan adanya barang-barang atau harganya, -------
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. ---------------------------------
2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat --------
dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat ----
lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai -------
kepunyaan para pihak, masing-masing untuk (setengah) --
bagian yang samabesar. --------------------------------
-------------------------- Pasal 4 -----------------------
--------------------- HAK-HAK PARA PIHAK -----------------
1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi ------
sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap --
menjadi hak atau kewajiban masing-masing. -------------
2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, -
baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan --
pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta -----
bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak -------
bergerak, dan penikmatan secara bebas dari ------------
penghasilannya. ---------------------------------------
3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan --
dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan ---------
persetujuan oleh pihak pertama. -----------------------
--------------------------- Pasal 5 ----------------------
------------------------ BIAYA-BIAYA ---------------------
1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk -------
mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari-
perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama. ---------
2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut diatas
yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah -------
dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama. ------
3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain --
yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus --
ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan --
pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai -
hal tersebut. -----------------------------------------
--------------------------- Pasal 6 ----------------------
------------ BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM ----------
1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada -
para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada-
waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap ----
sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap -----
dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang --------
tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut ----
tidak akan diadakan perhitungan. ----------------------
2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga
termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang-
ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat --------
berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan --------
perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak ----
Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak-
akan diadakan perhitungan. ----------------------------
---------------------------- Pasal 7 ---------------------
--------------------------- LAIN-LAIN --------------------
Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang ---------
perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan -
para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta -
ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang -
harus ditulis dalam akta ini. ----------------------------
---------------------------- Pasal 8 ---------------------
---------------------------- DOMISILI --------------------
Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya,-
memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor -----
Panitera Pengadilan Negeri ....... di ....................
------------------ DEMIKIANLAH PERJANJIAN INI ------------------
Dibuat dan diselesaikan di ......., pada hari, tanggal, --
bulan dan tahun seperti tersebut pada awal Perjanjian ini, -----
dengan dihadiri oleh : -----------------------------------
1. .......................................----------------
2. .......................................----------------
Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di
......., sebagai para saksi. -----------------------------
Setelah Perjanjian ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, ------------- kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani perjanjian ini. ------------------------------------------------
Dibuat dengan. -------------------------------------------