Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN JUAL BELI COUNTER yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI COUNTER
Perjanjian ini dibuat di ______, pada hari ___, tanggal ___ bulan___tahun___ oleh dan antara :Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat sekarang :
No KTP :
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.Nama:
Umur :
Pekerjaan :
Alamat sekarang :
No KTP :
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.PARA PIHAK dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
A. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik Counter ______ yang terletak di Jl. _________ sebagaimana Surat Izin Operasional untuk menjalankan usaha Counter yang dikeluarkan oleh ___, yang dalam kesepakatan ini selanjutnya disebut Izin Usaha.
B. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perseorangan yang yang ingin menjalankan usaha yang sejenis dengan PIHAK KEDUA.C. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud dan bersedia untuk menjual wartel dan warnet miliknya kepada PIHAK KEDUA dan terhadap hal itu kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perjanjian Jual Beli Counter ini.Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli counter yang selanjutnya disebut perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JUAL BELI
Pihak pertama hendak menjual counter kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua telah bersedia untuk membeli counter dari Pihak Pertama dengan jenis yang berlokasi di ________________ .Pasal 2
HARGA
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa harga counter yang dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp. ______________(terbilang rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga counter dilakukan secara tunia pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 4
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama bertanggungjawab menyediakan counter sebagaimana dimaksudkan dalam perjanjian ini kepada Pihak Kedua.
Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan pembayaran dari Pihak Kedua secara tunai pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani.
Pasal 5
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK KEDUA
Pihak Kedua bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan Pihak Pertama; pembayaran mana harus dilakukan secara tunai.
Segala bentuk kerusakan yang terjadi pada masa sewa menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Pihak kedua berhak mengadakan pembaharuan-pembaharuan pada Counter.
Pasal 6
SANKSI
Apabila sampai jatuh tempo Pihak Pertama tidak dapat menyerahkan Counter tersebut pada waktunya sedang hal hal ini tidak dikarenakan Force Majeure (hal-hal diluar kekuasaan Pihak Pertama), maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp.________________(terbilang rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp. .________________(terbilang rupiah) dari pembayaran Pihak Pertama, kecuali bila keterlambatan ini dikarenakan kelainan atau kesalahan Pihak Kedua sendiri dalam hal mana Pihak Pertama tidak diwajibkan untuk membayar denda.
Pasal 7
JAMINAN
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa counter tersebut adalah milik Pihak Pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan pihak ketiga yang berkaitan dengan status kepemilikan counter yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal 8
JANGKA WAKTU
Perjanjian jual beli ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatanganinya oleh kedua belah pihak dan berakhir sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, tahun).Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal=hal lain yang belum tercantuk dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu aau kedua belah pihak, makan akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena itu maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepanitraan Pengadilan Negeri [........................].
Pasal 10
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(tempat, tanggal, bulan, tahun)
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Materai Rp.6.000
( ) ( )