Minggu, 05 November 2017

SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA KONTER HP

Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita dihadapkan suatu keadaan dimana kita membutuhkan "hitam diatas putih".
Dokumen "hitam diatas putih" ini bisa menjadi suatu referensi dan bukti dalam penegakkan hukum.
Berbeda dengan surat pribadi dari orang ke orang lain, tata cara penulisan surat resmi harus diperhatikan, singkat, padat, jelas, dan menggunakan bahasa yang baku.

Ada banyak macam surat resmi saat ini, seperti:

  1. Surat perjanjian
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan
  4. Akta hutang
  5. Akta jual beli
  6. Akta kredit
  7. Akta pembubaran
  8. Akta pendirian
  9. Berita acara
  10. Surat kuasa
  11. Surat lamaran
  12. Surat pemanggilan
  13. Perjanjian sewa menyewa
  14. dan lain-lain.

Berikut ini adalah template/contoh SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA KONTER HP yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda.

SURAT PERJANJIAN SEWA - MENYEWA KONTER HP


Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian

sewa - menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Nama :

No. KTP:

Pekerjaan:

Alamat :

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.

Nama :

No. KTP:

Pekerjaan:

Alamat :

Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.

Atas sebuah obyek konter yang terletak di (_______________) yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :

Pihak pertama meminjamkan obyek sewa konter untuk dijadikan tempat usaha sementara kepada pihak kedua selama ______ tahun terhitung sejak tanggal (____s/d____)

Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. (_____________)-(________________rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk (_______) tahun oleh pihak kedua.

Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.

Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk konter tanpa izin tertulis dari pihak pertama.

Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat tinggal, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.

Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.

Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya pada 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.

Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.

Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek konter dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.

Apabila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar (______) rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.

Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar (_____) rupiah setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.

Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.

Surat perjanjian ini dibuat dua rangkap. Pihak pertama dan pihak kedua memiliki surat perjanjian yang telah ditanda tangani diatas materai.

Pihak IPihak II

Materai Rp.6000

(____________________) (____________________)

Saksi

(____________________) (____________________)

500 template surat bisnis (format .docx) bisa Anda dapatkan di https://www.tokopedia.com/toko-agan/500-template-surat-perjanjian-bisnis-akta-dll?n=1
Punya pertanyaan? silakan comment dibawah ini.

AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS

Berikut ini adalah template/contoh AKTA PENGIKATAN JUAL BELI BERSAMA NOTARIS yang bisa Anda gunakan untuk kebutuhan Anda. AKTA PENGIKATAN ...