Senin, 13 November 2017

SURAT PERJANJIAN NIKAH

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN NIKAH yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN NIKAH


Pada hari____, bulan ____, tahun ____di kota ______________telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara :

Nama :

Jenis Kelamin:

No. KTP:

Pekerjaan:

Alamat :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama :

Jenis Kelamin:

No. KTP:

Pekerjaan:

Alamat :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini, dengan ketentuan-ketentuan:

----------------------- Pasal 1 --------------------------

---------------------- PISAH HARTA -----------------------

Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda

dengan nama atau sebutan apapun juga, baik persekutuan ---

harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi

maupun persekutuan hasil dan pendapatan. -----------------

------------------------ Pasal 2 -------------------------

------------------------- HARTA --------------------------

Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh --

para pihak dalam perkawinan, atau yang diperolehnya selama

perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau -----

dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para ----

pihak yang membawa dan atau yang memperolehnya. ----------

------------------------- Pasal 3 ------------------------

-------------------- BUKTI PEMILIKAN ---------------------

1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat ---

dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan ----

dilangsungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan-

dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk --------

membuktikan adanya barang-barang atau harganya, -------

sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-

Undang Hukum Perdata. ---------------------------------

2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat --------

dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat ----

lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai -------

kepunyaan para pihak, masing-masing untuk (setengah) --

bagian yang sama besar. --------------------------------

-------------------------- Pasal 4 -----------------------

--------------------- HAK-HAK PARA PIHAK -----------------

1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi ------

sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap --

menjadi hak atau kewajiban masing-masing. -------------

2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, -

baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan --

pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta -----

bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak -------

bergerak, dan penikmatan secara bebas dari ------------

penghasilannya. ---------------------------------------

3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan --

dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan ---------

persetujuan oleh pihak pertama. -----------------------

--------------------------- Pasal 5 ----------------------

------------------------ BIAYA-BIAYA ---------------------

1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk -------

mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari-

perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama. ---------

2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut diatas

yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah -------

dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama. ------

3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain --

yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus --

ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan --

pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai -

hal tersebut. -----------------------------------------

--------------------------- Pasal 6 ----------------------

------------ BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM ----------

1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada -

para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada-

waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap ----

sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap -----

dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang --------

tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut ----

tidak akan diadakan perhitungan. ----------------------

2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga

termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang-

ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat --------

berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan --------

perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak ----

Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak-

akan diadakan perhitungan. ----------------------------

---------------------------- Pasal 7 ---------------------

--------------------------- LAIN-LAIN --------------------

Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang ---------

perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan -

para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta -

ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang -

harus ditulis dalam akta ini. ----------------------------

---------------------------- Pasal 8 ---------------------

---------------------------- DOMISILI --------------------

Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya,-

memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kantor -----

Panitera Pengadilan Negeri ....... di ....................

------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI ------------------

Dibuat dan diselesaikan di ......., pada hari, tanggal, --

bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, -----

dengan dihadiri oleh : -----------------------------------

1. .......................................----------------

2. .......................................----------------

Keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di

......., sebagai para saksi. -----------------------------

Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, ---

kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para ---

penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani --

akta ini. ------------------------------------------------

Dibuat dengan. -------------------------------------------

Pihak Pertama Pihak Kedua

Materai Rp.6000

(....................... ) (......................)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1 atau menghubungi kami secara langsung di WA 085609454054 / 083177797411 (download only)

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS

Berikut ini adalah template/contoh AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda. AKTA PENGIKATAN ...